| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0754971752831000 | Rp 197,532,936 | 71.1 | 91.1 | - | |
| 0425735651831000 | - | - | - | Tidak melampirkan Lembar Penilaian Kinerja dengan nilai minimal baik pada unggahan kualifikasi lainnya sebagaimana ditetapkan dalam Dokumen Kualifikasi nomor 10080040000/Dok.Prakualifikasi/IX/2025 Tanggal 10 September 2025 BAB IV LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK), Huruf E. Persyaratan Kualifikasi Nomor 13.2 Huruf A . Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Poin 3. Memenuhi syarat nilai kinerja sekurang kurangnya BAIK pada Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP)/Penilaian Kinerja Manual (dalam hal penilaian kinerja terhadap Penyedia Barang/Jasa yang bersangkutan pada SIKaP belum tersedia atau belumdilakukan penilaian kinerja oleh PPK maka penilaian kinerja dapat dilakukan secara manual sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. Keterangan: Tangkapan Layar Penilaian Kinerja pada Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP) dan/atau Penilaian Kinerja secara manual sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 disampaikan pada unggahan kualifikasi lainnya | |
| 0419999123831000 | - | - | - | Tidak melampirkan Lembar Penilaian Kinerja dengan nilai minimal baik pada unggahan kualifikasi lainnya sebagaimana ditetapkan dalam Dokumen Kualifikasi nomor 10080040000/Dok.Prakualifikasi/IX/2025 Tanggal 10 September 2025 BAB IV LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK), Huruf E. Persyaratan Kualifikasi Nomor 13.2 Huruf A . Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Poin 3. Memenuhi syarat nilai kinerja sekurang kurangnya BAIK pada Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP)/Penilaian Kinerja Manual (dalam hal penilaian kinerja terhadap Penyedia Barang/Jasa yang bersangkutan pada SIKaP belum tersedia atau belumdilakukan penilaian kinerja oleh PPK maka penilaian kinerja dapat dilakukan secara manual sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. Keterangan: Tangkapan Layar Penilaian Kinerja pada Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP) dan/atau Penilaian Kinerja secara manual sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 disampaikan pada unggahan kualifikasi lainnya | |
| 0764291928831000 | - | - | - | - | |
CV Karaya Poligon | 04*4**5****31**0 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi |
CV Stb 64 | 0318164548831000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi |
| 0025734435831000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0763398377831000 | - | - | - | - | |
| 0316679810831000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0809667520831000 | - | - | - | Tidak memperlihatkan dokumen asli sesuai dengan persyaratan kualifikasi | |
| 0421112038741000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0032360463009000 | - | - | - | - | |
| 0016006967822000 | - | - | - | - | |
| 0033058645822000 | - | - | - | - | |
| 0031157159831000 | - | - | - | - | |
PT Trikon Mitra Abadi | 06*0**5****42**0 | - | - | - | - |
| 0026783282831000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PERENCANAAN
Terlaksananya pekerjaan proyek pembangunan (konstruksi) dapat berjalan dengan baik
diperlukan konsultan perencana yang baik pula dalam menghasilkan setiap detail perencanaan
bangunan, misalnya gambar kontrak yang jelas tanpa adanya pertentangan perbedaan antar
gambar rencana dengan kondisi dilapangan. Selain itu dalam hal spesifikasi bangunan juga
dijelaskan dengan detail agar tidak terjadi hambatan dalam pemilihan material saat pekerjaan
konstruksi berlangsung.
Konsultan Perencana adalah pihak yang ditunjuk oleh pemberi tugas untuk melaksanakan
pekerjaan perencanaan, perencana dapat berupa perorangan atau badan usaha baik swasta
maupun pemerintah. Konsultan perencana bertugas merencanakan struktur, mekanikan
elektrikal, arsitektur, lanscape, rencana anggaran biaya (RAB) serta dokumen-dokumen pelengkap
lainnya. Konsultan perencana mendapatkan proyek melalui proses lelang yang diadakan
panitia tender pekerjaan konstruksi. Berikut ini untuk lebih jelasnya mengenai tugas dan
wewenang konsultan perencana dalam pelaksanaan proyek konstruksi.
Tugas Konsultan Perencana
Mengadakan penyesuaian keadaan lapangan dengan keinginan pemilik proyek (bisa pihak
swasta maupun pemerintah).
Membuat gambar kerja pelaksanaan. Membuat Rencana kerja dan syarat – sayarat
pelaksanaan bangunan (RKS) sebagai pedoman pelaksanaan.
Membuat rencana anggaran biaya (RAB).
Memproyeksikan keinginan – keinginan atau ide – ide pemilik proyek ke dalam desain
bangunan. Melakukan perubahan desain bila terjadi penyimpangan pelaksanaan pekerjaan
dilapangan yang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan.
Mempertanggungjawabkan desain dan perhitungan struktur jika terjadi kegagalan
konstruksi. kemudian proses pelaksanaanya diserahkan kepada konsultan pengawas.
Konsultan pengawas ini sendiri adalah orang/instansi yang menjadi wakil pemilik proyek di
lapangan.
Wewenang Konsultan Perencana
Mempertahankan desain dalam hal adanya pihak – pihak pelaksana bangunan yang
melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan rencana.
Menentukan warna dan jenis material yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan
konstruksi.
Supaya tugas dari konsultan perencana bisa berjalan dengan lancar sebaiknya konsultan
perencana membuat jadwal pertemuan rutin dengan kontraktor untuk membahas hal-hal yang
mungkin perlu mendapat pemecahan dari perencana misalnya pembuatan gambar shop
drawing atau saat aproval material sebagai pedoman pelaksanaan proyek. Karena ada beberapa
hal yang umumnya menjadi permasalahan ketika di lapangan, misalkan dari produk perencana
yaitu material yang telah ditentukan pada RKS sulit ditemukan pada saat pelaksanaan pekerjaan
proyek berlangsung atau harganya terlalu mahal melebihi RAB sehingga kontraktor mengusulkan
persetujuan perubahan material untuk digunakan sebagai pengganti. Masalah lainya perbedaan
gambar rencana dengan kondisi exsiting lapangan sehingga kontraktor membuat gambar
perubahan yang memerlukan persetujuan konsultan perencana dalam pelaksanaan proyek.
Intinya agar pelaksanaan pekerjaan bisa berjalan dengan baik, maka diperlukan kerjasama dan
hubungan yang baik dan terus menerus hingga proyek selesai antara kontraktor dan konsultan
perencana.