URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan : Pengelolaan Penangkapan Ikan di Wilayah Sungai, Danau, Waduk,
Rawa, dan Genangan Air Lainnya Yang Dapat Diusahakan Dalam 1
(Satu) Daerah Kabupaten/Kota
Nama Sub Kegiatan : Pengawasan Perikanan Tangkap Di Wilayah Sungai, Danau, Waduk,
Rawa dan Genangan Air Lainnya Yang Dapat Diusahakan Dalam 1 (Satu)
Daerah Kabupaten/Kota
Pekerjaan : Pengadaan Perahu/Kapal Penangkap Ikan Beserta Mesin
PELAKSANAAN KEGIATAN
Ruang lingkup Kegiatan Pengadaan Kapal/Perahu berbahan kayu beserta mesin
meliputi:
1. Penyusunan Rencana Pengadaan Barang dan Jasa, yaitu :
- Menyelesaikan administrasi pengadaan barang dan jasa berupa penyusunan Harga
Perkiraan Sendiri (HPS), Kerangka Acuan Kerja (KAK)/Torn Off Referenci (TOR), Desain
Gambar serta Spesifikasi Teknis pekerjaan pengadaan Kapal/Perahu Penangkap Ikan
beserta mesin ;
- Mengajukan berkas administrasi pengadaan barang dan jasa yang telah dibuat kepada
ULP Kabupaten Sigi, untuk dilaksanakan proses pelelangan.
2. Pengadaan Barang dan Jasa, yaitu :
- Berkas penyedia barang dan jasa yang pemenangnya telah ditetapkan oleh ULP
Kabupaten Sigi,diawali dengan membuat Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa
(SPPBJ) oleh Pejabat Pembuat Komitmen,dan selanjutnya penyedia barang dan jasa
menyerahkan jaminan pelaksanaan serta jaminan uang muka kerja yang diterbitkan oleh
lembaga atau bank atau asuransi penjamin serta dilakukan penandatanganan kontrak
Kerja (SPK) antara penyedia barang dan jasa dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
sebagai para pihak;
- Selanjutnya Pejabat Pembuat Komitmen/ PA memerintahkan penyedia barang dan jasa
untuk memulai pekerjaan, dengan menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK);
- Mengawasi dan mengevaluasi progress pekerjaan pihak penyedia barang dan jasa selama
melaksanakan pekerjaan sampai pekerjaan selesai oleh Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan (PPTK), olehnya PPTK berhak menolak bahan-bahan dan peralatan yang tidak
sesuai dengan spesifikasi teknis atau yang tidak memenuhi persyaratan teknis bangunan
perahu.
3. Penyerahan Hasil Pekerjaan dari Penyedian sebagai pihak pelaksana pekerjaan kepada SKPD
sebagai pihak pemilik pekerjaan
- Setelah penyedia melaksanakan dan menyatakan progress pekerjaanannya 100%, maka
penyedia pekerjaan melakukan permohonan tertulis pemeriksaan pekerjaannya kepada
pihak SKPD sebagai pemilik pekerjaan;
- Selanjutnya pihak SKPD melalui Tim Teknis Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan
Kabupaten Sigi, melakukan pemeriksaan pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh pihak
penyedia pekerjaan, sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku;
- Setelah dilaksanakan pemeriksaan pekerjaan oleh pihak SKPD dan pekerjaan tersebut
dinyatakan baik, benar,dan sesuai dengan waktu dan volume pekerjaan sebagaimana
tertuang dalam Kontrak Kerja (SPK), maka pihak penyedia menyerahkan paket pekerjaan
kepada pihak SKPD, yang dibuktikan dengan serah terim apertama atau Provisional Hand
Over (PHO), serta berita acara serah terima hasil pekerjaan yang berarti pekerjaan telah
diperiksa oleh Tim Teknis Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Sigi, serta
pihak penyedia menyerahkan jaminan pemeliharaan, yang diterbitkan oleh lembaga atau
bank atau asuransi penjamin, Daftar inventarisasi danberita acara serahterima
inventarisasi serta garansimesinperahuminimal1tahun terhadap kerusakan mesin yang
bukan disebabkan kelalaian pengguna. Selanjutnya bila berakhi rmasa pemeliharaan oleh
pihak penyedia, maka dilakukan Final Hand Over (FHO) atau serah terima terakhir sesuai
peraturan yang berlaku.
4. Menyerahkan bantuan paket pekerjaan kepada penerima manfaat, yaitu :
- Pendistribusian paket pekerjaan sampai ketitik lokasi penerima manfaat kegiatan ini
merupakan tanggungjawab dari penyedia pekerjaan. Proses pendistribusian ini
didampingi PPTK serta Penyuluh Pertanian Lapangan, dan pihak penerima manfaat
(kelompok nelayan) menandatangani berita acara serah terima paket pekerjaan sebagai
bukti bahwa mereka telah menerima paket pekerjaan dalam keadaan baik,utuh dan
cukup;
- Paket bantuan Kapal/Perahu Penangkap Ikan beserta mesin didistribusikan oleh
pihak penyedia pekerjaan didampingi oleh pihak SKPD, kepada kelompok nelayan di
Kabupaten Sigi, yang sebelumnya telah diidentifikasi atau yang telah bermohon melalui
musrenbang atau yang mengajukan proposal bantuan kepada Pemerintah Kabupaten Sigi
melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, serta telah ditetapkan sebagai kelompok
penerima manfaat paket pekerjaan ini melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Ketahanan
Pangan dan Perikanan Kabupaten Sigi, serta memiliki persyaratan/identitas lain sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
Sigi, 28 Februari 2023