| 0018129858007000 | Rp 25,531,324,000 | |
| 0010613925093000 | - | |
| 0720544253805000 | - | |
PT Pelita Putra Pratama | 09*4**7****08**0 | - |
PT Usaha Gedung Mandiri | 00*0**1****93**0 | - |
| 0016568909062000 | - | |
| 0012408555424000 | - | |
| 0012408555424000 | - | |
| 0020610697064000 | - | |
| 0010029445093000 | - | |
| 0013085543076000 | - | |
| 0610219800411000 | - | |
| 0013404249009000 | - | |
| 0030794101009000 | - | |
| 0312120439403000 | - | |
| 0705898302022000 | - | |
| 0010611879093000 | - | |
| 0843001181009000 | - | |
Sesfranvio Putra Mandiri | 04*7**4****47**0 | - |
Soegitos Sri Yoewanti | 08*9**4****41**0 | - |
| 0951888593009000 | - | |
| 0016840845072000 | - | |
| 0765761663722000 | - | |
| 0715312039023000 | - | |
PT Putra Indonesia Solusi | 09*3**9****19**0 | - |
| 0032638124215000 | - | |
PT Gekindo Daya Abadi | 06*6**9****17**0 | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - |
| 0026721530011000 | - | |
PT Aksara Guna Wijaya | 04*3**8****23**0 | - |
| 0021845904017000 | - | |
| 0965274806013000 | - | |
| 0211450770402000 | - | |
| 0861786721071000 | - | |
| 0026759555003000 | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
JASA PENGELOLAAN GEDUNG KANTOR PUSAT KESDM,
WISMA, GEDUNG ARSIP DAN RUMAH DINAS
TAHUN ANGGARAN 2024
BIRO UMUM
SEKRETARIAT JENDERAL
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
I. LATAR BELAKANG
Pengelolaan gedung (Building Management) merupakan kegiatan mengelola
gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dilaksanakan
secara profesional dengan tujuan utama untuk memberikan pelayanan yang optimal
bagi seluruh Pegawai dengan lingkup pekerjaan pada pelaksanaan kebersihan,
pelayanan kegiatan-kegiatan dukungan perkantoran, keamanan Pegawai dan
gedung, pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana gedung sehingga dapat
memastikan bahwa gedung beserta seluruh fungsi dan fasilitasnya dapat beroperasi
dan terawat dengan baik sekurang-kurangnya sesuai dengan kondisi awal, sehingga
mempunyai umur ekonomis yang tinggi dengan biaya operasional yang efisien serta
penanganan masalah secara tepat dan cepat.
Dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun
2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral, dijelaskan bahwa Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan pembinaan
dan koordinasi dan pengelolaan ketatausahaan, kearsipan, perlengkapan, pengadaan
barang/jasa serta kerumahtanggaan. Dalam melaksanakan tugas pengelolaan
kerumahtanggaan, Biro Umum ditugaskan untuk mengelola sarana prasarana gedung
kantor, wisma dan rumah dinas sehingga kegiatan pengelolaan gedung menunjang
tugas dan fungsi Biro Umum sehingga dapat memberikan pelayanan yang maksimal
kepada Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM.
Bangunan di Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM yaitu Gedung Heritage
dan Gedung Chairul Saleh sebagai bangunan hijau mengedepankan prinsip-prinsip
penghematan energi dalam operasional kesehariannya karena energi terbesar yang
dikonsumsi oleh suatu bangunan terjadi pada tahap operasional. Oleh karena itu,
pemeliharaan seluruh gedung di Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM yang
optimal dan berbasis ‘green’ untuk mempertahankan efisiensi energi, performa
bangunan, dan meningkatkan kenyamanan pengguna gedung merupakan prioritas
yang harus dilaksanakan oleh satuan kerja Biro Umum.
Gedung Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meraih
penghargaan dalam ajang ASEAN Energy Award 2020. Gedung Heritage sebagai
1st runner-up pada kategori Small & Medium Green Building, sementara Gedung
Chairul Saleh sebagai 2nd runner-up untuk kategori Small & Medium Energy
Management in Buidling. Selain itu Gedung Chairul Saleh juga berhasi memperoleh
penghargaan juara 2 di Subroto Energy Awards pada tahun 2022 di kategori green
building efficiency energy untuk Gedung Chairul Saleh. Memperoleh penghargaan
special recognition rumah tinggal untuk Rumah Dinas Sriwijaya perlombaan Subroto
Energy Award kategori Gedung Hemat Energi dan menjalankan ISO 50001:2018 dan
sudah memperoleh sertifiksi Gold dari GBCI.
II. DASAR HUKUM
a) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
b) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
c) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
d) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya
Masukan Tahun Anggaran 2024;
e) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021
tentang Organisasi dan Tatakerja Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 733);
f) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 29/PRT/M/2006 tanggal 1
Desember 2006 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
g) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor:
14/PRT/M/2017 tanggal 15 Agustus 2017 tentang Persyaratan Kemudahan
Bangunan Gedung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
1148);
h) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor:
24/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan
Gedung;
i) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 26/PRT/M/2008 tanggal 30
Desember 2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran Pada
Bangunan Gedung dan Lingkungan;
j) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor:
02/PRT/M/2015 Tentang Bangunan Gedung Hijau (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 309);
k) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 48 Tahun 2016 tentang Standar
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1598);
l) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 Tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2010
Nomor 7);
m) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2012 Tentang Bangunan
Gedung Hijau (Berita Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2012 Nomor 38).
III. MAKSUD DAN TUJUAN
Dengan adanya pelaksanaan pekerjaan Pengelolaan Bangunan dan Fasilitas
(Building Management/ BM) pada Kementerian ESDM, maka maksud dan tujuan yang
ingin dicapai adalah:
1. Mempermudah administrasi dan monitoring pengelolaan gedung kantor dan
fasilitasnya;
2. Memberikan pelaporan yang akurat dan cepat mengenai pengelolaan bangunan
dan fasilitasnya, dengan sistem database yang sesuai dengan tuntutan teknologi
yang ada;
3. Meningkatkan dan atau mempertahankan performance gedung kantor, wisma,
rumah dinas dan fasilitas yang ada di luar maupun di dalam bangunan;
4. Memberikan pelayanan yang optimal bagi seluruh Pegawai Kementerian ESDM
dan stakeholder Sektor ESDM;
5. Menjamin seluruh fasilitas dalam kondisi prima dan siap pakai;
6. Menciptakan lingkungan dan fasilitas yang sehat, tertata rapi, aman dan nyaman
bagi pengguna;
7. Mengoptimalkan seluruh fasilitas bangunan;
8. Meningkatkan penghematan gangguan energi tanpa mengurangi kelancaran
operasional utilitas dan fasilitas penunjang.
IV. EVALUASI DAN KUALIFIKASI
A. Dokumen yang harus dilampirkan sebagai berikut:
1. Peserta adalah badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan
memiliki surat izin usaha dengan barang/ jasa dagangan utama Jasa
Pengelolaan Gedung dengan kualifikasi non kecil;
2. Memiliki surat izin usaha yang berlaku dengan klasifikasi:
a. Instalasi Mekanikal (KBLI 43291);
b. Di bidang Aktivitas Penyedia Gabungan Jasa Penunjang Fasilitas (KBLI
81100);
c. Di bidang Kebersihan Umum Bangunan (KBLI 81210); dan
d. Aktivitas Perawatan dan Pemeliharaan Taman (KBLI 81300).
3. Perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam
pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang
dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan
tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
4. Salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya tidak masuk
dalam daftar hitam;
5. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak
terakhir 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan
PPN (bagi pengusaha kena pajak), atau menyampaikan Surat Keterangan
Fiskal (SKF) yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak dengan tanggal
penerbitan paling lama 1 (satu) bulan sebelum tanggal mulai pemasukan
Dokumen Kualifikasi;
6. Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personil yang
diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan;
7. Memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) /NIB yang masih berlaku;
8. Memiliki Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP);
9. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada kontrak
yang dibuktikan dengan:
a) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
b) Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
c) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila
dikuasakan); dan
d) Kartu Tanda Penduduk (KTP);
10. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan nama perusahaan
yang didaftarkan;
11. Memiliki izin operasional yang masih berlaku dari Mabes POLRI untuk
melaksanakan kegiatan usaha jasa pengamanan di wilayah hukum Polda
Metro Jaya;
12. Melampirkan Surat izin Operasional Penyedia Jasa Pekerja / Buruh yang
dikeluarkan oleh Online Single Submission (OSS);
13. Melampirkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku;
14. Melampirkan Sertifikat sebagai Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan
BPJS Kesehatan disertai Bukti Bayar bulan terakhir;
15. Memiliki Sertifikat Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3)
atas nama perusahaan atau Surat Keterangan Audit SMK3 yang berkekuatan
hukum sama dengan sertifikat SMK3 yang diterbitkan oleh Kementerian
Ketenagakerjaan Republik Indonesia atas nama perusahaan minimal hasil
audit 85% atau Sertifikat Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan
Kerja (K3) Standar Internasional (ISO 45001:2018);
16. Memiliki Sertifikat Manajemen Mutu ISO 9001:2015;
17. Memiliki Sertifikat Dampak lingkungan ISO 14001:2015;
18. Memiliki Sertifikasi Manajemen Resiko ISO 31000:2018;
19. Memiliki Sertifikasi Kompetensi dan Kualifikasi Perusahaan antara lain:
a. Di bidang Manajemen Jasa Pembersih (5.00.06.01);
b. Jasa Pertamanan dan Landscape (5.00.06.05);
c. Pemeliharaan Barang dan Peralatan Mekanikal, Mesin – mesin, Elektrikal
dan Elektronika (5.00.05);
d. Penyedia Tenaga Kerja Security (5.07.12.02); dan
e. Alat/peralatan/suku cadang: Mekanikal, mesin-mesin dan elektrikal/listrik
(3.00.04);
20. Melampirkan tanda anggota Green Building Council Indonesia;
21. Melampirkan pengalaman 3 (tiga) tahun terakhir di bidang pengelolaan
gedung berbasis green building;
22. Memiliki tenaga ahli dengan kualifikasi keahlian :
• 1 tenaga ahli, memiliki Sertifikat Pemeliharan dan Perawatan Gedung
yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP);
• 1 tenaga ahli, memiliki Sertifikat Auditor Energi Bangunan Gedung yang
dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan memiliki
Sertifikat Greenship Professional (GP) yang dikeluarkan oleh GBCI;
• 1 tenaga ahli, K-3 Umum/ K-3 Listrik dengan sertifikasi yang masih
berlaku;
• 1 tenaga ahli, memiliki Tenaga Ahli Fire Safety Manager yang dikeluarkan
oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang masih berlaku;
Tenaga ahli tersebut merupakan kualifikasi wajib yang harus dimiliki oleh
perusahaan dan jika dibutuhkan selama masa kontrak pengelolaan dapat
dipanggil untuk memberikan saran dan masukan atas hasil evaluasi yang
diminta oleh Pemberi kerja. Tenaga ahli wajib melampirkan Curiculum Vitae
dan dimasukkan kedalam dokumen penawaran sesuai dengan ketentuan
yang dipersyaratkan dengan melampirkan bukti potong pajak PPh 21 tahun
2022 atau yg masih berlaku.
B. Surat Pernyataan Kesanggupan
Para peserta pelelangan pengadaan jasa pengelolaan gedung harus
melampirkan surat pernyataan kesanggupan:
- Kesanggupan menggunakan tenaga eksisting untuk tenaga pelaksana dan
sesuai dengan teknis dan administrasi yang di persyaratkan dalam dokumen
lelang;
- Kesanggupan membayar tenaga kerja sesuai dengan dokumen penawaran
dan pembayaran paling lambat hari kerja terakhir setiap bulannya;
- Kesanggupan akan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 1 (satu)
kali gaji dan pembayaran maksimal satu minggu (1 Minggu) sebelum Hari
Raya yang ditetapkan oleh Pemerintah;
- Kesanggupan akan mengikutsertakan tenaga kerja dalam program Asuransi
BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan maksimal 1 bulan setelah
ditunjuk sebagai pemenang lelang tahun 2024;
- Kesanggupan mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang
perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat dan
pemutusan hubungan kerja;
- Kesanggupan melakukan penggantian personil apabila dinilai tidak handal
dalam melaksanakan pekerjaan;
- Kesanggupan memberikan SOP pelaksanaan pekerjaan di bidang
pengelolaan gedung dalam waktu 1 bulan yang dilengkapi dengan form-form
pengelolaan dan dokumen pendukung lain nya seperti jadwal, shift kerja dan
metode kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang tahun anggaran 2024;
- Kesanggupan menghadirkan mitra pendukung teknis dari principal untuk
membantu menyelesaikan permasalahan apabila dalam pelaksanaan
pengelolaan menghadapi gangguan/ trouble shooting yang mengakibatkan
terganggunya kenyamanan dan operasional di gedung KESDM.
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN JASA PENGELOLAAN GEDUNG
KANTOR PUSAT KESDM, WISMA, GEDUNG ARSIP DAN RUMAH DINAS
BIRO UMUM
SEKRETARIAT JENDERAL
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
2024
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PENGELOLAAN GEDUNG
A. LINGKUP DAN SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
I. PENYEDIAAN TENAGA KERJA
Penyedia jasa menyediakan tenaga kerja pengelolaan gedung minimal yang
terdiri dari:
DETAIL PERSONIL PENGELOLA
GEDUNG KANTOR PUSAT KESDM, WISMA, GEDUNG ARSIP DAN RUMAH DINAS
SETJEN & HERITAGE WISMA BAYU PONDOK
NO POSISI TOTAL
& RUMAH DINAS DAN ENERGI RANJI
I MANAGEMENT
SETJEN & HERITAGE WISMA BAYU PONDOK
NO POSISI TOTAL
& RUMAH DINAS DAN ENERGI RANJI
1 Manajer Gedung 1 1
2 Kepala Keamanan 1 1
3 Kepala Teknisi 1 1
4 Kepala Kebersihan 1 1
5 Petugas K3 2 2
6 Petugas Administrasi 3 3
TOTAL MANAGEMENT 9
SETJEN & HERITAGE WISMA BAYU PONDOK
NO POSISI TOTAL
& RUMAH DINAS DAN ENERGI RANJI
II PELAKSANA
1 Pengawas Teknisi 3 1 1 5
2 Pengawas Pembenahan (Housekeeping) 2 1 1 4
3 Komandan Regu Keamanan 4 3 3 10
4 Satuan Keamanan (Security) 44 12 12 68
5 Teknisi 28 6 4 38
6 Satuan Kebersihan (Housekeeping) 42 12 8 62
7 Banquet 17 6 4 27
8 Petugas Halaman 5 5 4 14
9 Office Boy 18 1 19
10 Resepsionis 3 2 1 6
TOTAL PELAKSANA 166 48 39 253
TOTAL KESELURUHAN 262
a. Building Manager / Manajer Gedung
Bertanggung jawab untuk merencanakan, melaksanakan,
mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan pengelolaan gedung
diseluruh area Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
sehingga operasional gedung dapat berjalan dengan baik.
Dengan ketentuan persyaratan sebagai berikut:
1. Pendidikan : minimal S1 (Teknik Elektro/Mesin/Sipil);
2. Usia : minimal 30 tahun dan maksimal 58 tahun;
3. Memiliki Sertifikat Perawatan Bangunan Gedung yang dikeluarkan oleh
Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP);
4. Memiliki Sertifikat Greenship Profesional (GP) yang dikeluarkan oleh
GBCI;
5. Pengalaman : minimal 5 (lima) tahun sebagai top/ middle manager
dalam proyek pengelolaan gedung bertingkat;
6. Melampirkan Curiculum vitae;
7. Memiliki surat keterangan sehat dari dokter.
8. Kemampuan:
a) Memiliki kemampuan menyusun rencana kerja yang komprehensif
dan tepat berdasarkan pengetahuan pengelolaan gedung yang
mendalam dan sistim bangunan tinggi dengan konsep green
building;
b) Memiliki kemampuan melaksanakan pembagian kerja yang efektif
berdasarkan pengetahuan yang mendalam mengenai analisa beban
kerja dan proses operasional pengelolaan gedung;
c) Memiliki pengetahuan yang mendalam mengenai sistem
pengawasan;
d) Memiliki kemampuan mengelola sub-kontraktor/supplier dengan
baik berdasarkan pengetahuan pasar yang luas dan kemampuan
komunikasi yang baik;
e) Memiliki kemampuan mengelola penghuni/satuan kerja dengan
bijaksana berdasarkan pemahaman yang mendalam tentang budaya
birokrat dan kemampuan komunikasi yang baik;
f) Memiliki kemampauan menganalisa dan menyimpulkan
permasalahan dengan cepat;
g) Memiliki kemampuan mengambil keputusan-keputusan penting atas
nama perusahaan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan
pekerjaan;
h) Memiliki pengetahuan yang mendalam mengenai Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3) sehingga meminimalkan kemungkinan
terjadinya kecelakaan kerja serta adanya korban jiwa akibat bencana
(kebakaran, gempa, banjir dll);
b. Chief Engineering / Kepala Teknisi
Bertanggung jawab untuk membantu Manajer Gedung
merencanakan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi
pelaksanaan pekerjaan pengelolaan gedung khususnya teknisi sehingga
operasional bangunan gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral dapat berjalan dengan baik, komponen/ peralatan gedung terawat
dengan baik. Dengan ketentuan persyaratan sebagai berikut:
1. Pendidikan : minimal S1 Teknik;
2. Usia : minimal 30 tahun dan maksimal 58 tahun;
3. Memiliki Sertifikat Greenship Associate (GA) yang dikeluarkan oleh
GBCI;
4. Memiliki sertifikat K3 listrik / K3 Genset / K3 Lift yang dikeluarkan oleh
Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) atau Kementerian
Ketenagakerjaan;
5. Pengalaman : minimal 5 (lima) tahun sebagai top/middle manager
dalam proyek pengelolaan gedung bertingkat;
6. Melampirkan Curiculum vitae;
7. Memiliki surat keterangan sehat dari dokter.
8. Kemampuan:
a) Memiliki pengetahuan yang mendalam mengenai sistem bangunan
tinggi, termasuk sistem kerja dan sistem pemeliharaan;
b) Memiliki pengetahuan yang mendalam mengenai ketentuan-
ketentuan yang berlaku terkait pengelolaan/ pengoperasian gedung
bertingkat khususnya gedung pemerintahan dengan konsep green
building;
c) Memiliki pengetahuan yang mendalam mengenai kualifikasi teknisi
gedung, jenjang pelatihan, provider pelatihan serta metode seleksi
teknisi gedung;
d) Memiliki pengetahuan yang mendalam mengenai pengaturan jadwal
kerja, pengawasan kerja dan evaluasi hasil kerja teknisi gedung;
e) Memiliki pengetahuan yang mendalam mengenai standar
kualitas/performance komponen gedung/peralatan, metode
pengujian/pengukuran standar kualitas/ performance dan analis
penyebab kekurangan/penurunan standar kualitas/performance;
f) Memiliki pengetahuan yang mendalam mengenai penyusunan
Standard Operating Procedure (SOP) pengelolaan gedung;
g) Memiliki kemampuan penanganan gangguan/ kerusakan sistem
bangunan tinggi sehingga meminimalkan terganggunya operasional
gedung akibat gangguan/ kerusakan sistim bangunan tinggi tersebut;
h) Memiliki kemampuan penanganan keadaan darurat/bahaya
(kebakaran/gempa/banjir, dll) sehingga meminimalkan kerusakan
komponen gedung/peralatan serta kemungkinan terjadinya korban
jiwa.
c. Chief Housekeeping / Kepala Kebersihan
Bertanggung jawab untuk membantu Manajer Gedung
merencanakan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi
pelaksanaan pekerjaan pengelolaan gedung yang meliputi pemeliharaan
kebersihan, tata ruang, office boy, landscape, dan banquet sehingga
operasional rutin bangunan gedung Kementrian Energi dan Sumber Daya
Mineral dan penyelenggaraan acara terjaga dengan baik. Dengan
ketentuan persyaratan sebagai berikut:
1. Pendidikan : S1 Semua jurusan;
2. Usia : minimal 30 tahun dan maksimal 58 tahun;
3. Memiliki Sertifikatikasi Jasa kebersihan dengan kualifikasi/kompetensi
di bidang cleaning service yang dikeluarkan oleh Badan Nasional
Sertifikasi Profesi (BNSP) atau dari lembaga sertifikasi lainnya yang
masih berlaku;
4. Pengalaman : minimal 5 (lima) tahun sebagai Kepala Kebersihan /
setara dalam proyek pengelolaan gedung/hotel;
5. Melampirkan Curiculum vitae;
6. Memiliki surat keterangan sehat dari dokter.
7. Kemampuan:
a) Memiliki pengetahuan yang mendalam mengenai pengelolaan
kebersihan gedung berikut landscape khususnya gedung
perkantoran, antara lain meliputi:
Karakteristik area dan metode penanganan.
Jenis material dan metode penanganan.
Jenis peralatan dan chemical yang digunakan.
b) Memiliki pengetahuan yang mendalam mengenai pengaturan jadwal
kerja, pengawasan kerja dan evaluasi hasil kerja tenaga kebersihan
dan penyelenggaraan acara/event;
c) Memiliki pengetahuan yang mendalam mengenai standar kualitas
kebersihan gedung dengan standar green building;
d) Memiliki pengetahuan yang mendalam mengenai penyusunan
Standard Operating Procedure (SOP) pengelolaan kebersihan
gedung;
e) Memiliki pengetahuan dalam pelayanan kegiatan jamuan, acara
pertemuan, rapat dan kegiatan pelayanan kegiatan kantor sehari-
hari.
d. Chief Security / Kepala Keamanan
Bertanggungjawab dalam pengelolaan keamanan serta
pelaksanaan termasuk harta benda dan setiap orang yang berada di
gedung terhadap ancaman/gangguan dari luar maupun dari dalam,
mengatur jadwal kerja anggota, menyusun peraturan terhadap keadaan
darurat termasuk evakuasi gedung, melaksanakan latihan kebakaran dan
pembinaan fisik dan mental anggota keamanan, dan membantu Manajer
Gedung dalam melaksanakan tugas pengamanan ektern maupun intern
bangunan Gedung Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral. Dengan
ketentuan sebagai berikut:
1) Pendidikan: Pensiunan Polri/TNI atau apabila masih aktif harus
memiliki ijin bekerja sebagai tenaga keamanan yang dikeluarkan oleh
instansi berwenang atau Sipil pendidikan minimal SMA/sederajat dan
memiliki sertifikat Pelatihan Keamanan Kualifikasi Gada Utama;
2) Usia : minimal 30 tahun dan maksimal 58 tahun untuk sipil atau 65 tahun
untuk pensiunan Polri/TNI;
3) Pengalaman: 5 (lima) tahun sebagai sebagai top/ middle manager di
pengelolaan gedung;
4) Melampirkan Curiculum vitae;
5) Memiliki surat keterangan sehat dari dokter.
6) Kemampuan :
a) Mampu mengkoordinir para anggota keamanan dalam
melaksanakan tugas dan fungsi pengamanan di lingkungan
pengelolaan;
b) Mampu mengambil langkah dan kebijakan sistem pengamanan dan
antisipasi dari kebakaran dan bencana alam lain, ancaman teror dan
demo/unjuk rasa;
c) Memiliki pengetahuan yang mendalam mengenai pengaturan jadwal
kerja, pengawasan kerja dan evaluasi hasil kerja security;
d) Mampu mereview (evaluasi), menyempurnakan dan
mengembangkan SOP pengamanan gedung;
e) Dapat memberikan pengembangan pendidikan/pelatihan tenaga
keamanan;
f) Dapat melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan
pengamanan secara komprehensif.
e. Petugas K3
Bertanggungjawab melaksanakan pekerjaaan pengawasan dan
monitoring Health Safety & Environment (HSE) / Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan gedung Setjen, Heritage, Wisma Bayu
& Energi dan gedung arsip Pondok Ranji Kementerian ESDM dengan
ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian kerja. Dengan ketentuan
sebagai berikut:
1) Pendidikan: minimal D3 Teknik/ Kesehatan Masyarakat/ Ilmu
Kesehatan / Sederajat;
2) Usia : minimal 20 tahun dan maksimal 58 tahun;
3) Pengalaman: minimal 5 (lima) tahun sebagai K3 di gedung
bertingkat/pemerintahan;
4) Memiliki Sertifikat Ahli K3 Umum yang dikeluarkan oleh Badan Nasional
Sertifikasi Profesi (BNSP) atau Kementerian Ketenagakerjaan;
5) Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Kesehatan dan keselamatan kerja
(ISO 45001:2018);
6) Memiliki Sertifikat Basic Fire Fighting dan Basic First Aid yang masih
berlaku;
7) Memiliki Sertifikat Manajemen Mutu Personil (ISO 9001:2015);
8) Memiliki Sertifikat Dampak Lingkungan Standar Internasional (ISO
14001:2015);
9) Melampirkan Curiculum vitae;
10) Memiliki surat keterangan sehat dari dokter.
11) Kemampuan:
a) Mampu membuat program kerja K3 dan perencanaan
pengimplementasiannya;
b) Dapat memastikan berjalannya program K3 dan
mendokumentasikannya;
c) Dapat membuat laporan K3 dan menganalisis data statistik
kecelakaan kerja;
d) Memiliki kemampuan dalam melakukan peninjauan risk
assessment, SOP dan Job Safety Analisis;
e) Dapat melakukan promosi HSE dan safety communication (safety
Meeting, Rambu-rambu HSE) kepada karyawan;
f) Dapat melakukan pemeriksaan pada peralatan kerja, tenaga kerja,
kesehatan tenaga kerja serta lingkungan kerja;
g) Mampu melakukan penanggulangan kecelakaan kerja dan
melakukan penyelidikan penyebabnya;
h) Dapat memastikan tenaga kerja telah bekerja sesuai dengan SOP.
i) Mampu melakukan inspeksi HSE, melaksanakan program inspeksi
HSE, dan melaporkan inspeksi HSE.
f. Pengawas Teknisi / supervisor teknisi
Bertanggung jawab untuk melakukan supervisi teknis dan
pengawasan sesuai dengan bidangnya sehingga pelaksanaan pengelolaan
gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai dengan
persyaratan teknis yang tertuang dalam buku manual peralatan (manual
book) yang dikeluarkan oleh produsen/principal setiap peralatan serta
sesuai dengan ketentuan pengelolaan gedung yang berlaku yang
dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Tenaga
Kerja, Dinas Pemadam Kebakaran, dll. Dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pendidikan: minimal SMA/SMK namun diutamakan D3
Listrik/Mesin/Teknik;
2. Usia : minimal 20 tahun dan maksimal 58 tahun;
3. Memiliki sertifikat K3 listrik / K3 Genset / K3 Lift yang dikeluarkan oleh
Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) atau Kementerian
Ketenagakerjaan;
4. Pengalaman: minimal 5 (lima) sebagai supervisor / pengawas dalam
proyek pengelolaan gedung;
5. Melampirkan Curiculum vitae;
6. Memiliki surat keterangan sehat dari dokter.
7. Kemampuan sesuai dengan bidangnya masing-masing:
a) Memiliki pengetahuan yang mendalam mengenai sistim kerja
komponen bangunan/peralatan bangunan tinggi, khususnya
komponen bangunan/ peralatan yang terdapat digedung bertingkat
termasuk cara pengoperasian, indicator kualitas/performance,
metode/jadwal pemeliharaan, medium/slow moving parts, supplies,
dll;
b) Memiliki kemampuan analisa dan penanganan gangguan/ kerusakan
komponen gedung/ peralatan, khususnya komponen bangunan/
peralatan yang terdapat di gedung bertingkat;
c) Memiliki kemampuan memahami manualbook peralatan dan
Standard Operating Procedure (SOP), memberikan pelatihan/
instruksi teknis kepada para teknisi serta menguji pemahaman
manual book/SOP para teknisi;
d) Menguasai MS Office.
g. Pengawas Pembenahan / Supervisor Housekeeping
Bertanggungjawab untuk melakukan supervisi teknis dan
pengawasan pelaksanaan pemeliharaan kebersihan sehingga pelaksanaan
pemeliharaan kebersihan pada gedung Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pendidikan : minimal SMA/D3 sesuai dengan pengalaman;
2. Memiliki Sertifikat Jasa kebersihan dengan kualifikasi/kompetensi di
bidang cleaning service dengan Skema Team Leader yang dikeluarkan
oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang masih berlaku;
3. Usia : minimal 20 tahun dan maksimal 58 tahun;
4. Pengalaman : minimal 5 (lima) tahun sebagai pengawas
kebersihan/banquet di gedung;
5. Melampirkan Curiculum vitae;
6. Memiliki surat keterangan sehat dari dokter.
7. Kemampuan:
a) Memiliki pengetahuan yang mendalam mengenai metode
pemeliharaan kebersihan gedung, jenis dan cara penggunaan
peralatan serta bahan yang diperlukan;
b) Memiliki pengetahuan yang mendalam mengenai standar
kebersihan gedung;
c) Memiliki kemampuan memahami Standard Operating Procedure
(SOP), memberikan pelatihan/instruksi teknis kepada para tenaga
kebersihan serta menguji pemahaman SOP para tenaga kebersihan;
d) Menguasai MS Office;
e) Memiliki pengetahuan dalam pelayanan kegiatan jamuan, acara
pertemuan, Memahami set up ruang rapat dan kegiatan pelayanan
kegiatan kantor sehari-hari.
h. Petugas Administrasi
Bertanggung jawab melaksanakan fungsi pekerjaaan berupa
penyediaan laporan kegiatan bulanan dan personalia, Dengan ketentuan
sebagai berikut:
1) Pendidikan : minimal D3;
2) Usia : minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun;
3) Pengalaman : minimal 1 (satu) tahun sebagai Administrasi / Keuangan
/HRD & Personalia;
4) Dapat mengoperasikan Ms. Office dengan baik;
5) Melampirkan Curiculum vitae;
6) Memiliki surat keterangan sehat dari dokter.
i. Resepsionis
Bertanggung jawab melaksanakan pekerjaaan resepsionis sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian kerja. Dengan
ketentuan sebagai berikut:
1) Pendidikan : minimal SMA/D3;
2) Usia : minimal 20 tahun dan maksimal 45 tahun;
3) Pengalaman : Minimal 1 (satu) tahun sebagai Resepsionis / Front Office
/ Sales di gedung/hotel;
4) Berpenampilan menarik;
5) Memiliki kemampuan Bahasa Inggris minimal pasif;
6) Kemampuan berkomunikasi dengan baik;
7) Melampirkan Curiculum vitae;
8) Memiliki surat keterangan sehat dari dokter.
j. Komandan Regu (Danru) Keamanan
Bertanggung jawab untuk melakukan pengamanan dan pengawasan
sesuai dengan bidangnya sehingga pelaksanaan pengelolaan gedung
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dapat berjalan dengan baik.
Dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pendidikan : minimal SMA/sederajat;
2. Memiliki Sertifikat Garda Pertama dan Kartu Tanda Anggota yang masih
berlaku;
3. Usia : minimal 20 tahun dan maksimal 58 tahun;
4. Pengalaman : minimal 3 (tiga) tahun sebagai Komandan Regu (Danru)
/Koordinator Keamanan gedung;
5. Kemampuan:
a) Memiliki pengetahuan yang mendalam mengenai system keamanan
gedung;
b) Berbadan sehat, tegap dan proporsional.
k. Teknisi
Bertanggung jawab untuk melaksanakan pemeliharaan dan
perbaikan komponen mekanikal dan eletrikal serta sipil pada gedung
Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral, dengan metode kerja
mengunakan shift kerja yang diatur sesuai kebutuhan. Dengan ketentuan
sebagai berikut:
1. Pendidikan : minimal STM/SMK jurusan Listrik / Mesin/ Sipil / SMA;
2. Usia : maksimal 58 tahun;
3. Pengalaman : minimal 1 (satu) tahun sebagai teknisi gedung;
4. Dapat mengoperasikan komputer (MS Office);
5. Menguasai sistem kelistrikan, audio/video dan sistem pada gedung
lainnya;
l. Tenaga Office Boy
Bertanggung jawab dalam membantu penyelenggaraan, pelayanan
perkantoran yang dilaksanakan di dalam gedung Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral sesuai dengan formasi yang sudah ditetapkan oleh
bagian rumah tangga. Dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pendidikan : SMA/SMK/Sederajat;
2. Usia : maksimal 58 tahun;
3. Pengalaman : minimal 1(satu) tahun sebagai tenaga pramubakti / Office
boy.
m. Satuan Tenaga Kebersihan
Bertanggung jawab melaksanakan pekerjaaan pemeliharaan
kebersihan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian
kerja. Dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Pendidikan : SMA/Sederajat;
2) Usia : maksimal 58 tahun;
3) Pengalaman : minimal 1 (satu) tahun sebagai tenaga kebersihan.
n. Tenaga Halaman
Bertanggung jawab melaksanakan pekerjaaan pemeliharaan taman
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian kerja. Dengan
ketentuan sebagai berikut:
1) Pendidikan : SMA/Sederajat;
2) Usia : maksimal 58 tahun;
3) Pengalaman : minimal 2 (dua) tahun sebagai tenaga pemeliharaan
halaman dan taman.
o. Satuan Tenaga Pengamanan / Security
Bertanggung jawab melaksanakan pekerjaaan keamanan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan dalam perjanjian kerja. Dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Pendidikan : minimal SMA/Sederajat;
2) Usia : maksimal 58 tahun;
3) Berbadan sehat, tegap dan proporsional;
4) Pria dengan minimal tinggi badan 160 cm dan tidak berkacamata disertai
dengan surat keterangan dokter;
5) Memiliki Sertifikat Gada Pratama dan Kartu Tanda Anggota yang masih
berlaku.
p. Tenaga Banquet / Pembantu acara
Bertanggungjawab dalam membantu penyelenggaraan, pelayanan
acara yang dilaksanakan di dalam gedung sesuai dengan formasi yang
sudah ditetapkan oleh protokol/event organizer. Dengan ketentuan sebagai
berikut:
1. Pendidikan : SMA/SMK/Sederajat;
2. Usia : maksimal 58 tahun;
3. Pengalaman : minimal 2 (dua) tahun sebagai tenaga banquet /
pramusaji / event organizer.
II. PELAKSANAAN PEKERJAAN PENGELOLAAN GEDUNG
Penyedia jasa melaksanakan pekerjaan pengelolaan gedung yang terdiri dari:
a. Teknisi
Pekerjaan teknisi adalah pekerjaan pengoperasian, pemeliharaan,
perbaikan, dan dokumentasi perubahan seluruh fasilitas dan utilitas (sarana
& prasarana) yang melekat pada gedung dengan ketentuan:
1. Area Pengelolaan
NO LOKASI LUAS (m2) KETERANGAN
1 Gedung Setjen& Heritage 26.485
2 Wisma Bayu & Energi 2.038
3 Pondok Ranji 16.379
4 Rumah Dinas Melaksanakan
- Menteri ESDM ceklis rutin
- Wakil Menteri ESDM peralatan dan
- Sekretaris Jenderal KESDM perbaikan
- Rumah Dinas Staf Ahli Menteri
- Rumah dinas Eselon II
2) Lingkup Pekerjaan dan Pertanggungjawaban Biaya
Pelaksanaan Biaya
No Lingkup Pekerjaan
BM Owner BM Owner
Umum (Berlaku untuk semua peralatan) dan rumah dinas
Membuat Petunjuk Pemeliharaan dan
1 V V
SOP
2 Inspeksi dan Pemeliharaan Sehari hari V V
3 Perbaikan V V
4 Penggantian Komponen Gedung V V
5 Penambahan/Perubahan V V
Dokumentasi Pemeliharaan dan
6 V V
Perubahan
7 Tenaga ahli V V
3) Pekerjaaan Mekanikal/Elektrikal
Pelaksanaan Biaya
No Lingkup Pekerjaan
BM Owner BM Owner
A. Umum (Berlaku untuk semua peralatan) di Gedung KESDM dan rumah Dinas
Membuat Petunjuk Pemeliharaan dan
1 V V
SOP
2 Operasional V V
3 Inspeksi dan Pemeliharaan Sehari-hari V V
4 Pemeliharaan berkala (detail) V V
5 Penggantian Spare part / suku cadang V V
6 Overhaul V V
7 Perbaikan V V
9 Penambahan/Perubahan V V
Dokumentasi pemeliharaan dan
10 V V
perubahan
Sistem Manajemen Keselamatan dan
12 V V
Kesehatan Kerja
B. Khusus (Berlaku untuk masing-masing peralatan berikut)
1 Fire Hydrant & Sprinkler
Mengadakan pengetesan dan pengujian
dan minimal 1V dalam 1 tahun dan
V V
setahun sekali didamping oleh Instansi
terkait / Dinas Pemadam Kebakaran
Sistem Alat Pemadam Api Ringan
2
(APAR)
Melakukan pemeriksaan berkala dan
V V
pengujian kelayakan fungsi APAR
3 Sistem Fire Alarm
Mengadakan pengujian berkala terhadap
V V
seluruh perangkat FAS
Memastikan performance / unjuk kerja
FAS berfungsi dengan baik dan dapat ter
V V
integrasi dengan sistem-sistem proteksi
lainnya.
Sistem Pembangkit Tenaga Listrik
4
Cadangan (Genset) dan PLTS
Memastikan fungsi dan unjuk kerja
V V
Genset berfungsi dengan baik
Monitoring berkala terhadap bahan bakar
V V
pembangkit listrik cadangan
4) Administrasi dan Sistem Pelaporan
Dalam pekerjaan operasional teknisi maka penyedia jasa harus
melakukan hal-hal sebagai berikut:
a) Pemeriksaan/Inspeksi harian, mingguan dan bulanan peralatan dan
utilitas gedung serta tertuang dalam checklist.
b) Servis peralatan secara berkala.
c) Melakukan supervisi terhadap pekerjaan mitra/vendor yang sudah
ditunjuk oleh pemberi jasa sebagai pelaksana pemeliharaan
utilitas/kontrak servis.
d) Melakukan checklist pada semua peralatan dan utilitas gedung dan
tertuang dalam rekaman/history card.
e) Melakukan monitoring terhadap pemakaian energy serta peralatan
utama kelistrikan.
f) Memberikan analisa yang tepat dan cepat terhadap kerusakan
peralatan serta dapat memberikan rekomendasi sehingga tidak
terjadi di kemudian hari.
g) Memberikan laporan secara periodik/bulanan terhadap kondisi
peralatan dan utilitas gedung.
h) Mengevaluasi pemakaian energi sehingga dapat melakukan
efisiensi (Audit Energi).
i) Memberikan pelatihan teknis secara berkala kepada pelaksana
lapangan sehingga kinerja teknisi dapat terjaga.
j) Memberikan laporan insidential apabila terjadi gangguan pada
peralatan/utilitas gedung.
b. Housekeeping / Petugas Kebersihan
1) Area Pengelolaan
NO LOKASI LUAS (m2) KETERANGAN
1 Gedung Setjen& Heritage 26.485
2 Wisma Bayu & Energi 2.038
3 Pondok Ranji 16.379
4 Rumah Dinas Melaksanakan
- Menteri ESDM kegiatan house
- Wakil Menteri ESDM keeping di rumah
- Sekretaris Jenderal KESDM dinas sesuai
- Rumah Dinas Staf Ahli permintaan
Menteri dan
- Rumah dinas Eselon II
2) Lingkup Pekerjaan dan Pertanggungjawaban Biaya
Pelaksanaan Biaya
No Lingkup Pekerjaan BM Owner BM Owner
Umum (Berlaku untuk semua peralatan) di Gedung KESDM dan rumah Dinas
1 Pembuangan sampah rutin ke TPS V V
2 Pembersihan Toilet V V
3 Pembersihan Lantai V V
4 Pembersihan Selasar / Koridor V V
Pembersihan Dinding dalam
5 V V
Gedung dan rumah dinas
6 Pembersihan Plafon V V
7 Pembersihan Ruang Khusus / Utility V V
8 Pembersihan Ruang Kerja V V
9 Pembersihan Kamar Wisma/ Mess V V
10 Pembersihan Lift & Karpet Lift V V
11 Pembersihan Halaman/taman V V
Pembersihan Dak, Talang dan
12 V V
Saluran Air
13 Pembersihan Dinding / Kaca Luar V V
14 Pembersihan Kolam Renang V V
15 Tenaga ahli V V
3) Pekerjaan Cleaning service, petugas halaman, banquet dan Office Boy
Pelaksanaan Biaya
No Lingkup Pekerjaan
BM Owner BM Owner
1 Membersihkan dan merapikan meja,
kursi, komputer dan perlengkapan V V
lainnya.
2 Menyediakan minuman untuk
V V
karyawan.
3 Mengirim/mengambil dokumen antar
V V
Divisi/Bagian.
4 Melayani permintaan fotokopi /
V V
faksimili.
5 Membelikan dan menyiapkan makan
V V
siang karyawan.
6 Membereskan piring, gelas, &
perlengkapan makan siang V V
karyawan.
7 Mengambil & membereskan gelas
minum & perlengkapan V V
makan/minum karyawan.
8 Membuang sampah yang ada di
ruang kerja dan areal tanggung V V
jawabnya.
9 Mencuci piring, gelas &
perlengkapan makan/minum lain V V
(bergiliran).
10 Menyiram/merawat tanaman
(khusus untuk Wisma, Gedung Arsip V
Ponji dan Rumah Dinas) V
TUGAS INSIDENTAL
1 Menyediakan minuman/makanan &
melayani keperluan tamu-tamu V V
perusahaan.
2 Menyediakan minuman/makanan &
melayani keperluan V V
rapat/pertemuan/training.
3 Mengangkat/memindahkan meja,
V V
kursi & perabotan lainnya.
4 Melaksanakan tugas tertentu sesuai
permintaan karyawan unit yang V V
dilayani.
5 Melaksanakan tugas tertentu sesuai
V V
permintaan Koordinator OB atau
TUGAS TAMBAHAN
1 Melaksanakan tugas-tugas lain di
V V
luar tanggung jawabnya
2 dengan seijin dari Divisi yang
V V
dilayani atau Koordinator OB
c. Satuan Keamanan
1) Area Pengelolaan
NO LOKASI LUAS (m2) KETERANGAN
1 Gedung Setjen& Heritage 26485
2 Wisma Bayu & Energi 2038
3 Pondok Ranji 16379
4 Rumah Dinas
- Menteri ESDM
- Wakil Menteri ESDM
2) Lingkup Pekerjaan dan Pertanggungjawaban
a) Kondisi Umum
b) Laporan Kejadian- Kejadian Penting selama satu periode
c) Laporan Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan selama satu periode
d) Laporan Kedisiplinan Tenaga Keamanan Selama Satu Periode
e) Jadwal Penugasan Tenaga Keamanan Bulan Berikutnya
f) Laporan early detection dan early warning system satu periode
g) Pekerjaan pengamanan lainnya sesuai dengan permintaan dari user
III. PENYEDIAAN PERLENGKAPAN SERAGAM KERJA
a. Management Gedung dan Administrasi
NO ITEM JUMLAH SATUAN
PERLENGKAPAN KERJA
1 Seragam Kerja 9 orang 2 stel/orang
2 Sepatu 9 orang 1 pasang/orang
b. Pengawas Teknisi/ House Keeping
NO ITEM JUMLAH SATUAN
PERLENGKAPAN KERJA
1 Seragam Kerja 9 orang 2 stel/orang
2 Sepatu Safety 9 orang 1 pasang/orang
c. Teknisi
NO ITEM JUMLAH SATUAN
PERLENGKAPAN KERJA
1 Seragam Kerja 38 orang 2 stel/orang
2 Sepatu Safety 38 orang 1 pasang/orang
d. Satuan Keamanan (Danru dan Anggota)
NO ITEM JUMLAH SATUAN
Perlengkapan Seragam
Seragam Kerja lengkap sesuai
78 Orang 2 stel/orang
1 ketentuan
2 Sepatu 78 Orang pasang/orang
3 Kopel 78 Orang Pcs
4 Ikat pinggang 78 Orang Pcs
5 Tali kurt 78 Orang Pcs
6 Peluit 78 Orang Pcs
7 Kaos Kaki 78 Orang Psg
8 Topi 78 Orang Pcs
9 Kaos securty 78 Orang Pcs
e. Petugas Kebersihan
NO ITEM JUMLAH SATUAN
PERLENGKAPAN KERJA
1 Seragam Kerja 62 orang 2 stel/orang
2 Sepatu Cleaner 62 orang 1 pasang/orang
f. Halaman
NO ITEM JUMLAH SATUAN
PERLENGKAPAN KERJA
1 Seragam Kerja 14 orang 2 stel/orang
3 Sepatu Kerja Halaman 14 orang 1 pasang/orang
e. Banquet
NO ITEM JUMLAH SATUAN
PERLENGKAPAN KERJA
1 Seragam Kerja 27 orang 2 stel/orang
2 Sepatu 27 orang 1 pasang/orang
f. Office Boy / Pramubakti
NO ITEM JUMLAH SATUAN
PERLENGKAPAN KERJA
1 Seragam Kerja 19 orang 2 stel/orang
2 Sepatu Kerja 19 orang 1 pasang/orang
g. Resepsionis
NO ITEM JUMLAH SATUAN
PERLENGKAPAN KERJA
1 Seragam Kerja 6 orang 2 stel/orang
2 Sepatu Cleaner 6 orang 1 pasang/orang
B. KETENTUAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Teknisi
a. Membuat Petunjuk Pengoperasian, Pemeliharaan dan SOP
1) Petunjuk Pemeliharaan minimal berisi:
• Data teknis komponen bangunan /peralatan (merk/ tipe apa bila
ada, kapasitas, jumlah)
• Petunjuk pengoperasian
• Program pemeliharaan (item, jadwal pemeliharaan dan penggantian
sparepart/supplies)
• Merk/tipe sparepart/supplies yang digunakan (apabila pengadaan
spareparts oleh Building Management)
• Nama authorized partner apa bila diwajibkan kontrak servis dengan
authorized partner
2) Petunjuk Pengoperasian dan Pemeliharaan harus mengacu kepada
buku manual peralatan ketentuan operasional yang berlaku di
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan/atau prosedur
pengoperasian kerja yang lazim.
3) SOP minimal berisi:
• Tahapan pengoperasian/pemeliharaan
• Personil yang melaksanakan
• Waktu pelaksanaan
• Quality control
• Flow chart
b. Operasional
1) Pengoperasian (pre checking, operating, monitoring, turning off, post
checking) harus mengacu kepada buku manual peralatan dan ketentuan
operasional yang berlaku di Gedung Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral Kerusakan yang terjadi akibat kesalahan pengoperasian
(termasuk kesalahan pengoperasian akibat kesalahan /
ketidaklengkapan buku manual peralatan yang tidak dikonfirmasi oleh
Penyedia Jasa kepada produsen / authorized partner) menjadi tanggung
jawab Penyedia Jasa.
2) Peralatan / bahan pembantu yang diperlukan untuk pengoperasian akan
diadakan / disediakan oleh pemberi kerja sesuai dengan kebutuhan.
c. Inspeksi dan Pemeliharaan Sehari-hari
1) Inspeksi dilaksanakan secara terjadwal untuk memastikan tidak ada
masalah/kerusakan pada komponen gedung/peralatan yang dapat
mengakibatkan terganggunya operasional kantor dan dapat mendeteksi
lebih awal apabila terdapat penurunan performance, minimal meliputi:
- Inspeksi sebelum jam kerja
- Monitoring selama jam kerja
- Inspeksi sesudah jam kerja
- Inspeksi auditorium/ruang pertemuan lainnya sebelum acara
2) Pemeliharaan sehari-hari merupakan pemeliharaan rutin ringan untuk
memastikan komponen gedung/peralatan selalu dalam keadaan
berfungsi dengan normal.
3) Kerusakan yang terjadi akibat kesalahan pemeliharaan (termasuk
kesalahan pemeliharaan akibat kesalahan/ketidaklengkapan buku
manual peralatan yang tidak dikonfirmasi oleh Penyedia Jasa kepada
produsen/authorized partner) menjadi tanggungjawab Penyedia Jasa.
4) Peralatan / bahan pembantu yang diperlukan untuk pengoperasian akan
diadakan oleh pemberi kerja sesuai dengan kebutuhan.
d. Pemeliharaan Berkala
1) Pemeliharaan Berkala harus mengacu kepada buku manual peralatan
dan ketentuan operasional yang berlaku di Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral Kerusakan yang terjadi akibat kesalahan
pemeliharaan (termasuk kesalahan pemeliharaan akibat kesalahan/
ketidaklengkapan buku manual peralatan yang tidak dikonfirmasi oleh
Penyedia Jasa kepada produsen/authorized partner) menjadi tanggung
jawab Penyedia Jasa.
2) Peralatan / bahan pembantu yang diperlukan untuk pengoperasian akan
diadakan oleh pemberi kerja sesuai dengan kebutuhan.
3) Authorized Partner adalah jaringan pelayanan purna jual resmi yang
diakui oleh produsen/principal dibuktikan dengan surat penunjukan dari
produsen/ principal.
e. Penggantian Sparepart/Supplies
1) Penggantian sparepart/supplies dilaksanakan sesuai dengan
jadwal pemeliharaan atau apabila ditemukan adanya
kerusakan/gangguan/penurunan performance pada komponen
gedung/peralatan hingga dapat berfungsi kembali dengan baik dan
mencapai perfomance sekurang-kurangnya sesuai dengan spesifikasi/
persyaratan system dari produsen dan /atau standar kualitas yang
ditetapkan dalam perjanjian kerja
2) Penggantian spare part/supplies selalu menggunakan spare
part/supplies baru dan original sesuai dengan spesifikasi, merk dan type
spare part/supplies yang diganti dan disediakan oleh pemberi kerja.
3) Apabila spare part/supplies yang harus diganti sulit ditemukan di
pasaran atau sudah tidak diproduksi lagi maka penyedia jasa dapat
memberikan rekomendasi dengan merk lain yang compatible tanpa
mengurangi kualitasnya kepada Biro Umum kementerian ESDM.
f. Overhaul
1) Overhaul dilaksanakan sesuai dengan jadwal pemeliharaan atau apa
bila diketemukan adanya kerusakan/ gangguan/ penurunan
performance pada peralatan hingga dapat berfungsi kembali dengan
baik dan mencapai perfomance sekurang-kurangnya sesuai dengan
spesifikasi/ persyaratan system dari produsen dan/atau standar kualitas
yang ditetapkan dalam perjanjian kerja.
2) Pelaksanaan overhaul harus di rencanakan dan di koordinasikan
dengan Biro Umum kementerian ESDM untuk meminimalkan gangguan
pada operasional kantor.
g. Perbaikan
1) Perbaikan dilaksanakan apabila ditemukan adanya kerusakan
/gangguan /penurunan performance pada komponen gedung/ peralatan
baik melalui proses inspeksi, pemeliharaan maupun dari
complain/keluhan yang diajukan oleh penghuni, hingga komponen
gedung/ peralatan tersebut dapat berfungsi kembali dengan baik dan
mencapai performance sekurang-kurangnya sesuai dengan spesifikasi/
persyaratan dari produsen dan /atau standar kualitas yang ditetapkan
dalam perjanjian kerja.
2) Pelaksanaan perbaikan harus direncanakan dan dikoordinasikan
dengan Biro Umum Kementerian ESDM untuk meminimalkan gangguan
pada operasional kantor.
h. Perijinan
1) Seluruh perizinan yang terkait dengan pengelolaan gedung ini dan
penggunaan komponen gedung/peralatan harus dipenuhi sesuai
ketentuan yang berlaku dan di berikan rekomendasi tertulis kepada Biro
Umum ESDM dengan biaya pengurusan oleh pemberi kerja.
2) Seluruh pengujian yang terkait dengan pengelolaan gedung ini yang
diwajibkan oleh instansi-instansi yang berwenang baik yang terkait
dengan pengurusan perijinan maupun tidak, harus dilakukan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku dan di berikan rekomendasi tertulis
kepada Biro Umum ESDM dengan biaya pengurusan oleh pemberi
kerja.
3) Segala biaya terkait dengan pengurusan perijinan dan atau pengujian
yang tidak disertai dengan kwitansi resmi dari pemungut biaya menjadi
tanggungjawab Penyedia Jasa.
i. Penambahan/Perubahan
1) Setiap permohonan penambahan, perubahan dan relay out komponen
gedung/peralatan (termasuk instalasi dan peralatan bantunya) dari
penghuni disampaikan kepada Building Management;
2) Building Management melengkapi permohonan tersebut dengan
pertimbangan teknis lalu menyampaikan ke Biro Umum Kementerian
ESDM untuk mendapatkan persetujuan
3) Apabila pelaksanaan penambahan/perubahan di laksanakan oleh
kontraktor eksternal, Building Management wajib melaksanakan
pengawasan untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan tersebut
sesuai/tidak melanggar pertimbangan teknis yang disampaikan oleh
Building Management dan untuk memastikan tidak ada komponen
gedung/peralatan yang rusak akibat pelaksanaan pekerjaan tersebut
(baik yang menjadi lingkup pekerjaan perubahan atau lainnya)
j. Dokumentasi Pemeliharaan dan Penambahan / Perubahan
1) Dokumentasi pemeliharaan meliputi kartu pemeliharaan, buku
pemeliharaan dan laporan bulanan pemeliharaan
2) Dokumentasi /gambar penambahan, perubahan dan relayout komponen
gedung/peralatan (termasuk instalasi dan peralatan bantunya) meliputi
laporan pelaksanaan dan revisi as built drawing
3) Dokumentasi atas pemeliharaan dan perubahan tersebut dibuat rangkap
2 (untuk Biro Umum kementerian ESDM dan arsip Building
Management). Arsip Building Management di administrasikan
sedemikian rupa sehingga memudahkan pencarian dan diarahkan
secara lengkap kepada Biro Umum Kementerian ESDM pada akhir
masa kontrak.
k. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
1) Seluruh aspek dalam Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja wajib dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku
dan mendapat sertifikasi (apa bila ada) dari instansi yang berwenang
(Kementrian Pekerjaan Umum, Kementrian Tenaga Kerja, Dinas
Pemadam Kebakaran, dan lain-lain) dan mengacu kepada konsep
green building.
2) Segala tuntutan dari pihak manapun akibat tidak/ kurang
dilaksanakanya ketentuan Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
3) Dalam hal pemenuhan aspek K3 dan Keselamatan gedung
Kementerian ESDM berhak meminta laporan secara periodik
mengenai kondisi gedung ESDM sebagai acuan dalam pelaksanan K3
dalam pengelolaan gedung.
l. Lain-Lain
1) Setelah ditunjuk sebagai pemenang, Penyedia Jasa diberikan waktu
selama satu minggu untuk melakukan pemeriksaan terhadap
konstruksi gedung dan seluruh komponen gedung/peralatan bersama-
sama dengan Building Management sebelumnya (eVisting) dan Biro
Umum kementerian ESDM. Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan
dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Sebagai lampiran dari Berita Acara
Serah Terima Gedung dan menjadi kondisi Awal pelaksanaan
pekerjaan.
2) Penyedia Jasa wajib melakukan evaluasi atas performance (unjuk
kerja) sistem dan peralatan dan evaluasi terhadap gangguan yang
terjadi. Bila mana hasil evaluasi menunjukkan bahwa diperlukan suatu
penambahan/perubahan pada system dan peralatan untuk menjamin
performance system dan peralatan tersebut, maka penyedia jasa wajib
melaporkan kepada Biro Umum kementerian ESDM secara tertulis
dengan dilengkapi uraian kegiatan dan pertimbangan teknis dari
Autorized Partner / Principal peralatan.
2. Petugas Kebersihan / Housekeeping
Gambaran umum pelaksanaan pekerjaan housekeeping yang harus
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa adalah sebagai berikut:
a. Pembuangan Sampah
Pembuangan sampah yang dimaksud adalah pembuangan sampah
yang berada ditempat sampah pada setiap lantai gedung/ruangan kerja dan
halaman/taman ke tempat pembuangan sementara (TPS) yang telah
ditentukan dan pembuangan sampah dari tempat pembuangan sementara
ke tempat pembuangan akhir (TPA) terdekat dengan ketentuan sebagai
berikut:
1) Sampah harus dibuang ketempat pembuangan sementara yang telah
ditentukan dalam keadaan tertutup rapat (polybag) paling lambat pada
jam 07.00 WIB setiap hari sesuai dengan klasifikasi pembagian sampah.
2) Pembuangan sampah ditempat pembuangan sementara ke TPA
terdekat dilakukan sesuai dengan kebutuhan di lapangan, dengan
ketentuan:
a) Sampah ditempat pembuangan sementara maksimal ¾ kapasitas
tempat pembuangan sampah sementara tersebut.
b) Untuk menghindari adanya sisa sampah yang tertinggal lama
ditempat pembuangan sementara sehingga membusuk dan dapat
menimbulkan bau tidak sedap, tempat pembuangan sampah
sementara harus dalam keadaan kosong dan dicuci minimal 1
minggu sekali (setiap akhir pekan).
c) Tempat sampah harus dibersihkan setiap hari/dilap setelah sampah
dibuang dan diletakkan pada tempat yang telah ditentukan dalam
keadaan tertutup (khusus untuk tempat sampah dalam
ruangan). Setiap seminggu sekali /pada saat general cleaning,
tempat sampah harus dicuci.
d) Pembuangan sampah dapat dilakukan sewaktu-waktu selain pada
butir1) diatas apa bila diperlukan.
e) Khusus sampah B3 medis, harus di perlakukan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku yang dikeluarkan oleh Kementerian
Kesehatan RI serta dipisah dari sampah lain nya.
b. Pembersihan Toilet
Pembersihan toilet yang dimaksud adalah pembersihan seluruh
perangkat toilet/kamar mandi/wc yang terdiri dari lantai, dinding, pintu,
closet, urinoir, kran, jet washer, washtafel, dan cermin dengan ketentuan
sebagai berikut:
1) Pembersihan lantai harus menggunakan peralatan dan obat antiseptic
yang tidak merusak lantai dan beraroma harum.
2) Pembersihan dinding dan pintu menggunakan sabun deterjen dan obat
pembersih yang tidak merusak dinding dan beraroma harum.
3) Pekerjaan pembersihan closet, urinoir, kran, jet washer, washtafel, dan
cermin menggunakan sabun deterjen dan obat pembersih yang tidak
merusak permukaan dan beraroma harum.
4) Setiap selesai dibersihkan setiap kamar mandi/wc harus diberi 1 (satu)
buah kamper.
5) Pelaksanaan pembersihan toilet/kamar mandi/wc minimal pada setiap
pagi sebelum jam 07.30 WIB, siang setelah jam 12.00 WIB, dan sore
setelah jam 15.30 WIB.
a) Tempat sabun cair (soap dispenser) yang ada disetiap toilet harus
selalu dalam keadaan terisi.
b) Pembersihan menyeluruh (general cleaning) harus dilakukan
minimal setiap 1 (satu) bulan sekali atau sesuai dengan kebutuhan.
c) Pembersihan toilet/kamar mandi/wc dapat dilakukan sewaktu-waktu
selain pada ketentuan diatas apabila diperlukan.
c. Pembersihan Lantai
Pembersihan lantai yang dimaksud adalah membersihkan seluruh
lantai ruang kerja, auditorium, tangga, dan lobby setiap hari dengan
ketentuan sebagai berikut:
1) Pembersihan lantai harus menggunakan peralatan dan bahan (obat
antiseptic) yang tidak merusak lantai dan beraroma harum.
2) Untuk lantai keramik, marmer atau porselen, sebelum dilakukan
pengepelan harus disapu terlebih dahulu, kemudian dipel menggunakan
air bersih yang diberi obat antiseptic yang tidak merusak keramik,
marmer atau porselen dan beraroma harum.
3) Untuk lantai yang dilapisi karpet, dibersihkan dengan menggunakan
vacuum cleaner. Apabila diperlukan, untuk menghilangkan noda harus
dilakukan pencucian karpet.
4) Pelaksanaan pembersihan lantai minimal pada setiap pagi sebelum jam
06.00 WIB dan siang setelah jam 13.00 WIB setiap hari.
5) Pemolesan lantai keramik, marmer dan granit setiap bulan sekali pada
saat pembersihan menyeluruh (general cleaning).
6) Pembersihan lantai dapat dilakukan sewaktu-waktu selain pada butir4)
diatas apabila diperlukan.
d. Pembersihan Dinding dalam Gedung
Pembersihan dinding dalam gedung yang dimaksud adalah
membersihkan dinding ruang kerja, aula, tangga, dan lobby dengan
ketentuan sebagai berikut:
1) Untuk dinding dari bahan porselen, menggunakan air bersih dan obat
pembersihyang tidak merusak porselen.
2) Untuk dinding yang bercat minyak, menggunakan air bersih dan sabun
deterjen.
3) Untuk dinding yang dilapisi wallpaper, menggunakan bulu ayam dan
kain lap yang dibasahi dengan larutan pembersih yang tidak merusak
wallpaper, kemudian dikeringkan dengan lap kering.
4) Untuk dinding, list partisi, plint yang terbuat dari kayu yang dilapisi
melamin harus dibersihkan dengan cairan pembersih /pengkilap yang
tidak merusak kemudian dikeringkan dengan lap kering.
5) Untuk dinding kaca, menggunakan air bersih dan obat pembersih kaca
kemudian dikeringkan dengan karet pengering kaca dan lap kering.
6) Pelaksanaan pembersihan dinding minimal setiap 1 (satu) minggu
sekali.
7) Pembersihan lantai dapat dilakukan sewaktu-waktu selain pada butir 6)
diatas apabila diperlukan.
e. Pembersihan Plafon
Pembersihan plafon yang dimaksud adalah membersihkan plafon
ruang kerja, auditorium, tangga, dan lobby dengan ketentuan sebagai
berikut:
1) Pembersihan plafon menggunakan sapu ijuk dan bulu ayam.
2) Pelaksanaan pembersihan plafon minimal setiap 1 (satu) bulan sekali
3) Pembersihan plafon dapat dilakukan sewaktu-waktu selain pada butir
diatas apabila diperlukan.
f. Pembersihan Ruang Kerja
Pembersihan ruang kerja yang dimaksud adalah pembersihan lantai,
dinding, plafon sebagai mana telah diuraikan diatas dan seluruh perabotan
(meja, kursi, lemari, lukisan, kulkas, tv, monitor, cpu dan lain-lain) dengan
ketentuan sebagai berikut:
1) Pembersihan perabotan menggunakan lap basah kemudian dikeringkan
dengan lap kering sampai tidak ada debu yang menempel.
2) Pembersihan perabotan yang menggunakan arus listrik harus dilakukan
secara hati-hati untuk menghindari adanya kerusakan perabot anter
sebut akibat penggunaan lap basah.
3) Khusus untuk perabotan yang terbuat dari kayu yang dilapis melamin
harus dibersihkan dengan cairan pembersih/ pengkilap yang tidak
merusak kemudian dikeringkan dengan lap kering.
4) Pelaksanaan pembersihan perabotan minimal pada setiap pagi sebelum
jam 06.00 WIB setiap hari.
5) Pembersihan perabotan dapat dilakukan sewaktu-waktu selain pada
butir diatas apa bila diperlukan.
g. Pembersihan Lift
Pembersihan lift yang dimaksud adalah pembersihan lantai, dinding,
plafon dan karpet liftdengan ketentuan sebagai berikut:
1) Pembersihan lantai lift, harus disapu terlebih dahulu, kemudian dipel
menggunakanair bersih yang diberi obat antiseptic yang tidak
merusak lantai lift.
2) Pembersihan karpet lift, harus divacuum dan diganti secara periodic
setiap hari sesuai dengan hari yang tertera di karpet.
3) Pembersihan dinding dan plafon lift menggunakan air bersih dan obat
pembersih yang tidak merusak dinding lift.
4) Tata cara pembersihan lift dan jenis obat pembersih/ antiseptic yang
akan digunakan harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari
pihak maintenance lift untuk menghindari kerusakan lift.
5) Pelaksanaan pembersihan lift minimal 2 (dua) kali setiap hari.
6) Pembersihan lift dapat dilakukan sewaktu-waktu selain pada angka 6
diatas apabila diperlukan.
h. Pembersihan Area Parkir
Pembersihan halaman parkir yang dimaksud adalah penyapuan,
pembersihan toilet dan pembuangan sampah di halaman parkir dengan
ketentuan sebagai berikut:
1) Pelaksanaan pembersihan halaman parker minimal pada setiap pagi
sebelum jam 06.30 WIB dan siang setelah jam 13.00 WIB setiap hari.
2) Pembersihan toilet yang terletak di halaman parkir mengikuti ketentuan
pembersihan toilet yang telah diuraikan.
3) Pembuangan sampah ditempat sampah yang ditempatkan dihalaman
parkir mengikuti ketentuan pembuangan sampah yang telah di uraikan.
4) Pembersihan halaman parkir dapat dilakukan sewaktu-waktu selain
pada butir diatas apabila diperlukan.
i. Pembersihan Halaman/taman
- Gedung Sekretariat Jenderal KESDM
Pembersihan halaman/taman yang dimaksud adalah penyapuan dan
pembuangan sampah di lingkungan gedung Sekretariat Jenderal
Kementerian ESDM yang meliputi halaman parkir, jalan, taman dan area
diluar ketentuan pembersihan halaman/taman adalah sebagai berikut:
1) Pelaksanaan pembersihan halaman/taman minimal pada setiap pagi
sebelum 06.30WIB dan siang setelah jam 13.00 WIB setiap hari.
2) Pembuangan sampah ditempat sampah yang ditempatkan
dihalaman/taman mengikuti ketentuan pembuangan sampah.
- Wisma Bayu, Energi, Gedung Arsip Pondok Ranji dan Rumah Dinas
Pembersihan halaman/taman yang dimaksud adalah penyapuan dan
pembuangan sampah di lingkungan Wisma Bayu, Wisma Energi dan
Gedung Arsip Pondok Ranji yang meliputi halaman parkir, jalan, taman dan
area diluar, Khusus untuk taman, meliputi perawatan tanaman
(penyiraman, pendangiran, pemotongan dahan, dan pemupukan). Untuk
rumah dinas, lingkup pekerjaan sesuai dengan lingkup Wisma dan Gedung
Arsip dengan jadwal yang sudah disepakati antara pemberi kerja
(Kementerian ESDM) dengan penyedia jasa.
Ketentuan pembersihan halaman/taman adalah sebagai berikut:
1) Pelaksanaan pembersihan halaman/taman minimal pada setiap pagi
sebelum 06.30 WIB dan siang setelah jam 13.00 WIB setiap hari.
2) Pembuangan sampah ditempat sampah yang ditempatkan
dihalaman/taman mengikuti ketentuan pembuangan sampah yang telah
diuraikan.
3) Perawatan tanaman, mengikuti ketentuan sebagai berikut :
a) Penyiraman, dilakukan setiap pagi/sore hari.
b) Penyiangan, dilakukan sesuai kondisi di lapangan.
c) Pendangiran, dilakukan setiap hari.
d) Pemangkasan, dilakukan setiap 1 (satu) bulan sekali.
e) Pemupukan,dilakukan dengan pupuk organic (pupuk kandang) dan
pupuk anorganik (NPK,Urea) dengan ketentuan:
• Pupuk organic setiap 6 (enam) bulan sekali.
• Pupuk anorganik setiap 1 (satu) bulan sekali.
f) Pencegahan hama tanaman, dilakukan sesuai dengan kondisi di
lapangan.
j. Pembersihan Dak, Talang, dan Saluran Air
Pembersihan dak, talang dan saluran air yang dimaksud adalah
pembersihan dan pembuangan kotoran yang berada didak talang dan
saluran air sehingga tidak mengakibatkan kemampatan, dengan ketentuan
sebagai berikut:
1) Pelaksanaan pembersihan dak, talang dan saluran air setiap seminggu
sekali, waktu ditentukan oleh penyedia jasa
2) Sampah dan kotoran dari dak, talang dan saluran air harus dibuang ke
tempat yang telah ditentukan.
3) Pengawasan terhadap dak, talang dan saluran air dilakukan setiap hari,
untuk menghindari adanya kemampatan.
4) Pembersihan dak, talang dan saluran air dapat dilakukan sewaktu-waktu
selain pada butir a diatas apabila diperlukan.
k. Pembersihan Dinding/Kaca Luar
Pembersihan dinding/ kaca luar yang dimaksud adalah pencucian
dinding/ kaca yang terletak dibagian luar gedung sehingga bersih dari
kotoran, lumut dan jamur dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Untuk pembersihan dinding yang dilapisi cat, menggunakan air bersih
dan sabun deterjen.
2) Untuk pembersihan dinding yang terbuat dari porselen, marmer, granit
menggunakan air bersih dan obat pembersih yang tidak merusak
permukaan.
3) Untuk pembersihan dinding yang terbuat dari bahan alumunium
composite, menggunakan air bersih dan obat pembersih yang tidak
merusak permukaan.
4) Pelaksanaan pembersihan dinding/kaca luar minimal setiap 4 (empat)
bulan sekali, waktu ditentukan oleh penyedia jasa
5) Penyediaan gondola untuk pembersihan dinding/ kaca luar menjadi
tanggung jawab pemberi kerja.
l. Pelayanan perkantoran (office boy)
Pelayanan kegiatan/operasional perkantoran yaitu membantu dan
melaksanakan pelayanan kegiatan sehari-hari perkantoran yang diberikan
oleh karyawan, kegiatan pelayanan dilaksanakan pada pukul 06.00 s.d
pukul 08.00 (kecuali ada kegiatan lembur Karyawan) dengan metode 2
shift, ketentuan pekerjaan sebagai berikut:
1. Membersihkan dan merapikan meja, kursi, komputer dan perlengkapan
lainnya dilaksakan pada pagi (sebelum jam kerja karyawan kantor), pada
jam pulang karyawan.
2. Menyediakan minuman untuk Karyawan setiap pagi.
3. Mengirim atau mengambil dokumen antar Bagian/Biro.
4. Melayani permintaan fotocopy, faVimili.
5. Membantu membeli makan siang karyawan.
6. Membereskan piring, gelas dan perlengkapan makan Karyawan.
7. Membuang sampah pada areal tanggung jawabnya.
8. Mencuci piring, gelas dan perlengkapan makan/minum karyawan.
9. Menyediakan makanan/minuman dan melayani keperluan tamu.
10. Menyediakan makanan/minuman dan melayanai kegiatan rapat pada
area tanggung jawabnya.
11. Membantu mengangkat dan memindahkan meja, kursi, dan perabotan
lain.
12. Menjaga kebersihan area dapur yang menjadi tanggung jawabnya.
m. Pembersihan Kamar (Wisma/Mess)
Pembersihan kamar tidur (khusus untuk wisma Bayu dan Energi)
yang dimaksud adalah pembersihan lantai, dinding, plafon
sebagaimana telah diuraikan diatas dan seluruh perabotan (meja, kursi,
tempat tidur, lemari, lukisan, kulkas, tv dan lain-lain) dengan ketentuan
sebagai berikut:
1) Pembersihan perabotan menggunakan lap basah kemudian dikeringkan
dengan lap kering sampai tidak ada debu yang menempel.
2) Pembersihan perabotan yang menggunakan arus listrik harus dilakukan
secara hati- hati untuk menghindari adanya kerusakan perabotan
tersebut akibat penggunaan lap basah.
3) Khusus untuk perabotan yang terbuat dari kayu yang dilapis
melamin harus dibersihkan dengan cairan pembersih/pengkilap yang
tidak merusak kemudian dikeringkan dengan lap kering.
4) Kegiatan pembersihan kamar wisma sebagai berikut:
- Pembersihan kamar dilaksanakan setiap hari dimulai pukul 08.00
dengan catatan pembersihan kamar tidak dilaksanakan jika
penghuni kamar/tamu tidak berkenen untuk dibersihkan.
- Langkah-langkah pembersihan kamar sebagai berikut:
• Ketuk pintu kamar dan menyebutkan identitas.
• Masuk kedalam kamar sambil menyebutan identitas kembali dan
menyalakan lampu kamar dengan membawa cleaning kit.
• Buka gordyn jendela dengan tujuan agar cahaya matahari masuk
kedalam kamar
• Padamkan lampu (jika diperlukan) sambil melakukan
pengecekan awal.
• Kumpulkan barang-barang room service jika kotor untuk
dibersihkan kembali.
• Ganti sprei/alas kasur dan handuk kamar jika kotor/sudah
digunakan, dan sprei/alas kasur dan handuk kotor dikumpulkan
untuk dilakukan pencucian (loundry).
• Bersihkan kamar mandi sesuai dengan prosedur pembersihan
kamar mandi.
• Bersihkan kamar secara keseluruhan dan tutuk kembali gordyn.
• Mengisi form pembersihan kamar.
n. Ketentuan lain
1) Pembersihan ruang rapat harus dilaksanakan segera setelah selesai
rapat.
2) Apabila terdapat rapat/acara lainnya yang dilaksanakan setelah jam
kerja dan/atau hari libur, penyedia jasa harus menyediakan tenaga
kebersihan untuk kerja lembur dengan biaya lembur menjadi
tanggungan penyedia jasa.
3) Apabila diperlukan, penyedia jasa harus menyediakan tenaga
kebersihan tambahan selain yang ditempatkan sesuai permintaan, dan
biaya menjadi tanggungan penyedia jasa.
3. Petugas Keamanan
a. Tugas Umum
1) Penyedia Jasa menyediakan 1 (satu) orang Kepala Keamanan dengan
ketentuan Kepala Keamanan bertanggung jawab atas kondisi
keamanan di lapangan, berkoordinasi dengan Manajer Gedung,
menerima dan melaksanakan segala sesuatu yang diperlukan guna
kelancaran pekerjaan;
2) Penyedia jasa menyediakan komandan regu (Danru) lapangan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a) Komandan regu (Danru) lapangan bertanggung jawab penuh
terhadap area yang menjadi tanggung jawab Biro Umum Sekretariat
Jenderal Kementerian ESDM;
b) Jam kerja dan jadwal kehadiran Danru harus mengcover jam kerja
untuk shift 1 dan Shift 2 atau ditentukan lain oleh Biro Umum,
tanggung jawab di jam kerja untuk shift 3 juga merupakan tanggung
jawab Komandan regu (Danru) yang bersangkutan;
c) Danru bertanggung jawab kepada Kepala Keamanan.
b. Pelaksanaan SOP
Penyedia Jasa Pengelolaan Gedung Kantor Pusat KESDM, Wisma,
Gedung Arsip dan Rumah Dinas pemenang lelang tahun 2024 mendatang
untuk 1 bulan pertama setelah penunjukan dan penandatanganan kontrak
wajib mengikuti dan menjalankan Standard Operating Prosedures (SOP)
keamanan yang meliputi:
1) Serah terima jaga pos
2) Prosedur patroli menggunakan RFID
3) pengawasan pelaksanaan pekerjaan (vendor / kontraktor)
4) Pemeriksaan kendaraan
5) Pemeriksaan kendaraan angkut barang
6) Prosedur keluar masuk barang
7) Penanggung jawab Kunci
8) Hari libur
9) Perparkiran ESDM
10) Pengamanan Objek Vital
11) Tata Cara penerimaan tamu
12) Tata cara pemeriksaan pegawai/tamu
13) Pengoperasian lift eksekutif
14) Penanganan kerusuhan/huru-hara
15) Penanganan pencurian
16) Penanganan ancaman bom
17) Penanganan kebakaran
18) Penanganan kecelakaan
19) Pembuatan berita acara / kronologis kejadian
20) Pengawasan dan pelaporan
c. Pengawasan Sistem Keamanan
Penyedia Jasa wajib memiliki keahlian dan keterampilan dalam
bidang pemeliharaan keamanan dan memiliki ijin operasional pemeliharaan
keamanan yang dikeluarkan oleh instansi/pihak yang berwenang,
mengurus surat ijin kerja dan persyaratan hukum lainnya dari instansi terkait
apabila diperlukan.
Penyedia Jasa harus memiliki pengawasan yang profesional baik
pengawasan terhadap kedisiplinan, pelaksanaan SOP dan lain-lain,
sehingga sistem dapat berjalan dengan baik, Bagaimana setiap personil
tenaga keamanan dan memahami serta menjalankan tugasnya dengan
penuh tanggung jawab.
d. Early Detection dan Early Warning System
Penyedia jasa wajib memiliki system Early Detection (deteksi awal)
yaitu melaksanakan penginderaan terhadap suatu masalah yang
diperkirakan akan terjadi secara cepat, selain itu penyedia jasa juga
memiliki system early warning (peringatan awal) yaitu penyampaian
berita/informasi secara cepat/segera dan sedini mungkin, serta
memberikan aksi dan tindak lanjut atas Early Detection dan early warning
tersebut secara cepat sehingga kemungkinan terjadinya hal yang dapat
mengganggu stabilitas keamanan di Lingkungan Kementrian ESDM dapat
dicegah lebih dini.
e. Pembinaan dan Pengembangan Diklat
Dalam rangka memberikan pelayanan yang maksimal terhadap
pengamanan Gedung Kementrian ESDM, penyedia jasa diwajibkan untuk
memberikan pembinaan dan pengembangan pendidikan dan pelatihan
secara rutin dan berkesinambungan terhadap seluruh personil keamanan,
baik dilakukan secara harian, mingguan, bulanan atau periode lain yang
disesuaikan (pelatihan fisik minimal 1V dalam sebulan), sehingga seluruh
personil dapat memperbaiki kinerja dan pengetahuannya mengenai
keahlian dan keterampilan sebagai personil keamanan yang dapat
berdampak positif bagi sistem pengamanan Kementerian ESDM.
f. Inovasi
Penyedia Jasa harus memberikan alternatif solusi terkait dengan
kendala dalam pelaksanaan tugas sebagai penyedia jasa keamanan yang
professional, baik dalam pencegahan permasalahan yang mungkin terjadi
dimasa yang akan datang, ataupun dalam menghadapi dan menindaklanjuti
masalah yang sudah terjadi.
g. Pemenuhan Ketentuan Ketenagakerjaan dan Ketentuan Lain yang
Terkait
Penyedia Jasa wajib memenuhi seluruh ketentuan yang mengatur
mengenai ketenagakerjaan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan lain
yang berkaitan dengan pengamanan. Ketentuan-ketentuan tersebut
diantaranya adalah:
1) Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
Ketenagakerjaan;
2) Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Jaminan Sosial
Tenaga Kerja;
3) Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
4) Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Sistem
Manajemen Pengamanan Organisasi Perusahaan dan/atau
Instansi/Lembaga Pemerintah.
h. Penanganan Demo
Sebagai kantor pemerintah yang memiliki fungsi dan kedudukan
strategis, Kementrian ESDM sering dijadikan sasaran pelaksanaan
demonstrasi baik dari kalangan masyarakat umum, mahasiswa atau
elemen lainnya, penyedia jasa harus mampu mengantisipasi pelaksanaan
demonstrasi ini dari segi koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti
TNI/POLRI dan pihak lain.
i. Langkah dan kebijakan sistem pengamanan dan antisipasi dari
kebakaran dan bencana alam lain
Antisipasi dan penanganan kebakaran dan bencana alam adalah
kesiapan terhadap kemungkinan terjadinya kebakaran dan bencana alam
(gempa, banjir, dll) serta prosedur penanganannya yang meliputi antara
lain:
1) Pengawasan terhadap sarana dan prasarana pencegahan kebakaran
dan bencana alam di area Kementrian ESDM sesuai ketentuan yang
berlaku.
2) Penyiapan prosedur penanganan apabila terjadi kebakaran, gempa dan
bencana alam.
3) Pembentukan serta pembinaan satuan kerja/tim penanganan kebakaran
dan bencana alam sesuai ketentuan yang berlaku.
4) Penyiapan dan pemasangan/penempelan petunjuk keselamatan di
dalam dan luar area gedung sesuai ketentuan dengan memperhatikan
nilai estetika
5) Penyelenggaraan latihan penanganan apabila terjadi kebakaran dan
bencana alam kepada penghuni gedung secara berkala sesuai
ketentuan yang berlaku.
6) Pengurusan ijin dan pelaporan terkait pencegahan terhadap kebakaran
dan bencana alam sesuai ketentuan yang berlaku. Segala biaya yang
timbul dalam pengurusan ijin dan pelaporan yang tidak disertai
kwitansi/tanda terima yang sah/resmi menjadi tanggungjawab penyedia
jasa.
7) Koordinasi dengan pihak lain apabila terjadi kebakaran dan bencana
alam. Segala biaya yang timbul dalam koordinasi dengan pihak lain
apabila teerjadi kebakaran dan bencana alam yang tidak disertai
kwitansi/tanda terima yang sah/resmi menjadi tanggungjawab penyedia
jasa.
j. Pengamanan dari ancaman BOM
Penyedia jasa wajib mengantisipasi segala kejadian terkait ancaman
dari peledakan Bom, pelaksanaan SOP terkait keluar masuk pegawai, tamu
dan kendaraan harus dijalankan dan antisipatif terhadap ancaman bom.
k. Pengaturan dan Pengamanan Parkir Kendaraan
Pengaturan dan pengamanan parkir kendaraan roda 2,4 dan 6 di
area-area yang telah ditentukan Kementrian ESDM menjadi tanggung
jawab penyedia jasa, sehingga kehilangan kendaraan, kerusakan atau hal-
hal lain yang disebabkan kelalaian penyedia jasa terkait pengaturan dan
pengamanan parkir menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
l. Ketentuan Lain
1) Hal-hal yang tidak disebutkan dalam ketentuan pelaksanaan pekerjaan,
tetapi harus dilakukan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di
area gedung Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
tetap menjadi tanggungjawab penyedia jasa;
2) Penyedia jasa bertanggungjawab atas segala tuntutan dari pihak
manapun akibat tidak dipenuhinya prosedur pemeliharaan keamanan di
area gedung Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3) Penyedia jasa harus menyampaikan jadwal penugasan bulan berikutnya
paling lambat pada hari kerja terakhir bulan sebelumnya dan apabila ada
perubahan harus disampaikan paling lambat 1 (satu) hari sebelum
diterapkan;
4) Apabila terdapat tenaga keamanan yang tidak hadir sesuai dengan
jadwal penugasan yang diberikan, maka penyedia jasa wajib
menyediakan tenaga keamanan pengganti paling lambat 2 (dua) jam
setelah jadwal penugasan dimulai;
5) Apabila diperlukan, dalam keadaan darurat dan keadaan khusus
(demonstrasi, huru-hara, kunjungan pejabat negara, dan lain-lain)
penyedia jasa harus menyediakan tenaga kemanan tambahan selain
yang ditempatkan sesuai kebutuhan demi keamanan dan ketertiban dan
biaya menjadi tanggungan pemberi kerja;
6) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral hanya menyediakan
ruangan secukupnya untuk kantor administrasi dan ruang ganti pakaian
tenaga keamanan yang ditugaskan di Gedung ESDM.
7) Penyedia jasa wajib mengurus KTA seluruh tenaga keamanan yang
ditempatkan di Kementerian ESDM dan dibuktikan dengan
menyampaikan fotokopi seluruh KTA (maksimal 1 bulan setelah di
tunjuk sebagai pemenang)
m. Layanan Tambahan
Layanan yang diberikan beserta deskripsi atas layanan tersebut
(termasuk jadwal pelaksanaannya), dengan ketentuan tidak mengganggu
melainkan mendukung pekerjaan utama yaitu Pengelolaan Gedung,
meliputi antara lain.
Jadwal pelaksanaan pelatihan (training) dengan focus
peningkatan softskill kepada seluruh karyawan milik penyedia jasa yang
ditempatkan dilingkungan Gedung Kementrian ESDM minimal 1 tahun
sekali.
4. Ketentuan Lain
a) Penyedia Jasa wajib menjaga kerahasiaan system dan peralatan Gedung
Kementerian ESDM serta data lainnya yang ada pada Gedung Kementerian
ESDM. Terhadap pelanggaran penjagaan kerahasiaan akan dikenakan
tuntutan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
b) Penyedia Jasa wajib membuat kuesioner kepada perwakilan masing-
masing lantai untuk mengetahui tingkat kepuasan pegawai terhadap hasil
kinerja Penyedia Jasa tersebut minimal 1 tahun sekali.
c) Kebijakan Kementerian ESDM untuk tahun 2024 adalah
mewajibkan kepada penyedia jasa Pengelolaan Gedung (Building
Management) pemenang lelang tahun 2024 untuk menggunakan tenaga
Pelaksana Building Management Eksisting untuk bergabung dengan
pemenang lelang sepanjang memenuhi ketentuan persyaratan yang
tercantum pada kriteria personil di atas. Tenaga pelaksana operasional
gedung ESDM eksisting tersebut wajib mengikuti ketentuan-ketentuan yang
diatur oleh UU tenaga kerja dan persyaratan lelang yang sudah di tentukan
dan wajib dipenuhi oleh penyedia jasa pemenang lelang 2024.
d) Dalam hal penggantian tenaga kerja, penyedia jasa wajib / harus
memberikan surat pemberitahuan / pengajuan terlebih dahulu dan harus
mendapatkan persetujuan tertulis dari pemberi kerja dalam hal ini Biro
Umum ESDM dan harus memnuhi spesifikasi teknis yang di persyaratkan,
dan apabila tidak memenuhi persyaratan maka pemberi kerja dapat
memberikan sanksi tertulis dan administratif dan apabila diperlukan dapat
mengurangi tagihan.
e) Operasional gedung dilakukan oleh Building Management /Pengelola
Gedung dengan metode 2 dan 3 Shift dan jam kerja yang mengacu kepada
peraturan pemerintah yang berlaku.
f) Selama bertugas dilingkungan Gedung Kementerian ESDM seluruh tenaga
kerja diwajibkan untuk:| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 21 April 2021 | Pemeliharaan Masjid Istiqlal | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 87,019,674,000 |
| 23 November 2023 | Jasa Pengelolaan Tenaga Kerja Pendukung Profesi, Kesekretariatan Dan Data Administrator Kantor Pusat Skk Migas | Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi | Rp 36,963,943,000 |
| 22 November 2023 | Pengadaan Jasa Pendukung Kegiatan Operasional Perkantoran Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Tahun Anggaran 2024 | Kementerian Keuangan | Rp 36,145,061,000 |
| 16 January 2023 | Manajemen Building Kawasan Kantor Pusat Kementerian Pupr | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 36,000,000,000 |
| 22 November 2023 | Pengadaan Jasa Pengelola Gedung 2024 | Kementerian Badan Usaha Milik Negara | Rp 31,593,900,000 |
| 5 January 2024 | Pemeliharaan Masjid Istiqlal | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 31,000,000,000 |
| 27 November 2023 | Pengadaan Jasa Pengelolaan Gedung (Building Management) Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Tahun Anggaran 2024 | Kementerian Keuangan | Rp 30,856,167,000 |
| 8 May 2024 | Manajemen Gedung Kawasan Kantor Pusat Kementerian Pupr | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 30,100,000,000 |
| 13 November 2020 | Pengadaan Jasa Pengelolaan Gedung (Building Management) Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Tahun Anggaran 2021 | Kementerian Keuangan | Rp 29,111,920,000 |
| 23 December 2021 | Pemeliharaan Masjid Istiqlal | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 29,000,000,000 |