URAIAN SINGKAT
KAJIAN GOVERNANCE (TATA KELOLA)
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KOTA
DEPOK
Bappeda Kota Depok 2024
A_Latar Belakang
1. Merujuk pada pendapat The Chartered Governance Institute UK and Ireland, “Governance (Tata
Kelola)” dapat didefinisikan sebagai sebuah sistem yang menyediakan kerangka untuk mengelola
organisasi1. Sistem tersebut mengatur:
a. Siapa yang dapat membuat keputusan,
b. Siapa yang berwewenang melakukan sesuatu atas nama organisasi, dan
c. Siapa yang bertanggungjawab bagaimana organisasi dan anggotanya berperilaku dan
berkinerja.
Governance memungkinkan tim manajemen dan dewan pimpinan menjalankan organisasi secara
legal, etis, berkelanjutan dan sukses, untuk menciptakan manfaat bagi stakeholders, termasuk
pemegang saham, staf, klien dan customer, dan untuk kebaikan bagi publik yang lebih luas.
2. Definisi tersebut menginspirasi kajian ini untuk mengidentifikasi Governance (Tata Kelola) pada
pelaksanaan Pembangunan Daerah Kota Depok.
3. Organisasi dalam kajian ini adalah Pemerintah Kota Depok. Pemkot Depok bertugas mengelola
pemerintahan daerah untuk melayani publik. Bagus atau tidaknya pelayanan publik
diantaranya bergantung kepada kualitas perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan
daerah. Oleh karena itu, kajian ini akan menitikberatkan pada Governance (tata kelola)
perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah di Kota Depok.
4. Diskusi-diskusi bertema ‘Governance’ pada umumnya bertujuan untuk menemukan model/sosok
‘good Governance’ bagi calon pemimpin selanjutnya di Kota Depok sehingga dapat melaksanakan
Pembangunan daerah yang diterima oleh Masyarakat kota Depok.
5. The Chartered Governance Institute UK and Ireland mendefinisikan ‘Good Governance’
sebagai suatu cara organisasi-organisasi di semua sector mencapai tujuannya. Apa pun
tujuannya adalah penting, apakah bertujuan komersial, social (charity) atau pelayanan public.
Organisasi yang memiliki ‘good Governance’biasanya melakukan proses pengambilan
keputusan secara jelas, transparan (melaporkan aktifitasnya), melibatkan stakeholders,
mengelola resiko secara efektif, dan bertanggunjawab untuk mengontrol dan melindungi
asetnya, termasuk reputasinya. Masing-masing area aktifitas Governance (tata kelola) ini
menentukan keberhasilan organisasi.
6. Organisasi yang menerapkan ‘good Governance’ memiliki ciri menggunakan standar etis ‘tinggi’,
SDM kompeten, serta peduli dampak lingkungan. Keberadaan ‘Governance’ akan
mendukung perencanaan dan penerapan standar ‘tinggi’ organisasi dan menjaga fokus dewan
pimpinannya dan tim manajemen dalam menjalankan tugasnya. (The Chartered Governance
Institute UK and Ireland).
7. Kembali ke fokus kajian ini yakni Governance (tata kelola) perencanaan dan pelaksanaan
pembangunan daerah di Kota Depok, dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di
Kota Depok sehingga dipandang perlu untuk mengidentifikasi profil Governance (tata kelola)
pelaksanaan pembangunan daerah di Kota Depok. Profil ini nantinya bermanfaat bagi para
1 The Chartered Governance Institute UK and Ireland. 2021. Understanding Governance.
pengambil keputusan di tubuh Pemerintah Kota Depok, bagi stakeholder yang selama ini
berperan aktif dalam proses perencanaan pembangunan daerah, dan bagi masyarakat luas
yang merasakan dampak pembangunan daerah. Dari profil tersebut nantinya bisa diperkirakan
secara lebih rinci dimana letak kelebihan dan kekurangan kinerja pelaksanan pembangunan
daerah, sehingga diharapkan dapat melahirkan gagasan-gagasan perbaikan ke depan.
B_Tujuan
8. Tujuan kajian ini adalah untuk mengidentifikasi profil Governance (tata kelola)
perencanaan pembangunan daerah di Kota Depok, meliputi profil:
a. Siapa yang dapat membuat keputusan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan
daerah di Kota Depok ?
b. Siapa yang berwewenang melakukan sesuatu atas nama organisasi-organisasi yang
terlibat dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah di Kota Depok
?
c. Siapa yang bertanggungjawab bagaimana organisasi dan anggotanya berperilaku dan
berkinerja dalam menyelenggarakan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan
daerah di Kota Depok ?
d. Apa standar etik yang diterapkan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan
daerah di Kota Depok khususnya pada organisasi-organisasi yang terlibat ?
e. Seberapa besar pengaruh pemetaan SDM ASN terhadap kinerja layanan public?
f. Berapa kali evaluasi yang dilakukan dalam pelaksanaan Pembangunan daerah oleh setiap
Perangkat Daerah dapat memberikan pelayanan publik yang baik ?
C_Lingkup Pekerjaan
9. Kajian Profil Governance (Tata Kelola) Perencanaan Pembangunan Daerah Di Kota Depok
ini dibatasi (fokus) pada identifikasi ketentuan peraturan perundangan dan penerapannya
tentang: a. Siapa yang dapat membuat keputusan perencanaan dan pelaksanaan
pembangunan
daerah di Kota Depok ?
b. Siapa yang berwewenang melakukan sesuatu atas nama organisasi-organisasi
yang
terlibat dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah di Kota Depok
?
c. Siapa yang bertanggungjawab bagaimana organisasi dan anggotanya berperilaku
dan berkinerja dalam menyelenggarakan perencanaan dan pelaksanaan
pembangunan daerah di Kota Depok ?
d. Apa standar etik yang diterapkan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan
daerah di Kota Depok khususnya pada organisasi-organisasi yang terlibat ?
e. Seberapa besar pengaruh pemetaan SDM ASN terhadap kinerja layanan publik ?
f. Berapa kali evaluasi yang dilakukan dalam pelaksanaan Pembangunan daerah oleh
setiap
Perangkat Daerah dapat memberikan pelayanan publik yang baik ?
E_Kualifikasi Tenaga Ahli dan Pendukung
Tenaga ahli yang dibutuhkan dengan kualifikasi, sebagai berikut:
I. TENAGA AHLI, terdiri dari :
a. Team Leader (Ahli manajemen pemerintahan) (Satu Orang)
Pendidikan minimal S2 di bidang: ilmu manajemen pemerintahan.
b. Tenaga Ahli (Ahli organisasi ) (Satu Orang)
Pendidikan minimal S1 di bidang: ilmu organisasi, manajemen, dan atau perencanaan
pembangunan.
II. TENAGA PENDUKUNG, terdiri dari :
a. Administrasi (Satu Orang)
• Pendidikan minimal D3 Semua Jurusan.
• Memiliki pengalaman dalam bidang administrasi proyek selama minimal 1 tahun