PEMERINTAH KOTA DEPOK
DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN
Jalan Margonda Raya Nomor 54 Kota Depok, Jawa Barat 16431,
Telepon (021) 77200936, Faksimile (021) 77200936,
Laman diskarpus.depok.go.id, Pos-el [email protected]
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT
(RKS)
KEGIATAN
PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG URUSAN
PEMERINTAHAN DAERAH SUB KEGIATAN PEMELIHARAAN/
REHABILITASI GEDUNG KANTOR DAN BANGUNAN LAINNYA
PEKERJAAN
BELANJA JASA PEMELIHARAAN BANGUNAN
GEDUNG-BANGUNAN GEDUNG TEMPAT
KERJA-BANGUNAN GEDUNG
KANTOR
PERPUSTAKAAN UMUM KOTA DEPOK
TAHUN ANGGARAN
2025
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur Jasa Penilai Perawatan RENCANA KERJA &
Dan Kelayakan Bangunan Gedung SYARAT-SYARAT
PENGANTAR
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Alhamdulillah, puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan
karunia-Nya sehingga kami mampu menyusun dokumen Rencana Kerja & Syarat (RKS) untuk
pekerjaan
BELANJA JASA KONSULTANSI PERENCANAAN ARSITEKTUR JASA PENILAI PERAWATAN DAN
KELAYAKAN BANGUNAN GEDUNG
Kami mengharapkan dokumen RKS ini dapat menjadi acuan agar pelaksanaan pemeliharaan Gedung
Teater Perpustakaan kelak ini dapat berjalan dengan tepat mutu, tepat waktu dan tepat biaya. Semoga
semua yang sudah terdokumentasikan di dalam laporan ini dapat memberikan manfaat bagi pihak-pihak
yang terkait.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Depok, 30 Mei 2025
Masbudi, ST
Perencana
Konsultan Perencana,
PT. Bahana Saka Utama
MASBUDI
Direktur
ii
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur Jasa Penilai Perawatan RENCANA KERJA &
Dan Kelayakan Bangunan Gedung SYARAT-SYARAT
DAFTAR ISI
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT ............................................................................................................ i
(RKS) ........................................................................................................................................................................ i
KEGIATAN ............................................................................................................................................................... i
PEKERJAAN ............................................................................................................................................................ i
BELANJA JASA KONSULTANSI PERENCANAAN ARSITEKTUR JASA PENILAI PERAWATAN DAN
KELAYAKAN BANGUNAN GEDUNG ...................................................................................................................... i
PERPUSTAKAAN BALAIKOTA ............................................................................................................................... i
BAB I ..................................................................................................................................................................... 10
PEKERJAAN PERSIAPAN ................................................................................................................................... 10
Pasal 1. ................................................................................................................................................................. 10
PENJELASAN LINGKUP PEKERJAAN ................................................................................................................ 10
1.1. Lingkup Pekerjaan .................................................................................................................................. 10
1.2. Memulai Kerja ........................................................................................................................................ 10
1.3. Mobilisasi ................................................................................................................................................ 10
1.4. Lokasi Area Bekerja ............................................................................................................................... 10
1.5. Papan Nama Proyek .............................................................................................................................. 10
Pasal 2. ................................................................................................................................................................. 10
TENAGA AHLI DAN SARANA KERJA .................................................................................................................. 10
2.1. Kuasa Kontraktor di Lapangan ......................................................................................................................... 10
2.2. Tenaga Kerja/Tenaga Ahli ................................................................................................................................. 11
2.3. Peralatan Bekerja ............................................................................................................................................... 11
2.4. Bahan-bahan Bangunan ................................................................................................................................... 11
2.5. Pekerjaan Penyediaan Air dan Daya Listrik Untuk Bekerja ........................................................................... 11
Pasal 3. 11
RENCANA KERJA ............................................................................................................................................................ 11
Pasal 4. 11
PEKERJAAN PEMBERSIHAN LAHAN AWAL DAN AKHIR PEKERJAAN ................................................................. 11
Pasal 5. 11
MOBILISASI DAN DEMOBILISASI ................................................................................................................................. 11
Pasal 6. 12
PERSYARATAN DAN STANDARISASI.......................................................................................................................... 12
6.1. Persyaratan Pelaksanaan ................................................................................................................................. 12
6.2. Standard Yang Dipergunakan ........................................................................................................................... 12
Pasal 7. 12
PENJELASAN GAMBAR, RKS, BILL OF QUANTITY ................................................................................................... 12
7.2. Ukuran. ................................................................................................................................................................ 12
7.3. Perbedaan Gambar ........................................................................................................................................... 13
7.4. Istilah ................................................................................................................................................................... 13
7.5. Shop Drawing ..................................................................................................................................................... 13
7.6. Perubahan, Penambahan, Pengurangan Pekerjaan - Pembuatan "As-built Drawing" ............................... 13
Pasal 8. 13
PEMBERSIHAN AREA TEMPAT KERJA DARI SISA PEKERJAAN BONGKARAN ................................................ 13
8.1. Pekerjaan ini mencakup : .................................................................................................................................. 13
Pasal 9. 14
KETENTUAN & SYARAT-SYARAT BAHAN .................................................................................................................. 14
9.1. Merk Pembuatan Bahan/ Material & Komponen Jadi ..................................................................................... 14
9.2. Penyimpanan Material ....................................................................................................................................... 14
9.3. Pemeriksaan Bahan-Bahan .............................................................................................................................. 15
Pasal 10. ............................................................................................................................................................................ 15
KETENTUAN PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN .................................................................................................... 15
11.1. Pemeriksaan Pekerjaan .................................................................................................................................... 15
11.2. Kemajuan Pekerjaan ......................................................................................................................................... 15
11.3. Perintah untuk Pelaksanaan (Foremen) .......................................................................................................... 15
Pasal 11. ............................................................................................................................................................................ 15
IJIN KERJA, LAPORAN HARIAN, MINGGUAN DAN BULANAN ................................................................................. 15
Pasal 12. ............................................................................................................................................................................ 16
KETENTUAN SUPLIER & SUB-KONTRAKTOR ........................................................................................................... 16
BAB II 17
PEKERJAAN ARSITEKTUR ............................................................................................................................................ 17
Pasal 1. 17
PEKERJAAN LANGIT-LANGIT GYPSUM ...................................................................................................................... 17
1.1 PEKERJAAN GYPSUM .................................................................................................................................... 17
2.1.1. LINGKUP PEKERJAAN .................................................................................................................................... 17
iii
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur Jasa Penilai Perawatan RENCANA KERJA &
Dan Kelayakan Bangunan Gedung SYARAT-SYARAT
2.1.2. PERSYARATAN BAHAN .................................................................................................................................. 17
2.1.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN ................................................................................................................... 17
Pasal 2. 18
PEKERJAAN LANGIT-LANGIT AKUSTIK ...................................................................................................................... 18
2.1 PEKERJAAN AKUSTIK ..................................................................................................................................... 18
2.1.1. LINGKUP PEKERJAAN .................................................................................................................................... 18
2.1.2. PERSYARATAN BAHAN .................................................................................................................................. 18
2.1.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN ................................................................................................................... 18
Pasal 3. 19
PEKERJAAN PENGECATAN .......................................................................................................................................... 19
3.1 PEKERJAAN PENGECATAN ........................................................................................................................... 19
3.1.1. LINGKUP PEKERJAAN .................................................................................................................................... 19
3.1.2. PERSYARATAN BAHAN .................................................................................................................................. 19
3.1.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN ................................................................................................................... 20
iv
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur Jasa Penilai Perawatan RENCANA KERJA &
Dan Kelayakan Bangunan Gedung SYARAT-SYARAT
BAB I
PEKERJAAN PERSIAPAN
Pasal 1.
PENJELASAN LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Lingkup Pekerjaan
Nama pekerjaan untuk proyek ini adalah Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan
Arsitektur Jasa Penilai Perawatan dan Kelayakan Bangunan Gedung dengan lingkup pekerjaan
yang mencakup antara lain serta tidak terbatas pada :
a. Pekerjaan Persiapan
b. Pekerjaan Konsultan
1. Pekerjaan Arsitektur
a. Pekerjaan Plafond
b. Pekerjaan Plumbing
c. Pekerjaan dak atap
Pekerjaan - pekerjaan tersebut di atas harus dilaksanakan oleh Kontraktor meliputi bagian- bagian
pekerjaan yang dinyatakan dalam Gambar Kerja serta Buku Rencana Kerja dan Syarat- Syarat Teknis
ini.
1.2. Memulai Kerja
1.2.1. Selambat-lambatnya 1(satu) minggu setelah tanggal penunjukan dan Perintah Kerja
Pelaksanaan Pekerjaan (SPK) pihak Pemborong harus sudah memulai pelaksanakan
pembangunan fisik secara nyata di lapangan.
1.2.2. Jika setelah 1 (satu) minggu dari tanggal penunjukan dan Perintah Kerja Pelaksanaan
Pekerjaan (SPK). Pihak Pemborong belum memulai pelaksanaan pembangunan fisik secara
nyata di lapangan tanpa alasan yang tepat, maka keputusan penunjukan dan perintah kerja
pelaksanaan pekerjaan (SPK) akan dibatalkan dan dialihkan kepada Pemborong lain.
1.3. Mobilisasi
Mobilisasi yang dimaksud adalah mencakup hal-hal seperti berikut:
1.3.1. Transport peralatan konstruksi (constructional plant) yang berdasarkan daftar alat-alat
konstruksi yang diajukan bersama penawaran,dari tempat pembongkarannya ke lokasi di
mana alat itu akan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan ini.
1.3.2. Pembuatan kantor (Direksi keet), gudang dan lain-lain.
1.3.3. Dengan selalu disertai ijin Konsultan Supervisi, Kontraktor dapat membuat berbagai
perubahan, pengurangan dan/atau penambahan terhadap alat-alat konstruksi dan
instalasinya.
1.3.4. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari dari pemberitahuan memulai bekerja, Kontraktor harus
menyerahkan program mobilisasi kepada Konsultan Supervisiuntuk disetujui.
1.4. Lokasi Area Bekerja
Kontraktor tidak diperbolehkan memakai lokasi untuk bekerja maupun untuk menyimpan/ menimbum
bahan material/ sarana alat bekerja serta direksi keet dan los pekerja/ bahan di luar area proyek
komplek tanpa ijin khusus dari Direksi/ Pejabat Pembuat Komitmen
1.5. Papan Nama Proyek
Bila diharuskan oleh Pemerintah Daerah setempat, maka Kontraktor harus memasang Papan Nama
Proyek sesuai dengan peraturan Daerah yang berlaku, atas biaya Kontraktor.
Pasal 2.
TENAGA AHLI DAN SARANA KERJA
2.1. Kuasa Kontraktor di Lapangan
2.1.1. Di lapangan pekerjaan, Kontraktor 'wajib' menunjuk seorang Kuasa Kontraktor atau biasa
disebut 'Pelaksana' yang cakap dan ahli untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan di lapangan
dan mendapat kuasa penuh dari Kontraktor.
Halaman - 10
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur Jasa Penilai Perawatan RENCANA KERJA &
Dan Kelayakan Bangunan Gedung SYARAT-SYARAT
2.1.2. Dengan adanya Pelaksana, tidak berarti bahwa Kontraktor lepas tanggung jawab sebagian
maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.
2.1.3. Kontraktor wajib memberi tahu secara tertulis kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan
Konsultan Supervisi, nama dan jabatan Pelaksana untuk mendapatkan persetujuan.
2.1.4. Bila dikemudian hari, menurut pendapat Tim Teknis dan Konsultan Supervisibahwa Pelaksana
dianggap kurang mampu atau tidak cukup cakap memimpin pekerjaan, maka akan
diberitahukan kepada Kontraktor secara tertulis untuk mengganti Pelaksana.
2.2. Tenaga Kerja/Tenaga Ahli
Tenaga Kerja dan Tenaga Ahli yang memadai dan berpengalaman dengan jenis dan volume
pekerjaan yang akan dilaksanakan.
2.3. Peralatan Bekerja
Menyediakan alat-alat bantu, seperti concrete mixer, stemper loncat, genset, concrete vibrator,
scaffolding, mesin potong, bar cutter, mesin las, alat-alat bor, alat-alat pengangkat dan pengangkut
(lift barang) serta peralatan-peralatan lain yang benar-benar diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan
ini.
2.4. Bahan-bahan Bangunan
Menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap jenis pekerjaan yang
akan dilaksanakan serta tepat pada waktunya.
2.5. Pekerjaan Penyediaan Air dan Daya Listrik Untuk Bekerja
2.5.1. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Kontraktor dengan membuat sumur pompa di tapak
proyek atau disuplai dari luar.
2.5.2. Air harus bersih, bebas dari bau, bebas dari lumpur, minyak dan bahan kimia lainnya yang
merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan dari Konsultan
Supervisi/Direksi.
2.5.3. Kontraktor harus membuat bak penampung air untuk bekerja yang senantiasa terisi penuh
dengan kapasitas 3,5 M3.
2.5.4. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan sementara
PLN setempat selama masa pembangunan. Penggunaan Diesel untuk pembangkit tenaga
listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara atas petunjuk Konsultan Supervisi.
Pasal 3.
RENCANA KERJA
3.1. Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan di lapangan, Kontraktor 'wajib' membuat Rencana Kerja
Pelaksanaan (S-Curve) dan bagian-bagian pekerjaan berupa Bar-Chart Bahan dan Tenaga serta
Network Planning.
3.2. Rencana Kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan Supervisi,
paling lambat dalam waktu 8 (delapan) hari kalender setelah Surat Keputusan Penunjukan (SPK)
diterima Kontraktor. Rencana Kerja yang telah disetujui oleh Konsultan Supervisi, akan disahkan oleh
Pejabat Pembuat Komitmen yang kemudian dibuat salinannya rangkap 5 (lima) untuk didistribusikan
oleh Konsultan Supervisikepada yang berkepentingan.
3.3. Konsultan Supervisi akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor berdasarkan Rencana Kerja tersebut.
Pasal 4.
PEKERJAAN PEMBERSIHAN LAHAN AWAL DAN AKHIR PEKERJAAN
4.1. Semua penghalang di dalam batas tanah yang menghalangi jalannya pekerjaan seperti adanya
pepohonan, batu-batuan atau puing-puing bekas pelaksanaan pekerjaan harus dibongkar dan
dibersihkan serta dipindahkan dari lokasi bangunan kecuali barang-barang yang ditentukan harus
dilindungi agar tetap utuh.
4.2. Pelaksanaan pembongkaran harus dilakukan dengan sebaik-baiknya untuk menghindarkan bangunan
yang berdekatan dari kerusakan. Bahan-bahan bekas bongkaran tidak diperkenankan untuk
dipergunakan kembali dan harus diangkut keluar dari halaman proyek.
4.3. Kontraktor harus menjaga kebersihan lingkungan di dalam proyek selama pekerjaan berlangsung
sampai waktu selesai proyek.
Pasal 5.
MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
Halaman - 11
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur Jasa Penilai Perawatan RENCANA KERJA &
Dan Kelayakan Bangunan Gedung SYARAT-SYARAT
Pekerjaan ini meliputi semua kegiatan mobilisasi peralatan dan personil yang diperlukan dan semua
fasilitas pendukung selama masa pelaksanaan pekerjaan serta melakukan demobilisasi kembali
terhadap semua peralatan dan personil pada saat selesai pekerjaan. Daftar perlataan yang akan
didatangkan harus mendapat persetujuan oleh Konsultan Pengawasmaupun pemberi kerja.
Pasal 6.
PERSYARATAN DAN STANDARISASI
6.1. Persyaratan Pelaksanaan
Untuk menghindari klaim dari Pejabat Pembuat Komitmen dikemudian hari maka Kontraktor harus
betul-betul 'memperhatikan' pelaksanaan pekerjaan struktur dengan memperhitungkan 'ukuran jadi
(finished arsitektur)'. Kontraktor wajib melaksanakan semua pekerjaan dengan mengikuti petunjuk dan
syarat pekerjaan, peraturan persyaratan pemakaian bahan bangunan yang dipergunakan sesuai
dengan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis dan atau petunjuk yang diberikan oleh Konsultan
Supervisi/Perencana/Tim Ahli dari Direksi.
6.2. Standard Yang Dipergunakan
Semua pekerjaan yang akan dilaksanakan harus mengikuti Normalisasi Indonesia, Standard Industri
Konstruksi, Peraturan Nasional lainnya yang ada hubungannya dengan pekerjaan antara lain :
PUBI-1982 : Peraturan Bahan Bangunan di Indo-nesia
NI-3 PMI PUBB 1970 : Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia NI-8
: Peraturan Semen Portland Indonesia
NI-10 : Bata Merah Sebagai Bahan Bangunan
PPI-1979 : Pedoman Plumbing Indonesia
PUIL-1977 : Peraturan Umum Instalasi Listrik
: Standard Industri Indonesia
SK SNI T-15-1991-03
(PBI - 1991) : Peraturan beton bertulang Indonesia
AVWI : Peraturan Umum Instalasi Air
Serta :
▪ Peraturan Pembebanan Indonesia untuk gedung 1981
▪ Peraturan Perburuhan di Indonesia dan peraturan tentang keselamatan tenaga kerja yang
dikeluarkan oleh Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia
▪ Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 02/KPTS/1985 tentang penanggulangan bahaya
kebakaran
Jika tidak terdapat di dalam Peraturan/ Standard/ Normalisasi tersebut di atas, maka berlaku
Peraturan/ Standard/ Normalisasi Internasional ataupun dari negara asal produsen bahan/ material/
komponen yang bersangkutan.
Selain ketentuan-ketentuan yang tersebut, berlaku pula dalam ketentuan ini :
▪ Dokumen Lelang yang sudah disyahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (Gambar Dokumen
RKS (Rencana Kerja Dan Syarat), RAB (Rencana Anggaran Biaya), BQ (Bill of Quantity), B.A.
Aanwijzing dan Surat Perjanjian/ Kontrak).
▪ Shop Drawing yang dibuat oleh pemborong dan sudah disetujui/ disahkan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen dan Konsultan Supervisi.
Pasal 7.
PENJELASAN GAMBAR, RKS, BILL OF QUANTITY
7.1. Umum
Kontraktor wajib meneliti semua Gambar Dokumen, RKS dan BQ termasuk tambahan dan
perubahannya yang dicantuKonsultan Supervisian dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan
(Aanwijzing).
Gambar Dokumen, RKS dan BQ merupakan satu kesatuan yang saling berkaitan, yang tidak dapat
dipisahkan satu dengan yang lainnya.
Bila terdapat perbedaan mengenai Gambar Dokumen, RKS dan BQ maka Kontraktor wajib
melaporkannya kepada Konsultan Supervisiyang akan memutuskannya setelah berkonsutasi dengan
Konsultan Perencana.
7.2. Ukuran.
7.2.1. Pada dasarnya semua ukuran utama yang tertera dalam Gambar Kerja dan Gambar
Pelengkap meliputi :
7.2.2. Ukuran-ukuran yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam mm (mili Meter).
Halaman - 12
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur Jasa Penilai Perawatan RENCANA KERJA &
Dan Kelayakan Bangunan Gedung SYARAT-SYARAT
7.2.3. Khusus ukuran-ukuran dalam Gambar Kerja Arsitektur pada dasarnya adalah ukuran jadi
dalam keadaan selesai ("finished").
7.2.4. Bila ada keraguan mengenai ukuran, Kontraktor wajib melaporkan secara tertulis kepada
Konsultan Supervisiyang selanjutnya akan memberikan keputusan ukuran mana yang akan
dipakai dan dijadikan pegangan.
7.2.5. Setiap deviasi dari gambar karena kondisi lapangan yang tak terduga akan ditentukan oleh
Konsultan Supervisidan disyahkan secara tertulis oleh Konsultan Perencana. Kontraktor tidak
dibenarkan merubah atau mengganti ukuran-ukuran yang tercantum di dalam Gambar
Pelaksanaan tanpa sepengetahuan Konsultan Supervisidan Konsultan Perencana, dan
segala akibat yang terjadi adalah tanggung jawab Kontraktor baik dari segi biaya maupun
waktu.
7.3. Perbedaan Gambar
7.3.1. Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain dalam satu disiplin kerja, maka
gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang mengikat/berlaku.
7.3.2. Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan Sipil/Struktur, maka Kontraktor
wajib melaporkannya kepada Konsultan Supervisiyang akan memutuskannya setelah
berkonsutasi dengan Konsultan Perencana.
7.3.3. Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan Sanitasi, Elektrikal/Listrik dan
Mekanikal, maka Kontraktor wajib melaporkannya kepada Konsultan Supervisiyang akan
memutuskannya setelah berkonsutasi dengan Konsultan Perencana.
7.4. Istilah
Istilah yang digunakan berdasarkan pada masing-masing disiplin pada tahap pembangunan ini adalah
sebagai berikut :
7.4.1. AR : Arsitektur,
Mencakup hal-hal yang berhubungan dengan perencanaan dan perancangan bangunan
secara menyeluruh dari semua disiplin-disiplin kerja yang ada, baik teknis maupun estetika
7.4.2. SR : Struktur,
Mencakup hal-hal yang berhubungan dengan Perhitungan Konstruksi, Bahan Konstruksi
Utama dan Spesifikasinya, Dimensionering Beton Struktur.
7.4.3. PL : Plumbing / Sanitasi (Tehnik Penyehatan),
Mencakup hal hal yang berhubungan dengan sistem sanitasi bangunan (air bersih, air kotor,
air hujan).
7.4.4. EL : Elektrikal.
Yang ada hubungannya dengan sistim Penyediaan Daya Listrik dan Penerangan.
7.4.5. SS : Sound System. Sistim tata suara.
7.5. Shop Drawing
Shop drawing merupakan gambar detail pelaksanaan di lapangan yang harus dibuat oleh Kontraktor
berdasarkan Gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan lapangan. Kontraktor
wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang belum tercakup lengkap dalam Gambar
Kerja/Dokumen Kontrak maupun yang diminta oleh Konsultan Supervisi.
7.6. Perubahan, Penambahan, Pengurangan Pekerjaan - Pembuatan "As-built Drawing"
7.6.1. Tata cara pelaksanaan dan penilaian perubahan, penambahan dan pengurangan
pekerjaan disesuaikan dengan Dokumen Kontrak.
7.6.2. Setelah Pekerjaan selesai dan diserah-terimakan, Kontraktor berkewajiban membuat
gambar-gambar yang memuat seluruh perubahan, dan sesuai dengan kenyataan yang telah
dikerjakan/dibangun oleh kontraktor (As-Built Drawing). Biaya untuk penggambaran "As-
Built Drawing", sepenuhnya menjadi tanggungan Kontraktor.
Pasal 8.
PEMBERSIHAN AREA TEMPAT KERJA DARI SISA PEKERJAAN BONGKARAN
8.1. Pekerjaan ini mencakup :
8.1.1. Pembersihan dan atau buangan dari sisa hasil pembongkaran pekerjaan.
8.1.2. Pembuangan lapisan tanah permukaan, dan pembuangan serta pembersihan tumbuh-
tumbuhan dan puing-puing di dalam daerah kerja, kecuali benda-benda yang telah
Halaman - 13
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur Jasa Penilai Perawatan RENCANA KERJA &
Dan Kelayakan Bangunan Gedung SYARAT-SYARAT
ditentukan harus tetap di tempatnya atau yang harus dipindahkan sesuai dengan ketentuan
pasal-pasal yang lain dari spesifikasi ini. Pekerjaan ini mencakup juga
perlindungan/penjagaan tumbuhan dan benda-benda yang ditentukan harus tetap berada di
tempatnya dari kerusakan atau cacat.
8.1.3. Pembuangan ke luar lokasi proyek harus dilakukan dengan tetap menjaga kebersihan
lingkungan dan jalan serta mengikuti jadwal yang ditentukan Pemerintah Kota Depok.
8.1.4. Konsultan Supervisiakan menetapkan batas-batas pekerjaan, dan menentukan semua
pohon, semak, tumbuhan dan benda-benda lain yang harus tetap berada di tempatnya.
Kontraktor harus menjaga semua jenis benda yang telah ditentukan harus tetap di
tempatnya.
Pasal 9.
KETENTUAN & SYARAT-SYARAT BAHAN
Sepanjang tidak ada ketetapan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini maupun dalam
berita Acara Penjelasan Pekerjaan, bahan-bahan yang akan dipergunakan maupun syarat- syarat
pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam A.V. dan Persyaratan Umum
Bahan Bangunan Indonesia (PUBI th.1982), Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk bahan
termaksud, serta ketentuan-ketentuan dan syarat bahan-bahan lainnya yang berlaku di Indonesia.
Seluruh barang material yang dibutuhkan dalam menyelesaikan pekerjaan, seperti material,
peralatan dan alat lainnya, harus dalam kondisi baru dan dengan kualitas terbaik untuk tujuan yang
dimaksudkan.
9.1. Merk Pembuatan Bahan/ Material & Komponen Jadi
9.1.1. Kecuali bila ditentukan lain dalam kontrak ini, pencantuman semua merk pembuatan atau
merk dagang dalam RKS ini, Gambar-Gambar, BQ serta Risalah hanya dimaksudkan
sebagai dasar perbandingan kualitas dan tidak diartikan sebagai sesuatu yang mengikat.
Setiap keterangan mengenai peralatan, material, barang atau proses, dalam bentuk nama
dagang, buatan atau nomor katalog harus dianggap sebagai rujukan standard atau kualitas,
dan tidak boleh ditafsirkan sebagai upaya membatasi persaingan maupun usaha kolaborasi;
dan Kontraktor dengan sendirinya berupaya menggunakan peralatan, material, barang atau
proses, yang atas penilaian Konsultan Supervisidan Perencana, keterangan spesifikasi
bahan/ material dan komponen jadi yang diterangkan tersebut tidak ada dipasaran, maka
Perencana akan menentukan produk/ merk lain yang memenuhi standard kualitas bahan
tersebut dengan mengikuti peraturan persyaratan bahan bangunan yang berlaku.
9.1.2. Kontraktor diperkenankan mengajukan untuk mengganti produk/merk selain yang telah
dicantuKonsultan Supervisian tersebut kepada Tim Teknis/Konsultan Supervisi/Konsultan
Perencana dengan produk/merk lain yang memenuhi/sesuai standard kualitas yang
dimaksudkan dalam keterangan tersebut. Penggunaan bahan produk/merk lain dengan apa
yang dipersyaratkan harus disetujui oleh Konsultan Supervisidan Konsultan Perencana
secara tertulis.
Bila diperlukan/ diperintahkan oleh Konsultan Supervisi/Konsultan Perencana, kontraktor
harus bersedia melakukan test dari Laboratorium lokal/dalam negeri baik kualitas, uji
ketahanan serta kekuatannya. Biaya untuk test Laboratorium tersebut harus ditanggung
oleh
9.1.3. Kontraktor tanpa dapat mengajukan sebagai biaya tambah.Kontraktor terlebih dahulu harus
memberikan contoh- contoh semua bahan-bahan yang diperlukan untuk bangunan tersebut
kepada Konsultan Supervisi/Direksi dan Perencana untuk mendapatkan persetujuan secara
tertulis sebelum semua bahan-bahan tersebut didatangkan/dipakai. Contoh bahan tersebut
yang harus diserahkan kepada Konsultan Supervisidan Perencana adalah sebanyak empat
(4) buah dari satu bahan yang ditentukan untuk menetapkan "standard of appearence" dan
disimpan di ruang Direksi. Paling lambat waktu penyerahan contoh bahan adalah dua (2)
minggu sebelum jadwal pelaksanaan.
9.2. Penyimpanan Material
Penyimpanan dan pemeliharaan bahan harus sesuai persyaratan pabrik yang bersangkutan, dan atau
sesuai dengan spesifikasi bahan tersebut.
Material harus disimpan sedemikian rupa untuk menjaga kualitas dan kesesuaiannya untuk
pekerjaan. Material harus diletakkan di atas permukaan yang bersih, keras dan bila diminta, harus
ditutupi.
Halaman - 14
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur Jasa Penilai Perawatan RENCANA KERJA &
Dan Kelayakan Bangunan Gedung SYARAT-SYARAT
9.3. Pemeriksaan Bahan-Bahan
Bahan-bahan yang didatangkan/dipekerjakan harus sesuai dengan
contoh-contoh yang telah disetujui Konsultan Supervisiseperti yang
diatur dalam butir-butir di atas.
10.3.2. Bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas jelek yang dinyatakan
afkir/ditolak oleh Konsultan Supervisi/Perencana/Tim Teknis, harus segera dikeluarkan dari
lapangan bangunan selambat-lambatnya dalam tempo 3 x 24 jam dan tidak boleh
dipergunakan.
10.3.3. Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas dari bahan-bahan
tersebut, maka Kontraktor harus dan memeriksakannya ke Laboratorium balai Penelitian
Bahan-Bahan Pemerintah untuk diuji dan hasil pengujian tersebut disampaikan kepada
Konsultan Supervisi/Tim Teknis/Konsultan Perencana secara tertulis. Segala biaya
pemeriksaan ditanggung oleh Kontraktor.
Pasal 10.
KETENTUAN PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN
11.1. Pemeriksaan Pekerjaan
Tim Teknis dan Konsultan Supervisiatau setiap petugas yang diberi kuasa olehnya, setiap waktu
dapat memasuki tempat pekerjaan, atau semua bengkel dan tempat-tempat dimana pekerjaan
sedang dikerjakan / dipersiapkan atau di mana bahan / barang dibuat. Kontraktor harus memberi
fasilitas dan membantu untuk memasuki tempat-tempat tersebut.
Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Kontraktor, tetapi karena bahan / material
ataupun komponen jadi, maupun mutu pekerjaannya sendiri ditolak oleh Konsultan Konsultan
Supervisi/Tim Teknis harus segera dihentikan dan selanjutnya dibongkar atas biaya Kontraktor dalam
waktu yang ditetapkan oleh Konsultan Supervisi/Direksi.
Tidak ada pekerjaan yang boleh ditutup atau menjadi tidak terlihat sebelum mendapatkan
persetujuan Konsultan Supervisidan pemborong harus memberikan kesempatan sepenuhnya
kepada Konsultan Supervisiahli untuk memeriksa dan mengukur pekerjaan yang akan ditutup dan
tidak terlihat.
Bagian pekerjaan yang dibongkar sebagian atau seluruhnya tersebut wajib diperbaiki atau diganti
oleh Kontraktor, segala biaya yang timbul tidak dapat di "klaim" sebagai biaya pekerjaan tambah
maupun alasan untuk perpanjangan waktu pelaksanaan.
11.2. Kemajuan Pekerjaan
Seluruh bahan, peralatan konstruksi dan tenaga kerja yang harus disediakan oleh kontraktor
demikian pula metode/cara pelaksanaan pekerjaan harus diselenggarakan sedemikian rupa,
sehingga diterima oleh Konsultan Supervisi.
Apabila laju kemajuan pekerjaan atau bagian pekerjaan pada suatu waktu menurut penilaian
Konsultan Supervisitelah terlambat, untuk menjamin penyelesaian pada waktu yang telah ditentukan
atau pada waktu yang diperpanjang, maka Konsultan Supervisiharus memberikan petunjuk secara
tertulis langkah-langkah yang perlu diambil guna melancarkan laju pekerjaan sehingga pekerjaan
dapat diselesaikan pada waktu yang telah ditentukan.
11.3. Perintah untuk Pelaksanaan (Foremen)
Bila Kontraktor atau petugas lapangannya tidak berada di tempat kerja di mana Konsultan
Supervisibermaksud untuk memberikan petunjuk atau perintah, maka petunjuk atau perintah itu harus
dituruti dan dilaksanakan oleh semua petugas Pelaksana atau petugas yang ditunjuk oleh Kontraktor
untuk menangani pekerjaan itu.
Pasal 11.
IJIN KERJA, LAPORAN HARIAN, MINGGUAN DAN BULANAN
Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor wajib mengajukan ijin kerja minimal 1 (satu) hari sebelum
pelaksanaan pekerjaan.
Pelaksana lapangan setiap hari harus membuat laporan harian mengenai segala hal yang berhubungan
dengan pelaksanaan pembangunan/pekerjaan, baik teknis maupun administratif.
Dalam pembuatan laporan tersebut, pihak Kontraktor harus memberikan data-data yang diperlukan menurut
data hasil pengukuran.
Halaman - 15
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur Jasa Penilai Perawatan RENCANA KERJA &
Dan Kelayakan Bangunan Gedung SYARAT-SYARAT
Konsultan Supervisi Lapangan juga harus membuat Laporan mingguan dan laporan bulanan secara rutin.
Laporan-laporan tersebut diatas, harus diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk bahan
monitoring.
Pasal 12.
KETENTUAN SUPLIER & SUB-KONTRAKTOR
Jika Kontraktor menunjuk supplier dan atau Kontraktor Bawahan (Sub-Kontraktor) didalam hal pengadaan
material dan pemasangannya, maka Kontraktor 'wajib' memberitahukan terlebih dahulu kepada Konsultan
Supervisiuntuk mendapatkan persetujuan.
Kontraktor bersama Konsultan Supervisi, Tim Teknis wajib melakukan pengecekan material (factory visit) yang
akan ditawarkan.
Kontraktor wajib mengadakan koordinasi pelaksanaan atas petunjuk Konsultan Supervisidengan Kontraktor
Bawahan atau Supplier bahan.
Supplier wajib hadir mendampingi Konsultan Supervisidi lapangan untuk pekerjaan khusus dimana
pelaksanaan dan pemasangan bahan tersebut perlu persyaratan khusus sesuai instruksi pabrik.
Halaman - 16
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur Jasa Penilai Perawatan RENCANA KERJA &
Dan Kelayakan Bangunan Gedung SYARAT-SYARAT
BAB II
PEKERJAAN ARSITEKTUR
Pasal 1.
PEKERJAAN LANGIT-LANGIT GYPSUM
1.1 PEKERJAAN GYPSUM
2.1.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi:
Lingkup Pekerjaan Pekerjaan ini dilakukan meliputi Pembuatan plafond general, Up Ceiling dan Drop
Ceiling sebagai aksen termasuk pemasangan rangka sesuai yang disebutkan / ditunjukan dalam
gambar dan sesuai petunjuk Konsultan / Pengawas. Pemasangan aksen drop ceiling / up Ceiling
dengan indirect lamp LED.
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan, tenaga kerja, peralatan bantu dan pemasangan papan
GYPSUM dan aksesoris pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja dan Spesifikasi
Teknis ini.
2.1.2. PERSYARATAN BAHAN
• GYPSUM
Produk : Sesuai Outline Spek
• Rangka Plafon.
Rangka : Hollow
Jarak & Ukuran : Sesuai Gambar Kerja.
• Lis Tepi Plafon.
Bahan : Gypsum
Ukuran : Sesuai Gambar Kerja.
a. Rangka Rangka utama hollow galvanize 4 x 4 cm dengan modul 120x120cm dan rangka
sekunder 2 x 4 cm dengan modul 60x60 cm, tebal hollow galvanize 0.6 mm. Penggantung
kawat baja galvanized dengan adjuster, dengan jarak 120 cm selang-seling, pada pemasangan
Gypsum Flat, Drop Ceiling/ Up Ceiling.
b. Penutup langit-langit Digunakan gypsum board yang bermutu baik, tebal 12mm dan Plywood/
MDF dengan mutu baik tebal 6mm.
c. Bahan penutup sambungan plafond : compound atau bahan plester yang sesuai dengan
peruntukannya atau produk lain yang setara. Dan paper tape yang berpori/berlubang dan
bergaris tengah. serta Corner Bead berbahan alumunim untuk menutup setiap bagian sudut
plafond gypsum yang berdiri lepas ( agar tahan benturan).
d. Bahan finishing gypsum digunakan cat Acrylic Emulsion Warna Putih Untuk flat ceiling dan
drop ceiling (atau penambahan warna yang ditentukan kemudian).
e. Kesemua bahan di atas harus disetujui oleh Konsultan dan Pemberi Tugas.
2.1.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
Syarat-syarat Pelaksanaan Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti
gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan peil), termasuk mempelajari bentuk,
pola, lay-out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
a. Gypsum board dan plywood/mdf yang dipasang adalah yang telah dipilih dengan baik bentuk
dan ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang retak, gompal atau cacat-cacat
lainnya dan telah mendapat persetujuan Konsultan/ Pengawas dan pemberi Tugas.
b. Pemasangan rangka plafond besi hollow disesuaikan dengan kondisi ruangan dan dengan pola
yang ditunjukan /disebutkan dalam gambar dengan memperhatikan modul pemasangan
penutup langit-langit yang dipasangnya.
Halaman - 17
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur Jasa Penilai Perawatan RENCANA KERJA &
Dan Kelayakan Bangunan Gedung SYARAT-SYARAT
c. Rangka penggantung bisa menggunakan rood galvanized dengan adjuster dan digantung ke
pelat dak beton .
d. Bidang pemasangan bagian rangka langit-langit harus rata, tidak cembung, kaku dan kuat
kecuali bila dinyatakan lain, misal : permukaan merupakan bidang miring/tegak sesuai yang
ditunjukan dalam gambar.
e. Pola pemasangan sesuai yang ditunjukan dalam gambar. Plafond gypsum board dan plywood
dipasang dengan sekrup khusus.
f. Hasil pemasangan penutup langit-langit harus rata, tidak melendut.
g. Sambungan plafond gypsum board diberi compound dengan sebelumnya diberi paper tape
khusus gypsum. Setelah compound kering, diamplas sampai rata dan garis sambungan setiap
unit gypsum board hilang.
h. Setelah plafond gypsum board terpasang, bidang permukaan langit-langit harus rata, lurus
waterpas dan antara unit-unit gypsum board tidak terlihat bergelombang dan sambungan.
Pasal 2.
PEKERJAAN LANGIT-LANGIT AKUSTIK
2.1 PEKERJAAN AKUSTIK
2.1.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi:
Lingkup Pekerjaan Pekerjaan ini dilakukan meliputi Pembuatan plafond general termasuk
pemasangan rangka sesuai yang disebutkan / ditunjukan dalam gambar dan sesuai petunjuk
Konsultan / Pengawas. Pemasangan plafond akustik dengan indirect lamp LED.
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan, tenaga kerja, peralatan bantu dan pemasangan papan
AKUSTIK dan aksesoris pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja dan Spesifikasi
Teknis ini.
2.1.2. PERSYARATAN BAHAN
• AKUSTIK
Produk : Sesuai Outline Spek
• Rangka Plafon.
Rangka : Hollow
Jarak & Ukuran : Sesuai Gambar Kerja.
• Lis Tepi Plafon.
Bahan : Akustik
Ukuran : Sesuai Gambar Kerja.
f. Rangka Rangka utama hollow galvanize 4 x 4 cm dengan modul 120x120cm dan rangka
sekunder 2 x 4 cm dengan modul 60x60 cm, tebal hollow galvanize 0.6 mm. Penggantung
kawat baja galvanized dengan adjuster, dengan jarak 120 cm selang-seling, pada pemasangan
AKUSTIK Flat.
g. Penutup langit-langit Digunakan AKUSTIK panel yang bermutu baik, tebal 12mm dan Plywood/
MDF dengan mutu baik tebal 6mm.
h. Kesemua bahan di atas harus disetujui oleh Konsultan dan Pemberi Tugas.
2.1.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
Syarat-syarat Pelaksanaan Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti
gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan peil), termasuk mempelajari bentuk,
pola, lay-out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
a. Panel akustik yang dipasang adalah yang telah dipilih dengan baik bentuk dan ukuran
Halaman - 18
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur Jasa Penilai Perawatan RENCANA KERJA &
Dan Kelayakan Bangunan Gedung SYARAT-SYARAT
masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang retak, gompal atau cacat-cacat lainnya
dan telah mendapat persetujuan Konsultan/ Pengawas dan pemberi Tugas.
b. Pemasangan rangka plafond besi hollow disesuaikan dengan kondisi ruangan dan dengan
pola yang ditunjukan /disebutkan dalam gambar dengan memperhatikan modul
pemasangan penutup langit-langit yang dipasangnya.
c. Rangka penggantung bisa menggunakan rood galvanized dengan adjuster dan digantung
ke pelat dak beton .
d. Bidang pemasangan bagian rangka langit-langit harus rata, tidak cembung, kaku dan kuat
kecuali bila dinyatakan lain, misal : permukaan merupakan bidang miring/tegak sesuai yang
ditunjukan dalam gambar.
e. Pola pemasangan sesuai yang ditunjukan dalam gambar. Plafond akustik panel dipasang
dengan sekrup khusus.
f. Hasil pemasangan penutup langit-langit harus rata, tidak melendut.
g. Setelah plafond akustik panel terpasang, bidang permukaan langit-langit harus rata, lurus
waterpas dan antara unit-unit gypsum board tidak terlihat bergelombang dan sambungan.
Pasal 3.
PEKERJAAN PENGECATAN
3.1 PEKERJAAN PENGECATAN
3.1.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
▪ Pekerjaan pengecatan permukaan dinding pasangan bata, beton yang ditampakkan.
▪ Pekerjaan pengecatan Dinding Panel GRC. .
▪ Pekerjaan pengecatan permukaan Logam seperti tercantum dalam gambar kerja.
▪ Pekerjaan politur kayu.
• Pekerjaan Pengecatan Permukaan Dinding Pasangan Bata, Beton.
Semua permukaan dinding pasangan bata dan permukaan beton yang tampak/ exposed
seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
• Pekerjaan Pengecatan Logam.
Semua pekerjaan logam yang terpasang seperti yang tercantum dalam Gambar Kerja
dengan ketentuan sebagai berikut :
• Semua bagian/permukaan yang tampak/exposed dicat sampai dengan cat finish.
• Semua bagian/permukaan yang tidak ditampakkan/un-exposed dicat hanya sampai
dengan cat dasar.
• Pekerjaan Pengecatan Kayu.
Cat akhir ("finish") untuk permukaan kayu yang ditampakkan, seperti : lis tepi plafon, plin
lantai, dan atau seperti teercantum dalam Gambar Kerja.
Cat politur akhir ("finish") untuk pintu kayu, dan atau seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
Cat dasar/meni kayu untuk pekerjaan kayu kasar dan kayu halus yang tidak ditampakkan,
seperti : kaso dan reng atap, rangka plafon, dan atau seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
3.1.2. PERSYARATAN BAHAN
• Cat Tembok.
Bahan dari jenis acrylic emulsion kualitas baik, tahan terhadap udara dan garam, produk
Sesuai Outline Spek
• Cat Logam & Kayu.
Bahan dari jenis synthetic enamel super gloss kualitas utama. Produk Sesuai Outline Spek
Cat Politur.Memakai bahan dari produk Sesuai Outline Spek
• Plamur.
Bahan dari kualitas utama, produk Sesuai Outline Spek
Halaman - 19
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur Jasa Penilai Perawatan RENCANA KERJA &
Dan Kelayakan Bangunan Gedung SYARAT-SYARAT
• Kontraktor wajib membuktikan keaslian cat dari produk tersebut di atas mengenai kemurnian cat
yang akan dipergunakan.
Pembuktian berupa :
▪ segel kaleng
▪ test BD
▪ test laboratorium
▪ hasil akhir pengecatan
Biaya untuk pembuktian ini dibebankan kepada Kontraktor.
Hasil test kemurnian ini harus mendapat rekomendasi tertulis dari produsen dan diserahkan ke
Direksi/Konsultan Pengawas untuk persetujuan pelaksanaan.
• Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis cat pada bidang- bidang
transparan ukuran 30 x 30 cM2.
Pada bidang-bidang tersebut harus dicantuKonsultan Supervisian dengan jelas warna, formula
cat, jumlah lapisan, dan jenis lapisan (dari cat dasar sampai dengan lapisan akhir).
• Semua bidang contoh tersebut harus disampaikan kepada Direksi/Konsultan Pengawas dan
Perencana.
Jika contoh-contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh Perencana dan Direksi/Konsultan
Pengawas, barulah Kontraktor melanjutkan dengan pembuatan "mock- up".
• Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi/Konsultan Pengawas, untuk kemudian akan
diteruskan ke Pemberi Tugas, minimal 5 Galon tiap warna dan jenis cat yang dipakai. Kaleng-
kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan mencantuKonsultan Supervisian dengan jelas
identitas cat yang ada di dalamnya.
Cat ini akan dipakai sebagai cadangan oleh Pemberi Tugas untuk perawatan.
3.1.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
• Lakukan dengan cara terbaik yang umum dilakukan kecuali apabila dispesifikasikan lain. Tebal
minimum dari tiap lapisan jadi ("finish") minimum sama dengan syarat yang dispesifikasikan
pabrik.
Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran atau ada bekas yang
menunjukkan tanda tanda sapuan, roller maupun semprotan.
• Apabila dari cat yang dipakai ada yang mengandung bahan dasar beracun atau membahayakan
keselamatan manusia, maka Kontraktor harus menyediakan peralatan pelindung misalnya :
masker, sarung tangan dan sebagainya yang harus dipakai pada waktu pelaksanaan pekerjaan.
• Tidak diperkenankan melaksanakan pekerjaan ini dalam keadaan cuaca yang lembab atau hu-
jan atau dalam keadaan angin berdebu bertiup.
Terutama untuk pelaksanaan di dalam ruangan bagi cat dengan bahan dasar beracun atau
membahayakan manusia, maka ruangan tersebut harus mempunyai ventilasi yang cukup atau
pergantian udara ber-langsung lancar.
Di dalam keadaan tertentu, misalnya untuk ruangan tertutup, Kontraktor harus memakai Kipas
Angin/Fan untuk memperlancar pergantian/aliran udara.
• Peralatan seperti kuas, roller, sikat kawat, kape, pompa udara tekan/vacuum cleaner,
semprotan dan sebagainya harus ter-sedia dari kualitas/mutu terbaik dan jumlahnya cukup
untuk pekerjaan ini.
• Khusus untuk semua cat dasar harus disapukan dengan kuas.
Penyemprotan hanya boleh dilakukan bila disetujui Konsultan Pengawas/KONSULTAN
SUPERVISI/Direksi.
• Pemakaian ampelas, pencucian dengan air maupun pem-bersihan dengan kain kering terlebih
dahulu harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas/KONSULTAN
SUPERVISI/Direksi terkecuali disyaratkan lain dalam spesifikasi ini.
• Pelaksanaan pekerjaan ini khususnya pengecatan cat dasar untuk komponen bahan/material
logam, harus dilakukan sebelum komponen tersebut terpasang.
• Standard Pengerjaan ("Mock-Up").
Sebelum pengecatan dimulai, Kontraktor harus melakukan pengecatan pada satu bidang untuk
Halaman - 20
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur Jasa Penilai Perawatan RENCANA KERJA &
Dan Kelayakan Bangunan Gedung SYARAT-SYARAT
tiap warna dan jenis cat yang diperlukan.
Bidang-bidang tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna, tekstur, material dan cara
pengerjaan.
Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai "mock-up" ini akan ditentukan oleh Konsultan
Pengawas/KONSULTAN SUPERVISI/Direksi.
Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Konsultan Pengawas/KONSULTAN
SUPERVISI/Direksi dan Perencana, maka bidang-bidang ini akan dipakai sebagai standard minimal
keseluruhan Pekerjaan Pengecatan.
• Hasil pekerjaan yang tidak disetujui Konsultan Pengawas/KONSULTAN SUPERVISI/Direksi
harus diulang dan diganti. Kontraktor harus melakukan pengecatan kembali bila ada cat dasar
atau cat finish yang kurang menutupi atau lepas sebagaimana ditunh-jukkan oleh Konsultan
Pengawas/KONSULTAN SUPERVISI/Direksi. Biaya untuk hal ini ditanggung Kontraktor, tidak
dapat di-klaim sebagai pekerjaan tambah.
• Selama pelaksanaan, Kontraktor harus diawasi oleh tenaga akhli/supervisi dari pabrik pembuat.
Biaya untuk hal ini ditanggung Kontraktor, tidak dapat di-klaim sebagai pekerjaan tambah.
• Pekerjaan Pengecatan Permukaan Dinding Pasangan Bata, Beton, Partisi & Plafon Gypsum
Board.
• Sebelum pelaksanaan :
Seluruh permukaan harus dibersihkan dari debu, lemak, kotoran atau noda lain, bekas bekas
cat yang terkelupas bagi permukaan yang pernah dicat dan dalam kondisi kering.
• Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
• Pemakaian kuas hanya untuk permukaan dimana tidak mungkin meng-gunakan roller.
• Permukaan Interior.
• Lapisan pertama :Cat jenis Acrylic Wall Filler.
Pelaksanaan pekerjaan dengan kape. Ketebalan lapisan adalah 25 - 150 micron atau
daya sebar per liter adalah 10 M2. Tunggu selama minimum 12 jam sebelum
pelaksanaan pelapisan ber-ikutnya.
• Lapisan kedua : Cat dasar jenis Alkali Resisting Primer.
Pelaksanaan pekerjaan dengan roller. Ketebalan lapisan 25 - 40 micron atau daya
sebar per liter 13- 15 M2. Tunggu selama minimum 24 jam sebelum pelaksanaan
pelapisan berikutnya.
• Lapisan ketiga dan keempat : Cat jenis Vynil Acrylic Emulsion.
Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.Ketebalan setiap lapis 25 - 40 micron atau daya
sebar per liter 11 - 17 M2 per lapis. Tenggang waktu antara pelapisan minimum 12
jam.Warna ditentukan kemudian.
• Permukaan Exterior.
• Lapisan pertama : Cat jenis Acrylic Wall Filler.
Pelaksanaan pekerjaan dengan kape. Ketebalan lapisan adalah 25 - 150 micron atau
daya sebar per liter adalah 10 M2. Tunggu selama minimum 12 jam sebelum
pelaksanaan pelapisan ber-ikutnya.
• Lapisan kedua : Cat dasar jenis Alkali Resisting Primer.
Pelaksanaan pekerjaan dengan roller. Ketebalan lapisan 25 - 40 micron atau daya sebar
per liter 13- 15 M2. Tunggu selama minimum 24 jam sebelum pelaksanaan pelapisan
berikutnya.
• Lapisan Ketiga dan Keempat : Cat jenis Weathershield.
Pelaksanaan pekerjaan dengan roller. Ketebalan setiap lapis 25 - 40 micron atau daya
sebar per liter 11 - 17 M2 per lapis. Tenggang waktu antara pelapisan minimum 12 jam.
Warna ditentukan kemudian.
• Pekerjaan Pengecatan Politur Kayu.
• Bersihkan seluruh permukaan kayu dari bahan yang mengotori atau bahan lain yang
sekiranya akan mengganggu jalannya pekerjaan finishing.
Lapisan Pertama :
Pemakaian Wood filler (dempul kayu) dilakukan pada seluruh permukaan kayu yang
akan di melamic agar semua pori-pori kayu benar-benar tertutup, kemudian diampelas
halus sampai permukaan benar-benar rata dan halus.
Halaman - 21
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur Jasa Penilai Perawatan RENCANA KERJA &
Dan Kelayakan Bangunan Gedung SYARAT-SYARAT
Lapisan Kedua :
Lapisan Woodstain (pewarna kayu) dicampur dengan tinner 1 : 2 atau 1 : 3 Pelaksanaan
pekerjaan disemprot dengan sprayer, dilakukan 2 sampai 3 kali, dengan tenggang waktu
sesuai petunjuk pabrik.
• Lapisan Ketiga :
Lapisan Sanding filler dicampur dengan harderner, perbandingan 1Liter sanding filler : 1
botol kecil harderner atau sesuai dengan petunjuk pabrik, kemudian dicampur dengan
tinner 1 : 2.
Pelaksanaan pekerjaan disemprot denga sprayer, dilakukan 1 kali.
• Lapisan Keempat :
Lapisan politur dicampur dengan harderner dan tinner, campuran seperti pada lapisan
ketiga.
Pelaksanaan pekerjaan disemprot dengan spayer, dilakukan 2 sampai 3 kali, dengan
tenggang waktu sesuai petunjuk pabrik
• Pekerjaan Pengecatan Logam yang Ditampakkan.
a. Persiapan Sebelum Pengecatan.
Bersihkan permukaan dari kulit giling (kerak/millscale), karat, minyak, lemak dan kotoran
lain secara teliti, seksama dan me-nyeluruh sehingga permukaan yang dimaksud
menampilkan tampak logam yang halus dan mengkilap.
Pekerjaan ini dilaksanakan dengan sikat kawat mekanik/Mechanical Wire Brush. Akhirnya
permukaan dibersihkan dengan Vacuum Cleaner atau sikat yang bersih. Sebelum
dilakukan pengecatan semua permukaan logam harus mendapat "solvent treatment"
untuk menghilangkan lemak dan kotoran.
b. Lapisan Pertama :
Pekerjaan cat primer/dasar dilaksanakan sebelum komponen bahan/material logam
terpasang.
Cat primer jenis Quick Drying Primer Red Lead. Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas.
Tunggu selama minimum 6 jam sebelum pelaksanaan pelapisan berikutnya.
c. Lapisan Kedua :
Cat dasar jenis Undercoat. Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas.
Tunggu selama minimum 6 jam sebelum pelaksanaan pelapisan berikutnya.
d. Lapisan Ketiga dan Keempat :
Cat akhir/finish jenis produk Sesuai Outline Spek Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas.
Tenggang waktu antara pelapisan minimum 16 jam. Warna ditentukan kemudian.
• Pekerjaan Pengecatan Logam yang Tidak Ditampakkan.
Semua pengecatan permukaan logam yang tidak ditampakkan hanya cat dasar jenis Quick
Drying Primer Red Lead 1 lapis.
Pelaksanaan dengan kuas.
Halaman - 22
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur Jasa Penilai Perawatan RENCANA KERJA &
Dan Kelayakan Bangunan Gedung SYARAT-SYARAT
OUTLINE SPESIFIKASI
REHABILITASI RUANG PERPUSTAKAAN
N
Item Merk / Supplier Garansi
o
A ARSITEKTUR
1 Cat Dinding dan Plafond
a. Cat Interior Dulux, Catylac, Jotun, Mowilex,
Propan, Taka Paint, Nippon Paint
2 Plafond Gypsum Jayaboard, Knauff, Elepant
3 Plafond Akustik A Plus, Armstrong, Jayaboard
Depok, 30 Mei 2025
Masbudi, ST
Perencana
Halaman - 23
GAMBAR ARSITEKTUR
NAMA KEGIATAN
KEGIATAN PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG URUSANPEMERINTAHAN DAERAH
SUB KEGIATAN PEMELIHARAAN/REHABILITASI GEDUNGKANTOR DAN BANGUNAN LAINNYA
NAMA PEKERJAAN
BELANJA JASA PEMELIHARAAN BANGUNAN
GEDUNG-BANGUNAN GEDUNG TEMPAT
KERJA-BANGUNAN GEDUNG
KANTOR
DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN
KOTA DEPOK
CATATAN
N
W E
DAFTAR GAMBAR STRUKTUR
S
PROYEK: LAPANGAN
GAMBAR PERENCANAAN
DAFTAR ISI TAHUN ANGGARAN:
NO JUDUL GAMBAR NO. GAMBAR APBD 2025
01 DENAH EXISTING LT.1 ARS-01
KEGIATAN :
02 DENAH EXISTING LT.2 ARS-02
KEGIATAN PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG
03 DENAH EXISTING LT.3 ARS-03 URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH SUB KEGIATAN
PEMELIHARAAN/REHABILITASI GEDUNG KANTOR DAN BANGUNAN
04 DENAH EXISTING LT.DAK ATAP ARS-04 LAINNYA
05 DENAH PERUBAHAN LT.1 ARS-05 PPEEKKEERRJJAAAANN ::
06 DENAH PERUBAHAN LT.2 ARS-06
07 DENAH PERUBAHAN LT.3 ARS-07
BELANJA JASA KONSULTANSI PERENCANAAN ARSITEKTUR JASA
08 DENAH PERUBAHAN LT.DAK ATAP ARS-08 PENILAI PERAWATAN DAN KELAYAKAN BANGUNAN GEDUNG
09 DENAH EXISTING TOILET GEDUNG ARSIP LT.1 & LT.3 ARS-09
10 DENAH PERBAIKAN TOILET GEDUNG ARSIP LT.1 & LT.3 ARS-10
LOKASI :
PERPUSTAKAAN DAERAH KOTA DEPOK
KKOOTTAA DDEEPPOOKK
PPAARRIICCAARRAADDHHAARRMMAA
DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN KOTA DEPOK
Jl. Margonda Raya No. 54 Kota Depok
MENGETAHUI/MENYETUJUI :
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
YANA ARIATNA,ST
NIP. 197309232001121002
PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN
FUJI OKTAVIANI,SH
NIP. 198210092006042025
KONSULTAN PERENCANA
MASBUDI, ST
KONSULTAN PERORANGAN
DIGAMBAR TANDA TANGAN
SKALA NO. GAMBAR
NAMA GAMBAR
DAFTAR ISI
CATATAN
N
W E
S
A
GAMBAR PERENCANAAN
TAHUN ANGGARAN:
APBD 2025
B
KEGIATAN :
KEGIATAN PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH SUB KEGIATAN
PEMELIHARAAN/REHABILITASI GEDUNG KANTOR DAN BANGUNAN
LAINNYA
PPEEKKEERRJJAAAANN ::
C
BELANJA JASA KONSULTANSI PERENCANAAN ARSITEKTUR JASA
PENILAI PERAWATAN DAN KELAYAKAN BANGUNAN GEDUNG
LOKASI :
D
PERPUSTAKAAN DAERAH KOTA DEPOK
KKOOTTAA DDEEPPOOKK
PPAARRIICCAARRAADDHHAARRMMAA
E DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN KOTA DEPOK
Jl. Margonda Raya No. 54 Kota Depok
MENGETAHUI/MENYETUJUI :
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
F
YANA ARIATNA,ST
NIP. 197309232001121002
PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN
G
H FUJI OKTAVIANI,SH
NIP. 198210092006042025
KONSULTAN PERENCANA
1 2 3 4 5 6 7 8 9
MASBUDI, ST
KONSULTAN PERORANGAN
DIGAMBAR TANDA TANGAN
DENAH EXISTING LT-1
SKALA NO. GAMBAR
Scale 1 : 150
NAMA GAMBAR
DENAH EXISTING LT.1
CATATAN
N
W E
S
A
GAMBAR PERENCANAAN
TAHUN ANGGARAN:
APBD 2025
B
KEGIATAN :
KEGIATAN PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH SUB KEGIATAN
PEMELIHARAAN/REHABILITASI GEDUNG KANTOR DAN BANGUNAN
LAINNYA
PPEEKKEERRJJAAAANN ::
C
BELANJA JASA KONSULTANSI PERENCANAAN ARSITEKTUR JASA
PENILAI PERAWATAN DAN KELAYAKAN BANGUNAN GEDUNG
LOKASI :
D
PERPUSTAKAAN DAERAH KOTA DEPOK
KKOOTTAA DDEEPPOOKK
PPAARRIICCAARRAADDHHAARRMMAA
E DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN KOTA DEPOK
Jl. Margonda Raya No. 54 Kota Depok
MENGETAHUI/MENYETUJUI :
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
F
YANA ARIATNA,ST
NIP. 197309232001121002
PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN
G
H FUJI OKTAVIANI,SH
NIP. 198210092006042025
KONSULTAN PERENCANA
1 2 3 4 5 6 7 8 9
MASBUDI, ST
KONSULTAN PERORANGAN
DIGAMBAR TANDA TANGAN
DENAH EXISTING LT-2
SKALA NO. GAMBAR
Scale 1 : 150
NAMA GAMBAR
DENAH EXISTING LT.2
CATATAN
N
W E
S
A
GAMBAR PERENCANAAN
TAHUN ANGGARAN:
APBD 2025
B
KEGIATAN :
KEGIATAN PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH SUB KEGIATAN
PEMELIHARAAN/REHABILITASI GEDUNG KANTOR DAN BANGUNAN
LAINNYA
PPEEKKEERRJJAAAANN ::
C
BELANJA JASA KONSULTANSI PERENCANAAN ARSITEKTUR JASA
PENILAI PERAWATAN DAN KELAYAKAN BANGUNAN GEDUNG
LOKASI :
D
PERPUSTAKAAN DAERAH KOTA DEPOK
KKOOTTAA DDEEPPOOKK
PPAARRIICCAARRAADDHHAARRMMAA
E DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN KOTA DEPOK
Jl. Margonda Raya No. 54 Kota Depok
MENGETAHUI/MENYETUJUI :
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
F
YANA ARIATNA,ST
NIP. 197309232001121002
PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN
G
H FUJI OKTAVIANI,SH
NIP. 198210092006042025
KONSULTAN PERENCANA
1 2 3 4 5 6 7 8 9
MASBUDI, ST
KONSULTAN PERORANGAN
DIGAMBAR TANDA TANGAN
DENAH EXISTING LT-3
SKALA NO. GAMBAR
Scale 1 : 150
NAMA GAMBAR
DENAH EXISTING LT.3
CATATAN
N
W E
S
A
GAMBAR PERENCANAAN
TAHUN ANGGARAN:
APBD 2025
B
KEGIATAN :
KEGIATAN PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH SUB KEGIATAN
PEMELIHARAAN/REHABILITASI GEDUNG KANTOR DAN BANGUNAN
LAINNYA
PPEEKKEERRJJAAAANN ::
C
BELANJA JASA KONSULTANSI PERENCANAAN ARSITEKTUR JASA
PENILAI PERAWATAN DAN KELAYAKAN BANGUNAN GEDUNG
LOKASI :
D
PERPUSTAKAAN DAERAH KOTA DEPOK
KKOOTTAA DDEEPPOOKK
PPAARRIICCAARRAADDHHAARRMMAA
E DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN KOTA DEPOK
Jl. Margonda Raya No. 54 Kota Depok
MENGETAHUI/MENYETUJUI :
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
F
YANA ARIATNA,ST
NIP. 197309232001121002
PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN
G
H FUJI OKTAVIANI,SH
NIP. 198210092006042025
KONSULTAN PERENCANA
1 2 3 4 5 6 7 8 9
MASBUDI, ST
KONSULTAN PERORANGAN
DIGAMBAR TANDA TANGAN
DENAH EXISTING LT-DAK ATAP
SKALA NO. GAMBAR
Scale 1 : 150
NAMA GAMBAR
DENAH EXISTING LT.DAK ATAP
CATATAN
N
W E
S
A
GAMBAR PERENCANAAN
TAHUN ANGGARAN:
APBD 2025
B
KEGIATAN :
KEGIATAN PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH SUB KEGIATAN
PEMELIHARAAN/REHABILITASI GEDUNG KANTOR DAN BANGUNAN
LAINNYA
PPEEKKEERRJJAAAANN ::
C
BELANJA JASA KONSULTANSI PERENCANAAN ARSITEKTUR JASA
PENILAI PERAWATAN DAN KELAYAKAN BANGUNAN GEDUNG
LOKASI :
D
PERPUSTAKAAN DAERAH KOTA DEPOK
KKOOTTAA DDEEPPOOKK
PPAARRIICCAARRAADDHHAARRMMAA
E DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN KOTA DEPOK
Jl. Margonda Raya No. 54 Kota Depok
MENGETAHUI/MENYETUJUI :
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
F
YANA ARIATNA,ST
NIP. 197309232001121002
PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN
G
H FUJI OKTAVIANI,SH
NIP. 198210092006042025
KONSULTAN PERENCANA
1 2 3 4 5 6 7 8 9
MASBUDI, ST
KONSULTAN PERORANGAN
DIGAMBAR TANDA TANGAN
DENAH PERBAIKAN LT-1
SKALA NO. GAMBAR
Scale 1 : 150
NAMA GAMBAR
DENAH PERBAIKAN LT.1
CATATAN
N
W E
S
A
GAMBAR PERENCANAAN
TAHUN ANGGARAN:
APBD 2025
B
KEGIATAN :
KEGIATAN PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH SUB KEGIATAN
PEMELIHARAAN/REHABILITASI GEDUNG KANTOR DAN BANGUNAN
LAINNYA
PPEEKKEERRJJAAAANN ::
C
BELANJA JASA KONSULTANSI PERENCANAAN ARSITEKTUR JASA
PENILAI PERAWATAN DAN KELAYAKAN BANGUNAN GEDUNG
LOKASI :
D
PERPUSTAKAAN DAERAH KOTA DEPOK
KKOOTTAA DDEEPPOOKK
PPAARRIICCAARRAADDHHAARRMMAA
E DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN KOTA DEPOK
Jl. Margonda Raya No. 54 Kota Depok
MENGETAHUI/MENYETUJUI :
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
F
YANA ARIATNA,ST
NIP. 197309232001121002
PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN
G
H FUJI OKTAVIANI,SH
NIP. 198210092006042025
KONSULTAN PERENCANA
1 2 3 4 5 6 7 8 9
MASBUDI, ST
KONSULTAN PERORANGAN
DIGAMBAR TANDA TANGAN
DENAH PERBAIKAN LT-2
SKALA NO. GAMBAR
Scale 1 : 150
NAMA GAMBAR
DENAH PERBAIKAN LT.2
CATATAN
N
W E
S
A
GAMBAR PERENCANAAN
TAHUN ANGGARAN:
APBD 2025
B
KEGIATAN :
KEGIATAN PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH SUB KEGIATAN
PEMELIHARAAN/REHABILITASI GEDUNG KANTOR DAN BANGUNAN
LAINNYA
PPEEKKEERRJJAAAANN ::
C
BELANJA JASA KONSULTANSI PERENCANAAN ARSITEKTUR JASA
PENILAI PERAWATAN DAN KELAYAKAN BANGUNAN GEDUNG
LOKASI :
D
PERPUSTAKAAN DAERAH KOTA DEPOK
KKOOTTAA DDEEPPOOKK
PPAARRIICCAARRAADDHHAARRMMAA
E DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN KOTA DEPOK
Jl. Margonda Raya No. 54 Kota Depok
MENGETAHUI/MENYETUJUI :
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
F
YANA ARIATNA,ST
NIP. 197309232001121002
PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN
G
H FUJI OKTAVIANI,SH
NIP. 198210092006042025
KONSULTAN PERENCANA
1 2 3 4 5 6 7 8 9
MASBUDI, ST
KONSULTAN PERORANGAN
DIGAMBAR TANDA TANGAN
DENAH PERBAIKAN LT-3
SKALA NO. GAMBAR
Scale 1 : 150
NAMA GAMBAR
DENAH PERBAIKAN LT.3
CATATAN
N
W E
S
A
GAMBAR PERENCANAAN
TAHUN ANGGARAN:
APBD 2025
B
KEGIATAN :
KEGIATAN PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH SUB KEGIATAN
PEMELIHARAAN/REHABILITASI GEDUNG KANTOR DAN BANGUNAN
LAINNYA
PPEEKKEERRJJAAAANN ::
C
BELANJA JASA KONSULTANSI PERENCANAAN ARSITEKTUR JASA
PENILAI PERAWATAN DAN KELAYAKAN BANGUNAN GEDUNG
LOKASI :
D
PERPUSTAKAAN DAERAH KOTA DEPOK
KKOOTTAA DDEEPPOOKK
PPAARRIICCAARRAADDHHAARRMMAA
E DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN KOTA DEPOK
Jl. Margonda Raya No. 54 Kota Depok
MENGETAHUI/MENYETUJUI :
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
F
YANA ARIATNA,ST
NIP. 197309232001121002
PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN
G
H FUJI OKTAVIANI,SH
NIP. 198210092006042025
KONSULTAN PERENCANA
1 2 3 4 5 6 7 8 9
MASBUDI, ST
KONSULTAN PERORANGAN
DIGAMBAR TANDA TANGAN
DENAH PERBAIKAN LT-DAK ATAP
SKALA NO. GAMBAR
Scale 1 : 150
NAMA GAMBAR
DENAH PERBAIKAN LT.DAK ATAP| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 28 March 2024 | Pembangunan Dan Penataan Lingkungan Upt Labkesda | Kota Depok | Rp 1,950,000,000 |
| 14 August 2025 | Rehabilitasi Dan Penataan Lingkungan Sdn Grogol 1 | Kota Depok | Rp 807,260,000 |
| 6 July 2020 | Instalasi Ipal Puskesmas Waturu | Kab. Kepulauan Tanimbar | Rp 600,000,000 |
| 7 August 2024 | Keperluan Mendesak Rehabilitasi Atap Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Beji | Kota Depok | Rp 554,264,150 |
| 10 March 2023 | Rehabilitasi Dan Penataan Lingkungan Smpn 10 | Pemerintah Daerah Kota Depok | Rp 400,000,000 |
| 5 November 2025 | Rehabilitasi Ruang Toilet Dan Gudang Arsip Dpmptsp Gedung Dibaleka I Lantai 1 | Kota Depok | Rp 399,518,685 |
| 3 August 2021 | Pembangunan Ruang Perpustakaan Smk Swasta Paket - 11 | Provinsi Jawa Barat | Rp 373,954,000 |
| 7 June 2023 | Pembangunan Dan Penataan Lingkungan Kantor Kelurahan Sawangan | Pemerintah Daerah Kota Depok | Rp 350,000,000 |
| 19 July 2024 | Pembangunan Septictank Kelurahan Sawangan Baru | Kota Depok | Rp 184,600,000 |
| 18 November 2024 | Belanja Rehabilitasi Ruang Teater Perpustakaan | Kota Depok | Rp 150,000,000 |