KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Untuk Pekerjaan Jasa
PEMELIHARAAN/PERBAIKAN PERALAT AN LABORATORIUM
SULFUR ANALYZER ASTM D4294
NO.lNV.3.08.06.05.011.00003
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
DIREKTORAT JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI
BALAI BESAR PENGUJIAN MINYAK DAN GAS BUMI LEMIGAS
KERANGKA ACUAN KERJA(KAK)
PEMELIHARAAN/PERBAIKAN ALAT LABORATORIUM
TAHUN ANGGARAN 2025
1. LATAR BELAKANG Bahan bakar nabati merupakan salah satu altematif yang
dapat digunakan baik sebagai pengganti maupun sebagai
pencampur bahan bakar minyak (minyak solar, bensin, minyak
diesel) yang disebut dengan biodiesel dan bioetanol. Sebagai
bahan bakar pengganti diharapkan bahan bakar nabati dapat
sepenuhnya menggantikan pemakaian bahan bakar minyak dari
fosil sedangkan sebagai pencampur diharapkan minyak nabati
dapat menggantikan sebagian bahan bakar minyak dari fosil dalam
bentuk campuran.
Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan komoditas vital yang
menguasai hajat hidup orang banyak dengan cakupan pengguna
dan wilayah distribusi yang luas serta volume peredaran yang
besar. Dalam jalur distribusinya, kemungkinan
te~adinya
penyimpangan mutu di pasaran cukup besar
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
menyebutkan, suatu Badan Usaha dapat melakukan kegiatan
usaha di bidang hilir migas setelah mendapatkan Izin Usaha dari
Pemerintah yang meliputi kegiatan usaha pengolahan,
penyimpanan, pengangkutan dan niaga. Sebagaimana diatur
dalam peraturan perundangan tersebut di atas bahwa semua jenis
BBM yang beredar di pasaran wajib memenuhi spesifikasi yang
telah ditetapkan. Evaluasi mutu BBM yang beredar perlu dilakukan
guna memberikan perlindungan terhadap konsumen BBM.
Pengambilan sam pel dilakukan pad a tempat-tempat kegiatan
usaha yang meliputi pengolahan, penyimpanan, pengangkutan
dan niaga mulai dari kilang, depot, alat transportasi hingga
konsumen akhir.
Pengujian laboratorium secara rutin dan berkesinambungan
dilakukan untuk memberikan evaluasi pada percontoh yang telah
diambil dan diuji, untuk mendukung kegiatan tersebut maka
diperlukan Pemeliharaan/Perbaikan Peralatan Laboratorium untuk
menjamin peralatan laboratorium yang digunakan tetap
beke~a
dengan baik sesuai dengan metode uji, guna memberikan hasil
yang memuaskan.
2. MAKSUD DAN TUJUAN a. Maksud
Maksud dari Jasa Pemeliharaanl Perbaikan Peralatan
Laboratorium adalah untuk mendukung kegiatan pengujian sampel
dilaboratorium maupun dilapangan di Kelompok Pengujian Aplikasi
Produk
b. Tujuan
Tujuan dari Jasa Pemeliharaan/Perbaikan Peralatan Laboratorium
adalah untuk meningkatkan Penadapatan BLU dan Pelayanan
Jasa Pengujian di Kelompok Pengujian Aplikasi Produk
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PEMELIHARAAN/ PERBAIKAN ALAT LABORATORIUM| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 4 June 2025 | Pekerjaan Service Motorcyle Chassis Dynamometer | Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral | Rp 13,031,601,506 |
| 7 October 2019 | Pengadaan Alat Laboratorium Pvt System | Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral | Rp 8,613,000,000 |
| 22 September 2021 | Pengadaan Alat Laboratorium Aplikasi Produk V (Lima) | Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral | Rp 2,302,300,000 |
| 24 January 2025 | Pekerjaan Perbaikan Fuel Consumption Instrument (Chassis Dynamometer) | Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral | Rp 2,096,190,000 |
| 29 September 2025 | Pekerjaan Maintenance Alat Rig Test | Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral | Rp 2,096,190,000 |
| 20 October 2025 | Pekerjaan Maintenance Ccs Dan Noack Evaporation | Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral | Rp 2,096,190,000 |
| 7 July 2021 | Pengadaan Alat Laboratorium Aplikasi Produk IV (Empat) | Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral | Rp 1,850,000,000 |
| 9 July 2020 | Pengadaan Peralatan Laboratorium Teknologi Aplikasi Produk IV (Empat) | Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral | Rp 1,432,497,000 |
| 14 July 2020 | Pengadaan Peralatan Laboratorium Teknologi Aplikasi Produk V (Lima) | Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral | Rp 1,331,157,500 |
| 21 November 2025 | Pekerjaan Maintenance Deposit Rater Dan Existent Gum Apparatus (Dipa Tahun Anggaran 2026) | Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral | Rp 1,000,000,000 |