KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN DONGGALA
Jalan : Vatu Bala Nomor: 02 Donggala
Telp. (0457) 72228 - 72229 Kode Pos 94351E-mail: [email protected]
URAIAN PEKERJAAN
PENGAWASAN KONSTRUKSI FISIK REHAB GEDUNG DAN BANGUNAN
TAHUN ANGGARAN 2025
Adapun ruang lingkup kegiatan ini antara lain :
1. Mempelajari Dokumen Proyek:
a. Memeriksa dan mempelajari dokumen-dokumen proyek, seperti gambar kerja,
spesifikasi teknis, dan kontrak, untuk memahami lingkup pekerjaan dan
persyaratan proyek.
b. Memastikan bahwa dokumen-dokumen tersebut dipahami dan diikuti oleh
semua pihak yang terlibat.
2. Pengawasan Pelaksanaan Pekerjaan:
a. Mengawasi penggunaan bahan, peralatan, dan metode pelaksanaan pekerjaan
untuk memastikan sesuai dengan standar yang berlaku.
b. Memastikan bahwa pekerjaan dilakukan sesuai dengan gambar kerja,
spesifikasi teknis, dan jadwal yang telah ditetapkan.
c. Melakukan pengawasan kualitas pekerjaan, termasuk memeriksa hasil
pekerjaan secara visual dan melakukan pengujian jika diperlukan.
d. Mengawasi kuantitas fisik pekerjaan untuk setiap item pekerjaan yang terurai
dalam kontrak.
e. Memantau laju pencapaian volume/realisasi fisik pekerjaan dan
membandingkannya dengan jadwal yang telah disetujui.
3. Pengendalian Biaya dan Waktu:
a. Mengawasi penggunaan biaya proyek dan memastikan bahwa pekerjaan
dilakukan sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan.
b. Memastikan bahwa proyek diselesaikan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang
telah disepakati.
c. Melakukan tindakan pengendalian jika terjadi keterlambatan atau potensi
pembengkakan biaya.
4. Keselamatan Kerja:
a. Memastikan bahwa semua pekerja konstruksi mematuhi peraturan keselamatan
kerja yang berlaku.
b. Mengawasi penerapan tindakan keselamatan kerja di lapangan untuk
mencegah terjadinya kecelakaan kerja.
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN DONGGALA
Jalan : Vatu Bala Nomor: 02 Donggala
Telp. (0457) 72228 - 72229 Kode Pos 94351E-mail: [email protected]
5. Komunikasi dan Koordinasi:
a. Melakukan rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait (misalnya, kontraktor,
pemilik proyek) untuk membahas perkembangan proyek dan masalah yang
muncul.
b. Memberikan laporan berkala mengenai kemajuan proyek, masalah yang
dihadapi, dan tindakan yang telah diambil.
c. Menyampaikan pendapat dan saran teknis kepada pemilik proyek terkait
pelaksanaan pekerjaan.
6. Dokumentasi:
a. Memastikan bahwa semua kegiatan pengawasan terdokumentasi dengan baik,
termasuk laporan harian, mingguan, dan bulanan.
b. Menyiapkan berita acara kemajuan pekerjaan, berita acara serah terima, dan
dokumen lain yang diperlukan.
7. Penanganan Masalah:
a. Mengidentifikasi potensi masalah atau kendala yang mungkin timbul selama
pelaksanaan proyek.
b. Menyusun tindakan perbaikan atau pencegahan untuk mengatasi masalah
yang ada.
c. Memastikan bahwa tindakan perbaikan atau pencegahan yang telah dilakukan
efektif.