KERANGKA ACUAN KERJA
TERM OF REFERENCE (TOR)
JASA EVENT ORGANIZER PADA LAUNCHING LOGO BARU
BPH MIGAS
BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
SEKRETARIAT - BPH MIGAS
TA 2025
KERANGKA ACUAN KEGIATAN
(TERM OF REFERENCE)
Kementrian Negara/Lembaga : Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral
Eselon I/II : BPH Migas/Sekretariat BPH Migas
Program : 020.WA-Program Dukungan Manajemen
Sasaran Program : 83 - Layanan BPH Migas yang optimal
Indikator Kinerja Program : Meningkatnya Indeks Kepuasan Pelayanan Kepada
Direktorat Teknis dan Stakeholder di Bidang Hilir
Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
Kegiatan : 6366-Pengelolaan Manajemen Kesekretariatan
Bidang Hilir Migas
Sasaran Kegiatan : 02-Layanan BPH Migas yang optimal
Indikator Kinerja Kegiatan : Meningkatnya Indeks Kepuasan Pelayanan Kepada
Direktorat Teknis dan Stakeholder di Bidang Hilir
Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
Klasifikasi Rincian Output : EBA – Layanan Dukungan Manajemen Internal
Indikator KRO :
Rincian Output : 958 - Layanan Hubungan Masyarakat
Indikator RO :
Volume Keluaran RO : 1
Satuan Ukur RO : Layanan
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum
a. Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152) sebagaimana telah
diubah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 002/PUU-I/2003
tanggal 21 Desember 2004 (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2005);
b. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
c. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
d. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur
Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha
Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4253) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 49 Tahun
2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 95);
e. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hilir
Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4436); sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah 30 Tahun 2009;
f. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
g. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
h. Keputusan Presiden RI Nomor 86 Tahun 2002 tanggal 30 Desember 2002
tentang Pembentukan Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian
Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui
Pipa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 45 Tahun
2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 95);
i. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan
Informasi Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
741);
j. Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 1065 Tahun
2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat dan Direktorat pada
Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan
Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa yang telah diubah
dengan Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012;
k. Peraturan Presiden Nomor. 15 tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan
Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu;
l. Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 tahun 2012 tentang Pengendalian BBM
Bersubsidi Tahun 2012.
m. Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor. 07/BPH
MIGAS/IX/2005 tentang Pengaturan dan Pengawasan Penyediaan dan
Pendistribusian Bahan Bakar Minyak.
2. Gambaran Umum
Rebranding sebagai sebuah perubahan merek, seringkali identik dengan
perubahan logo ataupun lambang sebuah merek. Dengan kata lain, ketika
melakukan rebranding maka yang berubah ialah nilai-nilai dalam merek itu sendiri.
Rebranding merupakan sebuah proses untuk memberikan tampilan baru pada
sebuah instansi, perusahaan, organisasi, produk, ataupun tempat.
Ada beberapa unsur penting dalam kegiatan branding, yaitu kejelasan,
konsisten, dan konstan dalam melakukan tujuan yang luas seperti mampu
menyampaikan pesan dengan jelas visi dan misi perusahaan. Rebranding
mempengaruhi pembentukan brand Image, perubahan yang akan menimbulkan
dampak baru dan positif dalam benak masyarakat. Salah satu komponen utama
dalam rebranding adalah perubahan logo yang memperkuat pesan dari komitmen
perubahan.
Berdasarkan Pasal 8 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang No. 22 Tahun
2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyatakan bahwa :
a. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian Bahan
Bakar Minyak yang merupakan komoditas vital dan menguasai hajat hidup
orang banyak diseluruh wilayah NKRI.
b. Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa yang menyangkut
kepentingan umum, pengusahaannya diatur agar pemanfaatannya terbuka bagi
semua pemakai.
c. Pemerintah bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan kegiatan
usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) yang
pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Pengatur (BPH Migas).
Sesuai dengan Pasal 46 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001
tentang Minyak dan Gas Bumi, Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian
Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
(BPH Migas) memiliki tugas untuk mengatur dan menetapkan:
1. Ketersediaan dan Distribusi Bahan Bakar Minyak;
2. Cadangan Bahan Bakar Minyak Nasional;
3. Pemanfaatan Fasilitas Pengangkutan dan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak;
4. Tarif Pengangkutan Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil;
5. Harga Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil;
6. Pengusahaan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi.
Seiring perkembangan zaman dan selaras pula dengan perkembangan
teknologi, kini BPH Migas dituntut untuk lebih dekat dengan masyarakat dan
harus dapat menghadirkan Negara kepada seluruh stakeholder yang terkait pada
hilir minyak dan gas bumi. Oleh karenanya dalam kegiatan Kehumasan ini akan
dilaksanakan segala penyebaran informasi kepada setiap stakeholder baik
melalui media informasi manual ataupun dengan teknologi.
B. Penerima Manfaat
Manfaat bagi penerima dari Jasa Event Organizer pada Launching Logo Baru BPH
Migas terdiri dari:
Internal:
• Memperkuat nilai-nilai instansi dan keterlibatan di antara pejabat dan pegawai.
• BPH Migas mendorong pejabat dan pegawai di lingkungan BPH Migas untuk
bertransformasi dan berkinerja lebih baik ke depan.
• Mempersiapkan internal BPH Migas menghadapi tantangan dan bergerak maju
dengan memiliki komitmen Aparatur Sipil Negara (ASN) berAKHLAK
• Merangkul kontribusi dan prestasi pejabat dan pegawai dengan menanamkan
rasa bangga menjadi bagian dari instansi dan mendorong untuk melangkah lebih
jauh dalam kehidupan.
Eksternal :
• Memperkuat positioning BPH Migas yang berfokus pada pendekatan visual untuk
membangun kredibilitas.
• Membangun kehadiran yang kuat BPH Migas dengan mengkomunikasikan visi
dan misi BPH Migas.
• Memperkuat citra dan reputasi kuat BPH Migas dalam menjaga pemenuhan
kebutuhan energi dalam negeri dan sebagai penghasil devisa negara.
C. Strategi Pencapaian Keluaran
I. Peluncuran Logo Baru BPH Migas
a. Metoda Pelaksanaan
Metoda pelaksanaan Peluncuran Logo Baru BPH Migas dilakukan dengan cara
Pengadaan Langsung jasa penyedia (Event Organizer). Pelaksanaan kegiatan
Peluncuran Logo BPH Migas di Provinsi DKI Jakarta.
b. Lingkup, Tahapan dan Waktu Pelaksanaan
1. Lingkupan Kegiatan
Latar belakang utama penggantian logo adalah upaya transformasi
instansi menuju lebih baik. Untuk menumbuhkan semangat perubahan bagi
segenap pejabat dan pegawai, maka diperlukan logo atau simbol yang kuat.
Simbolisasi yang paling tampak adalah melakukan perubahan identitas
organisasi atau organization identity. Kemudian memang meskipun dalam
institusi modern, brand itu penting, tapi tentunya itu tidak sekadar mengganti
logo saja. Juga dengan simbolisasi yang lebih baru ini membawa perubahan
dari budaya kerja kita, tingkah laku, visi, misi dan harapan baru ke depan.
Peluncuran logo baru adalah tahap awal dari upaya melahirkan sebuah
institusi dengan wajah baru. Untuk itu perlu ada simbolisasi baru yang
diharapkan bisa bermata dua. Di satu sisi, secara internal mampu membarui
kultur, visi, misi dan semangat. Di sisi lain, secara eksternal mampu mengubah
persepsi dan citra perusahaan di mata publik menjadi lebih positif. Tuntutan
agar BPH Migas melakukan perubahan dilatarbelakangi oleh perubahan
lingkungan internal dan eksternal yang juga terus berubah. Menjadi lebih
profesional, dalam arti, cepat, fleksibel dan responsif. Logo baru BPH Migas
diharapkan dapat menjadi informasi penguatan terhadap tugas, fungsi, karakter
dan identitas BPH Migas yang ASN berAKHLAK. Peluncuran Logo Baru BPH
Migas mengangkat tema: “Transformasi BPH Migas: Mengawal Ketahanan
Energi dan Keberlanjutan”
Peserta sejumlah 250 orang yang terdiri dari Komisi XII DPR Republik
Indonesia, Kementerian ESDM, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah,
Badan Usaha Hilir Migas, Pemenang Lomba Sayembara Logo BPH Migas, Juri
& Panelis Logo Baru BPH Migas, Expertis di bidang design serta internal BPH
Migas.
3. Waktu Pelaksanaan Kegiatan
Pelaksanaan Jasa Event Organizer pada Launching Logo Baru BPH Migas
akan dilaksanakan selama (dua) hari kalender.
4. Tempat pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan Peluncuran Logo Baru BPH Migas akan dilaksanakan di Aula
Cendrawasih BPH Migas, Provinsi DKI Jakarta.
5. Narasumber
Narasumber kegiatan Hilir Migas Conference terdiri dari:
a. Keynote Speech dan Motivation Talk
• Menteri ESDM
b. Sambutan
• Kepala BPH Migas
Matriks waktu pelaksanaan Peluncuran Logo Baru BPH Migas adalah sebagai
berikut:
NO. BULAN
KEGIATAN
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
Pelaksanaan E-
1
Purchasing
Koordinasi dan
2 Persiapan
Pelaksanaan
Pelaksanaan
3 Peluncuran Logo
Baru BPH Migas
Evaluasi
4
Pelaksanaan
Penyusunan
5
Laporan
II. Production
a. Equipment
Peluncuran Logo Baru BPH Migas, terdiri dari :
• Main Stage
• Sound system
• Lighting system
• Rigging system
• Multimedia system
• Special Efect
• Ambience and Decoration
• Electricity
• Mini garden
• Sofa single (Bar stool)
• Coffe table (High table)
• LED Screen
• Projector
b. Konten
1) Pengembangan konsep dan desain :
• Konsep rundown flow
• Key Visual
• Desain stage, gate, photo wall, plakat, trofi
• Layout acara
Semua ketentuan terkait desain dan konten harus atas persetujuan user.
III. Kriteria Kualifikasi Penyedia
Kriteria kualifikasi penyedia dalam mengikuti Pengadaan Jasa Event Organizer
pada Launching Logo Baru BPH Migas, umumnya meliputi beberapa aspek
penting untuk memastikan bahwa peserta memiliki kualifikasi yang diperlukan.
Berikut adalah rincian kriteria tersebut :
I. Kualifikasi Administratif :
1. Memiliki Perijinan Berusaha Kualifikasi Usaha Non Kecil KBLI 82301:
Jasa Penyelenggara pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan
pameran; KBLI 82302: Jasa Penyelenggaraan Event Khusus
2. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan Terakhir
dengan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
3. Memiliki Surat Pengusaha Kena Pajak (PKP)
4. Memiliki NPWP Perusahaan
5. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP)
6. Memiliki Pengalaman dalam kegiatan event conference nasional
dan/atau internasional selama 5 Tahun terakhir.
B. Tenaga pendukung lainnya
Keterlibatan tim pendukung lainnya untuk kebutuhan kegiatan dalam hal ini,
antara lain :
• MC Acara
Usulan Daniar Achri/Gina Sara Melati
Demikian Kerangka Acuan Kerja dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, September 2025
Pejabat Pembuat Komitmen I
Beni Meriyanto