| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0313519415544000 | Rp 983,966,909 | Setelah dilakukan klarifikasi harga, terdapat ketidakwajaran harga satuan pada penawaran harga yang disampaikan | |
| 0395253131542000 | Rp 984,000,000 | - | |
| 0210798070411000 | Rp 991,211,252 | - | |
CV Anagata Adi Nata | 04*4**1****42**0 | Rp 1,163,952,950 | - |
CV Wahyu Buana Perkasa | 06*3**4****24**0 | Rp 1,170,982,878 | - |
PT Adikarya Konstruksi Perkasa | 0946917920003000 | - | - |
| 0315895508541000 | Rp 984,000,000 | Tidak Menyampaikan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan sesuai dengan dokumen pemilihan | |
| 0749775524505000 | Rp 1,102,910,706 | Personil K3 yang disampaikan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan | |
| 0752690727505000 | Rp 994,209,152 | Tidak melampirkan : 1. Daftar Isian peralatan utama 2. Bukti kualifikasi personel manajerial sesuai yang dipersyaratkan | |
| 0013951660003000 | Rp 984,000,000 | Personil K3 yang disampaikan, tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan | |
| 0027487388009000 | - | - | |
| 0700767767009000 | - | - | |
| 0014506786653000 | - | - | |
| 0016908683807000 | - | - | |
| 0705046027412000 | - | - | |
CV Limbung Creative | 00*5**0****03**0 | - | - |
| 0948299649423000 | - | - | |
PT Mercusuar Banten Contractor | 06*4**9****01**0 | - | - |
| 0023786338009000 | - | - | |
| 0393549787331000 | - | - | |
| 0317159986541000 | - | - | |
| 0752737494701000 | - | - | |
| 0316930643521000 | - | - | |
| 0859396772524000 | - | - | |
| 0651497232541000 | - | - | |
| 0827891292528000 | - | - | |
Chakatama Indo Mulia | 07*8**9****02**0 | - | - |
| 0312738032525000 | - | - | |
CV Mutiara Beurata | 06*4**1****01**0 | - | - |
| 0600424212001000 | - | - | |
| 0831509922105000 | - | - | |
| 0917989956108000 | - | - | |
| 0032769291009000 | - | - | |
| 0944955202447000 | - | - | |
| 0317139426542000 | - | - | |
| 0868222126009000 | - | - | |
| 0847465986521000 | - | - | |
PT Ensargus Indra Utama | 02*0**0****01**0 | - | - |
| 0015400260102000 | - | - | |
| 0015126139907000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN KONSTRUKSI
RENOVASI GEDUNG DAN BANGUNAN
PADA KANTOR DPD RI DI IBUKOTA PROVINSI
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
SEKRETARIAT JENDERAL DPD RI
Paraf I Paraf II Paraf III
- 1 -
TAHUN ANGGARAN 2024
Uraian Pekerjaan
1. Latar Belakang a. Renovasi Gedung dan Bangunan pada Kantor DPD RI di Ibukota
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta adalah dalam rangka
peningkatan dukungan sarana dan prasarana yang diberikan
Sekretariat Jenderal DPD RI kepada Anggota DPD RI khususnya
Anggota DPD RI Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta baik
secara kualitas maupun kuantitas yang diharapkan mampu
meningkatkan kenyamanan dalam menjalankan tugas fungsi dan
wewenang kelembagaan Dewan Perwakilan Daerah Republik
Indonesia sehingga dapat meningkatkan kinerja Anggota DPD RI
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
b. Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan
sebaik-baiknya sehingga mampu memenuhi secara optimal
fungsi ruang/ bangunannya, andal dapat sebagai teladan bagi
lingkungannya;
c. Setiap bangunan negara harus memenuhi kriteria teknis
bangunan yang layak dari segi mutu bangunan, biaya, dan
kriteria administrasi bagi bangunan negara;
d. Pelaksana pekerjaan konstruksi untuk bangunan negara dan
prasarana lingkungannya perlu diarahkan secara baik dan
menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan pekerjaan yang
memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata
laku profesional;
e. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan konstruksi perlu
disiapkan secara matang sehingga mampu mendorong
perwujudan karya perencanaan pembangunan yang sesuai
dengan kepentingan proyek.
f. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan
pekerjaan program Biro Umum Sekretariat Jenderal DPD RI;
g. Pemegang mata anggaran adalah Satuan Kerja Sekretariat
Jenderal DPD RI dalam hal ini adalah Biro Umum Sekretariat
Jenderal DPD RI;
h. Untuk penyelenggaraan kegiatan termaksud dilaksanakan,
ditunjuk Tim Pengelola Teknis Kegiatan berdasarkan Surat
Keputusan Sekretaris Jenderal DPD RI.
i. Agar pelaksanaan pekerjaan konstruksi Pembangunan Renovasi
Gedung dan Bangunan pada Kantor DPD RI di Ibukota Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta dapat terlaksana dengan baik
dalam memenuhi unsur kekuatan (Struktur), Kenyamanan
Pengguna (Estetika), dan Kaidah Standar Bangunan Gedung
Kantor.
2. Maksud dan Tujuan a. Untuk dapat memahami tujuan Renovasi Gedung dan Bangunan
pada Kantor DPD RI di Ibukota Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta, perlu dibuat sebuah Kerangka acuan Kerja (KAK);
- 2 -
b. Kerangka acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
pelaksana konstruksi yang memuat masukan, azas, kriteria,
keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan
serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas;
c. Dengan penugasan ini diharapkan pelaksana konstruksi dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
3. Sasaran a. Mengendalikan perkembangan pemanfaatan ruang, sehingga
kemampuan dan potensi yang ada dapat dimanfaatkan
semaksimal mungkin;
b. Penciptaan pola tata ruang dan hubungan ruang yang serasi
dan optimal dalam pemberian wadah yang tepat bagi
interaksi antar kegiatan.
c. Peningkatan kualitas lingkungan sekitar daerah perencanaan
yang disesuaikan dengan norma-norma dan kaidah yang ada.
d. Pekerjaan ini diharapkan dapat memberikan nuansa bentuk
arsitektur yang kontekstual dengan lingkungan bangunan
yang ada , serta posisi penempatan bangunan yang tepat
sasaran sesuai dengan kebutuhannya dan standard yang
berlaku, sehingga memberikan manfaat dan memenuhi
kebutuhan secara optimal.
e. Meningkatnya kemampuan Sekretariat Jenderal DPD RI untuk
merencanakan, melaksanakan, mengendalikan
program/kegiatan yang menjadi wewenang dan
tanggungjawabnya.
f. Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Renovasi Gedung dan
Bangunan pada Kantor DPD RI di Ibukota Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta diharapkan dapat sesuai dengan dokumen
perencanaan yang telah disusun.
4. Lokasi Pekerjaan Jl. Kusumanegara No.133, Muja Muju, Kec. Umbulharjo, Kota
Yogyakarta.
5. Nama dan Organisasi Nama Pejabat Pembuat Komitmen:
Pejabat Pembuat Pejabat Pembuat Komitmen Sekretariat Jenderal DPD RI
Komitmen
Satuan Kerja:
Sekretariat Jenderal DPD RI
6. Data Dasar a. Sebelum memulai kegiatan pekerjaan, kontraktor harus
mengadakan konsultasi terlebih dahulu dengan Pejabat
Pembuat Komitmen / Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan,
Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas untuk
mendapatkan konfirmasi terkait dokumen perencanaan yang
telah disusun. Adapun data-data yang diperlukan sebelum
melaksanakan pekerjaan Konstruksi Renovasi Gedung dan
Bangunan pada Kantor DPD RI di Ibukota Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta, kontraktor harus melaksanakan
perhitungan awal kondisi eksisting di lapangan.
b. Informasi mengenai keinginan tentang ruang tertentu, baik
yang berhubungan dengan pemakai atau perlengkapan yang
akan digunakan dalam ruang tersebut.
- 3 -
c. Informasi mengenai kemungkinan perubahan fungsi
ruang/bangunan.
7. Standar Teknis a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
b. SNI dan Daftar Indeks Harga Satuan untuk bangunan gedung
c. Dan peraturan lainnya yang terkait.
8. Referensi Hukum a. Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
c. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
d. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang
Perikatan);
e. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021
Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
f. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Jo. Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Jasa Konstruksi;
g. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 Tentang Bangunan Gedung;
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara;
i. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021
Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia;
j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman
Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia;
k. Peraturan Menteri PUPR RI Nomor 10 Tahun 2021 Tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
l. Peraturan Menteri PUPR RI Nomor 1 Tahun 2022 Tentang
Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi
Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
m. Keputusan Menteri PUPR Nomor 524/KPTS/M/2022 Tentang
Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada
Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi
Konstruksi;
n. Surat Edaran Nomor 16/SE/M/2022 Tentang Susunan Tenaga
Ahli Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi di
Kementarian PUPR.
Ruang Lingkup
9. Lingkup Pekerjaan Gedung Kantor DPD RI di Daerah Istimewa Yogyakarta beralamat
di Jl. Kusumanegara No.133, Muja Muju, Kec. Umbulharjo, Kota
Yogyakarta. Gedung Kantor DPD RI di Daerah Istimewa Yogyakarta
terdiri dari Pekerjaan renovasi Gedung lantai 1, lantai 2, lantai 3,
lantai atap, perbaikan kebocoran dan halaman Kantor Gedung
- 4 -
Kantor DPD RI di Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran
2024 sesuai kebutuhan dan berpedoman pada peraturan yang ada.
Adapun lingkup Pekerjaan Konstruksi ini diantaranya meliputi :
a. Pelaksanaan Konstruksi Renovasi Gedung Kantor DPD RI di
Daerah Istimewa Yogyakarta;
b. Lingkup pekeriaan sesuai dengan Rencana Kerja Syarat
(RKS).
10. Jangka Waktu Waktu pelaksanaan kegiatan konstruksi dilaksanakan selama 90
Penyelesaian Pekerjaan (Sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak dikeluarkannya
Surat perintah Mulai Kerja (SPMK).| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 2 January 2024 | Pemeliharaan Rutin Jalan Dan Jembatan Provinsi Di Kabupaten Gunungkidul Dinas Pupesdm DIY-Bm Seksi Pemel | Provinsi DI Yogyakarta | Rp 10,545,439,727 |
| 14 June 2025 | Rehabilitasi / Peningkatan Jalan Kabupaten Paket 9 | Kab. Bantul | Rp 1,840,810,000 |
| 1 July 2025 | Rehabilitasi Kolam Atau Bak Pemijahan/Induk/Pakan Alami/Tandon/Bak Pendederan Di Ukbat Wonocatur_bptpb_dislautkan,rehabilitasi Kolam Atau Bak Pemijahan/Induk/Pakan Alami/Tandon/Bak Pendederan Di Ukbat Cangkringan_bptpb_dislautkan DIY | Provinsi DI Yogyakarta | Rp 1,540,000,000 |
| 30 July 2025 | Rehabilitasi / Peningkatan Jalan Kabupaten Paket 12 | Kab. Bantul | Rp 1,000,000,000 |
| 11 August 2025 | Rehabilitasi Puskesmas Pakem | Kab. Sleman | Rp 820,227,083 |
| 16 September 2025 | Pembangunan/Rehabilitasi Psu Permukiman Paket 4 | Kab. Bantul | Rp 791,040,100 |
| 17 April 2024 | Jalan Gerdu - Jomblang K.453 | Kab. Bantul | Rp 499,200,000 |
| 30 August 2023 | Peningkatan Jalan Ruas Pucung-Kandri (1611) Piwk | Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Kidul | Rp 455,395,000 |