| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0632652111201000 | Rp 919,855,999 | Setelah dilakukan Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis dan Harga terhadap Analisa Harga Satuan serta bukti dukung yang disampaikan, disimpulkan bahwa untuk seluruh item pekerjaan tidak bisa dinilai kewajaran harganya. | |
| 0841483134201000 | Rp 919,856,000 | Calon Penyedia tidak dapat membuktikan kemampuan dalam penyediaan Peralatan Utama yang dipersyaratkan pada tahapan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0316570126203000 | Rp 996,103,684 | - | |
| 0311911754124000 | Rp 1,014,090,835 | - | |
| 0317133536121000 | Rp 1,035,951,538 | - | |
| 0901936823201000 | - | - | |
CV Amartya Jaya | 00*6**2****27**0 | - | - |
| 0017568395201000 | Rp 1,098,000,000 | Tidak dilanjutkan Evaluasi dikarenakan telah mendapatkan 3 Calon Penyedia dengan nilai penawaran terendah | |
| 0711372086201000 | Rp 1,100,000,000 | Tidak dilanjutkan Evaluasi dikarenakan telah mendapatkan 3 Calon Penyedia dengan nilai penawaran terendah | |
| 0312156987113000 | Rp 1,100,001,001 | Tidak dilanjutkan Evaluasi dikarenakan telah mendapatkan 3 Calon Penyedia dengan nilai penawaran terendah | |
| 0024682981203000 | Rp 1,148,611,692 | Tidak dilanjutkan Evaluasi dikarenakan telah mendapatkan 3 Calon Penyedia dengan nilai penawaran terendah | |
| 0030754576201000 | Rp 1,052,068,900 | Tidak dilanjutkan Evaluasi dikarenakan telah mendapatkan 3 Calon Penyedia dengan nilai penawaran terendah | |
| 0812356145201000 | Rp 1,135,000,000 | Tidak dilanjutkan Evaluasi dikarenakan telah mendapatkan 3 Calon Penyedia dengan nilai penawaran terendah | |
| 0938634417201000 | - | - | |
| 0706167582407000 | Rp 919,856,000 | Tidak melampirkan Daftar Rincian Anggaran Biaya sesuai dengan BoQ yang disampaikan pada aplikasi LPSE | |
| 0661283028101000 | - | - | |
| 0030606875112000 | - | - | |
| 0926124009124000 | - | - | |
| 0421636226121000 | - | - | |
| 0710279878127000 | - | - | |
| 0026506196101000 | - | - | |
PT Bersama Anugerah Sigorak | 02*4**9****11**0 | - | - |
| 0925723991121000 | - | - | |
| 0032769291009000 | - | - | |
PT Ensargus Indra Utama | 02*0**0****01**0 | - | - |
| 0210798070411000 | - | - | |
PT Juang Akses Teknologi | 01*8**4****01**0 | - | - |
| 0700767767009000 | - | - | |
CV Pro Builder Construction | 09*0**4****05**0 | - | - |
| 0018933473101000 | - | - | |
| 0926281692061000 | - | - | |
| 0614948222009000 | - | - | |
CV Gemilang Soaloon | 01*4**5****24**0 | - | - |
CV Ratara Cipta | 00*3**3****02**0 | - | - |
| 0750262107205000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KONSTRUKSI RENOVASI LANJUTAN
BERUPA PEMBAGUNAN GEDUNG SERBAGUNA
KANTOR DPD RI di PROVINSI SUMATERA BARAT
SEKRETARIAT JENDERAL DPD RI
TAHUN ANGGARAN 2025
Paraf I Paraf II Paraf III
- 1 -
Uraian Pekerjaan
1. Latar Belakang a. Renovasi Lanjutan berupa Pembangunan Gedung Serbaguna
Kantor DPD RI di Ibukota Provinsi Sumatera Barat adalah dalam
rangka peningkatan dukungan sarana dan prasarana yang
diberikan Sekretariat Jenderal DPD RI kepada Anggota DPD RI
khususnya Anggota DPD RI Provinsi Sumatera Barat baik secara
kualitas maupun kuantitas yang diharapkan mampu meningkatkan
kenyamanan dalam menjalankan tugas fungsi dan wewenang
kelembagaan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
sehingga dapat meningkatkan kinerja Anggota DPD RI Provinsi
Sumatera Barat;
b. Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan
sebaik-baiknya sehingga mampu memenuhi secara optimal
fungsi ruang/ bangunannya, andal dapat sebagai teladan bagi
lingkungannya;
c. Setiap bangunan negara harus memenuhi kriteria teknis
bangunan yang layak dari segi mutu bangunan, biaya, dan
kriteria administrasi bagi bangunan negara;
d. Pelaksana pekerjaan konstruksi untuk bangunan negara dan
prasarana lingkungannya perlu diarahkan secara baik dan
menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan pekerjaan yang
memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata
laku profesional;
e. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan konstruksi perlu
disiapkan secara matang sehingga mampu mendorong
perwujudan karya perencanaan pembangunan yang sesuai
dengan kepentingan proyek.
f. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan
pekerjaan Renovasi Gedung Kantor DPD RI di Provinsi Sumatera
Barat;
g. Pemegang mata anggaran adalah Satuan Kerja Sekretariat
Jenderal DPD RI;
h. Untuk penyelenggaraan kegiatan termaksud dilaksanakan,
ditunjuk Tim Pengelola Teknis Kegiatan berdasarkan Surat
Keputusan Sekretaris Jenderal DPD RI.
i. Agar pelaksanaan pekerjaan konstruksi Pembangunan Renovasi
Lanjutan berupa Pembangunan Gedung Serbaguna Kantor DPD
RI di Ibukota Provinsi Sumatera Barat dapat terlaksana dengan
baik dalam memenuhi unsur kekuatan (Struktur), Kenyamanan
Pengguna (Estetika), dan Kaidah Standar Bangunan Gedung
Kantor.
2. Maksud dan Tujuan a. Untuk dapat memahami tujuan Renovasi Lanjutan berupa
Pembangunan Gedung Serbaguna Kantor DPD RI di Ibukota
Provinsi Sumatera Barat, perlu dibuat sebuah Kerangka Acuan
Kerja (KAK);
b. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
pelaksana konstruksi yang memuat masukan, azas, kriteria,
- 2 -
keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan
serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas;
c. Dengan penugasan ini diharapkan pelaksana konstruksi dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
3. Sasaran a. Mengendalikan perkembangan pemanfaatan ruang, sehingga
kemampuan dan potensi yang ada dapat dimanfaatkan
semaksimal mungkin;
b. Penciptaan pola tata ruang dan hubungan ruang yang serasi
dan optimal dalam pemberian wadah yang tepat bagi
interaksi antar kegiatan.
c. Peningkatan kualitas lingkungan sekitar daerah perencanaan
yang disesuaikan dengan norma-norma dan kaidah yang ada.
d. Pekerjaan ini diharapkan dapat memberikan nuansa bentuk
arsitektur yang kontekstual dengan lingkungan bangunan
yang ada , serta posisi penempatan bangunan yang tepat
sasaran sesuai dengan kebutuhannya dan standard yang
berlaku, sehingga memberikan manfaat dan memenuhi
kebutuhan secara optimal.
e. Meningkatnya kemampuan Sekretariat Jenderal DPD RI untuk
merencanakan, melaksanakan, mengendalikan
program/kegiatan yang menjadi wewenang dan
tanggungjawabnya.
f. Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Renovasi Lanjutan berupa
Pembangunan Gedung Serbaguna Kantor DPD RI di Ibukota
Provinsi Sumatera Barat diharapkan dapat sesuai dengan
dokumen perencanaan yang telah disusun.
4. Lokasi Pekerjaan Jalan Jaksa Agung R Soeprapto Kelurahan Flamboyan Baru
Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat
Kode Pos 25114
5. Nama dan Organisasi Nama Pejabat Pembuat Komitmen:
Pejabat Pembuat Pejabat Pembuat Komitmen Penyelenggaraan Dukungan Teknis dan
Komitmen Keahlian DPD RI di Daerah Pemilihan
Satuan Kerja:
Sekretariat Jenderal DPD RI
6. Data Dasar a. Sebelum memulai kegiatan pekerjaan, kontraktor harus
mengadakan konsultasi terlebih dahulu dengan Pejabat
Pembuat Komitmen / Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan,
Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas untuk
mendapatkan konfirmasi terkait dokumen perencanaan yang
telah disusun. Adapun data-data yang diperlukan sebelum
melaksanakan pekerjaan Konstruksi Renovasi Lanjutan berupa
Pembangunan Gedung Serbaguna Kantor DPD RI di Ibukota
Provinsi Sumatera Barat, kontraktor harus melaksanakan
perhitungan awal kondisi eksisting di lapangan.
- 3 -
b. Informasi mengenai keinginan tentang ruang tertentu, baik
yang berhubungan dengan pemakai atau perlengkapan yang
akan digunakan dalam ruang tersebut.
c. Informasi mengenai kemungkinan perubahan fungsi
ruang/bangunan.
7. Standar Teknis a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
b. SNI dan Daftar Indeks Harga Satuan untuk bangunan gedung
c. Dan peraturan lainnya yang terkait.
8. Referensi Hukum a. Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2022 Tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023
(Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 6827);
c. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017
tentang Sekretariat Jenderal DPD RI sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 57
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sekretariat
Jenderal DPD RI;
d. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 adalah
Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
e. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Jo. Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Jasa Konstruksi;
f. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 Tentang Bangunan Gedung;
g. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia;
h. Peraturan Menteri PUPR RI Nomor 10 Tahun 2021 Tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
i. Peraturan Menteri PUPR RI Nomor 8 Tahun 2023 Tentang
Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi
Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
j. Keputusan Menteri PUPR Nomor 33/KPTS/M/2025 Tentang
Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada
Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi
Konstruksi;
k. Surat Edaran Dirjen Bina Konstruksi Nomor 16/SE/M/2022
Tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa Konsultansi
Pengawasan Konstruksi di Kementarian PUPR;
l. Surat Edaran Dirjen Bina Konstruksi Nomor 30/SE/Dk/2025
Tentang Tata Cara Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
- 4 -
Ruang Lingkup
9. Lingkup Pekerjaan Gedung Kantor DPD RI di Sumatera Barat beralamat di Jalan Jaksa
Agung R Soeprapto Kelurahan Flamboyan Baru Kecamatan Padang
Barat, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat Kode Pos 25114 terdiri
dari:
- Pekerjaan Persiapan Umum;
- Pekerjaan Penerapan Keselamatan Konstruksi / SMKKK
- Pekerjaan Struktur
- Pekerjaan Arsitektur
- Pekerjaan Mekanikal Elektrikal
Secara umum ruang lingkup pekerjaan Renovasi Lanjutan berupa
Pembangunan Gedung Serbaguna Kantor DPD RI di Ibukota
Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2025 sesuai kebutuhan
dan berpedoman pada peraturan yang ada.
Adapun lingkup Pekerjaan Konstruksi ini diantaranya meliputi :
a. Pelaksanaan Konstruksi Renovasi Gedung Kantor DPD RI di
Sumatera Barat;
b. Lingkup pekeriaan sesuai dengan Rencana Kerja Syarat
(RKS).
10. Jangka Waktu Waktu pelaksanaan kegiatan konstruksi dilaksanakan selama 120
Penyelesaian Pekerjaan (seratus dua puluh) hari kalender terhitung sejak dikeluarkannya
Surat perintah Mulai Kerja (SPMK).| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 5 June 2025 | ,Pembangunan Gedung Dan Bangunan Kankemenag Kota Padang Panjang | Kementerian Agama | Rp 2,150,000,000 |
| 28 May 2024 | Pekerjaan Konstruksi Smpn 3 Lembang Jaya (Dak) | Kab. Solok | Rp 1,471,808,799 |
| 8 March 2022 | Bdr. Imang | Kab. Solok | Rp 1,312,800,000 |
| 10 January 2024 | Revitalisasi Upt Sdn 06 Buluh Kasok (Dak) | Kab. Solok Selatan | Rp 767,455,617 |
| 8 March 2022 | Bdr. Sawah Durian | Kab. Solok | Rp 656,640,000 |
| 13 June 2023 | Pekerjaan Konstruksi Sdn 05 Parambahan (Dak) | Kab. Solok | Rp 615,501,000 |
| 28 March 2018 | Paket 6 Pengecoran Jalan Bawah Durian - Kandang Pulai Tangah Padang Cupak | Kab. Solok | Rp 558,000,000 |
| 30 March 2017 | Bdr. Kajai | Kab. Solok | Rp 531,600,000 |
| 12 May 2015 | Pengadaan Jariangan Irigasi - Dak Bdr. Baliang | Kab. Solok | Rp 528,000,000 |
| 2 May 2014 | Rehabilitasi Jaringan Irigasi - Dak Tambahan (Daerah Tertinggal) Bdr. Ngalau Gadang | Pemerintah Daerah Kabupaten Solok | Rp 479,750,000 |