Pembangunan Jaringan Gas Bumi Untuk Rumah Tangga Kota Jambi, Kab. Tanjung Jabung Barat, Kab. Pelalawan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10072922000
Date: 17 August 2025
Year: 2026
KLPD: Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Work Unit: Direktorat Jenderal Minyak Dan Gas Bumi
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Prakualifikasi Dua File - Harga Terendah Ambang Batas
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 210,550,436,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 208,950,436,000
Winner (Pemenang): PT Noorel Idea
NPWP: 022039051077000
RUP Code: 60297369
Work Location: Kabupaten Pelalawan, Kecamatan Pangkalan Kerinci - Pelalawan (Kab.)|Kota Jambi, Kecamatan Alam Barajo, Kecamatan Kota Baru - Jambi (Kota)|Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kecamatan Tungkal Ilir - Tanjung Jabung Barat (Kab.)
Participants: 44
Applicants
Reason
0022039051077000Rp 182,717,782,371-
0029885225051000Rp 205,752,530,583-
0013974621023000-Anggota KSO PT. MARKINAH Tidak menyampaikan SBU sesuai yang dipersyaratkan dan tidak menyampaikan SLIK dari OJK
0018656009308000-Manajer Safety dan K3 HSE: tidak menyampaikan sertifikat ahli k3 dan pengalaman sebagai Manager Safety dan K3 HSE hanya 2 tahun (minimal pengalaman 3 tahun). Manajer Administrasi dan Keuangan: Tidak memiliki pengalaman sebagai manager adm dan keuangan (hanya pengalaman sebagai Finance). Nilai Personil Manajerial : 17 (minimal 20)
PT Farrel Internusa Pratama
00*0**8****01**0-Manajer Safety dan K3 HSE: tidak memiliki pengalaman sebagai Manager Safety dan K3 HSE ( hanya memiliki pengalaman sebagai HSE Officer). Manajer Administrasi dan Keuangan: Tidak memiliki pengalaman sebagai manager adm dan keuangan (hanya pengalaman sebagai Administrasi & Keuangan). Nilai Personil Manajerial : 18 (minimal 20)
0010016103093000-Menyampaikan Sistem Layanan Informasi Keuangan Informasi debitur dari BRI bukan dari OJK
Moeladi
00*3**2****62**0--
0025342114017000-tidak hadir pembuktian kualifikasi sesuai jadwal undangan
PT Sepuluh Sumber Anugerah
00*7**7****15**0--
0020467510051000-Tidak memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam waktu 4 tahun terakhir
0738315357003000--
0010016145093000--
PT Sinar Mas Andhika
00*3**4****73**0--
PT Epithu Logica Sembada
09*5**4****15**0--
0025456104063000--
0014098453806000--
0025590951048000--
PT Sentra Media Cemerlang
05*3**9****11**0--
0010611549093000--
PT Kita Energi Dunia
09*0**2****77**0--
PT Adiyasa Konstruksi Solusindo
09*9**5****48**0--
Algas Mitra Sejati
00*4**1****05**0--
PT Pasopati Energi Indonesia
09*9**4****15**0--
China Petroleum Pipeline Engineering Company Limited
08*4**8****53**0--
PT Puspetindo
00*0**0****51**0--
0032544553017000--
PT Agung Rahayu
0210944146412000--
Navaratna Utama Mandiri
06*8**5****07**0--
0939639134101000--
0017722778051000--
Patra Drilling Contractor
00*0**6****81**0--
CV Lenteq Jaya
04*7**2****15**0--
Prosympac Oil And Gas
07*8**5****16**0--
0010016129093000--
Ferindo Jasa Karya
06*2**4****21**0--
PT Nawala Agastya Selaras
00*8**3****21**0--
Nawala Bima Konstruksi
01*4**3****17**0--
0610219800411000--
0023889272061000--
PT Kian Santang Muliatama
08*7**9****47**0--
PT Sanni Jaya Abadi
06*2**7****02**0--
0027069368017000--
PT Prestasi Sriwijaya Sejahtera
00*2**4****44**0--
0027002013609000--
Attachment
PEMBANGUNAN   JARINGAN GAS  BUMI UNTUK RUMAH   TANGGA  KOTA          
JAMBI, KAB, TANJUNG JABUNG  BARAT, KAB. PELALAWAN                    
                                                                     
                                                                     
     Sesuai  dengan  Undang-Undang  Nomor   22  Tahun   2001         
                                                                     
yang mengamanatkan penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi
                                                                     
harus menjamin efisiensi dan efektifitas tersedianya minyak dan gas bumi, baik
sebagai sumber energi maupun sebagai bahan baku untuk kebutuhan dalam
                                                                     
negeri, serta sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 
tentang Kebijakan Energi Nasional agar diambil langkah-langkah       
                                                                     
penggunaan energi alternatif sebagai substitusi BBM dalam rangka mengurangi
                                                                     
subsidi BBM khususnya minyak tanah dan/atau LPG yang digunakan oleh sektor
rumah tangga.                                                        
                                                                     
     Menyadari ketergantungan terhadap minyak bumi yang semakin      
meningkat, sejak beberapa tahun yang lalu, Pemerintah berusaha melakukan
                                                                     
berbagai upaya untuk menekan pertumbuhan penggunaan Bahan Bakar Minyak
                                                                     
(BBM) dengan mengalihkan ke energi alternatif untuk memenuhi kebutuhan energi
dalam negeri.                                                        
                                                                     
     Langkah-langkah strategis Pemerintah dalam upaya pemanfaatan energi
alternatif pengganti BBM adalah peningkatan penggunaan bahan bakar gas bumi
                                                                     
untuk sektor rumah tangga dalam rangka percepatan program diversifikasi energi,
                                                                     
tercapainya target bauran energi dan penurunan subsidi minyak tanah dan/atau
LPG untuk mewujudkan ketahanan energi nasional.                      
                                                                     
     Sesuai dengan Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2021 tentang    
Perubahan Kedua atas Peraturan BPH Migas No. 22/P/BPH Migas/VII/2011 
                                                                     
tentang Penetapan Harga Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil
pada Pasal 1 yang dimaksud dengan Rumah Tangga adalah konsumen Gas Bumi
                                                                     
untuk kebutuhan rumah tangga sendiri dan tidak untuk diperdagangkan. 
                                                                     
     Untuk itulah Pemerintah mengambil peran dengan menyediakan      
infrastruktur jaringan distribusi gas bumi melalui pipa gas hingga ke rumah tangga
                                                                     
dalam rangka mendukung program pemanfaatan energi alternatif pengganti BBM
dan/atau LPG di wilayah-wilayah yang memiliki potensi gas bumi yang belum
dimanfaatkan secara optimal dengan menggunakan dana APBN.            
     Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah perlu mengambil langkah
                                                                     
strategis guna mengembangkan jaringan gas bumi, khususnya pembangunan
fasilitas dan infrastruktur gas bumi yang handal, berkualitas, berkesinambungan
                                                                     
dan tepat sasaran, diatur dalam Perpres Nomor 6 tahun 2019. Infrastruktur yang
                                                                     
dibangun dengan dana APBN ini dapat dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU)
Kementerian ESDM atau diserahkan kepada BUMN PT Pertamina (Persero) serta
                                                                     
anak perusahaan/afiliasinya dengan mekanisme Penyertaan Modal Pemerintah
Pusat (PMP) agar pengelolaan dan pengembangannya menjadi lebih optimal.
                                                                     
     Pemasangan jaringan gas bumi program pemerintah ini diprioritaskan pada
                                                                     
golongan Rumah Tangga 1 (RT-1) dan sesuai dengan Peraturan BPH Migas 
Nomor 22/P/BPH Migas/VII/2011 Pasal 6 dan 7 golongan RT 1 meliputi rumah
                                                                     
susun, rumah sederhana, rumah sangat sederhana, dan sejenisnya.      
     Saat ini penggunaan bahan bakar gas bumi melalui pipa di sektor rumah
                                                                     
tangga di Indonesia masih sangat terbatas, dikarenakan kurangnya infrastruktur
                                                                     
gas bumi yang terdistribusi secara merata di seluruh wilayah Indonesia, kondisi ini
disebabkan terbatasnya jumlah Badan Usaha yang tertarik melakukan bisnis gas
                                                                     
bumi untuk sektor rumah tangga melalui pipa dikarenakan investasi pembangunan
infrastruktur pipa membutuhkan biaya yang sangat besar dan biaya balik modal
                                                                     
membutuhkan waktu yang cukup lama, sehingga untuk saat ini dinilai tidak efektif
                                                                     
dan efisien dari sisi keekonomian bisnis pada umumnya, maka dari itu Pemerintah
berinisiatif mengambil peran dengan menyediakan infrastruktur jaringan distribusi
                                                                     
gas bumi melalui pipa gas hingga ke rumah tangga di wilayah-wilayah yang
memiliki potensi gas bumi yang belum dimanfaatkan secara optimal dengan
                                                                     
menggunakan dana APBN yang untuk pengoperasian dan pengembangannya   
dapat dilakukan oleh Badan Layanan Umum (BLU) Kementerian ESDM atau  
                                                                     
ditugaskan kepada BUMN sebagai pihak yang memiliki tugas fungsi, kemampuan
                                                                     
teknis, pengalaman dalam menyelenggarakan kegiatan penyediaan dan    
pendistribusian gas bumi.                                            
                                                                     
     Dalam rangka mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi jaringan distribusi
gas bumi untuk rumah tangga yang tepat kualitas sesuai persyaratan minimum,
tepat waktu pelaksanaan konstruksi, tepat kuantitas volume output sambungan
rumah serta tepat anggaran sesuai kontrak yang telah disepakati, maka Pejabat
                                                                     
Pembuat Komitmen perlu menunjuk suatu konsultan pengawas yang ditugaskan
bertindak secara obyektif untuk melakukan pengawasan, evaluasi dan   
                                                                     
rekomendasi yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan konstruksi.
                                                                     
     Lokasi pekerjaan di Wilayah Seluruh Kota/Kabupaten di Indonesia yang
dilalui oleh infrastruktur Gas Bumi dan Lapangan Gas Bumi. Adapun rencana
                                                                     
lokasi pembangunan adalah sebagai berikut:                           
 NO.     Provinsi          Kab./Kota          Jumlah SR              
                                                                     
  1                                             13.235               
          Jambi     Kota Jambi                                       
  2                                              6.661               
          Jambi     Kab. Tanjung Tabung Barat                        
  3                                              3.076               
          Riau      Kab. Pelalawan                                   
                   Total                        22.972
Tenders also won by PT Noorel Idea
Authority
18 August 2025Pembangunan Jaringan Gas Bumi Kab.Batang, Kab.Kendal, Kab. WajoKementerian Energi Dan Sumber Daya MineralRp 219,177,794,000
18 August 2025Pembangunan Jaringan Gas Bumi Untuk Rumah Tangga Kab. Demak, Kota Bontang, Kab. Tana TidungKementerian Energi Dan Sumber Daya MineralRp 215,435,176,000
3 January 2020Pembangunan Jargas Rumah Tangga Di Kota Balikpapan, Kab Penajam Paser Utara Dan Kota Tarakan (16.809 Sr) [1 ]Kementerian Energi Dan Sumber Daya MineralRp 180,843,910,000
26 November 2019Pembangunan Jargas Rumah Tangga Di Kota Bandar Lampung Dan Kab Serang (13.114 Sr) [1 ]Kementerian Energi Dan Sumber Daya MineralRp 142,224,000,000
28 February 2018Pembangunan Jaringan Gas Untuk Rumah Tangga Di Balikpapan, Penajam Paser Utara, Bontang (14.007 Sr)Kementerian Energi Dan Sumber Daya MineralRp 131,692,560,000
26 November 2019Pembangunan Jargas Rumah Tangga Di Kota Dumai Dan Kota Pekanbaru (9.981 Sr)Kementerian Energi Dan Sumber Daya MineralRp 104,808,000,000
6 December 2021Pembangunan Jaringan Gas Bumi Untuk Rumah Tangga Kab. Siak, Kab. Pelalawan & Kab. Tanjung Jabung Barat (8.954 Sr)Kementerian Energi Dan Sumber Daya MineralRp 97,751,352,000
17 February 2017Pembangunan Infrastruktur Jaringan Gas Bumi Untuk Rumah Tangga Di Muara EnimKementerian Energi Dan Sumber Daya MineralRp 85,911,833,100
28 January 2019Pembangunan Jaringan Gas Bumi Untuk Rumah Tangga Di Kota Mojokerto Dan Kabupaten Mojokerto (8.000 Sr)Kementerian Energi Dan Sumber Daya MineralRp 81,427,400,000
13 July 2015Pembangunan Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga Di Pekan BaruRp 56,392,200,000