URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perancang adalah berpedoman
pada ketentuan yang berlaku, khususnya Undang-undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana, yang terdiri dari :
a. Persiapan dan penyusunan konsepsi perancangan meliputi :
Tinjauan ulang besaran ancaman, besaran kerentanan, kapasitas dan
sumberdaya. Tinjauan ulang perencanaan Kontinjensi didasarkan pada
Kajian Risiko Bencana dan dokumen Rencana Penangulangan Bencana
sebelumnya.
Melakukan proses pengumpulan, pengorganisasian, dan analisis data maupun
informasi yang diperlukan untuk seluruh kegiatan penanggulangan kedaruratan
bencana. Data dan informasi tersebut meliputi :
- gambaran ancaman bencana, mengacu pada dokumen Kajian Risiko
Bencana yang tersedia dan kajian ancaman yang dikeluarkan oleh lembaga
terkait;
- peraturan dan kebijakan daerah terkait kebencanaan;
- standar pemenuhan kebutuhan dasar;
- prosedur tetap instansi terkait; dan
- ketersediaan sumber daya lembaga/ organisasi pelaku penanggulangan
kedaruratan bencana (personel, peralatan, dan logistik) dan sarana-prasarana
vital
b. Kegiatan Penyusunan Rencana Kontinjensi Banjir Kota Depok dilaksanakan melalui metode loka
karya partisipatif, dipandu oleh fasilitator yang memahami perencanaan kontinjensi melalui proses
subtantif yaitu penentuan cakupan kedaruratan; penentuan cakupan geografis, demografis dan
intensitas kedaruratan yang dihasilkan dari karakteristik ancaman dan skenario kejadian dan
dampak bencana :
- Pengembangan Kerangka Tanggapan; turunan dari kebijakan dalam RPKB untuk
mengarahkan tanggapan, seperti azas, prinsip, dan tujuan;
- Rancangan Tanggapan; r ancangan tanggapan memuat rancangan pelaksanaan/tata laksana,
penatakelolaan admin dan logistik, pengendalian komando dan komunikasi dan perencanaan
kelengkapan
c. Penyusunan Draft Dokumen Penyusunan Rencana Kontijensi Bencana Kab/ Kota Dinas Pemadam
Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok.
d. Konfirmasi kesepakatan para pihak ditujukan kepada pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat
dan lembaga usaha, agar diperoleh informasi dan timbul pemahaman terkait tugas dan kewajiban
pada saat penanganan darurat bencana. Diseminasi dilaksanakan melalui diskusi dalam forum untuk
memperoleh kesepakatan para pihak.
e. Penyempurnaan draft Rencana Kontinjensi dilakukan dengan metode latihan, rapat koordinasi, gladi
ruang, gladi posko dan gladi lapang