URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN :
Penanggulangan Sungai
LOKASI :
Desa Pani’i Kec. Dampelas
SUMBER DANA :
APBD-P
TAHUN ANGGARAN 2024
1. LATAR Dalam Perencanaan Suatu Pembangunan dengan
BELAKANG maksud melaksanakan Program Pembangunan
Sarana dan Prasarana Infrastruktur Negara secara
optimal, maka juga harus didukung oleh adanya
sarana dan prasarana yang memadai. Penanganan
Penanggulangan Sungai Desa Pani’i Kec. Dampelas
bertujuan untuk mendukung dan menyediakan
prasarana dan sarana yang dibutuhkan dengan
tujuan akhir memberikan fasilitas terhadap
Penanggulangan Sungai di Kabupaten Donggala
Provinsi Sulawesi tengah.
Adapun jenis Sarana dan Prasarana yang akan
dibangun pada tahun anggaran 2024 sesuai dengan
kebutuhan yaitu
Penanggulangan Sungai Desa
.
Pani’i Kec. Dampelas
2. MAKSUD DAN Maksud:
TUJUAN Agar tersedia Prasarana dan Sarana Fasilitas
Infrastruktur
Penanggulangan Sungai Desa Pani’i
.
Kec. Dampelas
Tujuanya:
Untuk Memperbaiki kerusakan Sungai yang
terputus akibat bencana.
3. NAMA DAN Pengguna Anggaran Pekerjaan
Penanggulangan
ORGANISASI pada BPBD Kab.
Sungai Desa Pani’i Kec. Dampelas
PEJABAT Donggala Provinsi Sulawesi Tengah.
PEMBUAT
KOMITMEN
4. NILAI PEKERJAAN Untuk pelaksanaan kegiatan ini diperlukan
pendanaan senilai Rp. 197.000.000,00 (Seratus
Sembilan Puluh Tujuh Juta Rupiah) termasuk PPN
yang bersumber dana APBD-P Tahun Anggaran
2024.
5. LINGKUP LOKASI a. Lingkup Kegiatan
KEGIATAN DATA Lingkup kegiatan ini
Penanggulangan Sungai
DAN FASILITAS TA. 2024.
Desa Pani’i Kec. Dampelas
PENUNJANG b. Lokasi Kegiatan
SERTA ALIH Kegiatan jasa konstruksi ini harus dilaksanakan
PENGETAHUAN di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
yaitu pada Kab.
Desa Pani’i Kec. Dampelas
Donggala Provinsi Sulawesi Tengah
sebagaimana yang di tetapkan dalam DPA.
c. Data dan Fasilitas Penunjang
1) Penyediaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
yang dapat digunakan dan harus dipelihara
oleh penyedia jasa:
a) Laporan dan Data
Tidak disiapkan
b) Akomodasi dan Ruangan Kantor
Tidak disiapkan
c) Staf Pengawas/Pendamping
Konsultan Pengawas pada Kegiatan
Penataan Sistem Dasar Penanggulangan
akan bertindak sebagai
Bencana
Pengawas dalam pelaksanaan
Konstruksi.
d) Fasilitas yang disediakan oleh pengguna
jasa yang dapat digunakan oleh penyedia
jasa Tidak disiapkan
2) Penyediaan oleh penyedia jasa Penyedia jasa
harus menyediakan dan memelihara semua
fasilitas dan peralatan yang dipergunakan
untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
d. Alih Pengetahuan
Tidak Diperlukan.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 26 May 2023 | Pembangunan Gedung Radiologi | Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu | Rp 2,328,870,000 |
| 15 June 2024 | Pengembangan Jaringan Distribusi Dan Sambungan Rumah Desa Wulai Kec.Bambalamotu (Dak) | Kab. Pasangkayu | Rp 995,400,000 |
| 21 June 2023 | Pembangunan Gedung Sarana Dan Prasana Alat Olahraga | Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong | Rp 500,000,000 |
| 16 June 2024 | Pembangunan Pustu Bukit Harapan | Kab. Pasangkayu | Rp 408,400,000 |
| 1 July 2023 | Belanja Rehab Bpp Nupabomba | Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala | Rp 403,750,000 |
| 19 November 2021 | Belanja Modal Alat Komunikasi Telephone | Kab. Buol | Rp 313,787,240 |
| 13 May 2020 | Jalan Hasanudin Toto Lanjutan | Kota Palu | Rp 296,000,000 |
| 22 May 2022 | Belanja Modal Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Dak Sd Negeri 12 Limran | Kota Palu | Rp 253,031,250 |
| 18 October 2025 | Rehabilitasi Jaringan Irigasi Desa Mapane Tambu Kec. Balaesang ( Klpk Punti Jaya) | Kab. Donggala | Rp 215,000,000 |
| 21 October 2024 | Rabat Beton Dusun 1 Ranga Desa Toaya | Kab. Donggala | Rp 200,000,000 |