Uraian Singkat Pekerjaan
Pekerjaan
Jasa Konsultansi
BRANDING PRODUK
PEMERINTAH KOTA DEPOK
DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN
TAHUN ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang : Industri kecil dan menengah atau yang sering disebut
IKM merupakan salah satu tumpuan utama pemerintah
dalam menciptakan lapangan kerja baru. IKM juga
menjadi bagian penting dari perekonomian, termasuk di
Kota Depok. Industri kecil mempunyai kedudukan,
potensi dan peranan yang sangat strategis dalam
mewujudkan tujuan pembangunan kota. Mengingat
peranannya dalam pembangunan, industri kecil dan
menengah harus terus dikembangkan dengan semangat
kekeluargaan, saling isi mengisi, saling memperkuat
antara usaha kecil dan besar dalam rangka pemerataan
serta mewujudkan kemakmuran yang sebesar-besarnya
bagi seluruh masyarakat.
Kota Depok memiliki banyak IKM yang tumbuh dan
potensial. Untuk itu, diperlukan adanya strategi promosi
yang masif, sehingga produk-produk IKM Kota Depok
dapat bersaing di pasar. Terlebih lagi, dengan adanya
perkembangan zaman saat ini dan banyaknya pesaing
usaha baru, maka diperlukan adanya strategi pemasaran
yang tepat untuk memenangkan persaingan pasar
tersebut.
Branding produk merupakan sebuah strategi yang
dilakukan untuk membuat produk menjadi lebih terkenal.
Caranya yaitu dengan memberikan identitas berupa
nama, logo, slogan, tagline, deskripsi, dan lain-lain..
proses membangun citra merek suatu produk atau
jasa dengan tujuan membedakan produk atau jasa
dari pesaing dan menciptakan kesan positif pada
konsumen. Product branding mencakup semua aspek
dari produk atau jasa, mulai dari kualitas, harga, desain,
hingga pengalaman pengguna
Diharapkan dengan adanya kegiatan tersebut, strategi
pemasaran sebagai salah satu upaya dalam mencapai
usaha IKM yang berkelanjutan dan mampu bersaing di
pasar dapat diwujudkan dengan sebaik-baiknya,
sehingga mampu memenuhi secara optimal dan
berkontribusi positif bagi masyarakat, khususnya IKM di
Kota Depok.
1. Mengoptimalkan Persaingan Bisnis, Dengan
2. Maksud dan Tujuan :
melakukan branding produk menjadi salah satu
upaya untuk membantu dalam bersaing dengan
kompetitor. Maka dari itu, dibutuhkan strategi
branding yang tepat agar nama brand dan
produk punya identitas yang kuat.
2. Upaya Meningkatkan Kualitas Produk
3. Langkah Diferensiasi Produk
4. Membuat Produk Terlihat Eksklusif,
3. Sasaran : Sasaran Kegiatan Branding Produk adalah:
1. Terbrandingnya kondisi eksisting produk dan usaha
IKM Kota Depok;
2. Tersusunnya planning produk pengembangan
usaha
3. Tersusunnya strategi pemasaran produk IKM di Kota
Depok.
4. Lokasi Kegiatan : Kota Depok
5. Sumber Pendanaan : Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan:
APBD Kota Depok Tahun 2024
6. Nama dan Proyek/Satuan : Nama Pejabat Pembuat Komitmen:
Kerja Pejabat Pembuat
Sony Hendro Prajoko Panca Putra, SE
Komitmen
Proyek/Satuan Kerja :
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok
7. Kode KBLI : 70209 Aktifitas Konsultasi Manjement Lainnya
8. Dasar Hukum : Berbagai kebijakan pemerintah yang terkait dengan
Kegiatan Branding Produk ini, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan
3. Peraturan Menteri Perdagangan Republik
Indonesia Nomor 83 Tahun 2017 Tentang
Pembinaan Terhadap Pelaku Usaha;
4. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2016
tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Depok
Nomor 1 tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Depok Tahun
2006-2025; dan
5. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 9 Tahun 2021
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Kota Depok Tahun 2021-2026.
9. Studi-Studi Terdahulu : Tidak ada
RUANG LINGKUP
10. Lingkup Kegiatan : Konsultan akan bertanggung jawab dalam beberapa
aspek utama:
1. Produk Memenuhi Harapan Konsumen
2. Konsistensi Standar Branding
3. Memanfaatkan Emosional Costumer
4. Fleksibel dalam Aktivitas Branding.
11. Keluaran : Keluaran dari Pekerjaan Branding Produk adalah
sebagai berikut:
Laporan Akhir
12. Peralatan, Material, Personil : Fasilitas tidak diberikan oleh Pejabat Pembuat
dan Fasilitas dari Pejabat Komitmen sedangkan untuk personal dibentuk tim teknis
Pembuat Komitmen yang berfungsi untuk membantu memberikan masukan
terhadap kajian yang disusun konsultan dan juga
sebagai fasilitator.
13. Peralatan dan Material dari : Harus disediakan oleh konsultan sesuai dengan
Penyedia Jasa Konsultansi kebutuhan dalam kegiatan Branding Produk
14. Lingkup Kewenangan Penyedia : Terbatas pada hasil pekerjaan Branding Produk,
Jasa sedangkan muatan lainnya seperti unsur politis,
kepentingan masyarakat menjadi kewenangan Pejabat
Pembuat Komitmen.
15. Jangka Waktu Penyelesaian : 20(duapuluh) hari kalender setelah diterbitkannya Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK).
16. Tenaga Ahli : Untuk melaksanakan pekerjaan ini dibutuhan beberapa
tenaga ahli dan tenaga pendukung sesuai dengan
bidang keahliannya dengan pengalaman profesi yang
sesuai serta memiliki kualifikasi sebagai berikut :
Tenaga Ahli
a. Ahli Pemasaran (Team Leader)
Memiliki latar belakang pendidikan sekurang-
kurangnya S1 Manajemen/ Marketing/ Pemasaran,
dengan pengalaman profesional di bidangnya
sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun,
melampirkan KTP, NPWP, CV (Curiculum Vitae) dan
surat pernyataan bersedia ditugaskan melaksanakan
pekerjaan.
b. Ahli disainer
Memiliki latar belakang pendidikan sekurang-
kurangnya S1 Ekonomi Pembangunan/ Manajemen,
dengan pengalaman profesional dibidangnya
sekurang-kurangnya selama 3 (tiga) tahun,
melampirkan KTP, NPWP, CV (Curiculum Vitae) dan
surat pernyataan bersedia ditugaskan melaksanakan
pekerjaan.
Tenaga Pendukung
a. Administrasi
Memiliki latar belakang pendidikan sekurang-
kurangnya SMA/Sederajat, Melampirkan KTP dan
CV (Curiculum Vitae)
b. Operator Komputer
Memiliki latar belakang pendidikan sekurang-
kurangnya SMA/Sederajat, Melampirkan KTP dan
CV (Curiculum Vitae)
17. Jadwal Tahapan Pelaksanaan : Tahap
Kegiatan No Pelaksanaan
Kegiatan
1 Persiapan
2 Sosialisi Kegiatan
3 Pendampingan
4 Penyusunan
Rekomendasi
5 Penyusunan
Laporan
LAPORAN
18. Laporan Pendahuluan : -
19. Laporan Akhir : Laporan Akhir berisi materi penyempurnaan berdasarkan
hasil pembahasan, disampaikan paling lambat pada hari
ke 45 sejak penandatanganan kontrak, sebanyak 5
(lima) buku.
HAL – HAL LAIN
20. Produk Dalam Negeri : Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini
harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik
Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam KAK dengan
pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
21. Persyaratan Kerjasama : Tidak diperkenankan dikerjasamakan dengan pihak lain.
22. Pedoman Pengumpulan Data : Pengumpulan data lapangan harus memenuhi
persyaratan yang berlaku.
23. Alih Pengetahuan : Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban
untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan
dalam rangka alih pengetahuan kepada personil
proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 8 September 2022 | Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Studi Penelitian Dan Bantuan Teknik | Kota Depok | Rp 295,000,000 |
| 27 February 2024 | Jasa Layanan Media Monitoring | Kota Depok | Rp 200,000,000 |
| 20 March 2024 | Advetorial Di Media Cetak Nasional | Kota Depok | Rp 150,000,000 |
| 26 February 2024 | Pasar Murah | Kota Depok | Rp 112,618,000 |
| 15 February 2024 | Jasa Konsultansi Pendampingan Legalisasi Perwal Rdtr | Kota Depok | Rp 100,000,000 |
| 22 October 2024 | Kajian Wilayah Rawan Bencana Di Sempadan Sejajar Rel | Kota Depok | Rp 100,000,000 |
| 21 November 2024 | Belanja Pasar Murah Dalam Rangka Nataru | Kota Depok | Rp 92,142,000 |
| 11 November 2024 | Pemetaan Stakeholder | Kota Depok | Rp 90,000,000 |
| 27 September 2024 | Penyusunan Rencana Tenaga Kerja Mikro | Kota Depok | Rp 50,000,000 |
| 24 October 2024 | Kajian Naskah Akademik Penyertaan Modal Pemerintah Kota Depok Terhadap PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) 2026-2030 | Kota Depok | Rp 47,600,000 |