| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0013639422062000 | Rp 9,400,725,420 | 84.33 | 87.46 | - | |
| 0013647524013000 | Rp 9,630,928,320 | 74.36 | 79.01 | - | |
| 0019455963062000 | - | - | - | - | |
| 0012162889441000 | - | - | - | - | |
| 0016628174014000 | - | 78.19 | - | - | |
| 0013009923093000 | - | 59.6 | - | Tidak memenuhi ambang batas pada Kualikasi Tenaga Ahli dengan nilai 17,33 (Nilai minimal 36) | |
Agrinas Pangan Nusantara (Persero) | 00*0**6****93**0 | - | - | - | tidak Memiliki pengalaman pekerjaan sejenis dalam waktu 10 tahun terakhir nilai kontrak minimal 50% dari HPS ( pengawasan pekerjaan jaringan gas) |
PT Lapi Ganesha Utama | 00*5**4****41**0 | - | - | - | tidak Memiliki pengalaman pekerjaan sejenis dalam waktu 10 tahun terakhir nilai kontrak minimal 50% dari HPS ( pengawasan pekerjaan jaringan gas) |
PT Talya Teknindo | 00*9**8****61**0 | - | - | - | anggota KSO tidak memiliki SBU Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi: Jasa Rekayasa Konstruksi Proses Industrial, Produksi dan Fasilitas Produksi RT003 Besar |
PT Pasopati Reka Daya | 09*3**0****17**0 | - | - | - | - |
| 0013398128016000 | - | - | - | - | |
| 0211287776402000 | - | - | - | - | |
| 0023889272061000 | - | - | - | - | |
| 0013454236015000 | - | - | - | - | |
| 0027002013609000 | - | - | - | - | |
PT Kita Energi Dunia | 09*0**2****77**0 | - | - | - | - |
| 0025952409404000 | - | - | - | - | |
| 0013413034016000 | - | - | - | - | |
PT Gheni Artha Sejahtera | 00*3**5****04**0 | - | - | - | - |
Zafiyya Utama Indonesia | 06*2**8****04**0 | - | - | - | - |
PT Tracon Industri Solusindo | 09*7**1****61**0 | - | - | - | - |
Namara Cipta Media | 06*4**4****04**0 | - | - | - | - |
| 0010694743093000 | - | - | - | - | |
| 0831137294911000 | - | - | - | - |
Uraian Singkat Pekerjaan
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 yang
mengamanatkan penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi harus
menjamin efisiensi dan efektifitas tersedianya minyak dan gas bumi, baik sebagai
sumber energi maupun sebagai bahan baku untuk kebutuhan dalam negeri, serta
sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan
Energi Nasional agar diambil langkah-langkah penggunaan energi alternatif
sebagai substitusi BBM dalam rangka mengurangi subsidi BBM khususnya minyak
tanah dan/atau LPG yang digunakan oleh sektor rumah tangga.
Menyadari ketergantungan terhadap minyak bumi yang semakin
meningkat, sejak beberapa tahun yang lalu, Pemerintah berusaha melakukan
berbagai upaya untuk menekan pertumbuhan penggunaan Bahan Bakar Minyak
(BBM) dengan mengalihkan ke energi alternatif untuk memenuhi kebutuhan energi
dalam negeri.
Langkah-langkah strategis Pemerintah dalam upaya pemanfaatan energi
alternatif pengganti BBM adalah peningkatan penggunaan bahan bakar gas bumi
untuk sektor rumah tangga dalam rangka percepatan program diversifikasi energi,
tercapainya target bauran energi dan penurunan subsidi minyak tanah dan/atau
LPG untuk mewujudkan ketahanan energi nasional.
Sesuai dengan Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan BPH Migas No. 22/P/BPH Migas/VII/2011
tentang Penetapan Harga Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil
pada Pasal 1 yang dimaksud dengan Rumah Tangga adalah konsumen Gas Bumi
untuk kebutuhan rumah tangga sendiri dan tidak untuk diperdagangkan.
Untuk itulah Pemerintah mengambil peran dengan menyediakan
infrastruktur jaringan distribusi gas bumi melalui pipa gas hingga ke rumah tangga
dalam rangka mendukung program pemanfaatan energi alternatif pengganti BBM
dan/atau LPG di wilayah-wilayah yang memiliki potensi gas bumi yang belum
dimanfaatkan secara optimal dengan menggunakan dana APBN.
Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah perlu mengambil langkah
strategis guna mengembangkan jaringan gas bumi, khususnya pembangunan
fasilitas dan infrastruktur gas bumi yang handal, berkualitas, berkesinambungan
dan tepat sasaran, diatur dalam Perpres Nomor 6 tahun 2019. Infrastruktur yang
dibangun dengan dana APBN ini dapat dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU)
Kementerian ESDM atau diserahkan kepada BUMN PT Pertamina (Persero) serta
anak perusahaan/afiliasinya dengan mekanisme Penyertaan Modal Pemerintah
Pusat (PMP) agar pengelolaan dan pengembangannya menjadi lebih optimal.
Pemasangan jaringan gas bumi program pemerintah ini diprioritaskan pada
golongan Rumah Tangga 1 (RT-1) dan sesuai dengan Peraturan BPH Migas
Nomor 22/P/BPH Migas/VII/2011 Pasal 6 dan 7 golongan RT 1 meliputi rumah
susun, rumah sederhana, rumah sangat sederhana, dan sejenisnya.
Saat ini penggunaan bahan bakar gas bumi melalui pipa di sektor rumah
tangga di Indonesia masih sangat terbatas, dikarenakan kurangnya infrastruktur
gas bumi yang terdistribusi secara merata di seluruh wilayah Indonesia, kondisi ini
disebabkan terbatasnya jumlah Badan Usaha yang tertarik melakukan bisnis gas
bumi untuk sektor rumah tangga melalui pipa dikarenakan investasi pembangunan
infrastruktur pipa membutuhkan biaya yang sangat besar dan biaya balik modal
membutuhkan waktu yang cukup lama, sehingga untuk saat ini dinilai tidak efektif
dan efisien dari sisi keekonomian bisnis pada umumnya, maka dari itu Pemerintah
berinisiatif mengambil peran dengan menyediakan infrastruktur jaringan distribusi
gas bumi melalui pipa gas hingga ke rumah tangga di wilayah-wilayah yang
memiliki potensi gas bumi yang belum dimanfaatkan secara optimal dengan
menggunakan dana APBN yang untuk pengoperasian dan pengembangannya
dapat dilakukan oleh Badan Layanan Umum (BLU) Kementerian ESDM atau
ditugaskan kepada BUMN sebagai pihak yang memiliki tugas fungsi, kemampuan
teknis, pengalaman dalam menyelenggarakan kegiatan penyediaan dan
pendistribusian gas bumi.
Dalam rangka mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi jaringan distribusi
gas bumi untuk rumah tangga yang tepat kualitas sesuai persyaratan minimum,
tepat waktu pelaksanaan konstruksi, tepat kuantitas volume output sambungan
rumah serta tepat anggaran sesuai kontrak yang telah disepakati, maka Pejabat
Pembuat Komitmen perlu menunjuk suatu konsultan pengawas yang ditugaskan
bertindak secara obyektif untuk melakukan, pengawasan, evaluasi dan
rekomendasi yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan konstruksi.
Lokasi pekerjaan di Wilayah Seluruh Kota/Kabupaten di Indonesia yang
dilalui oleh infrastruktur Gas Bumi dan Lapangan Gas Bumi. Adapun rencana
lokasi pembangunan adalah sebagai berikut:
NO. Provinsi Kab./Kota Jumlah SR
1 7.013
Jawa Timur Kab. Gresik
2 7.223
Jawa Timur Kab. Sidoarjo
3 7.619
Kalimantan Timur Kota Samarinda
Total 21.855