| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0022039051077000 | Rp 196,756,145,588 | - | |
| 0013285481062000 | Rp 203,983,908,698 | - | |
| 0018656009308000 | - | - | |
Moeladi | 00*3**2****62**0 | - | - |
| 0025342114017000 | - | tidak hadir pembuktian kualifikasi sesuai jadwal undangan | |
PT Farrel Internusa Pratama | 00*0**8****01**0 | - | Manajer Safety dan K3 HSE: tidak memiliki pengalaman sebagai Manager Safety dan K3 HSE ( hanya memiliki pengalaman sebagai HSE Officer). Manajer Administrasi dan Keuangan: Tidak memiliki pengalaman sebagai manager adm dan keuangan (hanya pengalaman sebagai Administrasi & Keuangan). Nilai Personil Manajerial : 18 (minimal 20) |
PT Sepuluh Sumber Anugerah | 00*7**7****15**0 | - | - |
| 0020467510051000 | - | Tidak memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam waktu 4 tahun terakhir | |
| 0029885225051000 | - | - | |
PT Sinar Mas Andhika | 00*3**4****73**0 | - | - |
| 0025456104063000 | - | - | |
| 0845238781124000 | - | - | |
| 0025590951048000 | - | - | |
| 0010016103093000 | - | - | |
PT Kita Energi Dunia | 09*0**2****77**0 | - | - |
PT Adiyasa Konstruksi Solusindo | 09*9**5****48**0 | - | - |
PT Pasopati Energi Indonesia | 09*9**4****15**0 | - | - |
China Petroleum Pipeline Engineering Company Limited | 08*4**8****53**0 | - | - |
| 0948299649423000 | - | - | |
PT Puspetindo | 00*0**0****51**0 | - | - |
| 0032544553017000 | - | - | |
PT Agung Rahayu | 0210944146412000 | - | - |
Navaratna Utama Mandiri | 06*8**5****07**0 | - | - |
| 0939639134101000 | - | - | |
| 0010016111093000 | - | - | |
| 0017722778051000 | - | - | |
Patra Drilling Contractor | 00*0**6****81**0 | - | - |
| 0020910337404000 | - | - | |
Prosympac Oil And Gas | 07*8**5****16**0 | - | - |
Algas Mitra Sejati | 00*4**1****05**0 | - | - |
| 0021328141722000 | - | - | |
| 0010016129093000 | - | - | |
Ferindo Jasa Karya | 06*2**4****21**0 | - | - |
PT Nawala Agastya Selaras | 00*8**3****21**0 | - | - |
| 0610219800411000 | - | - | |
| 0023889272061000 | - | - | |
PT Sanni Jaya Abadi | 06*2**7****02**0 | - | - |
| 0027069368017000 | - | - | |
PT Prestasi Sriwijaya Sejahtera | 00*2**4****44**0 | - | - |
| 0027002013609000 | - | - | |
| 0010016145093000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 yang mengamanatkan
penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi harus menjamin efisiensi dan
efektifitas tersedianya minyak dan gas bumi, baik sebagai sumber energi maupun sebagai
bahan baku untuk kebutuhan dalam negeri, serta sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor
79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional agar diambil langkah-langkah penggunaan
energi alternatif sebagai substitusi BBM dalam rangka mengurangi subsidi BBM khususnya
minyak tanah dan/atau LPG yang digunakan oleh sektor rumah tangga.
Menyadari ketergantungan terhadap minyak bumi yang semakin meningkat, sejak
beberapa tahun yang lalu, Pemerintah berusaha melakukan berbagai upaya untuk menekan
pertumbuhan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan mengalihkan ke energi
alternatif untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri.
Langkah-langkah strategis Pemerintah dalam upaya pemanfaatan energi alternatif
pengganti BBM adalah peningkatan penggunaan bahan bakar gas bumi untuk sektor rumah
tangga dalam rangka percepatan program diversifikasi energi, tercapainya target bauran
energi dan penurunan subsidi minyak tanah dan/atau LPG untuk mewujudkan ketahanan
energi nasional.
Sesuai dengan Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan BPH Migas No. 22/P/BPH Migas/VII/2011 tentang Penetapan Harga Gas Bumi
Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Pasal 1 yang dimaksud dengan Rumah
Tangga adalah konsumen Gas Bumi untuk kebutuhan rumah tangga sendiri dan tidak untuk
diperdagangkan.
Untuk itulah Pemerintah mengambil peran dengan menyediakan infrastruktur jaringan
distribusi gas bumi melalui pipa gas hingga ke rumah tangga dalam rangka mendukung
program pemanfaatan energi alternatif pengganti BBM dan/atau LPG di wilayah-wilayah yang
memiliki potensi gas bumi yang belum dimanfaatkan secara optimal dengan menggunakan
dana APBN.
Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah perlu mengambil langkah strategis guna
mengembangkan jaringan gas bumi, khususnya pembangunan fasilitas dan infrastruktur gas
bumi yang handal, berkualitas, berkesinambungan dan tepat sasaran, diatur dalam Perpres
Nomor 6 tahun 2019. Infrastruktur yang dibangun dengan dana APBN ini dapat dikelola oleh
Badan Layanan Umum (BLU) Kementerian ESDM atau diserahkan kepada BUMN PT
Pertamina (Persero) dan PT Pertamina Gas Negara Tbk., serta anak perusahaan/afiliasinya
dengan mekanisme Penyertaan Modal Pemerintah Pusat (PMP) agar pengelolaan dan
pengembangannya menjadi lebih optimal.
Pemasangan jaringan gas bumi program pemerintah ini diprioritaskan pada golongan
Rumah Tangga 1 (RT-1) dan sesuai dengan Peraturan BPH Migas Nomor 22/P/BPH
Migas/VII/2011 Pasal 6 dan 7 golongan RT 1 meliputi rumah susun, rumah sederhana, rumah
sangat sederhana, dan sejenisnya.
Saat ini penggunaan bahan bakar gas bumi melalui pipa di sektor rumah tangga di
Indonesia masih sangat terbatas, dikarenakan kurangnya infrastruktur gas bumi yang
terdistribusi secara merata di seluruh wilayah Indonesia, kondisi ini disebabkan terbatasnya
jumlah Badan Usaha yang tertarik melakukan bisnis gas bumi untuk sektor rumah tangga
melalui pipa dikarenakan investasi pembangunan infrastruktur pipa membutuhkan biaya yang
sangat besar dan biaya balik modal membutuhkan waktu yang cukup lama, sehingga untuk
saat ini dinilai tidak efektif dan efisien dari sisi keekonomian bisnis pada umumnya, maka dari
itu Pemerintah berinisiatif mengambil peran dengan menyediakan infrastruktur jaringan
distribusi gas bumi melalui pipa gas hingga ke rumah tangga di wilayah-wilayah yang memiliki
potensi gas bumi yang belum dimanfaatkan secara optimal dengan menggunakan dana APBN
yang untuk pengoperasian dan pengembangannya dapat dilakukan oleh Badan Layanan
Umum (BLU) Kementerian ESDM atau dengan Penugasan Khusus kepada BUMN sebagai
pihak yang memiliki tugas fungsi, kemampuan teknis, pengalaman dalam menyelenggarakan
kegiatan penyediaan dan pendistribusian gas bumi.
Perencanaan Pembangunan Jargas Tahun 2024 dimulai dengan Pra-studi kelayakan
(Pra FS) dilakukan untuk memberikan penilaian terhadap wilayah yang berpotensi untuk
dibangun Jargas Rumah Tangga (Jargas). Penilaian pada tahapan Pra FS dilakukan dengan
memperhatikan aspek pemerataan, aspek teknis, dan aspek non-teknis terhadap kelayakan
pembangunan infrastruktur Jargas bumi bagi rumah tangga. Studi ini menjadi dasar keputusan
lebih lanjut terkait pembangunan Jargas, apakah proyek dapat dilanjutkan ke tahap Feasibility
Study (FS) dan implementasi, atau memerlukan revisi dalam perencanaan.
Kemudian dilanjutkan oleh Feasibility Studi, Dimana Studi ini dilakukan untuk
memberikan peringkat terhadap 21 Kabupaten/Kota yang memiliki potensi untuk dibangunnya
Jargas Rumah Tangga (Jargas). Tahap ini dimulai dengan pengumpulan data primer dan data
sekunder yang kemudian dianalisis secara teknis, ekonomi, dan non-teknis. Hasil ketiga
analisis tersebut diperoleh urutan 21 Kabupaten/Kota. Selain itu nilai pemeringkatan juga
mempetimbangkan masukan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
terkait analisis kebijakan dan rekam jejak Pemda terkait juga menjadi salah satu kriteria dalam
tahap perangkingan ini.
Berdasarkan analisis dan peringkat terhadap 21 Kabupaten/Kota tersebut, diperoleh
15 besar Kabupaten/Kota yang memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap Front End
Engineering Design-Detail Engineering Design and Construction (FEED-DEDC). Proses ini
memastikan bahwa pembangunan Jargas dapat dilakukan dengan efisien dan optimal,
memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat di Kabupaten/kota terpilih.
Setelah dilakukan analisa dari aspek teknis, non teknis, dan ekonomi, serta penilaian
terhadap aspek kebijakan, maka diperoleh 15 kabupaten/kota berdasarkan hasil penilaian
tertinggi. Berdasarkan pertimbangan pemerataan di wilayah Indonesia, dibagi menjadi kluster
Jawa, Sumatera dan Kalimantan- Sulawesi, maka disepakati untuk kluster Jawa sejumlah 6
kabupaten/kota, Kluster Sumatera sejumlah 5 kabupaten/kota dan Kalimantan-Sulawesi
sejumlah 4 kabupaten/kota. Dari 15 Kabupaten/Kota hasil penjaringan studi diatas, untuk tiap
paket pengadaan Pembangunan Jargas terdiri dari 3 kabupaten/kota yang dipilih
mempertimbangkan Kemampuan Dasar calon penyedia, Sebaran Lokasi dan jumlah SR pada
tiap paketnya. Untuk Kabupaten yang termasuk dalam paket ini adalah sebagai berikut:
NO. Provinsi Kab./Kota Jumlah SR
1 14.859
Jawa Tengah Kab. Demak
2 10.553
Kalimantan Timur Kota Bontang
3 725
Kalimantan Utara Kab. Tana Tidung
Total 26.137