KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PAKET :
JASA KONSULTANSI PENGAWASAN DAYA TARIK
WISATA 2024
SUB KEGIATAN :
PENGEMBANGAN DAYA TARIK WISATA KABUPATEN/KOTA
KEGIATAN :
PENGELOLAAN DAYA TARIK WISATA KABUPATEN/KOTA
PROGRAM :
PROGRAM PENINGKATAN DAYA TARIK DESTINASI PARIWISATA
DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA
KABUPATEN ENREKANG
TAHUN ANGGARAN 2024
PEMERINTAH KABUPATEN ENREKANG
DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA
Jl. Pancaitana Bungawalie No. 4 Enrekang, 91711 Tlp. 0420-21670
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
JASA KONSULTANSI PENGAWASAN DAYA TARIK WISATA 2024
SUB KEGIATAN PENGEMBANGAN DAYA TARIK WISATA
KABUPATEN/KOTA
I. PENDAHULUAN
A. UMUM
1. Setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi pengadaan konstruksi/
pembelian bangunan dalam hal ini pekerjaan JASA KONSULTANSI
PENGAWASAN PENGEMBANGAN DAYA TARIK WISATA 2024
yang dilakukan Penyedia pelaksana harus mendapatkan
pengawasan secara teknis di lapangan, agar rencana teknis yang
telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi
dapat berlangsung operasional dan efektif.
2. Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan oleh pemberi
jasa pengawasan yang kompeten dan dilakukan secara penuh
dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli pengawasan di Lokasi
sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
3. Konsultan pengawas bertujuan secara umum mengawasi pekerjaan
konstruksi dari segi biaya, mutu dan waktu kegiatan pelaksanaan.
4. Kinerja pengawas lapangan sangat ditentukan oleh kualitas dan
intensitas pengawasan, serta yang secara menyeluruh dapat
dilakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK)
yang telah disepakati.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi konsultan
pengawas yang memuat masukan, azas, kriteria dan proses keluaran
yang dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan kedalam
pelaksanaan tugas pengawasan.
2. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan pengawas dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
keluaran yang memenuhi sesuai KAK ini.
C. LATAR BELAKANG
1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah :
PEKERJAAN : “JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
PENGEMBANAN DAYA TARIK WISATA 2024”
KEGIATAN : “PENGEMBANGANA DAYA TARIK WISATA
KABUPATEN/KOTA”.
2. Pengguna Anggaran adalah Kepala DINAS KEPEMUDAAN
OLAHRAGA DAN PARIWISATA Kabupaten Enrekang.
3. Untuk menyelenggarakan pekerjaan dimaksud, dibentuk panitia
pengadaan barang/jasapengadaan konstruksi/pembelian bangunan.
D. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan adalah Melakukan Pengawasan Supervisi
kepada Pelaksana Kegiatan terhadap pengadaan pekerjaan konstruksi/
pembelian bangunan, adapun paket konstruksi yang akan di awasi
adalah sebagai berikut :
1. Pembangunan Front Office dan Ruang Kontrol System pada Kawasan
Wai Malino Parombean
2. Pembangunan Toilet dan Mushollah Destinasi Malino Parombean
3. Rehab Rumah Pelayanan Adat Pasang
E. TARGET/SASARAN
Yang menjadi Target/sasaran dalam pekerjaan pengawasan konsultansi
ini adalah:
1. Penyelesaian pekerjaan konstruksi yang tepat waktu
2. Biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan anggaran kegiatan.
3. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan spesifikasi
teknis
4. Pelaporan pelaksanaan pengawasan tepat waktu.
II. KEGIATAN PENGAWASAN
A. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya teknis
Pembangunan Gedung Negara, berdasarkan Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor : 22/PRT/M/2018
tanggal 15 Oktober 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara.
B. Lingkup Kegiatan tersebut antara lain:
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi
yang akan dijadikan dasar pengawasan pekerjaan dilapangan.
2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metoda pelaksanaan,
serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas dan Laju pencapaian volume/realisasi fisik.
4. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama proses pelaksanaan konstruksi.
5. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala,
6. membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan
dengan masukan hasil-hasil rapat lapangan, laporan harian,
mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh
Penyedia Jasa Konstruksi.
7. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan
pekerjaan, serah Terima pertama dan serah terima kedua pekerjaan
konstruksi.
8. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan
(As-Built Drawing) sebelum serah terima pertama.
9. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama,
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan dan laporan
akhir pekerjaan pengawasan.
10. Menyampaikan surat teguran kepada pelaksana kegiatan ketika
terjadi keterlambatan pekerjaan dan/atau ditemukan ketidak
sesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan dilapangan.
III. TANGGUNG JAWAB PENGAWASAN
A. Konsultan pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa
pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan kode etik profesi yang
berlaku.
B. Secara umum tanggungjawab konsultan adalah minimal sebagai berikut:
1. Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen pelelangan/
pelaksanaan yang dijadikan pedoman, serta peraturan, standard dan
pedoman teknis yang berlaku.
2. Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil kerja pengawasan
yang berlaku.
3. Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang ditimbulkan.
C. Penanggung jawabprofessional pengawasan adalah tidak hanya
konsultan sebagai suatu perusahaan, tetapi juga bagi para tenaga ahli
professional pengawasan yang terlibat dalam proses pekerjaan tersebut.
IV. BIAYA
A. BIAYA PENGAWASAN
1. Besarnya biaya konsultan pengawas merupakan biaya tetap dan pasti
(Lump Sum).
2. Nilai HPS kegiatan dimaksud sebesar Rp.29.994.000,- (Dua Puluh
Sembilan Juta Sembilan Ratus Empat Ribu Rupiah).
3. Biaya pekerjaan pengawasan dan tata cara pembayaran diatur secara
kontraktual, meliputi komponen sebagai berikut:
a. Honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang
b. Mater dan pengadaan laporan
c. Pembelian dan/atau sewa peralatan
d. Sewa kendaraan
e. Biaya rapat-rapat
f. Perjalanan (lokal maupun luarkota)
g. Jasa dan overhead pengawasan
h. Pajak dan iuran lainnya
B. SUMBER DANA
Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan pengawasan bersumber dari
APBD 2024 dan dibebankan pada APBD/DPA Dinas Kepemudaan
Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2024.
C. PEMBAYARAN
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan
Rakyat Nomor : 22/PRT/M/2018 tanggal 15 Oktober 2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara, pada BAB IV Pembiayaan
Pembangunan Gedung Negara, Bagian Kedua Komponen Biaya
Pembangunan, Paragraf 4 Biaya Pengawasan Teknis, Pasal 24 ayat 5
yaitu sebagai berikut ;
Pembayaran biaya pengawasan konstruksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dilakukan sebagai berikut:
a. pengawasan konstruksi tahap pelaksanaan konstruksi fisik sampai
dengan serah terima pertama (Provisional Hand Over) pekerjaan
konstruksi paling banyak sebesar 90% (sembilan puluh per seratus);
dan
b. pengawasan konstruksi tahap pemeliharaan sampai dengan serah
terima akhir (Final Hand Over) pekerjaan konstruksi sebesar 10%
(sepuluh per seratus).
V. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan pengawas berdasarkan Kerangka
Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang
minimal meliputi:
A. Buku Pendahuluan, yang memuat semua kejadian, perintah dan petunjuk
penting dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Kontraktor Pelaksana
dan Konsultan Pengawas;
B. Laporan Pendahuluan, berisi keterangan tentang:
1. Tenaga kerja
2. Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak
3. Alat-alat
4. Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan
5. Waktu pelaksanaan pekerjaan
C. Laporan mingguan dan bulanan sebagai resume laporan harian;
D. Berita acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran;
E. Surat perintah perubahan pekerjaan dan berita acara pemeriksaan
pekerjaan tambah kurang;
F. Laporan rapat dilapangan (site meeting);
G. Gambar rincian pelaksanaan (shopdrawing) dan Time Schedule yang
dibuat oleh kontraktor pelaksana;
H. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing);
I. Foto Dokumentasi (0%,50%,100%);
J. Laporan akhir pekerjaan pengawasan.
K. Setiap laporan dibuat dalam 5 (Lima) rangkap
L. Laporan Bulanan disampaikan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya.
VI. WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan paket kegiatan ini adalah 90 (Sembilan Puluh) Hari
Kalender yaitu sampai dengan batas akhir serah terima I (PHO).
VII. KRITERIA
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh konsultan pengawas seperti
dimaksud pada KAK harus memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai
berikut:
A. PERSYARATAN UMUM PEKERJAAN
Setiap bagian dari pekerjaan pengawasan harus dilaksankan secara
benar dan tuntas sampai dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan
diterima dengan baik oleh pejabat pembuat komitmen.
B. PERSYARATAN OBJEKTIF
Pelaksanaan pekerjaan pengawasan teknis konstruksi yang objektif untuk
kelancaran pelaksanaan baik yang menyangkut macam, kualitas dan
kuantitas dari setiap bagian pekerjaan sesuai standar hasil kerja
pengawasan yang berlaku.
C. PERSYARATAN FUNGSIONAL
Pekerjaan pengawasan konstruksi fisik harus dilaksanakan dengan
profesionalisme yang tinggi sebagai konsultan pengawas yang secara
fungsional dapat mendorong peningkatan kinerja kegiatan.
D. PERSYARATAN PROSEDURAL
Penyelesaian administrative sehubungan dengan pekerjaan di lapangan
harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
E. PERSYARATAN TEKNIS LAINNYA
Selain kriteria umum di atas, untuk pekerjaan pengawasan berlaku pula
ketentuan-ketentuan seperti standar, pedoman dan peraturan yang
berlaku antara lain:
1. Ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan kegiatan yang
bersangkutan yaitu Surat Perjanjian Pekerjaan Pelaksanaan beserta
kelengkapannya, dan ketentuan- ketentuan sebagai dasar
perjanjiannya.
2. Yang termuat dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
22/PRT/M/2018 tanggal 15 Oktober 2018 tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
3. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat yang
berkaitan dengan lokasi dan ruang lingkup pekerjaan yang
bersangkutan.
VIII. PROSES PEKERJAAN PENGAWASAN
A. UMUM
Konsultan pengawas dalam menjalankan tugasnya diperlukan pula oleh
pengelola kegiatan agar fungsi dan tangung jawab konsultan pengawas
dapat terlaksana dengan baik, dan menghasilkan keluaran sebagaimana
yang diharapkan oleh pemberitugas.
B. URAIAN TUGAS OPERASIONAL KONSULTAN PENGAWAS
Konsultan pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang
sesuai dengan setiap bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang
dihadapi di lapangan, secara garis besarnya yaitu:
1. Pekerjaan Persiapan
a. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan
pengawasan
b. Memeriksa Time schedule, Bar Chart, S-Curve dan Net Work
Planning yang diajukan oleh kontraktor pelaksana untuk
selanjutnya diteruskan kepada pengelola kegiatan untuk
mendapatkan persetujuan.
2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan
a. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum,
pengawasan lapangan, koordinasi dan inpeksi kegiatan-kegiatan
pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun administrasi
teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus sampai
dengan pekerjaan diserahkan untukyang kedua kalinya.
b. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan
atau komponen bangunan, peralatan dan perlengkapan selama
pekerjaan pelaksanaan dilapangan atau ditempat kerja lainnya.
c. Mengawasi kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan mengambil
tindakan yang tepat dan cepat agar batas waktu pelaksanaan
minimal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
d. Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau
pengurangan pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan
waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak,
untuk mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat
Komitmen.
e. Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai
pengurangan dan penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta
tidak menyimpang dari kontrak, dapat langsung disampaikan
kepada penyedia jasa konstruksi, dengan pemberitahuan tertulis
kepada pengelola kegiatan.
f. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada pelaksana pekerjaan
dalam mengusahakan perijinan sehubungan dengan
pelaksanaan pembangunan.
3. Konsultasi
a. Melakukan konsultasi dengan Kuasa Pengguna Anggaran
(KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk membahas
segala masalah dan persoalan yang timbul selama masa
pembangunan.
b. Mengadakan rapat lapangan secara berkala, dengan Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
Pelaksana Pekerjaan serta unsur wilayah (jika diperlukan) dengan
tujuan untuk membicarakan masalah dan persoalan yang timbul
dalam pelaksanaan baik secara teknis maupun sosial untuk
kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada semua
pihak yang bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat 1
(satu) hari kerja kemudian.
4. Laporan
a. Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis
teknologis kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) mengenai volume presentasi dan nilai
bobot bagian-bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh
Penyedia Jasa konstruksi.
b. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan dan
dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui.
c. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga
kerja dan alat yang digunakan.
d. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh
Penyedia Jasa konstruksi terutama yang mengakibatkan tambah
dan berkurangnya pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar
konstruksi yang dibuat oleh Penyedia Jasa konstruksi (Shop
drawing).
5. Dokumen
a. Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan
penyelesaian pekerjaan dilapangan, serta untuk keperluan
pembayaran angsuran.
b. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan
serta penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan
pembayaran.
c. Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan
Berita Acara kemajuan pekerjaan penyerahan pertama dan kedua
serta formulir-formulir lainnya yang diperlukan untuk kebutuan
dokumen pembangunan, serta keperluan pendaftaran sebagai
Bangunan Gedung Negara.
IX. PERSONIL
A. INFORMASI
1. Untuk melaksanan tugasnya konsultan pengawas harus mencari
sendiri informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan
oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini
2. Konsultan pengawas harus memeriksa kebenaran informasi yang
digunakan dalam pelaksnaaan tugasnya, baik yang berasal dari
kegiatan maupun yang dicari sendiri. Kesalahan
pengawasan/kelalaian pekerjaan sebagai akibat dari kesalahan
informasi menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari konsultan
pengawas.
3. Informasi pengawasan antara lain:
a. Dokumen pelaksanaan yaitu:
− Gambar-gambar pelaksanaan
− Rencana Kerja dan Syarat-syarat
− Dokumen kontrak pelaksanaan/Penyedia Jasa konstruksian
b. Bar Chart dan S-Curve serta Network Planning dari pekerjaan
yang dibuat oleh Penyedia Jasa konstruksi (setelah disetujui)
c. Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengawasan
d. Peraturan-peraturan, standard dan pedoman yang berlaku untuk
pekerjaan pengawasan teknis konstruksi, termasuk petunjuk
teknis simak pengawasan mutu pekerjaan dan lain-lain.
e. Informasi lainnya.
B. TENAGA PERSONIL
Untuk mealaksanakan tugasnya konsultan pengawas harus
menyediakan tenaga yang memenuhi kebutuhan kegiatan, baik ditinjau
dari lingkup (besar) kegiatan maupun tingkat kompleksitas pekerjaan.
Tenaga-tenaga ahli yang dibutuhkan dalam kegiatan pengawasan ini
minimal terdiri dari:
1. PENANGGUNG JAWAB PENGAWAS (SITE ENGINEER),
Dibutuhlan 1 orang, adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:
a. Memiliki Ijazah S1 Teknik Sipil / Arsitektur, dari perguruan tinggi
negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah lulus ujian
negara atau yangtelah diakreditasi, atau perguruan tinggi luar
negeri yang telah diakreditasi, dibuktikan dengan salinan ijazah;
b. Mempunyai SKA Teknik Bangunan Gedung Muda (201) yang
masih berlaku. Sertifikat keahlian/ profesi yang dikeluarkan oleh
pihak yang berwenang mengeluarkan sesuai dengan
keahlian/profesi yang disayaratkan.
c. Berpengalaman dibidangnya minimal 5 (Lima) tahun dibuktikan
dengan Curriculum Vitae yang diketahui oleh perusahaan
tempatnya bekerja dan dilampiri Surat Keterangan Pekerjaan
Terakhir (Referensi) dari PPK/Pengguna Jasa sebelumnya.
d. Memiliki KTP, NPWP dan Laporan Bukti Penyelesaian
Kewajiban Pajak (Laporan PPh Tahun Terakhir)
2. INSPEKTOR,
Dibutuhkan 3 orang, adapun persyaratannya adalah sebagai
berikut:
a. Memiliki Ijazah S1/DIII Sipil atau STM Jurusan Bangunan
b. Berpengalaman dibidangnya minimal 2 (Dua) tahun dibuktikan
dengan Curriculum Vitae yang diketahui oleh perusahaan
tempatnya bekerja.
c. Memiliki NPWP
d. Memiliki KTP.
X. PROGRAM KERJA
A. Sebelum melaksanakan tugasnya, konsultan pengawas harus segera
menyusun:
1. Program kerja, termasuk jadwal kegiatan secara detail
2. Alokasi tenaga ahli yang lengkap (disiplin dan jumlahnya). Tenaga-
tenaga yang di usulkan oleh konsultan pengawas harus mendapatkan
persetujuan dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK).
3. Konsep penanganan pekerjaan pengawasan kegiatan.
B. Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan persetujuan dari
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
setelah sebelumnya dipresentasikan oleh konsultan pengawas dan
mendapatkan pendapat teknis dari pengelola teknis kegiatan.
XI. PENUTUP
Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, konsultan hendaknya
memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan
masukan lain yang dibutuhkan. Berdasarkan bahan-bahan tersebut, maka
selanjutnya konsultan agar segera menyusun program kerja untuk dibahas
dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK).
Enrekang, 5 September 2024
Kuasa Pengguna Anggaran
MARYADI, S.Pd
NIP. 19820119 201101 1 007