| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0019870500216000 | Rp 180,692,045 | 98.51 | - | |
| 0026110007216000 | - | - | - | |
| 0865408132211000 | - | 48.2 | 1. Nilai Kualifikasi tenaga ahli dibawah ambang batas 2. Total nilai teknis dibawah ambang batas | |
| 0021178793216000 | - | - | - | |
| 0735934051443000 | - | - | tidak hadir saat pembuktian | |
| 0025850330216000 | - | - | - | |
CV, Prima Karya Berkah | 02*0**5****11**0 | - | - | - |
CV Citra Melayu Putra | 0753960061222000 | - | - | - |
CV Siaga Jaya | 03*4**9****11**0 | - | - | - |
| 0316962646201000 | - | - | - | |
PT Yura Mitra Mandiri | 09*8**2****07**0 | - | - | - |
| 0747095420216000 | - | - | - | |
| 0948419643211000 | - | - | - | |
| 0015079197218000 | - | - | - | |
CV Daya Cipta | 00*4**0****16**0 | - | - | - |
| 0028860856216000 | - | - | - | |
PT Rovina Jaya Sentosa | 06*5**8****11**0 | - | - | - |
| 0022214902216000 | - | - | - |
PEMERINTAH PROVINSI RIAU
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
UPT PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Jl. Chandra Dimuka No.03 Km. 10, No Hp.0811-759-7686
PEKANBARU
BELANJA MODAL BANGUNAN GEDUNG KANTOR
PEKERJAAN
JASA KONSULTASI PENYUSUNAN DED PERSEMAIAN PERMANEN
DI KABUPATEN KAMPAR
PAGU
Rp. 181.412.030,-
LOKASI
KABUPATEN KAMPAR
TAHUN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN :
JASA KONSULTASI PENYUSUNAN DED PERSEMAIAN PERMANEN DI
KABUPATEN KAMPAR
SATUAN KERJA :
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN PROVINSI RIAU
TAHUN ANGGARAN 2024
1. PENDAHULUAN
A. Umum
1. Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan gedung negara yang
dilakukan oleh kontraktor pelaksana harus mendapatkan Dokumen
Perencanaan secara teknis di lapangan, agar rencana teknis yang telah
disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat
berlangsung tepat mutu, tepat waktu, tepat biaya, dan tertib
administrasinya.
2. Pelaksanaan Perencanaan harus dilakukan oleh penyedia jasa konstruksi
pemberi jasa Perencanaan yang kompeten, dan dilakukan secara penuh
waktu dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli Perencanaan di lapangan
sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
3. Konsultan Perencana bertujuan secara umum untuk merencanakan
pekerjaan konstruksi, dari segi masukan, proses dan produk kegiatan.
4. Kinerja Perencanaan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas komitmen
dan intensitas Perencanaan, serta yang secara menyeluruh dapat
melakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang
telah disepakati.
B. Latar belakang
1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian lingkup
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau,
2. UPT Perbenihan Tanaman Hutan merupakan Sub Unit Organisasi Dinas
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau berdasarkan Peraturan
Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Provinsi Riau, kedudukan Dinas Lingkungan Hidup dan
Kehutanan
3. Pemegang mata anggaran adalah Pemerintah RI yang dalam hal ini
adalah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
4. Penyusunan Detail Engineering Desain (DED) persemaian Permanen
diperlukan agara fasilitas persemaian berfungsi optimal mengacu pada
manual persemaian permanen yang berisi petunjuk praktis dalam
operasionalisasi persemaian, dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
yang terukur.
5. Untuk penyelenggaraan Satuan Kerja tersebut, dibentuk Organisasi
Pengelola Satuan Kerja berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas
Kehutanan Provinsi Riau dan SK Pembentukan Pejabat/Panitia
Pengadaan Barang/Jasa
C. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
167, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun
2004 tentang Penetapan Feraturan Femerintah Fengganti Undang Undang
Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4412);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
republik Indonesia Nomor 5059);
3. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur keberlanjutan
pembangunan.
4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.3/MENLHK/
SETJEN/KUM.1/1/2020 tentang Penyelenggaraan Perbenihan Tanaman
Hutan;
5. Peraturan Gubernur Riau Nomor 76 Tahun 2017 tentang Pembentukan
Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Provinsi Riau.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
1) Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan
Perencana yang memuat masukan, azas, kriteria, proses dan keluaran yang
harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan kedalam pelaksanaan
tugas dan Perencanaan di dalam penyusunan Detail Enginering Desain
(DED) Persemain di Kabupaten Kampar;
2) Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Perencana dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
keluaran yang memenuhi sesuai KAK ini.
3. SASARAN
Kegiatan yang dilaksanakan adalah Penyusunan DED Persemaian Permanen Di
Kabupaten Kampar .
4. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Pengguna Jasa adalah :
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau
Kepala Dinas
Muhammad Job Kurniawan, AP,M.Si
Kepala UPT Perbenihan Tanaman Hutan
Nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) :
Dewi Susanti, SE, MM
Alamat :
Jl. Chandra Dimuka No.03 Km. 10, Pekanbaru
5. SUMBER PENDANAAN
A. BIAYA PERENCANAAN
1) Untuk pelaksanaan pekerjaan Perencanaan ini diperlukan biaya
perencanaan sebesar Rp. 180.967.962,- (Terbilang : Seratus
Delapan Puluh Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu
Sembilan Ratus Enam Puluh Dua Rupiah,-) dan mengikuti
pedoman dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.
45/KPTS/M/2007 tanggal 27 Desember 2007 tentang Pedoman
Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara yaitu :
a. Untuk pekerjaan standar berlaku maksimum sesuai yang tercantum
dalam tabel A1 (Spesifikasi Teknis Bangunan Gedung
Pemerintah/Lembaga Tinggi/Tertinggi Negara) , tabel B1 (Prosentase
Komponen Biaya Pembangunan Bangunan Gedung Negara Klasifikasi
Sederhana), dan tabel D (Ketentuan Jenis & Jumlah Ruang Bangunan
Rumah Negara),
b. Bila terdapat pekerjaan non standar, maka dihitung secara orang
bulan dan biaya langsung yang dapat diganti, sesuai dengan
ketentuan billing rate yang berlaku,
c. Pengaturan komponen pembiayaan pada butir a dan b diatas adalah
dipisahkan antara bangunan standar dan non standar dan harus
terbaca dalam suatu rekapitulasi akhir yang menyebut angka dan
huruf,
d. Besarnya biaya konsultan Perencana merupakan biaya tetap dan
pasti,
e. Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti surat perjanjian
pekerjaan Perencanaan yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen
dan Konsultan Perencana .
2) Biaya pekerjaan Perencanaan dan tata cara pembayaran diatur secara
kontraktual, meliputi komponen sebagai berikut :
a. honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang,
b. materi dan penggandaan laporan,
c. sewa peralatan,
d. biaya ATK dan kantor
e. sewa kendaraan, dan kantor,
f. pajak dan iuran daerah lainnya.
3) Pembayaran biaya Konsultan Perencana adalah berdasarkan prestasi
kemajuan pekerjaan Perencanaan .
B. SUMBER BIAYA
Sumber dana dari keseluruhan Pekerjaan Perencanaan dibebankan pada
Dana Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2024
6. LINGKUP, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG
A. Lingkup kegiatan :
PENYUSUNAN DED PERSEMAIAN PERMANEN DI KABUPATEN
KAMPAR .
B. Lokasi kegiatan : Kabupaten Kampar
C. Data dan Informasi :
1) Untuk melaksanakan tugasnya, konsultan Perencana harus mencari
sendiri informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh
PPK termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini.
2) Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang
digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Kepala
Satuan Kerja maupun yang dicari sendiri, kesalahan Perencanaan
/kelalaian pekerjaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi
tanggung jawab sepenuhnya dari konsultan Perencana .
3) Informasi Perencanaan antara lain :
a. Kegiatan Perencanaan Teknis yaitu :
i. Penyusunan Konsep Perencanaan
ii. Tahap Pra-rancangan
iii. Tahap Pengembangan
iv. Tahap rancangan gambar detail dan penyusunan RKS serta RAB
v. Tahap pelelangan
vi. Tahap Pengawasan berkala
b. Kerangka Acuan Kerja (KAK) Perencanaan
c. Peraturan-peraturan, standard dan pedoman yang berlaku untuk
Pekerjaan Perencanaan teknis persemaian permanen, konstruksi,
termasuk petunjuk teknis simak Perencanaan mutu Pekerjaan, dll
d. Informasi lainnya
4) Program alih teknologi
5) Staf/tim teknis pelaksanaan pekerjaan
Pejabat Pembuat Komitmen akan mengangkat petugas sebagai wakilnya
yang bertindak sebagai Tim Teknis untuk Perencana ,pendamping dalam
pelaksanaan pekerjaan.
7. LINGKUP PEKERJAAN
Yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah berpedoman
pada ketentuan yang berlaku, khususnya mengacu pada :
1. Manual persemaian permanen berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial Nomor : P.6/V-
SRT/2013 Tahun 2013.
2. Petunjuk pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan persemaian
permanen Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
dan Hutan Lindung Nomor : P.5/PDASHL/SET/KUM.1/4/2019 Tahun
2019.
3. Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum No. 45/KPTS/M/2007 tanggal 27 Desember 2007
tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
A. Lingkup Pekerjaan tersebut antara lain adalah :
1) Konsultan harus melakukan orientasi lapangan dalam menyusun
perencanaan sehingga dapat diperolah gambaran awal menyangkut
konidisi lapangan dan didukung oleh penyediaan data sekunder yang
orientik, untuk penyusunan laporan pendahuluan.
2) Pengumpulan data sekunder yang harus dikumpulkan adalah data yang
terkait dengan perencanaan ini (gambaran umum kondisi dilapangan dan
kepustakaan.
3) Konsultan perencana mengumpulkan data primer yang diambil dari survey
lapangan yang terdiri dari : Survey Lapangan, Survey telaah Lingkungan,
Perencanaan Detail dan Penggambaran dan laporan-laporan.
4) Laporan-Laporan yang dimaksud terdiri dari :
1. Laporan Pendahuluan
2. Laporan Antara
3. Penyusunan Dokumen
a) Rencana Anggaran Biaya (RAB) secara kesuluruhan yang berupa
Engineers Estimate (EE) yang didasarkan atas harga yang berlaku
dari Survey Lapangan
b) Dokumen Lelang terdiri dari : Bill of Quantity (BOQ), Rencana Kerja
dan syarat-syarat serta Gambar Rencana.
4. Laporan Akhir (Final Report)
Laporan akhir ini berisikan seluruh kegiatan dan merupakan perbaikan
dari hasil diskusi yang didapat dari keseluruhan perencanaan tersebut.
5. Dokumentasi
Konsultan harus menyediakan dokumentasi untuk semua kegiatan
lapangan dan diserahkan bersamaan dengan penyerahan laporan akhir.
B. Tanggung jawab Perencanaan
1) Konsultan Perencana bertanggung jawab secara professional atas jasa
Perencanaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi
yang berlaku.
2) Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai berikut :
a. Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen
pelelangan/pelaksanaan yang dijadikan pedoman, serta peraturan,
standar dan pedoman teknis yang berlaku.
b. Kinerja Perencanaan telah memenuhi standar hasil kerja
Perencanaan yang berlaku, baik kualitas dan kuantitas tenaga ahli
maupun laporan-laporan yang disyaratkan.
c. Hasil evaluasi Perencanaan dan dampak yang ditimbulkan.
3) Penanggung jawab professional Perencanaan adalah tidak hanya
konsultan sebagai suatu perusahaan, tetapi juga bagi para tenaga ahli
professional Perencanaan yang terlibat.
8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan Perencanaan diperkirakan selama 45 (Empat puluh
lima) hari kalender.
9. SISTEM PENGADAAN DAN PEMBAYARAN
Sistem Pengadaan yang dipakai dalam penyusunan DED ini yaitu Seleksi dan
pembayarannya menggunakan metode lumpsum.
10. INFORMASI DAN TENAGA AHLI
1. Informasi
a. Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana harus mencari
informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh
Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat
Komitmen.
b. Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang
digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen,
maupun yang dicari sendiri. Kesalahan / kelalaian pekerjaan perencanaan
sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab
Konsultan Perencana.
2. Tenaga Ahli
a. Untuk melaksanakan tujuannya, konsultan Perencana harus menyediakan
tenaga Ahli yang memenuhi ketentuan dari Pengguna Anggaran / Kuasa
Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen, baik ditinjau dari
segi lingkup kegiatan maupun tingkat kompleksitas pekerjaan.
b. Tenaga Ahli yang dilibatkan adalah Tenaga Ahli yang cukup
berpengalaman dibidangnya masing-masing, yaitu terdiri dari :
3. Team Leader (Ahli Teknisi Kehutanan)
Dibutuhkan 1 (satu) orang (Ahli Teknisi Kehutanan) sebagai Team Leader,
berpendidikan minimal sarjana Kehutanan (S1) lulusan Universitas /
Perguruan Tinggi Negeri Atau Sawasta yang terakreditasi atau yang telah
lulus ujian Negara atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah
diakreditasi. Berpengalaman dalam perencanaan kehutanan sekurang-
kurangnya 3 (Tiga) tahun, tenaga ahli ini bertugas untuk melakukan
perencanaan persemaian permanen kehutanan.
4. Tenaga Ahli Arsitek (Ahli Muda Arsitek)
Dibutuhkan 1 (satu) orang minimal (Ahli Muda Arsitek) sebagai Tenaga Ahli
Arsitek, berpendidikan minimal sarjana Arsitektur (S1) lulusan Universitas /
Perguruan Tinggi Negeri Atau Sawasta yang terakreditasi atau yang telah
lulus ujian Negara atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah
diakreditasi. Berpengalaman dalam perencanaan pembangunan sekurang-
kurangnya 1 (Satu) tahun, tenaga ahli ini bertugas untuk melakukan
perencanaan bangunan gedung dan lainnya.
5. Tenaga Ahli Bangunan Gedung (Ahli Muda Bangunan Gedung)
Dibutuhkan 1 (satu) orang minimal (Ahli Muda Bangunan Gedung) sebagai
Tenaga Ahli Muda Bangunan Gedung, berpendidikan minimal sarjana
Teknik Sipil/Arsitektur (S1) lulusan Universitas / Perguruan Tinggi Negeri
Atau Sawasta yang terakreditasi atau yang telah lulus ujian Negara atau
Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah diakreditasi. Berpengalaman
dalam perencanaan kehutanan sekurang-kurangnya 1 (Satu) tahun, tenaga
ahli ini bertugas untuk melakukan perencanaan pembangunan bangunan
gedung.
6. Tenaga Ahli Muda Survey Terestris (Ahli Muda Survey Terestris)
Dibutuhkan 1 (satu) orang minimal (Ahli Muda Geodesi) sebagai Tenaga
Ahli Geodesi, berpendidikan minimal sarjana Teknik Geodesi (S1) lulusan
Universitas / Perguruan Tinggi Negeri Atau Sawasta yang terakreditasi atau
yang telah lulus ujian Negara atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah
diakreditasi. Berpengalaman dalam kegiatan geodesi sekurang-kurangnya
1 (Satu) tahun, tenaga ahli ini bertugas untuk melakukan kegiatan
pemetaan dan pengukuran landscape.
7. Tenaga Ahli Sumber Daya Air (Ahli Muda Sumber Daya Air)
Dibutuhkan 1 (satu) orang minimal (Ahli Muda Sumber Daya Air) sebagai
Tenaga Ahli Sumber Daya Air, berpendidikan minimal sarjana Teknik Sipil
(S1) lulusan Universitas / Perguruan Tinggi Negeri Atau Sawasta yang
terakreditasi atau yang telah lulus ujian Negara atau Perguruan Tinggi Luar
Negeri yang telah diakreditasi. Berpengalaman dalam kegiatan sumber
daya air sekurang-kurangnya 1 (Satu) tahun, tenaga ahli ini bertugas untuk
melakukan perencanaan penataan sumber daya air dan lainnya.
8. Tenaga Pendukung
a. Untuk melaksanakan tujuannya, konsultan Perencana juga harus
menyadiakan Tenaga Pendukung yang memenuhi ketentuan dari
Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat
Komitmen, baik ditinjau dari segi lingkup kegiatan maupun tingkat
kompleksitas pekerjaan;
b. Tenaga Pendukung yang dilibatkan adalah tenaga pendukung yang
cukup berpengalaman dibidangnya masing-masing, yaitu
terdiri dari :
9. Tenaga Pendukung
1. Surveyor
Diperlukan 1 (satu) orang tenaga Surveyor, mengingat keterbatasan
waktu yang ada. Kualifikasi pendidikan minimum STM/SMK Sederajat.
Tugas pokok pekerjaan melaksanakan survey data yang diperlukan
dalam pekerjaan terkait. Berpengalaman 1 (Satu) tahun dalam
bidangnya.
2. Estimator
Diperlukan 1 (satu) orang tenaga Surveyor, mengingat keterbatasan
waktu yang ada. Kualifikasi pendidikan minimum STM/SMK Sederajat.
Tugas pokok pekerjaan melaksanakan survey data yang diperlukan
dalam pekerjaan terkait. Berpengalaman 1 (Satu) tahun dalam
bidangnya.
3. Cad Operator
Diperlukan 1 (satu) orang tenaga Surveyor, mengingat keterbatasan
waktu yang ada. Kualifikasi pendidikan minimum STM/SMK Sederajat.
Tugas pokok pekerjaan melaksanakan survey data yang diperlukan
dalam pekerjaan terkait. Berpengalaman 1 (Satu) tahun dalam
bidangnya.
Untuk mencapai hasil yang diharapkan, Pihak Konsultan Perencana harus
menyediakan tenaga-tenaga ahli dalam suatu struktur organisasi Konsultan
Perencana untuk menjalankan kewajibannya sesuai dengan lingkup jasa yang
tercantum dalam KAK ini yang bersertifikat dan disetujui oleh PEMBERI TUGAS.
Struktur organisasi serta daftar tenaga ahli beserta kualifikasinya, minimal sebagai
berikut :
JML
No. JABATAN KEAHLIAN KUALIFIKASI
(org)
A. TENAGA AHLI
1. Team Leader Ahli Teknisi 1 S1 Kehutanan
Kehutanan
2. Tenaga Ahli Min. Ahli Arsitek – 1 S1 Teknik Arsitektur
Arsitek Muda
3. Tenaga Ahli Min. Ahli Teknik 1 S1 Teknik Sipil/Arsitektur
Bangunan Bangunan Gedung
Gedung - Muda
4. Tenaga Ahli Min. Ahli Geodesi 1 S1 Teknik Geodesi
Survey – Muda
Terestris
5 Tenaga Ahli Min. Ahli Sumber 1 S1 Teknik Sipil
Sumber Daya Daya Air - Muda
Air
B. TENAGA PENDUKUNG
1. Surveyor - 1 Min. STM/SMK Sederajat
2. Estimator - 1 Min. STM/SMK Sederajat
3. Cad Operator - 1 Min. STM/SMK Sederajat
Sesuai dengan ketentuan, maka Tenaga Ahli diatas harus memiliki Sertifikat
tenaga ahli SKA dari Asosiasi dan dilengkapi dengan Curriculum Vitae,
KTP,NPWP,dan Ijazah (pengalaman dilengkapi dengan referensi/surat
keterangan) serta ijazah.
Tenaga pendukung harus memilik KTP,NPWP,dan Ijazah dilengkapi dengan
Curriculum Vitae
11. JADWAL PENUGASAN PERSONIL
Jadwal penugasan disesuaikan antara posisi dan tugas tenaga ahli
12. DAFTAR PERALATAN
1 Unit Theodolite
1 Unit Alat Ukur
1 Unit Kamera Digital
1 Paket Alat Tulis Kantor (ATK)
1 Unit Kendaraan Roda 4
13. KELUARAN
13.1 KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan
Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat
perjanjian, yang minimal meliputi :
1. Tahap Konsep Rencana Teknis
a. Konsep penyiapan rencana teknis dan uraian rencana kerja
konsultan perencana
b. Konsep skematik rencana teknis
c. Laporan data dan informasi lapangan
d. Hasil Uji Sondir
e. Hasil Survey Topografi
2. Tahap Pra-rencana Teknis
a. Gambar – gambar Pra-rencana
b. Perkiraan biaya pembangunan
c. Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
3. Tahap Pengembangan Rencana
a. Gambar rencana Master plan / Site plan kawasan persemaian
permanen
b. Gambar pengembangan rencana arsitektur, struktur, Mekanikal
Elektrikal, sanitasi, Sumber daya air dan penataan sirkulasi
transportasi kawasan persemaian
c. Uraian konsep rencana dan perhitungan-perhitungan yang
diperlukan
d. Draft final gambaran perencanaan
e. Draft rencana anggaran biaya
f. Draft rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
4. Tahap Rencana Detail
a. Gambar rencana teknis bangunan dan kelengkapan sarana
prasarana
b. Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
c. Bill Of Quantity (BQ)
d. Engineering Estimate (EE)
13.2 KRITERIA
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Perencana pada
Kerangka Acuan Kerja ini harus memperhatikan persyaratan-persyaratan
sebagai berikut :
A. PERSYARATAN UMUM PEKERJAAN
• Setiap bagian dari pekerjaan Perencanaan harus dilaksanakan
secara benar dan tuntas sampai dengan memberi hasil yang telah
ditetapkan dan diterima dengan baik oleh Kepala Satuan Kerja.
• Bidang dan Sub Bidang yang digunakan Bidang (AL004) Jasa
Pengembangan Lingkungan Bangunan dan Landscape atau
(RK002) Jasa Rekayasa Teknik Sumber Jasa Rekayasa Sumber
Daya Air
• Kontrak untuk Perencanaan ini menggunakan jenis kontrak Lump
Sum
B. PERSYARATAN OBYEKTIF
Pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan teknis konstruksi yang obyektif
untuk kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas,
dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan sesuai standar hasil kerja
Perencanaan yang berlaku.
C. PERSYARATAN FUNGSIONAL
Pekerjaan Perencanaan konstruksi fisik harus dilaksanakan dengan
komitmen dan profesionalisme yang tinggi, sebagai konsultan Perencana
yang secara fungsional dapat mendorong peningkatan kinerja kegiatan.
D. PERSYARATAN PROSEDURAL
Penyelesaian administrasi sehubungan dengan pekerjaan di lapangan
harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
E. PERSYARATAN TEKNIS LAINNYA
Selain kriteria umum diatas, untuk pekerjaan Perencanaan berlaku pula
ketentuan-ketentuan seperti standar, pedoman, dan peraturan yang
berlaku, antara lain :
1. Manual persemaian permanen berdasarkan Peraturan Direktur
Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial
Nomor : P.6/V-SRT/2013 Tahun 2013.
2. Petunjuk pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan persemaian
permanen Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran
Sungai dan Hutan Lindung Nomor : P.5/PDASHL/SET/KUM.1/4/2019
Tahun 2019
3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2000 tentang
penyelengggaraan jasa konstruksi, ketentuan yang diberlakukan untuk
pekerjaan satuan kerja yang bersangkutan, yaitu surat perjanjian
Pekerjaan pelaksanaan beserta kelengkapannya, dan ketentuan-
ketentuan sebagai dasar perjanjiannya.
4. Yang termuat dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :
45/PRT/M/2007 tanggal 27 Desember 2007 tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
5. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat.
6. Standar dan pedoman teknis yang berlaku di bidang penyelenggaraan
bangunan gedung.
13.3 PROSES PEKERJAAN PERENCANAAN
A. UMUM
Konsultan Perencana dalam menjalankan tugasnya diperlukan pula oleh
pengelola satuan kerja agar fungsi dan tanggung jawab konsultan
Perencana dapat terlaksana dengan baik, dan menghasilkan keluaran
sebagaimana yang diharapkan oleh Satuan Kerja.
B. URAIAN TUGAS OPERASIONAL KONSULTAN PERENCANA
Konsultan Perencana harus membuat uraian satuan kerja secara terinci
yang sesuai dengan setiap bagian Pekerjaan Perencanaan pelaksanaan
yang dihadapi di lapangan, yang secara garis besar adalah sebagai
berikut :
1. Pekerjaan persiapan atau penyusunan konsep perencanaan, seperti
pengumpulan data dan informasi lapangan (termasuk penyelidikan
tanah sederhana), membuat interpretasi secara gari besar terhadap
kerangka acuan kerja, program kerja perencanaan, konsep
perencanaaan sketsa gagasan, dan konsultasi dengan pemerintah
daerah setempat mengenai peraturan daerah/perizinan bangunan.
2. Penyusunan Pra-rencana seperti membuat rencana tapak, pra-
rencana bangunan, perkiraan biaya, laporan perencanaan, dan
mengurus perizinan sampai mendapat keterangan persyaratann
bangunan dan lingkungan.
3. Penyusunan pengembangan rencana seperti :
a. Rencana arsitektur
b. Rencana struktur
c. Rencana mekanikal elektrikal
d. Garis besar spesifikasi teknis
e. Perkiraan biaya
4. Penyususan rencana detail berupa uraian lebih terinci seperti :
membuat gambar-gamar detail, rencana kerja dan syarat-syarat,
rincian volume pelaksananaan pekerjaan, RAB dan menyusun laporan
perencanaan
5. Pembuatan Dokumen perencanaan teknis.
6. Membantu Pejabat pembuat komitmen didalam menyusun dokumen
pelelangan dan membantu panitia pelelangan dalam menyusun
program dan pelaksanaan pekerjaan
7. Melakukan pengawasan berkala
8. Menyusun Laporan akhir perencanaan yang terdiri atas perubahan
perencanaan pada masa pelaksanaan konstruksi, petunjuk
penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan bangunan gedung,
termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan dan perlengkapan
mekanikal-elektrikal bangunan.
14. PROGRAM KERJA
A. Sebelum melaksanakan tugasnya, konsultan perencana harus segera
menyusun :
1. Program kerja, termasuk jadwal satuan kerja secara detail.
2. Alokasi tenaga ahli yang lengkap (disiplin dan jumlahnya).
Tenaga-tenaga yang diusulkan oleh konsultan Perencana harus
mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen.
3. Konsep penanganan Pekerjaan Perencanaan Satuan Kerja.
B. Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan persetujuan,
setelah sebelumnya dipresentasikan oleh konsultan Perencana dan
mendapatkan pendapat teknis dari Pejabat Pembuat Komitmen.
15. LAPORAN
Jenis laporan yang harus diserahkan kepada Pengguna Anggaran / Kuasa
Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen oleh Penyedia Jasa
Konsultansi adalah meliputi :
a. Laporan Pendahuluan, berisi hasil survey dan pengukuran / perhitungan
struktur yang akan dipakai dalam rencana kegiatan, diserahkan paling lambat
14 (empat belas) hari setelah SPMK. Laporan survey dan pengukuran
diserahkan kepada pemilik pekerjaan sebanyak 3 (Tiga) exemplar.
b. Laporan Antara , berisi Rencana Kerja yang akan dilaksanakan dan hasil
orientasi lapangan serta kerangka kegiatan yang harus dijelaskan seperti
tinjauan fisik lokasi pekerjaan, rencana penanganan, pendekatan dan
penyusunan dokumen teknis, pendekatan rumusan masalah, pendekatan
pemecahan masalah, tinjauan umum, pendekatan dan metodologi
perencanaan, metode perencanaan dan program kerja, diserahkan kepada
pemilik pekerjaan sebanyak 3 (Tiga) exemplar
c. Laporan Akhir, berisi tentang semua hasil akhir dari produk dari pekerjaan
perencanaan. Mulai dari dokumen gambar, Engineering Estimate (EE),
Spesifikasi teknis dan dokumen lainnya yang dirasa perlu. Laporan survey
dan pengukuran diserahkan kepada pemilik pekerjaan sebanyak 3 (Tiga)
exemplar
16. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja ini kami susun, untuk dapat dipergunakan
didalam proses pelaksanaan pengadaan jasa konsultasi penyusunan DED
Persemaian.