| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0021178793216000 | Rp 199,245,000 | 86.78 | - | |
| 0019870500216000 | Rp 199,861,161 | 96.73 | - | |
| 0025850330216000 | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian Kualifikasi | |
| 0020754628216000 | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian Kualifikasi | |
Selembayung Riau Konsultant | 05*6**0****12**0 | - | - | - |
| 0944466267216000 | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian Kualifikasi | |
CV Neotech Consultant | 05*9**3****19**0 | - | - | - |
| 0018944967211000 | - | - | - | |
| 0016341372219000 | - | - | - | |
| 0026436188216000 | - | - | - | |
CV Basit Konsultan | 04*1**7****12**0 | - | - | - |
CV Citra Melayu Putra | 0753960061222000 | - | - | - |
| 0029427218701000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
BELANJA MODAL BANGUNAN GEDUNG KANTOR - KONSULTAN
PENGAWASAN LANJUTAN PEMBANGUNAN
POS RETRIBUSI BUKIT TIMAH
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang
Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dan
dilengkapi dengan peningkatan mutu atau kualitas, sehingga
mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, dan
dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta memberi
kontribusi positif bagi perkembangan arsitektur di Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung dalam Pasal 3 dinyatakan bahwa untuk
mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai
dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan
lingkungannya, harus menjamin keandalan bangunan gedung
dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
Kondisi Pos Retribusi Bukit Timah saat ini masih perlu perhatian
khusus, demi kenyaman dalam bekerja. Hal ini menjadi peran
penting untuk menghasilkan output pekerjaan yang berkualitas.
Pekerjaan konstruksi tidak terlepas dari peran
supervisi/pengawasan. Pekerjaan konsultansi Pengawasan
sangat perlu dilaksanakan agar setiap pelaksanaan pekerjaan
konstruksi fisik Pembangunan Pos Retribusi Bukit Timah yang
dilakukan oleh kontraktor pelaksana harus mendapatkan
Pengawasan secara teknis di lapangan, agar rencana dan
spesifikasi teknis yang telah disiapkan digunakan sebagai dasar
2. Maksud dan
pelaksanaan konstruksi dan berlangsung efektif.
Tujuan
a. Maksud
Adapun maksud dari pekerjaan Pengawasan Lanjutan
Pembangunan Pos Retribusi Bukit Timah ini adalah
tersedianya konsultan pengawas dalam melaksanakan
pengawasan pekerjaan sesuai dengan perencanaan dan
spesifikasi teknis pekerjaan.
b. Tujuan
Tujuan dari kegiatan ini agar mendapatkan personil yang
memiliki keahlian dan keterampil dalam melaksanakan
3. Sasaran pengawasan, evaluasi dan monitoring pada pekerjaan
konstruksi.
Tersedianya Konsultan Pengawas Lanjutan Pembangunan Pos
4. Lokasi
Retribusi Bukit Timah.
Pekerjaan
Jalan Gatot Subroto Kelurahan Bagan Keladi Kecamatan Dumai
5. Lingkup
Selatan.
Pekerjaan
Lingkup kegiatan Jasa Konsultan Pengawas Lanjutan
Pembangunan Pos Retribusi Bukit Timah adalah berpedoman
pada ketentuan yang berlaku serta gambar kerja, perincian
pekerjaan, rencana kerja dan syarat-syarat yang merupakan satu
kesatuan yang tidak terpisahkan dengan kontrak pekerjaan
konstruksi Lanjutan Pembangunan Pos Retribusi Bukit Timah.
Lingkup kegiatan tersebut antara lain :
a. Tahap persiapan, meliputi :
i. Melakukan peninjauan lapangan, memobilisasi personel
dan kelengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan
pengawasan;
ii. memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen
Kerangka Acuan Kerja (KAK), gambar kerja kegiatan
Pengawasan;
iii. memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait
pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam Rapat
Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.
b. Tahap pelaksanaan, meliputi :
i. melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan,
material dan pemenuhan persyaratan perizinan
pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
ii. melakukan reviu terhadap gambar kerja dan
spesifikasinya;
iii. memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap
perubahan-perubahan pelaksanaan pekerjaan;
iv. melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja,
material, dan peralatan serta penerapan metode
pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
v. melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya,
pemenuhan persyaratan mutu dan volume serta
penerapan keselamatan konstruksi;
vi. mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memberikan rekomendasi teknis tentang alternatif
pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi;
vii. membantu PPK dalam mempersiapkan
penyelenggaraan rapat lapangan secara berkala dan
merekomendasikan rapat insidental;
viii. membantu PPK dalam menyusunan berita acara
persetujuan kemajuan pekerjaan; dan
ix. membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan
dan bulanan pelaksanaan pekerjaan pengawasan
c. Tahap PHO (Provisional Hand Over), meliputi :
i. menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi
perbaikannya sebelum serah terima pertama
(provisional hand over); as built
ii. memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap
kelengkapan dokumen dan gambar sesuai
dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan;
iii. melakukan pengawasan demobilisasi personel dan
peralatan sesuai jadwal penugasan dan jadwal
mobilisasi;
iv. membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100%
(seratus persen) sebelum Tahap pertama (provisional
hand over); dan
v. membantu PPK dalam menyusunan Berita Acara Serah
Terima Pertama (Provisional Hand Over); dan
vi. menyusun laporan Fainkahli r Hankde gOiavtearn pekerjaan
pengawasan.
d. Tahap serah terima akhir ( ), yang dapat
melewati tahun anggaran dan merupakan layanan purna jasa
konsultan, meliputi :
i. Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan
pemeliharaan; Final
ii. MHaenmdb Oevreikra)n rekomendasi kepada PPK terkait
penerbitan Berita Acara Serah Terima Akhir (
6. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pengawasan teknis
ini adalah menjamin kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi
yang telah ditetapkan, yang meliputi :
a. Laporan pendahuluan
b. Laporan Bulanan (laporan mingguan, progres pelaksanaan
fisik);
c. Laporan Akhir Pekerjaan
d. Berita acara pengawasan, meliputi:
• Perubahan pekerjaan (jika ada);
• Pekerjaan tambah kurang (jika ada);
7. Laporan
• Serah terima perkerjaan.
Pendahuluan
Laporan pendahuluan memuat : Rencana Kerja yang akan
dilaksanakan dan hasil orientasi lapangan serta kerangka
kegiatan yang harus dijelaskan seperti kegiatan persiapan,
pengurusan perijinan, mobilisasi tenaga dan peralatan, jadwal
pelaksanaan dan jadwal penugasan personil atau tenaga ahli
serta program kerja.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 1 (satu) Bulan
8. Laporan
setelah SMPK diterbitkan sebanyak 5 (dua) buku laporan.
Bulanan
Laporan Bulanan memuat : laporan harian, mingguan dan
progres kerja berjalan.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari
9. Laporan Antara
pada bulan berikutnya diterbitkan 5 (lima) buku laporan.
10. Laporan Akhir
Tidak diperlukan
Laporan Akhir memuat : Isi laporan akhir secara garis besarnya
harus menceritakan secara ringkas dan jelas mengenai
pelaksanaan pengawasan konstruksi yang telah dilaksanakan,
realisasi biaya pekerjaan dan perubahan-perubahan kontrak
yang terjadi, Mutual Check (MC), Back Up Data, dan hasil
pengujian mutu pekerjaan, personil konsultan yang terlibat,
rekomendasi tentang cara pemeliharaan dikemudian hari dan
segala permasalahan yang kemungkinan besar akan timbul pada
pekerjaan yang baru saja dilaksanakan.
Untuk memudahkan penjilidan dan Penggunaannya, laporan
akhir ini dapat dibuat menjadi beberapa buku yang terpisah.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : 7 (Tujuh) Hari
kerja setelah kontrak berakhir, diterbitkan sebanyak 5 (Lima)
buku laporan.