Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK)
SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)
A. Korespondensi Alamat Para Pihak sebagai berikut:
Satuan Kerja PPK:
Nama : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Empat Lawang
Alamat : Jalan Guru-guru Komplek Perkantoran Pemda
Talang Banyu Kel. Tanjung Kupang Tebing Tinggi
Kab. Empat Lawang
Website : ………………………………….
Telepon : ………………………………….
Faksimili : ………………………………….
e-mail : ………………………………….
Penyedia :
Nama : ………………………………….
Alamat : ………………………………….
Website : ………………………………….
Telepon : ………………………………….
Faksimili : ………………………………….
e-mail : ………………………………….
B. Wakil Sah Para Pihak Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:
Untuk PPK : RIKO RAWANSYAH, ST
Untuk Penyedia:
C. Jenis Kontrak 1. Kontrak berdasarkan cara pembayaran : Gabungan Lumsum dan
Harga Satuan atau Per Termin;
2. Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran : 2024;
3. Kontrak berdasarkan sumber pendanaan : APBD Kabupatenn
Empat Lawang TA. 2024;
4. Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan : Pekerjaan Konstruksi.
D. Tanggal Berlaku Kontrak mulai berlaku terhitung sejak :
Kontrak
E. Jadwal Pelaksanaan Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan Jasa Konstruksi ini selama: 60
Pekerjaan (Enam Puluh) hari kalender
F. Masa Pemeliharaan Masa Pemeliharaan berlaku Sejak : 180 (seratus delapan puluh) hari
kalender.
G. Umur Konstruksi Bangunan Hasil Pekerjaan memiliki umur konstruksi : - (-) Tahun sejak
tanggal penanda – tanganan Berita Acar penyerahan akhir.
H. Pedoman Gambar ” As buillt “ dan/atau pedoman pengoprasian dan perawatan
Pengoprasian dan harus diserahkan selambat – lambatnya : pada saat penandatanganan
Perawatan Berita Acara peyerahan awal.
I. Pembayaran Tagihan Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP oleh PPK untuk
pembayaran tagihan angsuran adalah 7 (Tujuh) hari kalender
terhitung sejak tagihan dan kelengkapan dokumen penunjang yang
tidak diperselisikan diterima oleh PPK.
J. Pencairan Jaminan Jaminan di cairkan dan disetor pada Kas Daerah
K. Tindakan penyedia Tindakan oleh penyedia yang memerlukan persetujuan PPK adalah:
yang mensyaratkan Merubah atau Tindakan yang diluar ketentuan di dalam Kontrak
persetujuan PPK atau
Pengawas Pekerjaan Tindakan oleh penyedia yang memerlukan persetujuan Pengawas
adalah: Merubah atau Tindakan yang diluar ketentuan di dalam
Kontrak
Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK)
L. Kepemilikan Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen dan piranti
Dokumen lunak yang dihasilkan dari Pekerjaan Konstruksi ini dengan batasan
sebagai berikut : Menjaga Kerahasiaan Dokumen serta jaminan
pengamanan dokumen lunak yang di sepakati bersama.
M. Fasilitas PPK akan memberikan fasilitas berupa : Untuk fasilitas dari PPK hanya
menyediakan ruang untuk rapat-rapat rutin beserta perlengkapannya.
Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat
digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa.
N. Sumber Pembiayaan Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi ini dibiayai dari Dana APBD
Kab Empat Lawang TA 2024 melalui DPA – SKPD Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Empat Lawang dengan Kegiatan
: 11.03.02.2.01 Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada
Wilayah Sungai (WS) dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota, Kode
rekening 5.2.04.02.01.0008 Tembok Penahan Rt 01 Rw 10 Tanjung
Kupang Kec Tebing Tinggi.
Nilai Kontrak/Pagu pengadaan ini sebesar Rp 70.000.000,00,- (Tujuh
Puluh Juta Rupiah)
O. Pembayaran Uang Pekerjaan Konstruksi ini dapat diberikan uang muka “ YA ”
Muka
( jika “ YA”)
Uang Muka diberikan 30 % (tiga puluh per seratus) dari Nilai Kontrak
P. Pembayaran Prestasi Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara : termin
Pekerjaan
Pembayaran berdasarkan cara tersebut di atas dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Pembayaran Angsuran Pertama di bayar Sebesar 25% selesai dari
Nilai Kontrak setelah mencapai kemajuan fisik 30% selesai dari
volume seluruhnya (bila mengambil uang muka, maka pembayaran
pertama di potong 50% dari jumlah uang muka yang dibayarkan);
b. Pembayaran Angsuran Kedua dibayarkan Sebesar 45% selesai dari
Nilai Kontrak setelah mencapai kemajuan fisik 75% selesai dari
volume selurunya (bila mengambil uang muka, maka pembayaran
pertama dipotong 50% dari jumlah uang muka yang dibayarkan);
c. Pembayaran Angsuran Ketiga sisa dari Nilai Kontrak, pembayaran
dilakukan bila :
1. Pekerjaan mencapai fisik 100% selesai dari volume pekerjaan
seluruhnya.
2. Pihak KEDUA Telah meyerahkan (Retensi Jaminan Pemeliharaan)
yang diterbitkan oleh Bank Umum, perusahaan penjaminan atau
perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi
kerugian (suretyhip) sebagaimana ditetapkan oleh Menteri
Keuangan Besaran Retensi Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% dari
Nilai Kontrak yang masa berlaku Jaminan Pemeliharaan Sampai
habis masa pemeliharaan serta pekerjaan tersebut dapat di
terima dengan baik Oleh Pihak Pertama.
Pembayaran atas peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian
dari hasil pekerjaan yang akan diserah terimakan sebagaimana
dimaksud pada SSUK angka 66.2a senilai : -% (-per seratus dari
nilai peralatan dan/atau bahan).
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan
pembayaran prestasi pekerjaan:
1. Surat Pengajuan Pembayaran Prestasi;
2. Laporan Progres fisik dilapangan (mingguan dan bulanan);
3. Foto dokumentasi ;
4. Progress yaitu dengan syarat Surat Pengajuan Pembayaran,
Laporan (harian, mingguan, Bulanan), Back Up Data, As Built
Drawing, Berita Acara Pembayaran, berita Acara Penyerahan
Pertama, Foto Dokumentasi dan Jaminan Pemeliharaan dari
Asuransi/Bank Pemerintah.
Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK)
Q. [Penyesuaian Harga] [Untuk Penyesuaian Harga digunakan indeks yang di keluarkan oleh -
[BPS/Instansi Teknis Lainnya]
R. Pristiwa Kompensasi Ketentuan selain yang diatur dalam SSUK mengenai pemberian
peristiwa kompensasi adalah: - (apabila ada)
S. Denda dan Ganti
1. Besaran denda dibayarkan oleh penyedia apabila PPK
Rugi
memutuskan kontrak secara sepihak adalah: 5 % dari nilai total
kontrak;
2. Denda akibat penyedia diputus kontrak secara sepihak oleh PPK
dibayarkan oleh penyedia dengan cara : dipotong dari tagihan;
3. Ganti rugi dibayarkan kepada penyedia dengan cara :pembayaran
PPK kepada penyedia secara langsung;
4. Ganti rugi dibayarkan kepada penyedia dalam jangka waktu : 14
(empatbelas) hari;
5. Denda keterlambatan untuk setiap hari keterlambatan adalah
1/1000 (satu per seribu) perhari dari nilai bagian pekerjaan atau
output.
T. Denda Perbaikan Denda keterlambatan akibat cacat mutu untuk setiap hari
Cacat Mutu keterlambatan adalah sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari biaya
perbaikan cacat mutu, jangka waktu perbaikan cacat mutu sesuai
dengan perkiraan waktu yang diperlukan untuk perbaikan dan
ditetapkan oleh PPK.
U. Sanksi Pelanggaran terhadap ketentuan Pengalihan dan/atau Subkontrak
dikenakan sanksi dilakukan pemutusan kontrak.
a. [dilakukan pemutusan kontrak; atau;
b. membayar 2 (dua) kali lipat selisih harga didalam kontrak dengan
harga yang dibayarkan kepada subkontraktor]
(dipilih salah satu).
V. Penyelesaian a. Penyelesaian secara damai dapat dilakukan melalui musyawarah
Perselisihan untuk mufakat secara langsung antara pihak atau melalui
perantarah pihak ketiga yang disepakati oleh para pihak dalam
bentuk antara lain mediasi atau konsoliasi;
b. Jika perselisihan Para Pihak mengenai pelaksanaan Kontrak tidak
dapat diselesaikan secara damai maka Para Pihak menetapkan
lembaga penyelesaian tersebut di bawah sebagai Pemutus Sengketa:
Pengadilan Republik Indonesia yang berkompeten(Pengadilan Negeri
Lahat)
Tebing Tinggi, Juli 2024
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Bidang Sumber Daya Air ,
RIKO RAWANSYAH, ST.
NIP. 19900417 201503 1 001| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 21 June 2025 | Pembangunan Irigasi Desa Beringin Jaya Kecamatan Kikim Selatan | Kab. Lahat | Rp 8,399,999,976 |
| 24 June 2025 | Pembangunan Gedung Lapas Kabupaten Lahat | Kab. Lahat | Rp 3,500,000,000 |
| 2 May 2017 | Belanja Modal Pembangunan Pasar | Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam | Rp 2,228,000,000 |
| 2 July 2018 | Belanja Renovasi/Rehabilitasi Puskesmas Pengaringan (Dak) | Kota Pagar Alam | Rp 2,123,000,000 |
| 26 June 2019 | Pekerjaan Rehabilitasi Lapangan Tennis | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | Rp 1,741,483,000 |
| 9 August 2022 | Rehab Bangunan Gedung (Did) | Kota Pagar Alam | Rp 1,588,064,790 |
| 23 May 2023 | Belanja Gedung Pembangunan Ruang Kelas Baru 2 Lantai Sdn 41 | Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam | Rp 1,563,070,000 |
| 21 June 2025 | Pembangunan Bronjong Desa Ulak Bandung Kecamatan Pajar Bulan | Kab. Lahat | Rp 1,499,999,882 |
| 21 June 2025 | Pembangunan Irigasi Desa Talang Padang Kecamatan Mulak Sebingkai | Kab. Lahat | Rp 1,454,997,852 |
| 16 July 2024 | Pengerasan Jalan Usaha Perkebunan Unit 2 Desa Senabing Kecamatan Lahat | Kab. Lahat | Rp 1,439,999,313 |