| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0013639422062000 | Rp 8,735,093,940 | 86.06 | 88.85 | - | |
| 0010694743093000 | Rp 9,316,539,255 | 86.25 | 87.75 | - | |
PT Lapi Ganesha Utama | 00*5**4****41**0 | - | 53.42 | - | Tidak memenuhi ambang batas pada Kualikasi Tenaga Ahli dengan nilai 18,47 (Nilai minimal 36) |
| 0019455963062000 | - | - | - | - | |
Agrinas Pangan Nusantara (Persero) | 00*0**6****93**0 | - | - | - | tidak Memiliki pengalaman pekerjaan sejenis dalam waktu 10 tahun terakhir nilai kontrak minimal 50% dari HPS ( pengawasan pekerjaan jaringan gas) |
| 0012162889441000 | - | - | - | - | |
| 0013647524013000 | - | 27.48 | - | tidak menenuhi ambang batas nilai teknis, karena Tenaga Ahli digunakan untuk Wilayah lain | |
PT Tracon Industri Solusindo | 09*7**1****61**0 | - | 73.79 | - | Tidak memenuhi ambang batas pada Kualikasi Tenaga Ahli dengan nilai 33,78 (Nilai minimal 36) |
PT Talya Teknindo | 00*9**8****61**0 | - | - | - | anggota KSO tidak memiliki Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi: Jasa Rekayasa Konstruksi Proses Industrial, Produksi dan Fasilitas Produksi RT003 |
| 0013454236015000 | - | - | - | - | |
| 0010612034051000 | - | - | - | - | |
| 0814157772307000 | - | - | - | - | |
PT Kita Energi Dunia | 09*0**2****77**0 | - | - | - | - |
| 0025952409404000 | - | - | - | - | |
PT Nawala Agastya Selaras | 00*8**3****21**0 | - | - | - | - |
| 0018656009308000 | - | - | - | - | |
PT Gheni Artha Sejahtera | 00*3**5****04**0 | - | - | - | - |
Zafiyya Utama Indonesia | 06*2**8****04**0 | - | - | - | - |
Putra Hanggara Jaya | 06*8**5****08**0 | - | - | - | - |
Namara Cipta Media | 06*4**4****04**0 | - | - | - | - |
| 0013009923093000 | - | - | - | - | |
| 0023889272061000 | - | - | - | - | |
| 0013413034016000 | - | - | - | - | |
| 0211287776402000 | - | - | - | - | |
| 0831137294911000 | - | - | - | - | |
PT Pasopati Reka Daya | 09*3**0****17**0 | - | - | - | - |
| 0013398128016000 | - | - | - | - | |
| 0016628174014000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KONSULTAN PENGAWAS PEMBANGUNAN JARINGAN GAS BUMI
UNTUK RUMAH TANGGA
KAB. MUSI BANYUASIN, KAB OKU TIMUR, KAB. INDRAMAYU
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 yang
mengamanatkan penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi harus
menjamin efisiensi dan efektifitas tersedianya minyak dan gas bumi, baik sebagai
sumber energi maupun sebagai bahan baku untuk kebutuhan dalam negeri, serta
sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan
Energi Nasional agar diambil langkah-langkah penggunaan energi alternatif
sebagai substitusi BBM dalam rangka mengurangi subsidi BBM khususnya
minyak tanah dan/atau LPG yang digunakan oleh sektor rumah tangga.
Menyadari ketergantungan terhadap minyak bumi yang semakin
meningkat, sejak beberapa tahun yang lalu, Pemerintah berusaha melakukan
berbagai upaya untuk menekan pertumbuhan penggunaan Bahan Bakar Minyak
(BBM) dengan mengalihkan ke energi alternatif untuk memenuhi kebutuhan
energi dalam negeri.
Langkah-langkah strategis Pemerintah dalam upaya pemanfaatan energi
alternatif pengganti BBM adalah peningkatan penggunaan bahan bakar gas bumi
untuk sektor rumah tangga dalam rangka percepatan program diversifikasi
energi, tercapainya target bauran energi dan penurunan subsidi minyak tanah
dan/atau LPG untuk mewujudkan ketahanan energi nasional.
Sesuai dengan Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan BPH Migas No. 22/P/BPH Migas/VII/2011
tentang Penetapan Harga Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil
pada Pasal 1 yang dimaksud dengan Rumah Tangga adalah konsumen Gas
Bumi untuk kebutuhan rumah tangga sendiri dan tidak untuk diperdagangkan.
Untuk itulah Pemerintah mengambil peran dengan menyediakan
infrastruktur jaringan distribusi gas bumi melalui pipa gas hingga ke rumah tangga
dalam rangka mendukung program pemanfaatan energi alternatif pengganti BBM
dan/atau LPG di wilayah-wilayah yang memiliki potensi gas bumi yang belum
dimanfaatkan secara optimal dengan menggunakan dana APBN.
Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah perlu mengambil langkah
strategis guna mengembangkan jaringan gas bumi, khususnya pembangunan
fasilitas dan infrastruktur gas bumi yang handal, berkualitas, berkesinambungan
dan tepat sasaran, diatur dalam Perpres Nomor 6 tahun 2019. Infrastruktur yang
dibangun dengan dana APBN ini dapat dikelola oleh Badan Layanan Umum
(BLU) Kementerian ESDM atau diserahkan kepada BUMN PT Pertamina
(Persero) serta anak perusahaan/afiliasinya dengan mekanisme Penyertaan
Modal Pemerintah Pusat (PMP) agar pengelolaan dan pengembangannya
menjadi lebih optimal.
Pemasangan jaringan gas bumi program pemerintah ini diprioritaskan
pada golongan Rumah Tangga 1 (RT-1) dan sesuai dengan Peraturan BPH
Migas Nomor 22/P/BPH Migas/VII/2011 Pasal 6 dan 7 golongan RT 1 meliputi
rumah susun, rumah sederhana, rumah sangat sederhana, dan sejenisnya.
Saat ini penggunaan bahan bakar gas bumi melalui pipa di sektor rumah
tangga di Indonesia masih sangat terbatas, dikarenakan kurangnya infrastruktur
gas bumi yang terdistribusi secara merata di seluruh wilayah Indonesia, kondisi
ini disebabkan terbatasnya jumlah Badan Usaha yang tertarik melakukan bisnis
gas bumi untuk sektor rumah tangga melalui pipa dikarenakan investasi
pembangunan infrastruktur pipa membutuhkan biaya yang sangat besar dan
biaya balik modal membutuhkan waktu yang cukup lama, sehingga untuk saat ini
dinilai tidak efektif dan efisien dari sisi keekonomian bisnis pada umumnya, maka
dari itu Pemerintah berinisiatif mengambil peran dengan menyediakan
infrastruktur jaringan distribusi gas bumi melalui pipa gas hingga ke rumah
tangga di wilayah-wilayah yang memiliki potensi gas bumi yang belum
dimanfaatkan secara optimal dengan menggunakan dana APBN yang untuk
pengoperasian dan pengembangannya dapat dilakukan oleh Badan Layanan
Umum (BLU) Kementerian ESDM atau ditugaskan kepada BUMN sebagai pihak
yang memiliki tugas fungsi, kemampuan teknis, pengalaman dalam
menyelenggarakan kegiatan penyediaan dan pendistribusian gas bumi.
Dalam rangka mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi jaringan distribusi
gas bumi untuk rumah tangga yang tepat kualitas sesuai persyaratan minimum,
tepat waktu pelaksanaan konstruksi, tepat kuantitas volume output sambungan
rumah serta tepat anggaran sesuai kontrak yang telah disepakati, maka Pejabat
Pembuat Komitmen perlu menunjuk suatu konsultan pengawas yang ditugaskan
bertindak secara obyektif untuk melakukan, pengawasan, evaluasi dan
rekomendasi yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan konstruksi.
Lokasi pekerjaan di Wilayah Seluruh Kota/Kabupaten di Indonesia yang
dilalui oleh infrastruktur Gas Bumi dan Lapangan Gas Bumi. Adapun rencana
lokasi pembangunan adalah sebagai berikut:
NO. Provinsi Kab./Kota Jumlah SR
1 5.143
Sumatera Selatan Kab. Musi Banyuasin
2 4.148
Sumatera Selatan Kab. Oku Timur
3 12.796
Jawa Barat Kab. Indramayu
Total 22.087