| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0900868290831000 | Rp 403,819,612 | - | |
CV Teknik Tiga Belas | 09*3**1****31**0 | - | - |
| 0031802325814000 | Rp 361,885,406 | setelah dilakukan klarifikasi terhadap Bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu invois, kuitansi, bukti pembelian,tidak memenuhi syarat | |
| 0014104012814000 | - | - | |
| 0905021341831000 | - | - | |
| 0028559268813000 | - | - | |
| 0627350770831000 | - | - | |
| 0750912388831000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN PUSTU BUKIT HARAPAN
A. LATAR BELAKANG
1. Pembangunan Pustu Bukit Harapan yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kab.
Pasangkayu adalah dalam rangka peningkatan sarana dan prasarana fisik baik secara
kualitas maupun kuantitas yang diharapkan mampu meningkatkan pelayanan
Kesehatan yang berkualitas secara merata khususnya di Desa dan Sekitarnya.
2. Setiap bangunan gedung Negara harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya sehingga
mampu memenuhi standar secara optimal fungsi ruang/ bangunannya, andal sehingga
bisa dijadikan contoh atau teladan di lingkungannya.
3. Setiap bangunan Negara harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik – baiknya
sesuai dengan pungsi bangunan tersebut, sehingga dapat memenuhi criteria teknis
bangunan yang layak dari segi mutu, biaya, dan kriteria bagi bangunan negara
tersebut.
4. Pemberi jasa perencanaan untuk bangunan negara dan prasarana lingkungannya perlu
diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya
perencanaan teknis bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah,
norma serta tata laku profesional.
B. DASAR HUKUM
a. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga Kesehatan
b. Undang-Undang Republik Indonesia No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
c. Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
d. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun 2012 tentang system Rujukan
pelayanan Kesehatan Perorangan
e. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan
Masyarakat
f. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistim Penanggulangan
Gawat Darurat Terpadu
g. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 tahun 2015 tentang pelayanan Wisata Medis
dari NCC 119 ke PSC 119
h. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1428 Tahun 2006 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Puskesmas
i. Peraturan menteri Kesehatan Nomor 40 tahun 2022 tentang persyaratan teknis
Bangunan Kesehatan, Prasarana dan peralatan Kesehatan Rumah Sakit.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Spesifikasi Teknis ini merupakan petunjuk bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
yang memuat masukan, asas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi
dan diperhatikan serta diterapkan kedalam pelaksanaan Pembangunan Pustu Bukit
Harapan tersebut.
2. Dengan penugasan ini diharapkan pelaksana pekerjaan dapat melaksanakan
tanggungjawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai
sesuai kerangka acuan kerja.
D. TARGET/SASARAN :
Target yang ingin dicapai dalam Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Pustu Bukit
Harapan adalah semakin meningkatnya serta terpenuhinya pelayanan kesehatan
terhadap masyarakat secara merata dan optimal khususnya masyarakat di wilayah
kerja Pustu Bukit Harapan dan umumnya seluruh masyarakat yang menggunankan
Sarana tesebut.
E. NAMA DAN ORGANISASI PENGADAAN BARANG :
K/L/D/I : Dinas Kesehatan Kabupaten Pasangkayu
SKPD : Dinas Kesehatan Kabupaten Pasangkayu
PPK : Dinas Kesehatan Kabupaten Pasangkayu
F. Jadwal Kegiatan
Jadwal waktu Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Pustu Bukit Harapan
direncanakan pada bulan Juni 2024 sampai
G. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber dana yang digunakan untuk membiayai Pembangunan Pustu Bukit Harapan
adalah bersumber dari DAK tahun 2024.
b. Total Pagu Anggaran yang dipersiapkan untuk Pembangunan Pustu Bukit Harapan
Adalah Rp. 408.400.000,- (Empat Ratus Delapan Juta Empat Ratus Ribu Rupiah)
Untuk menentukan anggaran yang akan digunakan pada Pelaksanaan Pekerjaan
tersebut akan dituangkan dalam harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan harga
bahan dan upah kerja setempat.
H. RUANG LINGKUP LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS PENUNJANG
Ruang lingkup pekerjaan Pembangunan Pustu Bukit Harapan meliputi :
1. Pekerjaan Pesiapan
2. Pekerjaan Pondasi
3. Pekerjaan dinding dan lantai
4. Pekerjaan Kuseng Pintu dan Jendela
5. Pekerjaan Instalasi Listrik
6. Pekerjaan Atap dan Plafon
7. Pekerjaan Sanitasi Air
8. Pekerjaan Pengecetan
I. SURVEY/PENGENALAN LOKASI :
1. Setelah penandatanganan kontrak, pelaksana pekerjaan bersama dengan pihak
Dinas Kesehatan dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan PPTK serta
Konsultan Pengawas, melakukan surview lokasi rencana Pembangunan Pustu
Bukit Harapan dalam rangka serah terimah Lapangan.
2. Lokasi pekerjaan Pembangunan Pustu Bukit Harapan yang akan dilaksanakan
terletak di Kecamatan Bulutaba Kabupaten Pasangkayu.
J. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Pustu Bukit Harapan adalah 120
(serratus dhua puluh) hari kalender, ditambah waktu pemeliharaan pekerjaan selama
180 (seratus delapan puluh) hari Kalender terhitung sejak tanggal serah terima pertama
pekerjaaan.
K. DATA PERALATAN YANG AKAN DIGUNAKAN :
A. Peralatan Utama :
1. Dump Truck 6 roda kapasitas minimal 8 ton = 1 Unit
2. Molen kapasitas 50 kg = 1 Unit
3. Stampar Kuda kapasitas 5 HP = 1 Unit
4. Water Tank (Tandon Air) kapasitas 1000 liter = 1 Unit
5. Gerobak Dorong Kapasitas 150 kg = 3 Unit
6. Skapolding @5 rangkaian/Set = 3 Set
B. Peralatan Pendukung :
1. Peralatan Tukang besi 1 Set
2. Peralatan Tukang kayu 1 Set
3. Pompa Air 1 Unit| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 26 May 2023 | Pembangunan Gedung Radiologi | Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu | Rp 2,328,870,000 |
| 15 June 2024 | Pengembangan Jaringan Distribusi Dan Sambungan Rumah Desa Wulai Kec.Bambalamotu (Dak) | Kab. Pasangkayu | Rp 995,400,000 |
| 21 June 2023 | Pembangunan Gedung Sarana Dan Prasana Alat Olahraga | Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong | Rp 500,000,000 |
| 1 July 2023 | Belanja Rehab Bpp Nupabomba | Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala | Rp 403,750,000 |
| 19 November 2021 | Belanja Modal Alat Komunikasi Telephone | Kab. Buol | Rp 313,787,240 |
| 13 May 2020 | Jalan Hasanudin Toto Lanjutan | Kota Palu | Rp 296,000,000 |
| 22 May 2022 | Belanja Modal Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Dak Sd Negeri 12 Limran | Kota Palu | Rp 253,031,250 |
| 18 October 2025 | Rehabilitasi Jaringan Irigasi Desa Mapane Tambu Kec. Balaesang ( Klpk Punti Jaya) | Kab. Donggala | Rp 215,000,000 |
| 21 October 2024 | Rabat Beton Dusun 1 Ranga Desa Toaya | Kab. Donggala | Rp 200,000,000 |
| 28 September 2024 | Penanggulangan Sungai Desa Pani'I Kecamatan Dampelas | Kab. Donggala | Rp 197,000,000 |