| 0022417919441000 | Rp 29,117,500,000 | |
| 0020774246216000 | - | |
| 0019871615216000 | - | |
PT Budi Luhur Sendang Perkasa | 00*1**9****12**0 | - |
Central Park Srimersing | 06*5**0****12**0 | - |
CV Merangkai Nusantara Bersama | 01*8**4****11**0 | - |
CV Natasha Cahaya Pratama | 0724126750212000 | - |
| 0021686167101000 | - | |
CV Rahmat Habib Multitech | 09*4**8****12**0 | - |
PT Nadya Ratu Permata | 09*2**4****05**0 | - |
Multimedia Art Production | 09*9**1****11**0 | - |
CV Cahaya Rembulan Purnama | 06*9**4****01**0 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN GEDUNG OLAH RAGA KOTA DUMAI
LOKASI PEKERJAAN :
JALAN ARIFIN AHMAD JALAN PRIMAJAYA KEL. TANJUNG PALAS
KEC. DUMAI TIMUR DUMAI, RIAU
SUMBER DANA :
APBD TAHUN ANGGARAN 2025
I. PENDAHULUAN
1. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi
pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran dan pembangunan kembali
suatu bangunan.
2. Bangunan Gedung Negara selanjutnya disingkat dengan BGN adalah bangunan gedung
untuk keperluan dinas yang menjadi barang milik negara atau daerah dan diadakan dengan
sumber pembiayaan yang berasal dari dana Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara dan
Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah, dan/atau perolehan lainnya yang sah.
3. Pembangunan Bangunan Gedung Negara adalah kegiatan mendirikan Bangunan Gedung
Negara yang diselenggarakan melalui tahap perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi,
dan pengawasannya, baik merupakan pembangunanan baru, perawatan bangunan gedung,
maupun perluasan bangunan gedung yang sudah ada, dan/atau lanjutan pembangunan
bangunan gedung.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Kerangka Acuan Kerja ini disusun bertujuan agar dapat menjadi pedoman bagi semua pihak yang
terkait dengan pelaksanaan pekerjaan konstruksi ini khususnya bagi penyedia jasa pekerjaan
konstruksi dalam pelaksanaan tugasnya sehingga dapat mewujudkan penyelenggaraan pekerjaan
konstruksi yang tertib, efektif dan efisien. Selain itu juga sebagai pedoman bagi penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi dalam melaksanakan tanggung jawabnya untuk menghasilkan keluaran
sesuai ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
III. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 Tentang jasa Konstruksi;
2. Undang- undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang perikatan);
4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi dan perubahannya Nomor 14
Tahun 2021;
5. Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor
28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
6. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan
perubahannya Nomor 12 Tahun 2021;
7. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah No.12 tahun 2021
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Melalui Penyedia;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
10/PRT/M/2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
9. SNI-SNI yang mengatur tentang pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
10. Peraturan-peraturan lainnya yang berlaku terkait dengan pelaksanaan pekerjaan
Konstruksi.
IV. LINGKUP PEKERJAAN DAN LOKASI PEKERJAAN
1. Lingkup Pekerjaan
Dalam pelaksanaan Pekerjaan, penyedia pekerjaan konstruksi melaksanakan pekerjaan
sesuai dengan rincian pekerjaan yang tercantum pada Daftar kuantitas dan harga, Gambar
Perencanaan dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) yang telah ditentukan dalam
penyusunan rancangan detail (detailed engineering design) dan menjadi satu kesatuan dari
dokumen Kerangka acuan kerja ini.
Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah :
Pembangunan Gedung Olah Raga
1) Pekerjaan Struktur
a. Struktur Bawah
b. Struktur Lt GF
c. Struktur Lt I
d. Struktur Lt II
e. Struktur Atap
2) Pekerjaan Arsitektur
a. Arsitektur Lantai Dasar
b. Arsitektur Lantai I
c. Arsitektur Laantai II
3) Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal & Plumbing
Secara umum lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh penyedia pekerjaan konstruksi
sebagai berikut :
1) Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk pelaksanaan konstruksi fisik,
baik dari segi kelengkapan maupun segi kebenarannya.
2) Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, jadwal pengadaan
bahan, jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal penggunaan peralatan berat.
3) Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan.
4) Menyediakan tenaga kerja, bahan material, tempat kerja, peralatan dan alat pendukung
lain yang digunakan mengacu dari spesifikasi dan gambar yang telah ditentukan dengan
memperhatikan waktu, biaya, kualitas dan keamanan pekerjaan.
5) Bertanggung jawab sepenuhnya atas kegiatan pelaksanaan konstruksi dan metode
pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
6) Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan jadwal (time schedule) yang telah disepakati.
7) Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dalam pelaksanaan
pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam dokumen kontrak.
8) Melindungi semua perlengkapan, bahan dan pekerjaan terhadap kehilangan dan
kerusakan sampai pada penyerahan pekerjaan.
9) Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk pekerjaan-pekerjaan yang
memerlukannya.
10) Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan dokumen
pelaksanaan.
11) Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-rapat lapangan,
laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan,
laporan persoalan yang timbul atau dihadapi, dan surat-menyurat.
12) Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built drawings) yang
selesai sebelum serah terima pertama, setelah disetujui oleh penyedia jasa manajemen
konstruksi atau penyedia jasa pengawasan konstruksi dan diketahui oleh penyedia jasa
perencanaan konstruksi.
13) Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di masa pemeliharaan
konstruksi.
2. Lokasi Pekerjaan : Kota Dumai
V. SUMBER DANA
Sumber dana pekerjaan dibebankan APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2025 dengan Pagu
sebesar Rp. 29.200.000.000,- (Dua Puluh Sembilan Milyar Dua Ratus Juta Rupiah).
VI. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan dibagi 2 bagian :
1. Jangka Waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi selama 180 (Seratus Delapan Puluh
Lima) hari kalender, dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Pertama pekerjaan
Fisik.
2. Jangka waktu pemeliharaan pekerjaan konstruksi selama 360 (Tiga Ratus Enam
puluh) hari kalender, dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Kedua pekerjaan
Fisik.
VII. PERSYARATAN PESERTA PEMILIHAN
1. Persyaratan kualifikasi Penyedia untuk Pekerjaan Konstruksi meliputi:
a. Syarat kualifikasi administrasi/ legalitas Penyedia;
b. Syarat kualifikasi teknis Penyedia
Adapun persyaratan kualifikasi administrasi/ legalitas dan kualifikasi teknis penyedia sebagai
berikut :
1) Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan usaha dibidang jasa
konstruksi;
2) Peserta melampirkan keikutsertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dengan
melampirkan bukti setor Premi 3 bulan terakhir
3) Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan :
• Kualifikasi Usaha : Sedang
• Klasifikasi : Bangunan Gedung
• Sub Bidang Klasifikasi/ layanan : Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Olahraga
(BS 016)
• KBLI : 42918
Persyaratan kualifikasi lainnya sebagaimana tersebut diatas mengikuti ketentuan
dalam peraturan pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah melalui Penyedia beserta aturan
turunannya yang berlaku.
2. Persyaratan teknis penawaran Penyedia untuk Pekerjaan Konstruksi meliputi: a. Peralatan
Utama
No Jenis Alat Kapasitas Jumlah
1 Exavator PC 200 1 Unit
2 Buldozer 1 Unit
3 Tandem Roler 1 Unit
4 Water Tank Truck 5000 Ltr 1 Unit
5 Teloskopic Truck Mobile 40 T 1 Unit
Crane
6 Concrete Mixer 350 liter 1 Unit
Peserta wajib memiliki bukti peralatan utama sebagaimana diatur dalam ketentuan
peraturan pengadaan barang/ jasa pemerintah yang berlaku.
b. Personel Manajerial;
Persyaratan Personel Manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan sebagai berikut:
No Jabatan Jumlah Pengalaman Sertifikat Kompetensi
Kerja (Tahun) Kerja
1 Menejer S1. Sarjana Teknik
Pelaksanaan 1 Org 5 Tahun Sipil (SKA Madya
Manajemen Proyek)
2 Menejer Teknik 1 Org 3 Tahun S1. Sarjana Teknik
Sipil(SKA Madya ATBG)
3 Menejer Mekanika 1 Org 3 Tahun S1 Teknik Mesin (SKA
Elektrikal Madya Teknik Mekanikal)
4 Menejer Keuangan 1 Org 3 Tahun S1 Sarjana
Ekonomi/Akuntansi
5 Ahli K3 Konstruksi 1 Org 3 Tahun S1 Teknik Semua Jurusan
(SKA Madya Ahli K3)
Keterangan :
Sesuai dengan ketentuan, sertifikat kompetensi sebagaimana yang dipersyaratkan
dibuktikan keabsahannya dengan menghadirkan personel yang bersangkutan pada saat
Penyerahan Lokasi Kerja dan Personel.
c. Pekerjaan yang akan disubkontrakkan;
Pekerjaan yang disubkontrakkan dicantumkan dalam dokumen pemilihan berdasarkan
penetapan Pejabat Penandatangan Kontrak dalam dokumen persiapan pengadaan.
No Jenis Pekerjaan yang disubkontrakkan
1 Pek. Rangka Atap Space Frame dan Penutup Atap
d. Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK).
Uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya yang ditetapkan berdasarkan tingkat resiko
terbesar yaitu :
Jenis/ Tipe Pekerjaan Identifikasi Bahaya
Pek. Rangka Atap Space Frame dan Terjatuh dari Ketinggian
Penutup Atap
Proses/ kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan jumlah lantai bangunan, nilai
pekerjaan, jumlah pekerja, penggunaan teknologi dan harga persatuan waktu maka
tingkat resiko pelaksanaan proses/ kegiatan adalah resiko “Besar”
VIII. PRODUKSI DALAM NEGERI
1. Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi harus mengutamakan pengunaan material/ bahan
produksi dalam negeri dan tenaga kerja Indonesia. Produksi luar negeri boleh dipakai
atau digunakan selama produksi dalam negeri tidak dapat digunakan.
2. Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi dimungkinkan menggunakan bahan baku,
tenaga ahli, dan perangkat lunak yang tidak berasal dari dalam negeri (impor) dengan
ketentuan:
a. pemilahan atau pembagian komponen harus benar-benar mencerminkan bagian atau
komponen yang telah dapat diproduksi di dalam negeri dan bagian atau komponen
yang masih harus diimpor;
b. komponen berupa bahan baku belum diproduksi di dalam negeri dan/atau
spesifikasi teknis bahan baku yang diproduksi di dalam negeri belum memenuhi
persyaratan;
c. pekerjaan pemasangan, pabrikasi, pengujian dan lainnya sedapat mungkin
dilakukan di dalam negeri;
d. semaksimal mungkin menggunakan jasa pelayanan yang ada di dalam negeri,
seperti jasa asuransi, angkutan, ekspedisi, perbankan, dan pemeliharaan;
e. penggunaan tenaga ahli asing dilakukan semata-mata untuk mencukupi kebutuhan
jenis keahlian yang belum dapat diperoleh di Indonesia, disusun berdasarkan
keperluan yang nyata, dan diusahakan secara terencana untuk semaksimal mungkin
terjadinya alih pengalaman/keahlian dari tenaga ahli asing tersebut ke tenaga
Indonesia; dan
f. peserta diwajibkan membuat daftar Barang yang diimpor yang dilengkapi dengan
spesifikasi teknis, jumlah dan harga yang dilampirkan pada Dokumen Penawaran.
3. Pengadaan barang/jasa impor dimungkinkan dalam hal:
a. barang/jasa tersebut belum dapat diproduksi/dihasilkan di dalam negeri;
b. spesifikasi teknis barang yang diproduksi dan/atau kualifikasi teknis tenaga ahli
dalam negeri belum memenuhi persyaratan; dan/atau
c. volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan.
IX. PEDOMAN PENGUMPULAN DATA LAPANGAN DAN INFORMASI
1. Untuk pelaksanaan Pembangunan ini didalam perhitungan volume berpedoman kepada
peraturan yang berlaku, antara lain : Regulasi-Regulasi Nasional maupun Internasional
yang mengatur, Standard Umum Bangunan Pemerintah dan lain-lain yang disyaratkan
Undang- undang dan Peraturan Pemerintah/Daerah yang berlaku.
2. Untuk pelaksanaan tugasnya penyedia jasa pekerjaan konstruksi harus mencari sendiri
informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pengguna Jasa
termasuk melalui spesifikasi teknis ini.
3. Penyedia jasa pekerjaan konstruksi harus memeriksa kebenaran informasi yang
digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari kegiatan maupun yang
dicari sendiri. Kesalahan penyedia jasa pelaksana konstruksi atau kelalaian sebagai
akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari penyedia jasa
pekerjaan konstruksi.
X. ALIH PENGETAHUAN
Jika diperlukan, Penyedia jasa Pekerjaan Konstruksi berkewajiban untuk meyelenggarakan
pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil kegiatan/Unit kerja
Pengguna Jasa.
XI. PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)
Penyedia jasa pekerjaan konstruksi wajib menerapkan system manajemen keselamatan
konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi ini. Adapun tugas, tanggung jawab dan
wewenang penyedia jasa dalam penerapan SMKK meliputi :
a. berhak meminta penjelasan kepada UKPBJ tentang Risiko Keselamatan Konstruksi
termasuk kondisi dan risiko keselamatan konstruksi yang dapat terjadi pada saat Rapat
Penjelasan Pekerjaan (anwizjing) atau pada waktu sebelum batas akhir pemasukan
penawaran;
b. menyampaikan RKK Penawaran sebagai lampiran dokumen penawaran;
c. apabila ditetapkan sebagai pemenang tender maka:
1. menyampaikan RKK yang memuat seluruh kegiatan dalam pekerjaan yang akan
dilaksanakan pada saat rapat persiapan pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau
disebut Preconstruction Meeting (PCM);
2. menugaskan Ahli K3 Konstruksi atau Petugas Keselamatan Konstruksi sesuai
Risiko Keselamatan Konstruksi.
d. Memasukkan biaya penerapan SMKK dalam harga penawaran pada daftar kuantitas dan
harga;
e. membuat rangkuman aktifitas pelaksanaan SMKK sebagai bagian dari Dokumen Serah
Terima Kegiatan pada akhir kegiatan;
f. melaporkan kepada PPK dan Dinas yang membidangi ketenagakerjaan setempat tentang
kejadian berbahaya, kecelakaan konstruksi dan penyakit akibat kerja konstruksi dalam
bentuk laporan bulanan;
g. menindaklanjuti surat peringatan yang diterima dari PPK;
h. bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan konstruksi, kecelakaan kerja dan penyakit
akibat kerja apabila tidak menerapkan SMKK sesuai dengan RKK;
i. mengikutsertakan pekerjanya dalam program perlindungan tenaga kerja selama kegiatan
Pekerjaan Konstruksi;
j. melakukan pengendalian Risiko Keselamatan Konstruksi, termasuk inspeksi yang
meliputi:
1. Tempat Kerja
2. Peralatan kerja;
3. Cara kerja;
4. Alat Pelindung Kerja;
5. Alat Pelindung Diri;
6. Rambu-rambu; dan
7. Lingkungan kerja konstruksi sesuai dengan RKK.
XII. BIAYA-BIAYA YANG TELAH DIPEHITUNGKAN DALAM PENAWARAN DAN
MENJADI TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA PEKERJAAN KONSTRUKSI
Segala biaya yang ditimbulkan dalam penyelesaian pekerjaan sudah termasuk didalam
perhitungan harga penawaran yang disampaikan oleh penyedia jasa meliputi antara lain: a.
Pengadaan Air Kerja
a. Pengadaan Listrik Kerja
b. Pembuatan Barak, Direksi Keet, Gudang Material/ Barang
c. Biaya yang ditimbulkan dan peralatan yang dibutuhkan saat Commisioning test
d. Penjagaan keamanan bahan, material dan tenaga selama pelaksanaan pekerjaan fisik
e. Biaya Asuransi Tenaga Kerja yang dipekerjakan dan biaya pengobatan/ santunan bila
terjadi kecelakaan di areal pekerjaan
XIII. PELAPORAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Dalam pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, seluruh aktivitas
dilaporkan sesuai dengan kemajuan pekerjaan.
Laporan pelaksanaan disampaikan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi kepada Pengguna
Jasa setelah mendapat verifikasi dari pengawas pekerjaan. Laporan pelaksanaan berisi informasi
kemajuan pekerjaan sebagaimana yang ditetapkan di dalam rencana pelaksanaan pekerjaan
beserta uraian kendala dan masalah yang dihadapi Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi selama
pelaksanaan pekerjaan.
Jenis Laporan pada pekerjaan konstruksi :
A. Laporan Harian
1. Laporan harian disusun berdasarkan buku harian yang berisi catatan mengenai
rencana dan realisasi pekerjaan harian.
2. Buku harian disusun untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan
pekerjaan.
3. Buku harian paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut :
a. Kuantitas dan jenis bahan yang ada di lapangan;
b. Penempatan tenaga kerja untuk setiap macam tugas dan keterampilan yang
diperlukan;
c. Jumlah, jenis dan kondisi peralatan yang tersedia;
d. Jumlah volume cadangan bahan bakar yang tersedia untuk peralatan;
e. Taksiran kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
f. Jenis dan uraian pekerjaan yang dilaksanakan;
g. Kondisi cuaca antara lain hujan, banjir dan peristiwa-peristiwa alam lainnya
yang berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan;
h. Catatan-catatan yang berkaitan dengan: pelaksanaan, perubahan design,
gambar kerja (shop drawing), spesifikasi teknis, keterlambatan pekerjaan dan
penyebabnya dan lain sebagainya.
4. Laporan harian disusun dan disampaikan setiap hari kepada Pengguna Jsa setelah
mendapat verifikasi dari pengawas pekerjaan.
5. Laporan harian paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Capaian pekerjaan untuk setiap jenis pekerjaan dan/atau sub pekerjaan,
pemenuhan kualitas dan kuantitas bahan yang digunakan; daftar peralatan
yang meliputi jenis, jumlah dan kondisi peralatan; serta penempatan tenaga
kerja untuk setiap pekerjaan dan/atau sub pekerjaan;
b. Kondisi cuaca, seperti hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang
berpengaruh terhadap pelaksanaan pekerjaan;
c. Hambatan dan kendala yang dihadapi berkenaan dengan pelaksanaan
pekerjaan di lapangan serta kondisi khusus lainnya yang berdampak atau
berpotensi berdampak pada pelaksanaan pekerjaan;
d. Informasi Keselamatan Konstruksi, seperti kejadian kecelakaan kerja, catatan
tentang kejadian nyaris terjadi kecelakaan kerja (nearmiss record), dan lain-
lain sebagaimana yang disyaratkan di dalam peraturan;
e. Informasi terkait Keselamatan Konstruksi harus diperiksa oleh Direksi
Teknis/Konsultan MK. Laporan harian Keselamatan Konstruksi dapat dapat
dijadikan satu dalam format Laporan harian atau dapat juga menggunakan
format terpisah;
f. Rencana pelaksanaan pekerjaan di hari berikutnya; dan
g. Catatan-catatan yang berkaitan dengan: pelaksanaan, perubahan desain,
gambar kerja (shop drawing), spesifikasi teknis, kelambatan pekerjaan dan
penyebabnya dan lain sebagainya.
6. Dalam laporan harian harus dapat diperoleh informasi terkait sebab-sebab terjadinya
keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, apakah disebabkan karena kerusakan
peralatan, Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi personil/bahan/peralatan terlambat,
atau disebabkan keadaan cuaca buruk.
7. Dokumen asli laporan harian dipelihara oleh Pengguna Jasa;
8. Laporan Harian tersebut dibuat dalam rangkap 3 (tiga), disusun oleh Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi, diperiksa oleh Pengawas Pekerjaan dengan distribusi sebagai
berikut:
a. Asli untuk Pengguna Jasa;
b. Lembar ke dua untuk Pengawas Pekerjaan;
c. Lembar ke tiga untuk Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi.
B. Laporan Mingguan
1. Laporan mingguan disusun dan disampaikan di setiap minggu kepada Pengguna Jasa
setelah mendapat verifikasi Pengawas Pekerjaan.
2. Laporan mingguan paling sedikit memuat capaian pelaksanaan pekerjaan selama 1
(satu) minggu dan rencana capaian minggu berikutnya yang disampaikan setiap
minggu.
3. Dalam hal Pengguna Jsa melakukan rapat mingguan, laporan mingguan yang telah
diverifikasi kepada Pengawas Pekerjaan harus disampaikan sebelum pelaksanaan rapat
mingguan dan akan dibahas pada saat rapat mingguan.
4. Laporan mingguan paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Rangkuman capaian pekerjaan berupa hasil pembandingan capaian dengan
minggu sebelumnya dan capaian pada minggu berjalan dengan rencana kegiatan
dan sasaran capaian pada minggu berikutnya;
b. Hambatan dan kendala yang dihadapi pada kurun waktu 1 (satu) minggu beserta
tindakan penanggulangan yang telah dilakukan dan potensi kendala pada minggu
berikutnya;
c. Dukungan yang diperlukan dari Pengguna Jsa, Pengawas Pekerjaan, dan pihak-
pihak lain yang terkait;
d. Ringkasan permohonan persetujuan atas usulan dan dokumen yang diajukan
beserta statusnya;
e. Ringkasan kegiatan pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan;
f. Ringkasan aktivitas dan hasil pengendalian Keselamatan Konstruksi, termasuk
kejadian kecelakaan kerja, catatan tentang kejadian nyaris terjadi kecelakaan
kerja (nearmiss record), dan lain-lain.
5. Dokumen asli persetujuan laporan mingguan dipelihara oleh PPK.
6. Laporan mingguan dibuat paling sedikit dalam 3 (tiga) rangkap untuk didistribusikan
kepada:
a. Asli untuk Pengguna Jasa;
b. Lembar ke dua untuk Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi; dan
c. Lembar ke tiga untuk Pengawas Pekerjaan.
C. Laporan Bulanan
1. Laporan bulanan disusun dan disampaikan di setiap bulan kepada Pengguna Jasa
setelah mendapat verifikasi Pengawas Pekerjaan ;
2. Periode pelaporan sesuai kesepakatan pada saat rapat persiapan pelaksanaan kontrak;
3. Laporan Bulanan paling sedikit memuat hal – hal sebagai berikut:
a. Capaian pekerjaan fisik, ringkasan status capaian pekerjaan fisik dengan
membandingkan capaian di bulan sebelumnya, capaian pada bulan berjalan
serta target capaian di bulan berikutnya;
b. Foto dokumentasi;
c. Ringkasan status kondisi keuangan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi, status
pembayaran dari Pengguna Jasa;
d. Perubahan kontrak dan perubahan pekerjaan;
e. Masalah dan kendala yang dihadapi, termasuk statusnya, tindakan
penanggulangan yang telah dilakukan dan rencana tindakan selanjutnya;
g. Hambatan dan kendala yang berpotensi terjadi di bulan berikutnya, beserta
rencana pencegahan atau penanggulangan yang akan dilakukan;
h. Status persetujuan atas usulan dan permohonan dokumen; dan
i. Ringkasan aktivitas dan hasil pengendalian Keselamatan Konstruksi, termasuk
kejadian kecelakaan kerja, catatan tentang kejadian nyaris terjadi kecelakaan
kerja (nearmiss record), dan lain-lain.
4. Laporan bulanan dibuat paling sedikit dalam 3 (tiga) rangkap untuk didistribusikan
kepada:
a. 1 (satu) dokumen untuk Pengguna Jasa;
b. 1 (satu) dokumen untuk Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi; dan
c. 1 (satu) dokumen untuk Pengawas Pekerjaan.
XIV. PENUTUP
1. Segala bentuk perubahan yang terkait dengan isi dari Dokumen spesifikasi teknis ini, tidak
boleh dilakukan secara sepihak tanpa seijin Pengguna Jasa.
2. Apabila terdapat kesalahan-kesalahan dalam Spesifikasi Teknis ini, maka tidak tertutup
kemungkinan dilakukan perbaikan-perbaikan seperlunya
Demikianlah Spesifikasi Teknis ini dibuat untuk dijadikan acuan dan pedoman dalam melaksanakan
pekerjaan konstruksi sehingga dicapai hasil pekerjaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan-
peraturan perundang-undangan yang berlaku.