DINAS KESEHATAN
KABUPATEN DONGGALA
SPESIFIKASI
TEKNIS
PERENCANAAN REHAB PUSKESMAS PEMBANTU
DESA TONGGOLOBIBI, KEC. SOJOL, KAB. DONGGALA
TAHUN ANGGARAN
2025
KONSULTAN PERENCANA
BAB. I
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
Pasal 1
Penyiapan RK3K
1. Uraian
Penyiapan RK3K terdiri atas :
a. Pembuatan Manual, Prosedur, Instruksi Kerja, ijin kerja, dan formulir 1 Set
b. Pembuatan Kartu Identitas Pekerja (KIP) 24 Lb
Pasal 2
Sosialisasi dan Promosi K3
1. Uraian
Penyiapan Sosialisasi dan Promosi K3 terdiri atas :
a. Pembuatan Spanduk (banner) 1 Lb
b. Poster 1 Lb
c. Papan Informasi K3 1 Bh
Pasal 3
Alat Pelindung Kerja
1. Uraian
Penyiapan Alat Pelindung Kerja terdiri atas :
a. Pembatas Area 1 Ls
Pasal 4
Alat Pelindung Diri
1. Uraian
Penyiapan Alat Pelindung Diri terdiri atas :
a. Topi Pelindung (Safety Helmet) 3 Bh
b. Sarung Tangan (Safety Gloves) 3 Pasang
c. Rompi Keselamatan (Safety Vest) 3 Bh
d. Sepatu Karet Keselamatan 3 Pasang
Pasal 5
Asuransi dan Perjanjian
1. Uraian
Penyiapan Asuransi dan Perjanjian Diri terdiri atas :
a. BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan Kerja 3 Ls
Pasal 6
Personil K3
1. Uraian
Penyiapan Personil K3 terdiri atas :
a. Petugas K3 1 OB
Pasal 7
Fasilitas Sarana Kesehatan
1. Uraian
Penyiapan Fasilitas Sarana Kesehatan terdiri atas :
a. Perlengkapan P3K (Kotak P3K) 2 Bh
Pasal 8
Rambu - Rambu
1. Uraian
Penyiapan Rambu - Rambu terdiri atas :
a. Rambu Peringatan 1 Bh
Pasal 9
Lain - Lain
1. Uraian
Penyiapan yang lainnya terdiri atas :
a. Alat Pemadam Api Ringan (APAR) 2 Bh
BAB. II
PEKERJAAN PENDAHULUAN
Pasal 1
1. Uraian Pekerjaan
1.1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan yang akan dilaksanakan meliputi :
a. Pelaksanaan Rehabilitasi Puskesmas Pembantu Tonggolobibi, Kec.
Sojol, Kab. Donggala. dengan bentuk dan ukuran seperti yang ditunjukan
pada gambar kerja dan dokumen lainnya.
b. Selain pekerjaan utama yang disebut diatas, maka Kontraktor wajib
melaksanakan pekerjaan lain yang merupakan pekerjaan yang harus
dilaksanakan untuk mendukung terlaksananya pekerjaan tersebut atas
biaya kontraktor, misalnya :
1) Membuat Papan Nama Pekerjaan.
2) Mobilisasi Material
3) Mobilisasi Alat
4) Quality Control
5) Shop drawing
6) Foto dokumentasi
7) Pengurusan Ijin dan keselamatan kerja
c. Pekerjaan-pekerjaan yang tidak disebutkan satu persatu, tetapi merupakan
suatu kesatuan sistem yang tak bisa dipisahkan.
1.2. Sarana Bekerja dan Tata Cara Pelaksanaan
a. Kelancaran pekerjaan Kontraktor harus menyediakan pelaksana yang
dianggap memadai sebagai penanggung jawab penuh dan dengan
wewenang penuh dilapangan. Pelaksana harus memenuhi kualifikasi
minimal sebagai Tenaga Ahli yang berpengalaman dalam Pembangunan
Gedung yang ditunjukkan dalam Curiculum Vitae yang bersangkutan.
Kontraktor harus mengajukan Curriculum Vitae Site Manager yang
bersangkutan untuk memperoleh persetujuan tertulis dari Direksi. Direksi
Proyek/Konsultan Pengawas berhak untuk menolak/meminta agar personil
Site Manager dan Personil Kontraktor lainnya diganti jika ternyata dianggap
tidak memenuhi kualifikasi atau tidak bisa bekerja sama membentuk team
work demi suksesnya proyek ini.
b. Kontraktor harus menyediakan semua peralatan yang diperlukan
dalam pelaksanaan pekerjaan. Direksi berhak meminta kepada Kontraktor
untuk mengadakan peralatan pembantu pekerjaan yang dianggap perlu
untuk menjamin kecepatan, mutu dan ketepatan pekerjaan. Semua biaya
mobilisasi dan sewa pakai peralatan dianggap telah diperhitungkan
dalam penawaran Kontraktor. Sebagai gambaran, peralatan minimal yang
harus digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan ini adalah :
1) Dump Truck
2) Concrette Mixer
3) Mesin Listrik (Gen-set)
4) Mesin Pemadat (Stamper Compaction Equipment)
5) Pompa Air
6) Alat-alat ukur lengkap
7) Bor Listrik
8) Alat-alat pertukangan sederhana wajib dimiliki oleh setiap tukang
9) Dan alat-alat lainnya yang diperlukan
Semua peralatan yang telah diusulkan oleh pihak Kontraktor harus
berada dilokasi selama pekerjaan berjalan.
c. Kontraktor wajib meneliti situasi Tapak-Job Site dan hal lain yang
dapat mempengaruhi penawaran itu sebelum pelaksanaan pekerjaan,
Kontraktor wajib melakukan survey ulang guna (MC-0) memperoleh
akurasi data yang up to date. Kelalaian atau kekurang telitian Kontraktor
dalam hal ini tidak dapat diajukan sebagai alasan untuk mengajukan
claim. Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian sesuai
dengan ketentuan-ketentuan dalam Spesifikasi Teknis, Gambar Rencana,
Berita Acara Penjelasan, Berita Acara Rapat Lapangan, serta petunjuk dari
Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas dan Tim Teknis Pengelola
Proyek.
d. Dalam melaksanakan pekerjaan Kontraktor wajib melakukan pendekatan
dengan Masyarakat dan Pegawai dilingkungan setempat untuk
memperoleh dukungan dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
e. Selama pelaksanaan pekerjaan, kontraktor harus bisa mengatur dan
menjamen bahwa kegiatan dilingkungan lokasi pekerjaan.
Pasal 2
Persyaratan Khusus
2.1. Standar-standar yang berlaku.
Semua pekerjaan dalam kontrak ini harus dilaksanakan dengan mengikuti
dan memenuhi persyaratan-persyaratan teknis Gedung Negara dan peraturan-
peraturan setempat lainnya yang berlaku atas jenis-jenis pekerjaan yang
bersangkutan yaitu :
a. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 441/KPTS/1998 tentang
Persyaratan Teknis Bangunan Gedung
b. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 468/KPTS/1998 tentang
Persyaratan Teknis Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan
c. Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor 10/KPTS/2000 tentang
Ketentuan Teknis Pengaman terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan
Gedung dan Lingkungan.
d. Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan No. 5 Tahun 2021
e. Peraturan Daerah Setempat tentang Bangunan Gedung
f. Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971.
g. Peraturan Umum untuk Bohan Bangunan lndonesla ((PUBB).
h. Peraturan muatan lndonesla 1970.
i. Petunjuk-petunjuk dari Direksi/Pengawas Lapangan Untuk pekerjaan-
pekerjaan yang belum termasuk dalam standar-standar yang tersebut diatas,
maupun standar-standar Nasional lainnya maka diberlakukan standar
Internasional yang berlaku atas pekerjaan- pekerjaan tersebut atau setidak-
tidaknya berlaku standar-standar persyaratan teknis dari negara-negara
asal bahan pekerjaan yang bersangkutan.
j. Dokumen Lelang berupa gambar-gambar rencana kerja dan Spesifikasi
Teknis.
k. Berita Acara Aanwijzing
l. Berita Acara Rapat Lapangan
m. Perintah tertulis Direksi Lapangan/ Konsultan Pengawas yang disampaikan
pada Buku Harian Lapangan atau surat resmi.
n. Brosur resmi (user manual) dari Produsen yang materialnya digunakan.
o. Pada prinsipnya semua material yang akan digunakan harus mendapat
izin/persetujuan tertulis dari Direksi/Konsultan Pengawas yang diaplikasikan
dalam bentuk “Surat Persetujuan Bahan”. Material yang masuk tanpa
persetujuan Direksi/Konsultan Pengawas adalah tanggung jawab Kontraktor
dan Direksi berhak untuk menolak atau memerintahkan pembongkaran dan
tidak diprogres.
p. Semua material yang masuk kedalam area proyek (digudang dan
dilapangan terbuka) tidak bisa dikeluarkan dari area proyek tanpa izin dari
Direksi Proyek/Konsultan Pengawas.
q. Semua pekerjaan hanya bisa dilaksanakan atas izin dari Direksi/ Konsultan
Pengawas yang diaplikasikan dalam bentuk “Surat Ijin Kerja”. Pekerjaan
yang dilaksanakan tanpa izin Direksi/ Konsultan Pengawas adalah tanggung
jawab Kontraktor dan tidak akan diprogres.
2.2. Ukuran dan Patokan.
Ukuran-ukuran dalam pekerjaan ini menggunakan sistem metrik, sebagai peil +
0,00 (datum line) dari pekerjaan ini mengikuti peil pada pekerjaan yang telah
ditentukan. Apabila Bench Mark (BM) yang dipasang berubah letak atau rusak
maka dibawah pengawasan Konsultan Pengawas, Kontraktor wajib membuat
BM yang baru, dimana BM yang dibuat harus kokoh/kuat dan tidak bergerak
selama masa pelaksanaan. Kontraktor wajib menambahkan jika diperlukan oleh
Direksi/Konsultan Pengawas. BM yang baru tersebut terbuat dari balok beton
dengan titik yang terbuat dari besi dia. 14 cm. Selama pelaksanaan pekerjaan,
surveyor/juru ukur Kontraktor harus selalu standby di Job Site lengkap dengan
peralatannya. Semua pekerjaan yang akan dimulai harus diukur bidik ulang
sebelum diizinkan secara tertulis oleh Direksi untuk dilaksanakan.
Pasal 3
Papan Nama Proyek
2.1. Papan Nama Proyek dipasang sesuai dengan petunjuk Direksi dan menjadi
beban Kontraktor dan telah diperhitungkan dalam penawaran Kontraktor.
Pasal 4
Pekerjaan Persiapan
4.1. Sebelum Pekerjaan Dimulai.
Kontraktor harus melaksanakan pembersihan lapangan sebelum memulai
pekerjaan sehingga semua kotoran, puing-puing, sampah, rumput, batang kayu
dan lain-lain tidak ada lagi di Job Site. Dengan demikian seluruh Job Site terlihat
denga jelas. Demikian pula seluruh bekas pondasi, baik dari kayu maupun
pasangan batu atau beton harus dicabut/dibersihkan.
4.2. Setelah Pekerjaan Selesai.
Setelah pekerjaan selesai sebelum diadakan penyerahan pekerjaan kepada
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Kontraktor harus membersihkan seluruh
site dari segala macam kotoran, puing-puing dan semua peralatan yang
digunakan selama masa konstruksi. Kotoran-kotoran tersebut harus
dikeluarkan dari lokasi pekerjaan sehingga bila hal ini belum diselesaikan
secara tuntas, maka pekerjaan tidak akan dianggap selesai 100 (seratus) %.
4.3. Selama Pekerjaan Berlangsung.
a. Kontraktor bertanggung jawab atas kebersihan dan kerapian job
site selama pekerjaan berlangsung.
b. Kontraktor bertanggung jawab atas kebersihan jalan lingkungan yang
dilalui oleh kendaraan yang mengangkut material dari dan ke job site.
c. Kontraktor bertanggung jawab atas kelancaran jalan lingkungan di sekitar
job site.
d. Kontraktor bertanggung jawab atas kerusakan jalan lingkungan di sekitar
job site yang diakibatkan oleh kegiatan Kontraktor.
e. Kontraktor harus berupaya sedemikian rupa, sehingga selama masa
pelaksanaan, bangunan-bangunan disekitar pekerjaan tidak mengalami
kerusakan. Kontraktor harus menangani hingga tuntas semua claim dari
lingkungan sekitar akibat pelaksanaan pekerjaan ini.
f. Kebersihan yang dimaksud dalam pasal ini meliputi :
1. Kebersihan terhadap kotoran-kotoran yang ditimbulkan oleh sisa-sisa
pembuangan berbagai jenis sampah.
2. Kebersihan terhadap jenis kotoran-kotoran yang disebabkan oleh
sampah sisa-sisa bahan bangunan, pecahan-pecahan batu bata dan
serpihan kayu, dll.
3. Kebersihan dalam arti kata kerapihan pengaturan material dan
peralatan sehingga menunjang mobilisasi pelaksanaan di job site.
4.4. Gudang Material.
Kontraktor wajib membuat gudang material dan peralatan, Gudang tersebut
terutama dimaksudkan untuk penyimpanan material dan peralatan yang
memerlukan perlindungan dari alam ataupun terhadap pencurian.
4.5. Generator Set & Penyediaan Air Sementara.
a. Genset.
Untuk keperluan perlengkapan pada malam hari dan untuk keperluan
bekerja, Kontraktor wajib menyediakan dan mengoperasikan satu set
Generator dengan kapasitas sesuai keperluan
b. Untuk keperluan pekerja dan Direksi, Kontraktor wajib menyediakan
tempat penampungan air yang bersih. Kualitas air harus memenuhi syarat
kesehatan sesuai standar. Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya akan
akibat yang timbul dari pemakaian air yang tidak memenuhi syarat tersebut.
4.6. Jalan Masuk Sementara.
Jika dianggap perlu, direksi berhak memerintahkan Kontraktor untuk membuat
jalan masuk sementara yang memungkinkan kelancaran pemasukan material
dan sebagainya. Sejauh mungkin jalan masuk sementara tersebut, dapat
ditingkatkan sebagai jalan yang memang menjadi bagian dari lingkup pekerjaan
Kontraktor.
Pasal 5
Metode Pelaksanaan dan Gambar Kerja
5.1. Metode Pelaksanaan.
Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor yang diwakili oleh Site
Manager harus memberikan rencana tertulis mengenai Metode Pelaksanaan.
Metode pelaksanaan harus dipresentasikan dihadapan Direksi, Konsultan
Perencana dan konsultan pengawas. Hasil dari presentasi metode pelaksanaan
setelah disetujui bersama oleh Direksi, Konsultan Perencana,
Konsultan Pengawas merupakan keputusan yang mengikat didalam
pelaksanaan pekerjaan ini.
5.2. Gambar Kerja.
a. Kontraktor wajib membuat gambar kerja/shop drawing atas rencana
pekerjaan yang akan dilaksanakan.
b. Direksi pekerjaan dan Konsultan Pengawas, berhak untuk
memerintahkan Kontraktor untuk membuat gambar kerja (shop drawing)
atas bagian-bagian pekerjaan yang memerlukan penjelasan lebih detail.
c. Pelaksanaan pekerjaan yang dimaksud baru bisa dilaksanakan jika shop
drawing telah disetujui oleh Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas, yang
ditandai dengan “tanda tangan” diatas gambar tersebut.
BAB III
PEKERJAAN STRUKTUR
Pasal 1
Pekerjaan Pendahuluan
1.1. Pengukuran dan Pemasangan Bowplank
a. Pengukuran dan pemasangan bouwplank dilakukan seKaligus untuk
seluruh site, agar pengaturan perletakan bangunan tidak meleset serta
menjaga kemungkinan perubahan-perubahan atau pergeseran-pergeseran
sesuai keadaan.
b. Untuk mendapatkan ukuran yang tepat sesuai rencana, pengukuran wajib
dilaksanakan dengan menggunakan waterpass dan atau theodolite.
c. Sebelum dipasang papan untuk bouwplank harus diserut rata dan lurus.
d. Patok-patok utama hendaknya ditanam/ditancapkan sedalam/sekuat mungkin
agar tidak terjadi pergeseran. Dan pada saat semua patok sudah
terpasang titik yang telak ditentukan, dianggap perlu untuk dicek kembali
terhadap orientasi sudut rencana.
Pasal 2
Pekerjaan Galian Tanah, Timbunan Dan Pemadatan
2.1. Umum
a. Uraian.
1. Pekerjaan ini mencakup penggalian, penimbunan pengambilan,
pengangkutan, penghamparan dan pemadatan tanah atau bahan berbutir
yang disetujui untuk konstruksi timbunan.
2. Segala perubahan dan spesifikasi ini harus dikonsultasikan secara
tertulis kepada Konsultan dan harus mendapat persetujuan terlebih
dahulu dari Konsultan untuk memulai pekerjaan.
3. Pekerjaan Galian Pondasi.
4. Timbunan yang dicakup oleh ketentuan dalam pasal ini adalah timbunan
dari tanah. Adapun tanah hasil galian pondasi sebagian digunakan untuk
timbunan bangunan yang harus memenuhi spesifikasi yang ditentukan
oleh Direksi/Konsultan dan sebagian pula dibuang. Timbunan tanah
bekas galian dibuang ketempat yang sudah ditentukan.
b. Survei.
1. Sebelum pekerjaan galian dan timbunan dimulai, harus dilakukan
survei topografi. Level yang disepakati harus dicatat dan ditandatangani
oleh Direksi/Konsultan dan Kontraktor.
2. Kontraktor harus memuat hasil survei dalam bentuk gambar tampak
dan penampang dengan skala yang disetujui oleh Konsultan. Konsultan
akan memverifikasi dan memeriksa gambar tampak dan penampang
untuk dijadikan acuan pekerjaan.
c. Peralatan.
Kontraktor harus mengajukan metode kerja termasuk output kerja harian,
jumlah, type dan kapasitas peralatan yang akan dioperasikan kepada
Direksi/Konsultan. Semua peralatan yang dipersyaratkan dalam dokumen
lelang harus berada di lokasi dan dapat beroperasi pada saat-saat yang
diperlukan. Pemilihan peralatan harus mempertimbangkan kondisi lapangan
dan lingkungan.
2.2. Pekerjaan Timbunan.
a. Lingkup
1. Pekerjaan ini terdiri dari galian, pengambilan, pengangkutan, penempatan
dan pemadatan tanah untuk timbunan. Galian dan timbunan pada
umumnya diperlukan sesuai garis kelandaian dan ketinggian dari
penampang melintang yang telah disetujui.
2. Pekerjaan galian pondasi harus sesuai dengan gambar bestek baik
kedalamannya maupun dimensinya, dan dipastikan tetap terjaga dari
genangan air untuk memudahkan pengecorannya.
3. Timbunan/urugan kering menggunakan material Tasirtu sesuai gambar
rencana dan harus memenuhi kepadatan yang diisyaratkan pada
spesifikasi ini.
4. Pekerjaan timbunan kering harus dilakukan sesuai elevasi gambar
rencana.
b. Toleransi Dimensi
1. Kelandaian dan ketinggian yang diselesaikan setelah pemadatan tidak
akan melebihi tinggi 10 mm atau 20 mm lebih rendah dari yang ditentukan
atau disetujui.
2. Semua permukaan timbunan akhir yang tidak terlindung harus cukup
halus dan rata serta mempunyai kemiringan yang cukup untuk menjamin
pengaliran bebas dari air permukaan.
3. Permukaan lereng timbunan yang selesai tidak akan berbeda dari garis
profil yang ditentukan dengan melebihi 10 cm dari ketebalan yang
dipadatkan.
4. Timbunan tidak boleh dihamparkan dalam ketebalan lapisan yang
dipadatkan melebihi 30 cm.
c. Kondisi Tempat Kerja.
1. Kontraktor harus menjamin lahan pekerjaan selalu kering sebelum dan
selama pekerjaan pemadatan.
2. Timbunan harus mempunyai kemiringan yang cukup untuk menunjang
sistem drainase dari aliran air hujan dan pekerjaan yang diselesaikan
mempunyai drainase yang baik. Air dari tempat kerja harus dikeluarkan
kedalam sistem drainase permanen. Penjebak lumpur harus disediakan
pada sistem drainase sementara yang mengalirkan kedalam sistem
drainase permanen.
3. Kontraktor harus menjamin pada tempat kerja persediaan air yang cukup
untuk pengendalian kadar air timbunan selama operasi pemadatan.
d. Perbaikan Pekerjaan Yang Tidak Memenuhi Syarat.
1. Timbunan akhir yang tidak sesuai dengan penampang melintang yang
ditentukan atau disetujui atau dengan toleransi permukaan yang
ditentukan, harus diperbaiki dengan mengupas permukaan tersebut dan
membuang atau menambah material sebagaimana diperlukan, disusul
dengan pembentukan pemadatan kembali.
2. Timbunan yang terlalu kering untuk pemadatan dalam batas kadar air
yang ditentukan atau sebagaimana diarahkan oleh Konsultan, harus
dikoreksi dengan mengupas material disusul dengan penyiraman
dengan jumlah air secukupnya dan mencampur secara keseluruhan
dengan sebuah mesin perata (grader) atau peralatan lain yang disetujui.
3. Timbunan yang terlalu basah untuk pemadatan dalam batas kadar air
yang ditetapkan atau sebagaimana diarahkan oleh Konsultan, harus
dikoreksi dengan pengupas material disusul dengan pengerjaan dengan
mesin perata (grader) berulang-ulang atau peralatan lainnya yang
disetujui, dengan selang istirahat antara pekerjaan, dibawah kondisi
cuaca kering. Jika tidak atau jika pengeringan yang cukup tidak dapat
dicapai dengan pengerjaan dan membiarkan material terlepas, maka
Konsultan dapat memerintahkan agar material tersebut dikeluarkan dari
pekerjaan dan diganti dengan material kering yang memadai.
4. Timbunan yang menjadi jenuh karena hujan atau banjir atau sebaliknya
setelah dipadatkan secara memuaskan sesuai dengan spesifikasi ini,
pada umumnya tak akan memerlukan pekerjaan perbaikan asalkan sifat
bahan-bahan dan kerataan permukaan masih memenuhi persyaratan
dari spesifikasi ini.
5. Perbaikan timbunan yang tidak memenuhi persyaratan sifat atau
kepadatan bahan-bahan dari spesifikasi ini sebagaimana yang diarahkan
oleh Konsultan, harus dilakukan pemadatan tambahan, penggarukan
kemudian disusul dengan pengaturan kadar air dan pemadatan kembali
atau pembuangan dan penggantian bahan-bahan.
e. Pembatasan Cuaca.
Timbunan tidak boleh ditempatkan, dihampar atau dipadatkan sewaktu hujan
turun, dan tak ada pemadatan yang boleh dilakukan setelah hujan atau
sebaliknya bila kadar air bahan-bahan material berada di luar batas yang
ditentukan.
f. Bahan-Bahan.
1. Sumber Bahan-bahan.
Bahan-bahan timbunan harus dipilih dari sumber yang disetujui.
2. Bahan Timbunan.
a) Bahan timbunan terdiri dari timbunan tanah yang digali dan
disetujui oleh Konsultan sebagai bahan-bahan yang memenuhi syarat
untuk penggunaan dalam pekerjaan permanen. Material yang
digunakan adalah material silty clay yang memenuhi klasifikasi USCS
sebagai material CL, ML, atau SM (khusus untuk timbunan di bawah
muka air tanah). Clay fraction (< 0.002 mm) bahan-bahan timbunan
harus memenuhi minimal 25% yang ditunjukkan dari hasil analisis
saringan.
b) Tanah yang mempunyai sifat mengembang (shrinkage) sangat
tinggi yang mempunyai suatu nilai aktivitas lebih besar daripada 1,0
atau suatu derajat pengembangan yang digolongkan oleh
AASHTO T 258 sebagai sangat tinggi atau ekstra tinggi, tidak akan
digunakan sebagai bahan timbunan. Nilai Aktivitas harus diukur
sebagai Indeks Plastisitas, IP (AASHTO T90) dan Persentase
Ukuran Tanah Liat (AASHTO T88).
c) Indeks Plastisitas, IP (AASHTO T90) dari material timbunan harus
lebih kecil dari 15 % dan batas cair, LL harus lebih kecil dari 45 %
(AASHTO T90).
d) Bahan-bahan timbunan tidak mengandung mineral Montmorillonite
yang ditunjukkan dari hasil test mineralogi.
e) Material yang telah dipadatkan menurut Modified Proctor, harus
memiliki : ¾ Undrained Shear Strength (Cu) untuk sample tanah yang
dijenuhkan lebih besar dari 60 kPa atau sample tanah kering setelah
dipadatkan > 120 kPa. ¾ Specific Grafity (Gs) lebih besar dari 2,6. ¾
Kepadatan kering minimum harus mencapai kepadatan minimal 95 %
Modified Proctor maximum density untuk bahan timbunan umum, dan
98 % Modified Proctor maximum density untuk bahan timbunan
subgrade jalan.
g. Penempatan dan Pemadatan Timbunan.
1. Persiapan Tempat Kerja.
a) Sebelum menempatkan timbunan pada suatu daerah maka semua
operasi pembersihan dan pembongkaran, termasuk penimbunan
lubang yang tertinggal pada waktu pembongkaran akar pohon harus
telah diselesaikan dan bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat
harus telah dikeluarkan sebagaimana telah diperintahkan oleh
Konsultan. Seluruh areal harus diratakan secukupnya sebelum
penimbunan dimulai.
b) Di mana ukuran tinggi timbunan adalah satu meter atau kurang,
maka daerah pondasi timbunan tersebut harus dipadatkan secara
penuh (termasuk penggarukan dan pengeringan atau pembasahan
bila diperlukan) sampai lapisan atas 15 cm dari tanah memenuhi
persyaratan kepadatan yang ditentukan untuk timbunan yang akan
ditempatkan di atasnya.
c) Bila timbunan tersebut akan dibangun di atas tepi bukit atau
ditempatkan pada timbunan yang ada, maka lerenglereng yang ada
harus dipotong untuk membentuk terasering dengan ukuran lebar yang
cukup untuk menampung peralatan pemadatan sewaktu timbunan
ditempatkan dalam lapisan horisontal.
2. Penempatan Timbunan.
a) Timbunan harus ditempatkan pada permukaan yang dipersiapkan
dan disebarkan merata serta bila dipadatkan akan memenuhi
toleransi ketebalan lapisan yang diberikan. Di mana lebih dari satu
lapisan yang akan ditempatkan, maka lapisan tersebut harus sedapat
mungkin sama tebalnya.
b) Timbunan tanah harus dipindahkan segera dari daerah galian
tambahan ke permukaan yang dipersiapkan dalam keadaan cuaca
kering. Penumpukan tanah timbunan tidak akan diizinkan selama
musim hujan, dan pada waktu lainnya hanya dengan izin tertulis dari
Konsultan.
c) Dalam penempatan timbunan di atas atau pada selimut pasir atau
bahan-bahan drainase porous lainnya, maka harus diperhatikan
untuk menghindari pencampuran adukan dari kedua bahan-bahan
tersebut. Dalam hal pembentukan drainase vertikal, maka suatu
pemisah yang luas antara kedua bahan-bahan tersebut harus dijamin
dengan menggunakan acuan sementara dari lembaran baja tipis yang
secara bertahap akan ditarik sewaktu penempatan timbunan dan
bahan drainase porous dilaksanakan.
d) Di mana timbunan akan diperlebar, maka lereng timbunan yang ada
harus dipersiapkan dengan mengeluarkan semua tumbuhan
permukaan dan harus dibuat terasering sebagaimana diperlukan
sehingga timbunan yang baru terikat pada timbunan yang ada hingga
disetujui oleh Konsultan. Timbunan yang diperlebar kemudian harus
dibangun dalam lapisan horisontal sampai pada ketinggian tanah
dasar. Tanah dasar harus ditutup dengan sepraktis dan secepat
mungkin dengan lapis pondasi bawah sampai ketinggian permukaan
jalan yang ada untuk mencegah pengeringan dan kemungkinan
peretakan permukaan.
e) Sebelum sebuah timbunan ditempatkan, seluruh rumput dan
tumbuhan harus dibuang dari permukaan atas di mana timbunan
tersebut ditempatkan dan permukaan yang sudah dibersihkan
dihancurkan dengan pembajakan atau pengupasan sampai
kedalaman minimum 20 cm.
3. Pemadatan
a) Segera setelah penempatan dan penghamparan timbunan maka setiap
lapisan harus dipadatkan secara menyeluruh dengan alat pemadat
yang cocok dan layak serta disetujui oleh Konsultan sampai suatu
kepadatan yang memenuhi persyaratan yang ditentukan.
b) Pemadatan tanah timbunan akan dilakukan hanya bila kadar air
bahan-bahan berada dalam batas antara 2 % lebih daripada kadar air
optimum (wet of optimum). Kadar air optimum tersebut harus
ditentukan sebagai kadar air di mana kepadatan kering maksimum
diperoleh bila tanah tersebut dipadatkan sesuai dengan AASHTO T-
180.
c) Semua timbunan batuan harus ditutup dengan lapisan dengan tebal
20 cm dari bahan-bahan yang bergradasi baik yang berisi batu-batu
tidak lebih besar dari 5 cm dan mampu mengisi semua sela-sela
bagian atas timbunan batuan. Lapisan penutup ini harus dibangun
sesuai dengan persyaratan untuk timbunan tanah.
d) Setiap lapisan timbunan yang ditempatkan harus dipadatkan
sebagaimana ditentukan, diuji untuk kepadatan dan diterima oleh
Konsultan sebelum lapisan berikutnya ditempatkan.
e) Timbunan harus dipadatkan dimulai dari tepi luar dan dilanjutkan ke
arah sumbu areal reklamasi dengan suatu cara yang sedemikian rupa
sehingga setiap bagian menerima jumlah pemadatan yang sama.
f) Timbunan pada lokasi yang tidak dapat dicapai/dimasuki oleh alat
pemadat biasa, harus ditempatkan dalam lapisan horisontal dari
bahan-bahan lepas tidak lebih dari 15 cm tebal dan seluruhnya
dipadatkan dengan menggunakan alat pemadat tangan mekanis
(mechanical tamper) yang disetujui. Perhatian khusus harus diberikan
guna menjamin pemadatan yang memuaskan di bawah dan di tepi pipa
untuk menghindari rongga-rongga dan guna menjamin bahwa pipa
ditunjang sepenuhnya.
5. Perlindungan Timbunan Yang Sudah Dipadatkan
a) Kontraktor harus menjaga dan melindungi timbunan yang sudah
dipadatkan dari segala pengaruh yang merusak mutu timbunan.
b) Kontraktor harus memelihara talud dan timbunan terhadap
terjadinya longsoran lokal pada talud. Apabila terjadi kelongsoran
lokal pada talud, maka Kontraktor harus memperbaikinya dalam
waktu 24 jam setelah ada instruksi dari Direksi Teknik/Pengawas.
Semua biaya perbaikan talud yang diperlukan menjadi tanggungan
Kontraktor.
c) Apabila Direksi Teknik memandang perlu, maka Direksi Teknik
berhak memerintahkan pengujian tambahan pada sebagian atau
keseluruhan timbunan yang sudah diuji dan diterima. Apabila
terbukti bahwa timbunan tersebut mengalami penurunan mutu
sehingga tidak memenuhi Spesifikasi Teknik ini, maka Kontraktor wajib
atas biayanya sendiri memperbaiki timbunan tersebut sampai
memenuhi Spesifikasi Teknik ini, maka Kontraktor wajib atas biayanya
sendiri memperbaiki timbunan tersebut sampai memenuhi Spesifikasi
Teknik ini dan menanggung biaya pengujian yang diperintahkan Direksi
Teknik.
h. Jaminan Kualitas.
1. Pengawasan Kualitas Bahan
a) Jumlah data penunjang untuk hasil pengujian yang diperlukan untuk
persetujuan awal kualitas bahan-bahan harus sebagaimana diarahkan
oleh Konsultan, tetapi harus termasuk semua pengujian yang relevan
yang telah ditentukan, sekurang-kurangnya tiga contoh yang mewakili
sumber bahan-bahan yang diajukan yang terpilih untuk mewakili
serangkaian kualitas bahan-bahan yang akan diperoleh dari sumber
tersebut.
b) Menyusul persetujuan mengenai kualitas bahan-bahan timbunan
yang diajukan, maka pengujian kualitas bahanbahan tersebut harus
diulangi lagi atas kebijaksanaan tenaga Konsultan, dalam hal
mengenai perubahan yang diamati pada bahan-bahan tersebut atau
pada sumbernya.
c) Suatu program rutin pengujian pengawasan mutu bahan-bahan harus
dilaksanakan untuk mengendalikan keanekaragaman bahan yang
dibawa ke tempat proyek. Jangkauan pengujian tersebut harus
sebagaimana diarahkan oleh Konsultan tetapi untuk setiap 1000 meter
kubik timbunan yang diperoleh dari setiap sumber.
2. Persyaratan Pemadatan untuk Timbunan Tanah
a) Ketebalan hamparan untuk setiap lapisan yang akan dipadatkan
adalah 30 cm.
b) Pemadatan setiap lapis yang telah ditentukan harus mencapai
kepadatan minimal 95 % Modified Proctor maximum density pada
kadar air optimum + 2%.
c) Lapisan yang lebih dari 30 cm di atas ketinggian elevasi muka air
rata-rata harus dipadatkan sampai 95 % dari standar maksimum
kepadatan kering yang ditentukan sesuai dengan AASHTO T-180.
Untuk tanah yang mengandung lebih dari 10 % bahan-bahan yang
tertahan pada ayakan 3/4 inch, kepadatan kering maksimum yang
dipadatkan harus disesuaikan untuk bahan-bahan yang berukuran
lebih besar sebagaimana diarahkan oleh Tenaga Ahli/Insinyur.
d) Pengujian kepadatan dengan uji sand cone harus dilaksanakan untuk
setiap 500 m2 pada setiap lapisan timbunan yang dipadatkan sesuai
dengan ASTM D-1556 dan bila hasil setiap pengujian menunjukkan
bahwa kepadatan kurang dari kepadatan yang disyaratkan maka
Kontraktor harus membetulkan pekerjaan tersebut.
3. Percobaan Pemadatan
a) Kontraktor harus bertanggung jawab untuk pemilihan peralatan dan
metoda untuk mencapai tingkat pemadatan yang ditentukan. Dalam hal
bahwa Kontraktor tidak mampu untuk mencapai kepadatan yang
disyaratkan, maka pemadatan berikutnya belum boleh dilaksanakan,
kecuali dengan seizin Konsultan Pengawas.
b) Suatu percobaan lapangan harus dilaksanakan dengan
jumlah lintasan alat pemadat dan kadar air harus diubahubah sampai
kepadatan yang ditentukan tercapai dan disetujui Konsultan. Hasil
percobaan lapangan ini kemudian harus digunakan untuk
menentukan jumlah lintasan yang disyaratkan, jenis alat pemadat dan
kadar air untuk semua pemadatan yang selanjutnya.
i. Pengukuran.
1. Timbunan akan diukur sebagai jumlah meter kubik bahan-bahan yang
dipadatkan yang diterima lengkap di tempat. Volume yang diukur
harus didasarkan pada gambar penampang melintang yang disetujui
dari profil tanah atau profil galian sebelum suatu timbunan ditempatkan
serta pada garis, kelandaian dan ketinggian dari pekerjaan timbunan akhir
yang ditentukan dan disetujui. Metode perhitungan volume bahan-
bahan harus merupakan metoda luas bidang ujung rata-rata, dengan
menggunakan penampang melintang dari pekerjaan yang berjarak tidak
lebih dari 25 meter.
2. Timbunan yang ditempatkan di luar garis dan penampang melintang yang
disetujui, termasuk setiap tambahan timbunan yang diperlukan sebagai
akibat pekerjaan terasiring atau pengikatan timbunan pada lereng yang
ada atau sebagai akibat penurunan pondasi, tidak akan diukur untuk
pembayaran, kecuali :
1. Timbunan diperlukan untuk mengganti bahan-bahan yang kurang
sesuai atau lunak atau untuk mengganti bahan-bahan batuan
atau keras lainnya.
2. Tambahan timbunan diperlukan untuk membetulkan pekerjaan yang
kurang memuaskan atau kurang stabil atau gagal dalam hal bahwa
Kontraktor tidak dianggap bertanggung jawab.
3. Pekerjaan timbunan kecil yang menggunakan timbunan biasa
dinyatakan sebagai bagian dari item pekerjaan tanah tidak akan
diukur untuk pembayaran sebagai timbunan di bawah bab ini.
4. Timbunan yang digunakan diluar batas kontrak dari konstruksi
timbunan atau untuk mengubur bahan-bahan yang tidak memenuhi
syarat atau tidak terpakai, tidak akan dimasukkan dalam pengukuran
timbunan.
5. Bila bahan-bahan galian yang digunakan untuk timbunan, maka
bahan- bahan ini akan dibayar sebagai timbunan di bawah bab ini.
6. Jumlah hasil kerja yang diukur dengan cara di atas akan dibayarkan
berdasarkan mata pembiayaan di bawah ini. Biaya tersebut sudah
termasuk pekerjaan persiapan, penyelesaian dan penempatan
material, keuntungan jasa kontraktor serta semua kegiatan untuk
mencapai hasil kerja yang sebaik-baiknya.
7. Jumlah timbunan yang diukur akan dibayar untuk setiap meter kubik
timbunan.
8. Timbunan yang telah disetujui dan diterima oleh Konsultan
sebagi drainase porous akan diukur dan tidak akan dimasukkan ke
dalam pengukuran timbunan di dalam bab ini.
Pasal 3
Pekerjaan Beton Bertulang
3.1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan beton bertulang yang akan dilaksanakan dengan mutu beton yang
akan dipersyaratkan dalam gambar kerja yaitu :
a. Kolom (K175) 14.5 Mpa
b. Sloof Beton (K-175) 16.9 Mpa
c. Balok Latei BL (K175) 14.5 Mpa
d. Ring Balk (K-175) 14.5 Mpa
e. Angkur / Besi Stek
f. Dimensi Beton : Sloof, Kolom dan Ring Balk
Sebelum melakukan pengecoran beton Kontraktor Pelaksana harus
melakukan Mix Design pada setiap item pekerjaan beton, untuk menguji material
yang digunakan dalam pelaksanaan pembuatan beton.
3.2. Persyaratan Material.
a. Referensi.
SKBI-2.3.53.1987
SNI 03-1727-1989
SNI 03-1728-1989
SNI 03-1736-1989
SNI 03-1750-1990
SNI 03-1756-1990
SNI 03-2461-1991
SNI 03-2495-1991
SNI 03-2834-1992
SNI 03-2847-1992
SNI 03-2854-1992 SPEK SMP 18 I/12
SNI 03-2914-1992
SNI 03-3976-1995
SK SNI S-36–1990–03
SK SNI T-28-1991-03
SK SNI T-15-1992-03
b. Persyaratan Material.
1. Portland Cement Composit (PCC).
Semua PCC yang digunakan harus PCC dengan merk standar yang
disetujui oleh badan yang berwenang dan memenuhi persyaratan PCC
tipe I sesuai spesifikasi yang termuat dalam SNI dan harus sesuai dengan
kondisi di lapangan. Semua pekerjaan harus menggunakan satu macam
merk PCC, PCC harus disimpan dengan baik, dihindarkan dari
kelembaban sampai tiba saatnya untuk dipakai. PCC yang telah
mengeras atau membatu tidak boleh digunakan, PCC harus disimpan
sedemikan rupa sehingga mudah untuk diperiksa dan diambil contohnya
2. Batu Split/Kerikil.
Batu split/kerikil dan pasir harus keras, tahan lama dan bersih serta tidak
mengandung bahan yang merusak dalam bentuk ataupun jumlah yang
cukup banyak, yang dapat memperlemah kekuatan beton. Split/kerikil
harus memenuhi syarat-syarat yang terdapat pada SNI 1734-1989, atau
daftar berikut ini :
Split/Kerikil Pasir
Ayakan % Lewat Ayakan (Berat Kering)
30 mm 100 - 10 mm 100
25 mm 90 – 100 5 mm 90 – 100
15 mm 25 – 60 2.5 mm 80 – 100
5 mm 0 – 10 1.2 mm 50 – 90
2.5 mm 0 – 5 0.6 mm 25 – 60
0.3 mm 10 – 30
0.15 mm 2 – 10
3. Air.
Air harus bersih dan bebas dari bahan organik, alKali, garam, asam
dan sebaiknya air tersebut dapat diminum.
4. Bahan Pembantu (Admixture).
Atas pilihan Kontraktor atau permintaan Direksi/Konsultan Pengawas,
bahan pembantu boleh ditambahkan pada campuran beton untuk
mengatur pengerasan beton, efek penggunaan air atau penambahan mutu
beton, biaya penambahan bahan pembantu ditanggung oleh Kontraktor.
Bahan pembantu yang digunakan harus berkualitas baik dan dapat
diterima dan disetujui oleh Direksi/Konsultan Pengawas, dan
penggunaannya sesuai dengan petunjuk penggunaan dari produk
tersebut dan yang disyaratkan dalam “ BAHAN PEMBANTU ” sesuai
dengan SNI 03-2495-1991. Jumlah penggunaan PC dalam adukan
adalah tetap dan tidak tergantung ada atau tidak adanya penggunaan
bahan pembantu dan pencampurannya harus sesuai dengan petunjuk
dari pabrik.
5. Besi Tulangan.
a) Tulangan besi harus mempunyai diameter yang sesuai dengan
gambar rencana dan bebas dari karat, dengan Mutu Baja
Tulangan dibawah Ø 10 mm, menggunakan jenis BJTP-24 (fy=240
MPa), sedangkan diatas Ø 10 mm, menggunakan jenis BJTD-40
((fy=400 MPa). Semua dimensi/ukuran besi tulangan yang akan
digunakan merupakan dimensi sebenarnya sesuai keterangan gambar
b) Besi untuk tulangan penyimpanannya harus bebas dari kontaminasi
langsung dengan udara, tanah lembab, aspal, oli (minyak) dan
gemuk.
Pengikat tulangan beton harus menggunakan kawat beton yang berukuran
garis tengah minimal 1 mm. Mutu beton/kuat tekan beton yang diinginkan
adalah untuk beton menggunakan Mutu Beton K-175, dengan
persetujuan tertulis dari Direksi/Konsultan Pengawas, Kontraktor dapat
melaksanakan pekerjaan cor beton dengan menggunakan sistem beton
siap pakai (ready mix concrete) yang terlebih dahulu memberikan data
spesifikasi mutu beton yang dikehendaki kepada Konsultan Pengawas
sebelum pekerjaan pengecoran dilaksanakan.
3.3. Syarat dan Pengecoran.
Semua persyaratan bahan dan pelaksanaan harus memenuhi standar yang
berlaku di Indonesia dan merupakan pemilihan bahan yang terbaik dengan
pengawasan yang ketat dari Direksi/Konsultan Pengawas. Pemilihan bahan dan
pelaksanaan pekerjaan yang sesuai dengan standar pelaksanaan akan
mendapatkan hasil yang sempurna.
a. Rencana Kerja, Metode Pelaksanaan dan Ijin Pengecoran.
Kontraktor harus menyerahkan secara tertulis rencana kerja dan metode
pelaksanaan pengecoran caping beam kepada Konsultan Pengawas untuk
mendapat persetujuan tertulis, sebelum pekerjaan pengecoran dimulai.
Sebelum dilaksanakan pengecoran, dilaksanakan pemeriksaan bersama
Kontraktor dan Konsultan Pengawas dan apabila telah memenuhi syarat ijin
pengecoran dapat dikeluarkan.
b. Persyaratan Bekisting.
1. Bekisting atau perancah harus digunakan bila diperlukan untuk
membatasi adukan beton dan membentuk adukan beton menurut garis
dan permukaan yang diinginkan. Kontraktor harus bertanggungjawab
atas perencanaan yang memadai untuk seluruh bekisting.
2. Pada bagian tertentu Konsultan Pengawas akan memerintahkan
Kontraktor untuk membuat shop drawing dari bekisting.
3. Semua bahan yang akan digunakan/dipasang harus mendapat
persetujuan dari Konsultan Pengawas.
4. Papan bekisting harus terbuat dari polywood, papan yang rata dan
halus, dalam keadaan baik sebagaimana dikehendaki untuk
menghasilkan permukaan yang sempurna seperti terperinci dalam
spesifikasi ini.
5. Toleransi yang diijinkan adalah ± 3 mm untuk garis dan permukaan.
6. Bekisting harus demikian kuat dan kaku terhadap beban dan lendutan
adukan beton yang masih basah dan getaran terhadap beban
konstruksi. Bekisting harus tetap menurut garis dan permukaan yang
disetujui oleh Konsultan Pengawas sebelum pengecoran.
7. Bekisting harus kedap air, sehingga dijamin tidak akan timbul sirip
atau adukan kelur dari sambungan.
8. Pembongkaran dilakukan setelah beton telah mencapai kekuatan
setara dengan umur beton 28 hari dan harus dengan persetujuan
tertulis dari Konsultan Pengawas. Pembongkaran dilaksanakan dengan
statis, tanpa goncangan atau kerusakan pada beton.
b. Pengecoran Beton.
1. Pengecoran harus dengan ijin tertulis dari Konsultan Pengawas dan
dilaksanakan pada waktu Konsultan Pengawas atau Direksi yang
ditunjuk serta Pengawas Kontraktor yang ada di tempat kerja.
2. Beton tidak boleh dicor bilamana keadaan cuaca buruk yang dapat
menggagalkan pengecoran dan pengerasan yang baik, seperti
ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
3. Adukan beton tidak boleh dijatuhkan melalui pembesian atau ke
dalam papan bekisting yang tinggi/dalam, yang dapat menyebabkan
terlepasnya split/kerikil dari adukan beton. Beton juga tidak boleh
dicor dalam bekisting yang dapat mengakibatkan penimbunan adukan
pada permukaan bekisting di atas beton yang sudah dicor.
c. Peralatan Ready Mix.
Kontraktor dapat menggunakan Beton Ready Mix setelah mendapat
persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas. Semua data spesifikasi dan
peralatan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Konsultan
Pengawas. Peralatan yang digunakan seperti truk molen, concrete pump
dan lain lain harus dalam keadaan baik, terawat dan berfungsi dengan baik
apabila digunakan.
d. Pemadatan dan Penggetaran.
1. Setiap lapisan beton harus dipadatkan sampai mencapai kepadatan
maksimum sehingga bebas dari kantong/sarang kerikil dan menutup
rapat pada semua permukaan dari cetakan dan material yang melekat.
2. Semua beton harus dipadatkan dengan vibrator dengan kekecepatan
minimum 7000 rpm yang bergetar pada bagian dalam (dari jenis alat
“tenggelam”) dalam waktu maksimal 10 detik setiap Kali dibenamkan.
Pada waktu yang sama dilakukan pengetukan pada dinding bekisting
sampai betul-betul mengisi pada bekisting atau lubang galian dan
menutupi seluruh permukaan bekisting.
3. Penggunaan vibrator harus dilakukan dengan benar atau dengan
petunjuk dari Konsultan Pengawas dan tidak boleh mengenai bekisting
maupun penulangan.
e. Perawatan Beton.
Beton yang selesai dicetak harus dijaga dalam keadaan basah selama
sekurang-kurangnya 14 hari setelah dicor, yaitu dengan cara penyiraman
air, karung goni basah, atau cara-cara lain yang ditentukan oleh
Konsultan Pengawas. Air yang yang digunakan dalam perawatan harus
memenuhi spesifikasi air untuk campuran beton.
Pasal 4
Pekerjaan Struktur Atap
4.1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan struktur atap yang akan dilaksanakan yaitu :
a. Untuk Rangka Kuda-kuda menggunakan kayu.
b. Gording menggunakan material kayu
c. Lisplank GRC 20cm
d. Penutup atap menggunakan atap spandek zincalume 0.30 mm
4.2. Persyaratan Bahan
Semua persyaratan bahan dan pelaksanaan harus memenuhi standar yang
berlaku di Indonesia dan merupakan pemilihan bahan yang terbaik dengan
pengawasan yang ketat dari Direksi/Konsultan Pengawas. Pemilihan bahan dan
pelaksanaan pekerjaan yang sesuai dengan standar pelaksanaan akan
mendapatkan hasil yang sempurna.
a. Untuk Rangka Kuda-kuda menggunakan kuda-kuda kayu eksisting.
b. Gording menggunakan sebagian material eksisting dan sebagian
menggunakan material baru.
c. Lisplank GRC tinggi 20 Cm
d. Penutup Atap menggunakan atap metal zincalume 0,30 mm, merek akan
ditentukan kemudian, kualitas baik tidak cacat / pecah / rusak.
BAB IV
PEKERJAAN ARSITEKTUR
Pasal 1
Pekerjaan Adukan Dan Campuran
1.1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
a. Pekerjaan Adukan Pasangan Batu Kali/Batu Kali.
b. Pekerjaan Adukan Pasangan Batu Bata.
c. Pekerjaan Adukan Lain Seperti Tercantum Dalam Gambar Kerja.
1.2. Persyaratan Bahan.
a. Semen.
Sesuai persyaratan dalam Bab II Syarat-syarat Teknis Pekerjaan Struktur.
b. Pasir.
Pasir yang digunakan adalah jenis pasir pasang dengan butir-butir yang
tajam, keras, bersih dari tanah dan lumpur dan tidak mengandung bahan-
bahan organis.
c. Air.
Air yang dipakai harus bebas dari lumpur, minyak, asam, bahan organik,
basa, garam dan kotoran lainnya dalam jumlah yang dapat merusak.
1.3. Persyaratan Pelaksanaan.
a. Campuran Dalam Adukan.
Campuran dalam adukan yang dimaksud adalah campuran dalam volume.
Cara pembuatannya menggunakan Mixer selama 3 (tiga) menit.
b. Jenis Adukan.
1. Adukan biasa adalah campuran 1Pc : 4Ps
Adukan ini untuk pasangan batu bata serta untuk menutup semua
permukaan dinding pasangan bagian dalam bangunan, yang dinyatakan
tidak kedap air seperti tercantum didalam gambar kerja.
2. Adukan kedap air adalah campuran 1Pc : 3Ps.
Adukan plesteran ini untuk :
Menutup semua bagian permukaan dinding pasangan pada bagian
luar/tepi luar bangunan. Semua bagian dan keseluruhan permukaan
dinding pasangan yang disyaratkan harus kedap air seperti tercantum di
dalam gambar kerja hingga ketinggian 150 cm dari permukaan lantai.
Semua pasangan bata dibawah permukaan tanah hingga ketinggian
sampai 20 cm dari permukaan lantai, kecuali ditentukan lain dalam
gambar kerja.
c. Jenis Adukan.
Semua jenis adukan tersebut diatas harus disiapkan sedemikian rupa
sehingga selalu dalam keadaan masih segar dan belum mengering pada
waktu pelaksanaan pemasangan.
d. Adukan Kedap Air.
Kontraktor harus mengusahakan agar tenggang waktu antara waktu
pencampuran adukan dengan pemasangan tidak melebihi 30 menit,
terutama untuk adukan kedap air.
Pasal 2
Pekerjaan Pasangan Batu Bata
3.1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
a. Pekerjaan Dinding Bata ½ Batu.
b. Pekerjaan pasangan batu lainnya seperti tercantum dalam gambar kerja.
3.2. Persyaratan Bahan.
a. Batu Bata.
Batu bata yang dipakai adalah batu bata merah dari mutu yang terbaik,
dengan pembakaran sempurna dan merata.
b. Semen.
Sesuai Pasal 1 butir 1.2.a bab ini
c. Pasir.
Sesuai Pasal 1 butir 1.2.b bab ini.
d. Air.
Sesuai Pasal 1 butir 1.2.c bab ini.
3.3. Persyaratan Pelaksanaan Pasangan Batu Bata.
a. Detail Bentuk Profil
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor harus memperhatikan detail
bentuk profil, sambungan dan hubungan dengan material lain dan
melaksanakannya sesuai dengan yang tercantum didalam gambar kerja.
a. Sebelum Pemasangan
Sebelum pemasangan, batu bata harus direndam dalam air bersih dulu
sehingga jenuh. Pada saat diletakkan, tidak boleh ada genangan air di atas
batu bata tersebut.
b. Aduk Perekat/Spesi
1. Aduk perekat/spesi untuk pasangan batu bata kedap air adalah
campuran 1Pc : 3Ps untuk :
a) Dinding pasangan bata daerah basah.
b) Dinding pasangan bata yang langsung berhubungan dengan luar.
c) Saluran.
2. Untuk semua pasangan batu bata terhitung dari P + 0.20 ke atas,
dipakai aduk perekat/spesi campuran 1Pc : 4Ps, terkecuali yang
disyaratkan kedap air seperti yang tercantum di dalam gambar kerja.
3. Persyaratan pembuatan adukan harus sesuai dengan Pasal 1 dalam bab
ini.
c. Ketebalan Aduk Perekat/Spesi.
Pemasangan harus sedemikian rupa sehingga ketebalan aduk perekat/spesi
harus sama setebal 1 cm. Semua pertemuan horizontal dan vertikal harus
terisi dengan baik dan penuh.
d. Pemasangan Dinding Pasangan Bata.
Pemasangan dinding pasangan bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri
maksimum 24 lapis setiap harinya, diikuti dengan cor kolom dan balok praktis.
Persyaratan pelaksanaan kolom dan balok praktis, mengacu pada
pelaksanaan pekerjaan beton di bab lain dalam buku ini.
e. Pelaksanaan Pemasangan Batu Bata.
Pelaksanaan pemasangan batu bata harus rapih, sama tebal, Iurus, tegak
dan pola ikatan harus terjaga baik diseluruh pekerjaan. Pertemuan sudut
antara dua dinding harus rapih dan siku seperti tercantum dalam gambar
kerja.
f. Pekerjaan Pemasangan Batu Bata Vertikal dan Horizontal.
Pekerjaan pemasangan batu bata harus benar vertikal dan horizontal.
Pengukuran dilakukan dengan tiang lot dan harus diukur tepat. Untuk
permukaan yang datar, batas toleransi pelengkungan atau pencembungan
bidang tidak boleh melebihi 5 mm untuk setiap jarak 200 cm vertikal dan
horizontal. Jika melebihi, Kontraktor harus membongkar/memperbaiki dan
biaya untuk pekerjaan ini ditanggung Kontraktor, tidak dapat diklaim
sebagai pekerjaan tambah.
g. Pasangan Bata Lapis Aduk Kasar.
Semua pasangan bata yang tertanam dalam tanah harus dilapis aduk
kasar sampai setinggi permukaan tanah.
h. Siar-Siar.
Setelah bata terpasang dengan adukan, siar-siar harus dikerok dengan
kedalaman 1 cm dengan rapi dan dibersihkan dengan sapu lidi,
kemudian disiram air dan siap menerima plesteran.
i. Plesteran.
Sebelum diplester, permukaan pasangan bata harus dibasahi dahulu dan
siar-siar telah dikerok dan dibersihkan.
j. Lubang Dinding Pasangan Bata.
Pembuatan lubang pada dinding pasangan bata untuk perancah sama seKali
tidak diperkenankan.
k. Bata Yang Patah.
Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah dua melebihi
dari 5 %. Bata yang patah lebih dari 2 (dua) bagian tidak boleh dipergunakan.
l. Pemeliharaan :
Selama pasangan dinding belum difinish, Kontraktor wajib untuk memelihara
dan menjaga atas kerusakan atau pengotoran oleh bahan lain. Apabila pada
saat difinish terdapat kerusakan, berlubang dan lain sebagainya, Kontraktor
harus memperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Direksi/Konsultan
Pengawas. Biaya ini ditanggung oleh Kontraktor dan tidak dapat diklaim
sebagai pakerjaan tambah.
Pasal 3
Pekerjaan Beton Struktural Dan Non Struktural
4.1. Lingkup Pekerjaan.
a. Pekejaan Beton Bertulang. Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
1. Pembuatan Sloof
2. Pembuatan kolom praktis
3. Pembuatan Balok Latei
4. Pembuatan ring balok
b. Pekerjaan Beton Tumbuk. Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
1. Pembuatan lantai kerja Rabat beton tumbuk sekeliling bangunan.
4.2. Persyaratan Bahan.
a. Besi Beton.
Mutu tulangan yang dipakai adalah dari mutu BJTP-24 (fy=240 MPa) untuk
diameter yang lebih kecil dari 10 mm dan BJTP-40 (fy=400 MPa) untuk
diameter yang lebih besar dari 10 mm. Besi beton harus bersih dari lapisan
minyak, lemak, dan bebas dari cacat seperti serpih-serpih. Penampang besi
harus bulat serta memenuhi persyaratan NI-2. Diameter besi beton yang
dipasang harus sesuai dengan gambar kerja. Besi beton yang tidak
memenuhi persyaratan harus segera dikeluarkan dari lapangan kerja
dalam waktu 24 jam setelah ada perintah tertulis dari Direksi/Konsultan
Pengawas. Kawat pengikat besi beton adalah baja lunak dan tidak
disepuh/dilapis seng. Diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0.4 mm.
Kawat pengikat harus memenuhi syarat-syarat dalam NI-2 (PBI-1971).
b. Semen.
c. Pasir.
Pasir yang dipakai harus pasir beton.
d. Koral beton/split.
Koral beton/split yang dipakai harus barsih, bersudut tajam, tidak
berpori serta mempunyai gradasi kekerasan sesuai dengan syarat-syarat NI-
2. Penyimpanan/ penimbunan koral beton/split dengan pasir harus
dipisahkan satu dengan yang lain, sehingga kedua bahan tersebut dijamin
mendapatkan perbandingan adukan beton yang disyaratkan.
e. Air.
f. Acuan Bekisting dan Perancah.
Papan acuan/bekisting dibuat dari multiplex tebal 9 mm. Balok-balok
pengaku dan pengikat papan acuan dari kaso 5/7. Perancah disyaratkan
memakai perancah besi, tidak diperkenankan memakai bambu.
4.3. Persyaratan Pelaksanaan.
a. Beton Non Struktural.
1. Campuran dan Mutu Beton.
Mutu beton yang disyaratkan dalam pekerjaan non struktural ini adalah
Mutu K-100.
2. Pembesian.
Pembuatan tulangan-tulangan untuk batang lurus atau yang dibengkokkan,
sambungan, kait-kait dan sengkang (ring), persyaratannya harus sesuai
dengan NI-2 (PBI-1971). Pemasangan dan penggunaan tulangan beton
harus sesuai dengan gambar kerja. Tulangan beton harus diikat dengan
kuat untuk menjamin agar besi- besi tersebut tidak berubah selama
pengecoran dan harus bebas dari papan acuan/bekisting atau lantai kerja
dengan memasang selimut beton dan bantalan tahu beton sesuai dengan
NI-2 (PBI-1971).
3. Pekerjaan Acuan/Bekisting.
Acuan harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang
telah ditetapkan dalam gambar kerja. Acuan harus dipasang sedemikian
rupa dengan perkuatan-perkuatan, sehingga cukup kokoh dan dijamin
tidak berubah bentuk dan kedudukannya selama pengecoran berlangsung.
Acuan harus rapat (tidak bocor), permukaan licin, bebas dari kotoran
tahi gergaji, potongan kayu, tanah lumpur dan sebagainya.
4. Cara Pengadukan.
Cara pengadukan menggunakan beton molen. Takaran untuk semen
portland, pasir dan koral harus seijin Direksi/Konsultan Pengawas. Beton
harus dilindungi dari sinar matahari langsung, hingga terjadi penguapan
terlalu cepat. Persiapan perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan
harus diperhatikan.
5. Pengecoran Beton.
Sebelum pelaksanaan pangecoran, Kontraktor diwajibkan melaksanakan
pekerjaan persiapan dengan membersihkan dan menyiram cetakan-
cetakan sampai jenuh, pemeriksaan ukuran- ukuran dan ketinggian,
pemeriksaan panulangan, dan penempatan penahan jarak. Pengecoran
beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan Direksi/ Konsultan
Pengawas. Pengecoran harus dilakukan dengan menggunakan alat
panggetar beton untuk menjamin beton cukup padat dan harus dihindarkan
dari terjadinya cacat pada beton seperti keropos dan sarang-sarang
koral/split yang dapat memperlemah konstruksi. Apabila pengecoran beton
akan dihentikan dan diteruskan pada hari berikutnya, maka tempat
penghentian tersebut harus disetujui Direksi/Konsultan Pengawas.
Penyambungan beton lama dengan baton baru harus memakai adukan
perekat CALBOND. Permukaan beton lama yang akan diteruskan
pengecorannya harus dikasarkan, dilapis dengan adukan perekat
CALBOND yang pembuatannya sesuai dengan persyaratan pabrik
pembuat, selanjutnya langsung dilakukan pengecoran baru.
6. Pekerjaan Pembongkaran Acuan/Bekisting.
Pekerjaan pembongkaran acuan/bekisting hanya boleh dilakukan dengan
ijin tertulis dari Direksi/Konsultan Pengawas. Setelah bekisting dibuka,
tidak diijinkan mengadakan perubahan apapun pada permukaan baton
tanpa persetujuan Direksi/Konsultan Pengawas.
7. Pekerjaan Pembuatan Kolom Praktis.
Pemasangan kolom praktis untuk :
a. Setiap pertemuan dinding pasangan batu bata.
b. Dinding pasangan batu bata ½ batu pada bagian dalam dan luar
bangunan sesuai yang dipersyratkan dalam gambar kerja.
c. Dinding pasangan batu bata ½ batu pada bagian luar dan tepi luar
bangunan setiap luas 9 m2.
d. Dan atau seperti yang tercantum dalam gambar kerja.
e. Ukuran kolom praktis adalah sesuai pada gambar.
8. Pekerjaan Pembuatan Balok Praktis/Latei dan Ring balok.
a. Pemasangan balok praktis/latei dan ring balok.
b. Di atas lubang pintu, jendela dan bovenlicht.
c. Di tepi atas/akhir dari dinding pasangan batu bata yang bebas
sebagai ring balok.
d. Setiap luas 9 m2 pasangan dinding yang tinggi.
e. Dan atau superti yang tercantum dalam gambar kerja.
f. Ukuran balok praktis adalah sesuai gambar kerja.
1. Penulangan beton kolom dan balok praktis sesuai dengan
gambar kerja dan atau seperti yang terurai dalam pekerjaan beton
dalam bab lain dalam buku ini.
2. Pemasangan kolom praktis dan balok praktis/lintel separti
yang tercantum dalam butir 7 dan 8 di atas, terlepas apakah
pekerjaan tersebut tergambar atau tidak dalam gambar kerja.
3. Pada setiap pertemuan dinding pasangan bata dengan kolom
praktis, ring balok beton maupun beton lainnya seperti tercantum
dalam gambar kerja harus diperkuat angker diameter 10 mm
tiap jarak 50 mm, yang terlebih dahulu telah ditanam dengan
baik pada bagian kolom dan balok praktis ini. Bagian yang
tertanam dalam pasangan bata minimal sedalam 30 cm kecuali
ditentukan lain.
b. Pekerjaan Beton Tumbuk.
Campuran beton tumbuk adalah 1Pc : 2Ps : 3Kr. Lapisan beton tumbuk
harus padat, tidak berongga, tidak retak dan rata permukaan/waterpass dan
atau seperti tercantum didalam gambar kerja. Tebal lapisan beton
tumbuk adalah 7 cm, dan atau sesuai dengan gambar kerja.
Pasal 4
Pekerjaan Plesteran
5.1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
a. Plesteran aci halus untuk dinding pasangan bata dan permukaan beton.
b. Plesteran kedap air.
c. Plesteran biasa.
d. Plesteran kasar untuk dinding pasangan bata yang tertanam dalam tanah
dan untuk dinding batas dengan tetangga yang terlihat.
e. Pekerjaan plesteran lainnya seperti terurai dalam gambar kerja.
5.2. Perawatan Bahan.
a. Semen.
Sesuai Pasal 1 Butir 1.2.a bab ini
b. Pasir.
Sesuai Pasal 1 Butir 1.2.b bab ini
c. Air.
Sesuai Pasal 1 Butir 1.2.c bab ini
5.3. Persyaratan Pelaksanaan.
a. Campuran Plesteran.
Campuran plesteran yang dimaksud adalah campuran dalam volume.
Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan dinding
pasangan bata atau bidang beton telah disetujui secara tertulis oleh
Direksi/Konsultan Pengawas.
b. Jenis Plesteran.
1. Plesteran kasar adalah pesteran permukaan tidak dihaluskan.
Campuran plesteran kasar adalah campuran kedap air, yaitu 1Pc : 2Ps
dipakai untuk menutup permukaan dinding pasangan yang tertanam
didalam tanah hingga kepermukaan tanah dan atau lantai.
2. Plesteran biasa adalah campuran 1Pc : 4Ps.
Adukan plesteran ini untuk pasangan batu bata dan batu tempel serta
untuk menutup semua permukaan dinding pasangan bagian dalam
bangunan, yang dinyatakan tidak kedap air seperti tercantum didalam
gambar kerja.
3. Plesteran kedap air adalah campuran 1Pc : 2Ps.
Adukan plesteran ini untuk :
a. Menutup semua adukan dinding pasangan pada bagian luar dan
tepi luar bangunan.
b) Semua bagian dan keseluruhan permukaan dinding pasangan yang
disyaratkan harus kedap air seperti tercantum didalam gambar kerja
hingga ketinggian 150 cm dari permukaan lantai.
c) c. Semua pasangan bata dibawah permukaan tanah
hingga ketinggian minimal 20 cm dari permukaan lantai,
kecuali ditentukan lain dalam gambar kerja.
4. Plesteran halus/aci adalah campuran Pc dengan air yang dibuat
sedemikan rupa sehingga mendapatkan campuran yang homogen.
Plesteran halus ini merupakan pekerjaan penyelesaian akhir dari dinding
pasangan. Pekerjaan plesteran halus ini dilaksanakan sesudah aduk
plesteran sebagai lapisan dasar berumur 8 (delapan) hari atau sudah
kering benar.
c. Waktu Pencampuran Aduk Plesteran.
Semua jenis plesteran tersebut diatas harus disiapkan sedemikian rupa
sehingga selalu dalam keadaan masih segar dan belum mengering pada
waktu pelaksanaan pemasangan. Kontraktor harus mengusahakan agar
tenggang waktu antara waktu pencampuran aduk plesteran dengan
pemasangan tidak melebihi 30 menit, terutama untuk plesteran kedap air.
Kontraktor harus menyediakan pekerja/tukang yang ahli untuk pelaksanaan
plesteran ini, khususnya untuk plesteran aci halus. Terkecuali plesteran
kasar, permukaan semua aduk plesteran harus diratakan. Permukaan
plesteran tersebut khususnya plesteran halus/aci halus, harus rata, tidak
bergelombang, penuh dan padat, tidak berongga dan berlubang, tidak
mengandung kerikil ataupun benda-benda lain yang membuat cacat. Untuk
permukaan dinding pasangan sebelum diplester harus dibasahi terlebih
dahulu dan siar-siarnya dikerok sedalam 1 cm. Sedang untuk permukaan
beton yang akan diplester, permukaannya harus dibersihkan dari sisa-sisa
bekisting, kemudian dikasarkan (scratched). Semua lubang-lubang bekas
pengikat bekisting atau formtie harus tertutup aduk plesteran. Untuk semua
bidang dinding yang akan dilapis dengan cat/wallpaper dipakai plesteran aci
halus diatas permukaan plesterannya. Untuk bidang dinding pasangan yang
menggunakan bahan/material akhir lain, permukaan plesterannya harus diberi
alur-alur garis horizontal untuk memberikan ikatan yang lebih baik terhadap
bahan/material yang akan digunakan tersebut. Untuk setiap pertemuan
bahan/material yang berbeda jenisnya pada satu bidang datar, harus
diberi naat/celah dengan ukuran lebar 0.7 cm dalam 0.5 cm. Untuk
permukaan yang datar, batas toleransi pelengkungan atau pecembungan
bidang tidak boleh melebihi 5 mm, untuk setiap jarak 2 m. Ketebalan
plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom seperti
yang dinyatakan dan dicantumkan dalam gambar kerja. Tebal plestetan
adalah minimal 1,5 cm dan maksimum 2,5 cm. Jika ketebalan melebihi 2,5
cm, maka diharuskan menggunakan kawat yang diikatkan/dipaku
kepermukaan dinding pasangan yang bersangkutan, untuk memperkuat daya
lekat plesteran. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah
selesai pemasangan instalasi pipa listrik, pipa plumbing untuk seluruh
bangunan.
d. Pemeliharaan.
Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung
dengan wajar. Hal ini dilaksanakan dengan membasahi permukaan plesteran
setiap Kali terlihat kering dan melindunginya dari terik panas matahari
langsung dengan bahan penutup yang dapat mencegah penguapan air
secara cepat. Pembasahan tersebut adalah selama 7 (tujuh) hari setelah
pengacian selesai. Kontraktor harus selalu menyiram dengan air sekurang-
kurangnya 2 (dua) Kali sehari sampai jenuh, selama plesteran belum dilapis
dengan bahan/material akhir, Kontraktor wajib memelihara dan menjaganya
terhadap kerusakan-kerusakan dan pengotoran dengan biaya ditanggung
oleh Kontraktor, dan tidak dapat diklaim sebagai pekerjaan tambah. Tidak
dibenarkan pakerjaan peyelesaian dengan bahan/material akhir di atas
permukaan plesteran dilakukan sebelum plesteran berumur lebih dari 2 (dua)
minggu, cukup kering, bersih dari retak, noda dan cacat lain superti yang
disyaratkan tersebut diatas. Apabila hasil pekerjaan tidak memenuhi semua
yang disyaratkan oleh Direksi/Konsultan Pengawas, maka Kontraktor harus
membongkar dan memperbaiki sampai disetujui oleh Direksi/Konsultan
Pengawas. Biaya untuk perbaikan tersebut ditanggung oleh Kontraktor dan
tidak dapat dijadikan sebagai pekerjaan tambah.
Pasal 5
Pekerjaan Penutup lantai
6.1. Lingkup pekerjaan
Pekerjaan yang akan dilaksanakan meliputi sebagai berikut :
a. Perbaikan keramik yang rusak
b. Pemasangan Keramik Lantai dan Dinding Wc.
6.2. Persyaratan Bahan
a. Semen.
Sesuai Pasal 1 butir 1.2.a bab ini.
b. Pasir.
Sesuai Pasal 1 butir 1.2.b bab ini.
c. Air.
Sesuai Pasal 1 butir 1.2.c bab ini.
d. Keramik
Lantai : Ukuran 20 x 20 cm (WC)
Dinding : Ukuran 20 x 40 cm (WC)
Pasal 6
Pekerjaan Pengecatan
7.1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
a. Pekerjaan Pengecatan Permukaan Dinding.
Pekerjaan pengecatan permukaan dinding pasangan batu bata, beton
yang ditampakkan.
b. Pekerjaan Pengecatan Permukaan Dinding.
Pekerjaan pengecatan permukaan dinding pasangan batu bata, beton
yang ditampakkan dan langit-langit. Semua permukaan dinding pasangan
batu dan permukaan beton yang tampak/exposed seperti yang tercantum
dalam gambar kerja.
7.2. Persyaratan Bahan.
a. Cat Tembok.
Ekterior : menggunakan jenis cat watershield
Interior : menggunakan jenis bahan easyclean
b. Cat Meni Besi dan baja
c. Kualitas Cat Tembok
Bahan cat adalah jenis terbaik yang mempunyai daya rekat dan tingkat
kerapatan yang baik.
d. Plamir.
Bahan dan kualitas utama, mutu terbaik.
e. Contoh Pengecatan.
Kontraktor harus menyiapkan contah pengecatan tiap warna dan jenis cat
pada bidang-bidang transparan ukuran 30 x 30 cm2 Pada bidang-bidang
tersebut harus dicantumkan dengan jelas warna, formula cat, jumlah lapisan
dan jenis lapisan (dari cat dasar sampai dengan lapisan terakhir).
f. Cat Cadangan.
Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi/Konsultan Pengawas, untuk
kemudian diteruskan ke Pemberi Tugas, minimal 2 Galon tiap warna dan jenis
cat yang dipakai. Kaleng-kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan
mencantumkan dengan identitas cat yang ada di dalamnya. Cat ini akan
dipakai sebagai cadangan oleh Pemberi Tugas untuk perawatan.
7.3. Persyaratan Pelaksanaan.
a. Tebal Cat.
Lakukan dengan cara terbaik yang umum dilakukan kecuali apabila
dispesifikasikan lain. Tebal minimum dari tiap lapisan jadi (finish)
minimum sama dengan syarat yang dispesifikasikan pabrik. Pengecatan
harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran, atau ada bekas yang
menunjukkan tanda-tanda sapuan, roller maupun semprotan.
b. Peralatan Pelindung.
Apabila dari cat yang dipakai ada yang mengandung bahan dasar
beracun atau membahayakan keselamatan manusia, maka Kontraktor harus
menyediakan peralatan pelindung, misalnya : masker, sarung tangan dan
sebagainnya, yang harus dipakai waktu pelaksanaan pekerjaan.
c. Keadaan Cara Pengecatan.
Tidak diperkenankan melaksanakan pekerjaan ini dalam keadaan cuaca yang
lembab atau hujan atau dalam keadaan angin berdebu bertiup. Terutama
untuk pelaksanaan di dalam ruangan bagi cat dengan bahan dasar beracun
atau membahayakan manusia, maka dalam ruangan tersebut harus
mempunyai ventilasi yang cukup atau pergantian udaranya lancar. Di
dalam keadaan tertentu, misalnya untuk ruangan tertutup, Kontraktor
harus memakai kipas angin/fan untuk memperlancar pergantian/aliran
udara.
d. Peralatan.
Peralatan seperti kuas, roller, sikat kawat, kape, pompa udara tekan/vacuum
cleaner, semprotan dan sebagainya harus tersedia dari mutu/kualitas terbaik
dan jumlahnya cukup untuk pekerjaan ini.
e. Cat Dasar.
Khusus untuk semua cat dasar harus disapukan dengan kuas. Penyemprotan
hanya boleh dilakukan bila disetujui Direksi/Konsultan Pengawas.
f. Pemakaian ampelas, pencucian dengan air maupun pembersihan dengan
kain kering terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan tertulis dari
Direksi/Konsultan Pengawas terkecuali disyaratkan lain dalam spesfikasi
ini.
g. Pelaksanaan pekerjaan ini khususnya pengecatan cat dasar untuk
komponen bahan/material logam, harus dilakukan sebelum komponen
tersebut terpasang.
h. Standard Pengecatan (Mock-Up)
Sebelum pengecatan dimulai, Kontraktor harus melakukan pengecatan pada
satu bidang untuk setiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-bidang
tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna, tekstur, material dan cara
pengerjaan. Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai “mock-up” ini
ditentukan oleh Direksi/Konsultan Pengawas. Jika masing-masing
bidang tersebut telah ditentukan oleh Direksi/Konsultan Pengawas dan
Perencana, maka bidang ini akan dipakai sebagai standard minimal
keseluruhan Pekejaan Pengecatan.
i. Hasil pekerjaan yang tidak disetujui Direksil Konsultan Pengawas harus
diulang dan diganti. Kontraktor harus melakukan pengecatan kembali bila
ada cat dasar atau cat finish yang kurang menutupi atau lepas sebagaimana
ditunjukan oleh Direksi/Konsultan Pengawas. Biaya untuk hal ini ditanggung
Kontraktor dan tidak dapat di-klaim sebagai pekerjaan tambah.
j. Selama pelaksanaan, Kontraktor harus diawasi oleh tenaga ahli/supervisi
dari pabrik pembuat. Biaya untuk hal ini ditanggung Kontraktor, tidak dapat di-
klaim sebagai pekerjaan tambah.
k. Pekejaan Pengecatan Permukaan Dinding Pasangan Bata, Beton, dan
Langit- langit:
1. Sebelum pelaksanaan :
Seluruh permukaan harus dibersihkan dari debu, lemak, kotoran atau
noda lain, bekas- bekas cat yang terkelupas bagi permukaan yang pernah
dicat dan dalam kondisi kering.
2. Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
Pemakaian kuas hanya untuk permukaan dimana tidak mungkin
menggunakan roller.
Pasal 7
Pekerjaan Pemasangan Daun Pintu / Jendela / Ventilasi /
8.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang akan dilaksanakan meliputi sebagai berikut :
a. Pemasangan Kusen dan Daun Pintu
b. Pemasangan Kusen dan Daun Jendela
c. Pemasangan Kusen dan Ventilasi
8.2. Persyaratan pelaksanaan
Umum
a. Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan meneliti gambar kerja
dan melakukan pengukuran lapangan. Tipe pintu yang terpasang harus
sesuai dengan Daftar Tipe yang tertera dalam gambar kerja dengan
memperhatikan ukuran-ukuran, bentuk profil, material, detail arah bukaan
dan lain-lain. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor diwajibkan membuat
“shop drawing” dan membuat contoh jadi (mock-up) detail hubungan bagian
tertentu yang dimintakan oleh Direksi / Konsultan Pengawas untuk disetujui
dengan petunjuk sebagai berikut :
Gambar :Uraian / Informasi.
Denah :Lokasi, jenis bukaan, engsel-engsel.
Daftar jenis pintu :Merk, kualitas, bentuk, material, finish, tipe, jendela,
bovenlicht anti karat, anti rayap, glass hardware, dll.
Shop drawing detail :Tipe/jenis ukuran, finish permukaan, glazing metode,
lokasi, metoda instalasi, hardware, dll.
b. Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor wajib memperhatikan
persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan Perlengkapan Pintu. Semua kusen dan
rangka daun harus dikerjakan selain pabrikasi dengan teliti sesuai dengan
ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat dipertanggung jawabkan.
c. Kusen dan rangka daun harus dilindungi dari kerusakan, retak, bercak, noda,
lubang, goresan-goresan, pada permukaan yang tampak selama fabrikasi
maupun pemasangan. Apabila ditemui kerusakan, cacat, salah
pemasangan, ketidak tepatan pemasangan, karena Kontraktor kurang
cermat dan teliti, maka Kontraktor harus memperbaiki/
membongkar/mengganti hingga memenuhi spesifikasi dengan biaya
ditanggung Kontraktor tanpa dapat di klaim sebagai pekerjaan tambah.
Pemasangan kusen bersamaan dengan pelaksanaan pekerjaan dinding dan
kolom praktis, khususnya pada kusen-kusen yang langsung diapit oleh kolom
praktis. Prinsip pelaksanaan ini perlu diperhatikan dan dijaga agar angker
kusen tetap dapat barfungsi.
8.3. Rangka Daun Pintu dan Jendela Kayu
a. Semua bahan kayu dikerjakan secara teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi
lapangan agar hasilnya dapat dipertanggung jawabkan. Bahan yang akan
diproses harus diseleksi terlebih dahulu sesuai dengan bentuk, toleransi
ukuran, ketebalan, kesikuan dan kelengkungan yang dipersyaratkan.
Pemotongan kayu hendaknya dikerjakan pada tempat yang aman terlindung
dari benda-benda yang dapat menyebabkan kerusakan pada permukaan.
b. Bahan Kayu harus dilindungi terutama dari retak, bercak noda atau goresan
pada permukaan yang tampak selama pembuatan maupun pemasangan.
dari arah bagian dalam agar dalam sambungan tidak tampak oleh mata.
Sekrup/Paku harus dipasang sedemikian rupa, sehingga tidak terlihat dari
luar, menggunakan paku atau sekrup anti karat , tiap sambungan harus
kedap air.
c. Daun pintu harus dapat dibuka dengan sempurna, apabila terjadi kemacetan
Kontraktor harus membongkar dan memperbaiki, biaya yang timbul adalah
tanggungan Kontraktor.
d. Kotor akibat noda-noda pada permukaan profil, setelah pemasangan
harus dibersihkan.
e. Bila profil ternoda oleh semen, adukan dan bahan lainnya, bahan pelindung
harus digunakan. Kemudian bercak noda tersebut dicuci dengan air bersih,
sebelum kering sapu dengan kain yang halus kemudian diberi material
pelindung.
Pasal 8
Pekerjaan Plafond
10.1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan Plafond meliputi pemasangan Rangka dan Plafond Triplek tebal 3
mm yang sesuai dengan yang ditunjukan pada gambar rencana.
10.2. Persyaratan Bahan.
b. Penggantung rangka plafon menggunakan kayu Kaso 5 x 7 cm
c. Rangka plafon menggunakan kayu 5 x 7 cm
d. Tripleks 3 mm atau 5 mm (sesuai petunjuk RAB dan gambar kerja)
10.3. Persyaratan Pelaksanaan.
a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, penyedia Jasa
konstruksi harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan plafond meliputi volume
pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur
pekerjaan, serta contoh material yang akan dipakai untuk mendapat
persetujuan dari Tim Teknis dan Konsultan Pengawas, di sertai gambar shop
drawing.
b. Arah dan jarak seperti yang di tunjukkan pada gambar.
c. Pola plafond harus sesuai dengan gambar rencana.
d. Batas antara plafond dan tembok harus membentuk sudut yang rapi dengan
sudut dan ukuran seperti pada gambar,
e. Opening untuk pekerjaan M&E harus sesuai dengan gambar rencana.
BAB V
PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL
Pasal 1
Sistem Elektrikal
1.1. Lingkup Pekerjaan.
a. Umum.
Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan
baik dalam spesifikasi ini maupun yang tertera dalam gambar, dimana bahan
dan peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada
spesifikasi ini. Bila ternyata terdapat perbedaan-perbedaan antara spesifikasi
bahan atau peralatan yang dipasang dengan spesifikasi yang dipersyaratkan
pada pasal dibawah ini, maka merupakan kewajiban Kontraktor untuk
mengganti bahan atau peralatan tersebut sehinggai sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dan disetujui Direksi/Pengawas Lapangan.
b. Uraian Lingkup (Scope) Pekerjaan Mekanikal Electrikal.
Sebagai tertera dalam gambar-gambar rencana, Kontraktor pekerjaan ME ini
harus melakukan pengadaan dan pemasangan serta menyerahkan dalam
keadaan baik dan siap dipergunakan. Garis besar lingkup pekerjaan yang
dimaksud adalah sebagai betikut (Pengadaan dan Pemasangan) :
1. Instalasi Tata Lampu
a) Instalasi pengkabelan.
b) Instalasi penerangan dan kotak kontak.
c) Armature lampu dan lampu-lampu lainnya seperti yang ditunjukkan
dalam gambar rencana.
d) Instalasi penerangan luar.
e) Melakukan testing dan commissioning.
1.2. Standard/Rujukan.
a. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL 1987)
b. Peraturan Umum Instalasi Penangkal Petir (PUIPP)
c. International Electrotechnical Commission (IEC)
d. SPLN.
1.3. Ketentuan Bahan dan Peralatan.
a. Panel Tegangan Rendah.
Panel tegangan rendah harus mengikuti standard VDE/DIN dan juga
harus mengikuti peraturan IEC dan PUIL.
1. Konstruksi dalam parel – panel serta letak dari komponen- komponen dan
sebagainya harus diatur sedemikian rupa dan setiap kabel diberikan
nomor terminal/kabel, sehingga bila akan dilaksanakan perbaikan -
perbaikan, penyambungan-penyambungan pada komponen-komponen
dapat dengan mudah dilaksanakan tanpa mengganggu komponen-
komponen lainnya.
2. Pengaturan/ penempatan komponen atau peralatan harus
mempertimbangkan juga kemungkinan kenaikan temperatur yang
ditimbulkan, baik oleh komponen - komponen itu sendiri ataupun karena
keterbatasan ruang panelnya.
3. Setiap panel harus mempunyai 5 busbar copper terdiri dari 3 busbar
phase R-S-T, 1 busbar neutra1 dan 1 busbar untuk grounding, kecuali
untuk panel 1 phasa, cukup menggunakan 3 busbar. Besarnya busbar
harus diperhitungkan untuk besar arus tanpa menyebabkan suhu yang
lebih dati 65° C.
4. Setiap busbar copper harus diberi warna sesuai peraturan PLN, lapisan
yang dipergunakan untuk memberi warna busbar dan saluran harus dari
jenis yang tahan terhadap kenaikan suhu yang diperbolehkan.
5. Alat ukur yang dipergunakan adalah jenis semi flush mounting dalam
kotak tahan getaran, untuk Ampermeter dan Voltmeter dengan ukuran 96
x 96 mm dengan skala linear dan ketelirian 1% dan bebas dari
pengarus induksi serta ada sertifikasi tera dari LMK/PLN (minimum 1 buah
untuk setiap jenis alat ukur).
6. Ukuran dari tiap-tiap panel harus disesuaikan dengan keadaan dan
keperluan serta semua persyaratan yang berlaku sesuai dengan yang
telah disetujui Perencana.
b. Kabel Tegangan Rendah.
Kabel-kabel yang dipakai harus dapat dipergunakan untuk tegangan
min. 0,6 KV untuk kabel NYM, NYY, NYMHY, Coaxial Kabel, Kabel UTP
Cat6 dengan spesifikasi :
1. Conductor : Plain wpper (NYM & NYY), solid or stranded (NYY),
2. Insultaion : PVC
3. Core Filter : Compound Elastic/Soft PVC
4. Sheat : PVC.
Pada prinsipnya kabel-kabel yang dipergunakan adalah sebagai berikut :
1. Untuk kabel-kabel instalasi daya dipergunakan jenis NYA dan NYY
2,5 mm.
2. Untuk kabel-kabel instalasi penerangan dipergunakan jenis NYM.
3. Untuk kabel instalasi Tata Suara menggunakan jenis NYMHY.
4. Untuk kabel MATV dan CCTV menggunakan kabel Coaxial
5. Untuk kabel network menggunakan kabel UTP Cat 6
Kabel-kabel daya yang ke sub-sub panel harus disertai dengan kabel BC
atau NYA sebagai kawat pentanahan dengan diameter sama dengan
diameter kabel feedernya.
Sebelum dipergunakan, kabel dan peralatan bantu lainnya harus
dimintakan persetujuan terlebih dahulu.
Penampang kabel minimum yang dapat dipakai 2,5 mm2.
Syarat Khusus (lampu, saklar, kotak kontak, cable ladder/tray, dll).
1. Lampu SL pada tiap ruangan dan luar ruangan. TebaI plat besi untuk
lighting fixtures tersebut minimum 0,7 mm.
2. Ballast (Transformator) untuk lampu SL harus dari bahan Low Loss
Type.
3. Condensor yang dipasang seri pada lampu-lampu SL harus dapat
memberikan koreksi factor (cos phi) total minimal 0,85. Fitting lampu SL
type.
4. Finishing untuk lampu SL harus di Cat Oven/Powder Coating.
Syarat Umum.
1. Semua lighting fixtures menggunakan cat bakar bebas dan karat,
dengan ICI acrylic paint warna putih susu, contoh harus disetujui deh
Perencana/Direksi Pengawas.
2. Konstruksi lighting fixtures pada umumnya harus memberikan
efisiensi penerangan yang maksimal, rapih kuat sera sedemikian rupa
hingga pekerjaan-pekerjaan seperti panggantian lampu, pembersihan,
pemeriksaan dan pekerjaan pemeliharaan dengan mudah dapat
dilaksanakan.
3. Pada semua lighting fixtures harus ditanahkan (grounding).
c. Kotak Kontak dan Saklar.
1. Kotak-kontak dan saklar yang akan dipasang pada dinding tembok
bata adalah type pemasangan masuk/inbow (Rush- mounting).
2. Kotak-kontak rating 16 A dan mengikuti standard VDE.
3. Flush-box (inbouw doss) untuk tempat saklar, kotak-kontak dinding
dan push button harus dipakai dan jenis bahan bakely atau metal dari
produk yang sama.
4. Kotak-kontak dinding yang dipasang 50 cm dan permukaan lanlai.
Pada ruang-ruang yang basah/lembab harus dan jenis water dicht (WD)
sedang untuk saklar dan isolating switch dipasang maksimal 130 cm
dan permukaan lantai.
5. Kodak kontak khusus/Industrial type, untuk area tertentu, akan
ditentukan kemudian. Spesifikasi dan kotak kontak industrial type
adalah sebagai barikut :
Type : Surface mounting socket Outlets c/w plug
Material : Polyester-polyamide cover slainless steel
screw parts
Protection Index : IP 66
Operation temperature : - 600 - + 600°C
Vollage operation : 220-240 V atau 380-415 V
Rated Current : 16 A & 63 A.
Pole of Configurations : 2P + E, 3P + E atau 3P + E + N.
d. Konduit.
1. Konduit yang digunakan, harus memenuhi standard yang berlaku
(British Standard-BS dan Elecbonical Standardization CENELEC) untuk
pengujian karakteristik bahan antara lain, tahan terhadap bahaya
kebakaran tingan kelenturannya dan lahan terhadap getaran mekanis
(tidak mudah pecah) pada saat pengecoran lantai atau kolom beton.
2. Konduit yang dipakai adalah dan jenis PVC High Impact atau metal
conduit, dimana diameter dalam dari konduit minimum 1,5 Kali
diameter kabel dan minimum diameter dalam adalah 10 mm, atau
dinyatakan lain pada gambar. Sedangkan untuk FRC (Fina Recistance
Cable) menggunakan G.1.P dengan diameter 2 ½ Kali diameter kabel.
3. Konduit yang dipasang harus dilengkapi dengan segala
Accessoriesnya dan material/ bahan yang sama dengan konduitnya
seperti; coupling, saddles, inspecbon elbows, reducens, locknuts,
terminal boxes dan berbagai perlengkapan lainnya, untuk memudahkan
baik pada saat pelaksanaan maupun saat perawatan.
4.4. Perawatan Teknis Pemasangan.
a. Panel-panel.
1. Panel-panel harus dipasang sesuai dengan petunjuk dari pabrik
pembuatnya dan harus rata (horizontal/waterpas).
2. Setiap kabel yang masuk/keluar dan panel harus dilengkapi dengan gland
dan karet atau panutup yang rapat tanpa adanya permukaan yang tajam.
3. Pada lokasi-lokasi yanq khusus (shaft listrik, gudang atau penerangan
luar), panel-panel harus diperlengkapi dengan lubang- lubang ventilasi
yang cukup.
4. Khusus untuk panel-panel type free standing, harus diberi alas dengan
menggunakan besi kanal UNP 100 x 50 x 5 mm.
5. Untuk panel-panel yang banyak menggunakan komponen
kontroll/busbar atau banyak menggunakan alat ukur harus dilengkapi
dengan terminal blok yang baik mutunya (lihat item produk).
6. Panel-panel yang dilengkapi dengan magnetic contactor dan start/stop
push button, harus dibuat sedemikian rupa sehingga mudah dalam
mengoperasikannya dan estetik.
7. Ketinggian panel-panel type wall mounting harus menurut PUIL 1987.
8. Semua panel harus ditanahkan.
b. Kabel-kabel.
1. Semua kabel dikedua ujungnya harus diberi tanda dengan kabel mark
yang jelas dan tidak mudah lepas untuk mengidentifikasikan arah beban.
2. Setiap kabel daya pada ujungnya harus diberi isolasi berwarna untuk
mengidentifikasikan phasanya sasuai dengan WIL 1987 pasal 701.
Sedangkan untuk kabel instalasi penerangan (NYM) yang digunakan
harus terdiri dari 4 macam warna sesuai dengan ketentuan PUIL (R, S, T,
Neutra1 dan grounding).
3. Kabel daya yang dipasang pada shaft/dinding bangunan harus
diletakkan diatas tangga kabel (cable leadder) atau cable tray yang
semuanya ditata dan diklem dengan rapi.
4. Setiap tarikan kabel tidak diperkenankan adanya sambungan,
kecuali pada kabel penerangan.
5. Untuk kabel dengan diameter 16 mm2 atau lebih harus dilengkap
dengan sepatu kabel untuk terminasinya.
6. Pemasangan sepatu kabel yang berukuran 70 mm2 atau lebih harus
mempergunakan alat pres hidraulis yang kemudian disolder dengan timah
pateri.
7. Semua kabel yang ditanam harus pada kedalaman 80 cm minimum,
dimana sebelum kabel ditanam ditempatkan lapisan pasir setebal 15 cm
dan diatasnya diamankan dengan batu tata Cikarang sebagai
pelindungnya. Lebar galian minimum adalah 40 cm atau disesuaikan
dengan jumlah kabel.
8. Untuk kabel feeder yang dipasang didalam trench harus
mempergunakan kabel support, minimum setiap jarak 50 cm.
9. Pada route kabel setiap 25 m dan disetiap belokan harus ada tanda
arah jalannya kabel.
10. Kabel yang ditanam dan menyeberangi selokan atau jalan atau instalasi
lainnya harus ditanam lebih dalam dan 60 cm dan diberikan
pelindung pipa galvanized dengan diameter minimum 2½ Kali
panampang kabel.
11. Semua kabel yang dipasang diatas langit-langit harus diletakkan pada
Cable Ladder.
12. Semua kabel yang akan dipasang menembus dinding atau beron
harus dibuatkan sleeve dan pipa galvanis dengan diameter
minimum 2 ½ Kali penampang kabel.
13. Penyambungan kabel untuk penerangan dan kotak kontak harus didalam
kotak terminal yang terbuat dan bahan yang sama dengan bahan
konduitnya dan dilengkapi dengan skrup untuk tutupnya dimana tebal
kotak terminal tadi minimum 4 cm.
14. Setiap pamasangan kabel daya harus diberikan cadangan kurang lebih
1m disetiap ujungnya.
15. Penyusunan konduit diatas cable leadder harus rapi dan tidak saling
menyilang.
16. Penyambungan kabel untuk penerangan dan kotak kontak harus didalam
kotak penyambungan dan memakai alat penyambung
17. barupa las-dop merk Legrand atau 3 m dengan memberi isolasi
terlebih dahulu. Warna isolasi harus sama dengan warna kabelnya.
c. Lampu Penerangan.
1. Jenis lampu yang digunakan yaitu jenis Lampu LED 12 Watt White &
LED 6 Watt White
2. Pemasangan lampu penerangan harus disesuaikan dengan rencana
plafond dan tata lampu serta disetujui oleh Direksi/Pengawas Lapangan.
3. Lampu tidak diperkenankan memberikan beban kepada rangka
plafond yang terbuat dari bahan aluminium.
d. Kotak Kontak dan Saklar.
1. Kotak kontak dan saklar yang akan dipakai adalah type pemasangan
masuk dan dipasang pada ketinggian 50 cm dari level lantai, untuk kotak
kontak biasa 150 cm dari level lantai.
2. Kotak kontak dan saklar yang dipasang pada tempat yang lembab harus
type water dicht (bila ada).
e. KWH Meter.
1. Penempatan KWH meter baik dalam panel-panel utama maupun yang
terpasang dalam sub-sub panel harus diletakkan sedemikian rupa
sehingga mudah dilihat/dibaca dengan baik.
2. Koordinasi penempatan KWH meter ditentukan kemudian
3. dilapangan setelah disepakati barsama Arsitek.
f. Lampu Penerangan.
1. Pemasangan lampu penerangan disesuaikan dengan rencana plafond
Arsitek dan disetujui Pengawas Lapangan.
2. Lampu tidak diperkenankan memberi beban pada rangka plafond
3. yang terbuat dan bahan aluminium.
4. Tiang lampu penerangan luar dipasang tegak lurus.
5. Lampu penerangan luar dibuat dengan pondasi dan dipasang kotak
pengaman (fuse box ) pada ketinggian maximum 50 cm dari tanah.
4.5. Pengujian.
a. Umum.
Sebelum semua peralatan utama dan sistem dipasang, harus diadakan
pengujian secara individual. Peralatan tersebut baru dapat dipasang setelah
dilengkapi dengan sertifikatkat pangujian yang baik dari pabrik yang
bersangkutan dan LMK/PLN sarta instansi lain yang berwenang untuk itu.
Setelah paralatan tersebut dipasang, harus diadakan pengujian secara
menyeluruh dari sisbm, untuk menjamin bahwa sistem berfungsi dengan baik.
Semua biaya untuk mendapatkan sertifikat Iulus pengujian dan peralatan
untuk pengujian yang perlu disediakan oleh Kontraktor menjadi tanggung
jawab Kontraktor sandiri.
b. Peralatan dan Bahan.
Peralatan dan bahan Instalasi Listrik yang harus diuji.
1. Panel-panel tegangan rendah.
Panel-panel tersebut harus dilengkapi dengan sertifikat Iulus pengujian
dan pembuat panel yang menjamin bahwa setiap peralatan dalam panel
tersebut berfungsi baik dan bekerja sempurna dalam keadaan operasional
maupun gangguam berupa undervoltage, over current, overthennis, short
circuit dan lain-lain serta merger antara fasa, fasa netral, fasa nol.
2. Kabel-kabel tegangan rendah.
Untuk kabel tegangan rendah, sertifikat Iulus pengujian harus dari PLN
yang terutama menjamin bahan isolasi kabel baik serta tidak melanggar
ketentuan-ketentuan PLN tentang isolasi kabel tegangan rendah,
pengujian dengan megger tetap harus dilaksanakan, dengan nilai tahan
isolasi minimum 50 mega Ohm. Penyalaan baru boleh diiaksanakan
apabila dinyatakan Iulus oleh Direksi Lapangan yang didasarkan pada
hasil pergukuran (data) langsung dari semua instalasi.
3. Lighting Fixtures.
Setiap lighting fixtures yang menggunakan ballast dan kapasitor harus
dilakukan pengujian atau pengukuran faktor daya (cos phi). Dalam hal ini
faktor daya yang diperbolehkan minimal 0,85.
4. Motor-motor Listrik.
a) Motor-motor listrik yang terpasang, harus dari type yang sesuai
dengan pemakaian dan lokasi dimana motor-motor tersebut dipasang.
b) Pengukuran tahanan isolasi motor-motor listrik harus dilakukan.
c) Pemasangan motor-motor listriik bisa dilaksanakan setelah
penunjukkan hasil pengukuran tidak melanggar ketentuan- ketentuan
PUIL 1987.
4.6. Peralatan Maintenance.
Kontraktor diwajibkan menyerahkan peralatan Maintenace (Tools kit) untuk
semua system yang terpasang sesuai dengan produknya masing-masing.
Semua peralatan tersebut harus baru dan asli.
4.7. Produk.
a. Bahan atau peralatan harus memenuhi spesifikasi.
b. Kontraktor dimungkinkan untuk mengajukan alternatif lain yang setara
dengan yang dispesifikasikan ke MK. Kontraktor baru bisa mengganti bila ada
persetujuan resmi dan tertulis.
c. Produk bahan dan peralatan pada dasarnya adalah sebagai berikut :
Bahan/Peralatan Merk/Pembuat
1. Terminal Block
2. MCCB, MCB
3. Kabel
4. Konduit PVC, AW
5. Cable Mark
6. Lampu :
a. Lampu LED 12 Watt Tipe White
b. Lampu LED 6 Watt Tipe White
7. Kotak Kontak
8. Saklar Biasa
BAB VI
PENUTUP
a. Semua sisa-sisa bahan bangunan dan sampah lainnya serta alat-alat bantu
harus dikeluarkan dari lokasi pekerjaan, segera setelah pekerjaan selesai atas
biaya Kontraktor. Untuk itu Kontraktor harus memperhitungkannya dalam
penawaran khusus mengenai mobilisasi/demobilisasi peralatan serta
pembersihan seluruh lokasi sebelum dan setelah pekerjaan selesai.
b. Bila terdapat hal-hal yang belum tercakup dalam spesifikasi teknis ini dan
memerlukan penyelesaian di lapangan, maka akan diatur/dibicarakan kemudian
dalam rapat-rapat koordinasi lapangan oleh Direksi, Konsultan Pengawas,
Kontraktor Pelaksana, Konsultan Perencana dan atas persetujuan Pejabat
Pembuat Komitmen atau pihak Penyedia Jasa.