KERANGKA ACUAN KEGIATAN/TERM OF REFERENCE
Penyelenggaraan Rapat Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program BPBL
Tahun Anggaran 2025
DIREKTORAT JENDERAL KETENAGALISTRIKAN
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Kementerian : Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Unit Eselon I/II : Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan/
Direktorat Pembinaan Ketegalistrikan Strategis
Program : Program Energi dan Ketenagalistrikan
Sasaran Program : Meningkatnya Kemandirian dan Ketahanan
Ketenagalistrikan Nasional
Indikator Kinerja Program : Indeks Ketersediaan Infrastruktur
Ketenagalistrikan untuk Mendukung
Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar
Kegiatan : Pengelolaan Ketenagalistrikan
Sasaran Kegiatan : Tercapainya Ketersediaan Infrastruktur
Ketenagalistrikan untuk Mendukung
Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar
Indikator Kinerja Kegiatan : 1. Jumlah Pemasangan Sambungan Baru
Listrik Bagi Rumah Tangga Belum Berlistrik
yang Tidak Mampu atau Berada di Daerah 3T
(Sambungan Rumah)
2. Jumlah Laporan Monitoring dan Evaluasi
Pemasangan Sambungan Baru Listrik Bagi
Rumah Tangga Belum Berlistrik yang Tidak
Mampu atau Berada di Daerah 3T (Laporan)
3. Jumlah Laporan Pengawasan Pemasangan
Sambungan Baru Listrik Bagi Rumah
Tangga Belum Berlistrik yang Tidak Mampu
atau Berada di Daerah 3T (Laporan)
Klasifikasi Rincian Output : QEG – Bantuan Peralatan / Sarana
Rincian output : Pemasangan Sambungan Baru Listrik Bagi
Rumah Tangga Belum Berlistrik yang Tidak
Mampu atau Berada di Daerah 3T
Volume RO : 1 (satu) kegiatan
Satuan RO : 1 (satu) kegiatan
A. LATAR BELAKANG
1. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan;
b. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
c. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi;
d. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional;
e. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025;
f. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
g. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional;
h. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2012 tentang
Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2014;
i. Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi
Kementerian Negara;
j. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan
Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
k. Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas
Keputusan Presiden RI Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman
Pelaksanaan dan Belanja Negara;
l. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029;
m. Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan gender
dalam pembangunan nasional;
n. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2024
tentang Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Untuk Rumah Tangga
Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
o. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun
2017 sebagaimana diubah terakhir menjadi Peraturan Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tingkat Mutu
Pelayanan dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero);
p. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun
2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga
Listrik;
q. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun
2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa
Penunjang Tenaga Listrik;
r. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2021
tentang Standardisasi Di Bidang Ketenagalistrikan dan Pembubuhan
Tanda Standar Nasional Indonesia dan/atau Tanda Keselamatan;
s. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun
2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan;
t. Peraturan Menteri Keuangan No.62 tahun 2023 tentang perencanaan
anggaran pelaksanaan anggaran serta akuntansi dan pelaporan
keuangan;
u. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun
2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral;
v. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
No.188.K/HK.02/MEM.L/2025 tentang Pengesahan Rencana Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN (Persero) 2025-2030.
w. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
No.315.K/TL/03/MEM.L/2025 tentang Program Listrik Perdesaan dan
Bantuan Pasang Baru Listrik
2. Gambaran Umum
Tenaga listrik sangat bermanfaat bagi kehidupan masyarakat. Dalam
penyediaan tenaga listrik Pemerintah menerapkan kebijakan 5K yaitu
Kecukupan, Keandalan, Keberlanjutan, Keterjangkauan dan Keadilan.
Kebijakan Kecukupan dan Keadilan merupakan hal penting untuk
mempermudah akses listrik kepada masyarakat, terutama bagi masyarakat
yang tidak mampu atau masyarakat yang berada di daerah Terluar, Terdepan
dan Tertinggal (3T).
Penyediaan akses listrik selaras dengan visi pembangunan nasional yang
tertuang dalam Delapan Program Hasil Terbaik (Asta Cita) Presiden Republik
Indonesia Tahun 2024–2029. Penyediaan listrik yang andal dan merata
bukan hanya fondasi bagi terwujudnya desa produktif dan mandiri, tetapi
juga menjadi wujud nyata keadilan sosial dan keadilan ekonomi
antarwilayah. Dengan memastikan akses listrik yang setara, masyarakat di
daerah 3T dan wilayah lainnya memperoleh kesempatan yang sama untuk
berkembang, sehingga kesenjangan kesejahteraan dapat ditekan dan
manfaat pembangunan dapat dirasakan secara adil di seluruh pelosok
negeri.
Pemerintah terus berusaha meningkatkan penyediaan akses listrik melalui
pembangunan pembangkit, transmisi dan distribusi tenaga listrik sampai ke
daerah perdesaan. Salah satu program untuk mendukung hal tersebut
adalah program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL). Program ini
merupakan langkah strategis dalam menyediakan akses listrik kepada
rumah tangga yang belum teraliri listrik PLN, terutama bagi masyarakat
kurang mampu. Akses listrik sampai ke perdesaan dinyatakan dengan
indikator Rasio Desa Berlistrik (RD) dan Rasio Elektrifikasi (RE). RD
merupakan perbandingan antara desa/kelurahan yang telah berlistrik
dibandingkan dengan jumlah desa/kelurahan secara nasional. RE
merupakan perbandingan antara jumlah rumah tangga yang telah berlistrik
dibandingkan dengan total rumah tangga nasional.
Sampai dengan triwulan I Tahun 2025, RE telah mencapai 99,83% dengan
jumlah RT belum berlistrik PLN sejumlah 1,3 Juta RT, dengan sebaran
sebagaimana Gambar 1.
Gambar 1. Peta Sebaran Rasio Elektrifikasi (RE) Triwulan I 2025
Dari jumlah tersebut, sebagian besar rumah tangga sudah tersedia jaringan
listrik PLN di depan rumahnya namun tidak mampu untuk berlangganan
PLN. Kurangnya akses listrik berpotensi menimbulkan risiko kekerasan
berbasis gender bagi perempuan dan anak perempuan tinggi, dan
menghalangi mobilitas perempuan dan laki-laki di malam hari.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang
Ketenagalistrikan Pasal 4 ayat 3 mengamanatkan bahwa Pemerintah dan
Pemerintah Daerah menyediakan dana untuk kelompok masyarakat tidak
mampu. Untuk itu, Kementerian ESDM setelah memperoleh persetujuan dari
Komisi XII DPR-RI, telah melaksanakan program Bantuan Pasang Baru
Listrik (BPBL) bagi masyarakat tidak mampu melalui pendanaan APBN
tahun 2022. Program BPBL Tahun 2022 telah berjalan dengan baik dengan
realisasi melebihi target yakni dari 80.000 RT terealisasi 80.183 RT, pada
tahun 2023 dari target 125.000 RT terealisasi 131.600 RT, dan pada tahun
2024 dari target 150.000 RT terealisasi 155.429 RT.
Tabel 1 Realisasi Penerima Bantuan Pasang Baru Listrik Tahun 2022-2024
Program BPBL Tahun 2022 juga telah mendapat penghargaan dari Menteri
ESDM terkait proses hibah aset yang telah selesai dilakukan sehingga
seluruh hasil kegiatan program BPBL Tahun 2022 seluruhnya telah menjadi
aset dari penerima BPBL. Selanjutnya dalam Anggaran Belanja Tambahan
(ABT) Kementerian ESDM tahun 2025 rencana Program BPBL menargetkan
penerima sebanyak 215.000 RT.
Calon penerima BPBL akan mendapatkan bantuan berupa:
1. Pemasangan instalasi tenaga listrik;
2. Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik;
3. Penyambungan baru; dan
4. Pengisian token listrik perdana.
Berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 144.K/TL.03/DJL.2/2024 Tentang
Petunjuk Teknis Bantuan Pasang Baru Listrik Tahun Anggaran 2024, BPBL
yang diterima oleh masyarakat berupa:
1. Instalasi Rumah yang terdiri atas MCB, Kabel, Lampu, Kotak kontak,
Sakelar Tunggal, Sakelar Ganda, Fitting Lampu, dan Pembumian;
2. Biaya pemeriksaan instalasi dan penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO);
3. Biaya penyambungan (BP) baru sebagai pelanggan golongan tarif
bersubsidi.
4. Voucher token listrik perdana.
Peningkatan rencana penerima BPBL 2025 dari 170.000 RT menjadi 215.000
RT dilakukan melalui diskon Biaya Penyambungan PLN sebesar 50% yakni
dari Rp 843.000 menjadi Rp 421.500 sehingga terjadi penurunan harga
satuan rata-rata per rumah tangga. Diharapkan melalui peningkatan target
penerima ini dapat mendorong percepatan elektrifikasi terutama di wilayah
3T. Selain itu direncanakan penggunaan produk lampu yang terdaftar di
Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM). Rincian spesifikasi teknis instalasi
listrik rumah Program BPBL sebagai berikut:
Gambar 2: Spesifikasi Peralatan Utama pada Instalasi Pasang Baru Listrik
Sosialisasi dan Peresmian BPBL dibutuhkan dalam rangka memberikan
informasi kepada masyarakat terkait Program BPBL melalui penyalaan
simbolis di beberapa rumah penerima BPBL. Selain itu, kegiatan ini
dimaksudkan agar dapat menjadi contoh bagi Pemda ataupun perusahaan
untuk mengalokasikan anggaran bagi penyambungan listrik bagi RT Tidak
Mampu.
B. PENERIMA MANFAAT:
1. Masyarakat Indonesia
2. Pelaku usaha dan asosiasi di subsektor ketenagalistrikan
3. Media
4. Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota
5. Pemerintah
C. STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN
1. Metode Pelaksanaan
Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program BPBL
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program BPBL ini
dilakukan secara tatap muka/offline. Peserta rapat yang diundang terdiri
dari Internal dan Eksternal Kementerian ESDM.
Internal Kementerian ESDM:
1. Inspektorat Jenderal
2. Unit Eselon II pada Ditjen Ketenagalistrikan
3. BBSP KEBTKE selaku Tim Swakelola
4. Para Pejabat Pembuat Komitmen Program BPBL
Eksternal Kementerian ESDM:
1. PT. PLN (Persero);
2. PT. Indonesia Comnets Plus
Seluruh peserta rapat yang diundang sebanyak 100 (seratus) orang.
2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan
Tahapan
1) Melakukan koordinasi dengan instansi/unit terkait;
2) Menyiapkan bahan/materi yang akan digunakan dalam kegiatan
tersebut;
3) Melaksanakan kegiatan rapat secara offline; dan
4) Melaporkan kegiatan rapat.
Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Rapat Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program BPBL dilaksanakan
pada tanggal 4-6 Desember 2025 di Batam.
3. Paket Meeting
Dalam pelaksanaan Rapat Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program
BPBL akan menggunakan skema Pengadaan Jasa Lainnya dengan Pihak
ke-3/Event Organizer dengan rincian sebagai berikut:
No Uraian Volume
Kegiatan Fullday Meeting Batam
1 Paket Fullday Meeting (5-6 Des 2025) 100 pax 2 kl
2 Transport Pesawat (EO) 2 org 1 kl
3 Penginapan EO 2 org 3 mlm
D. BIAYA YANG DIPERLUKAN
Perkiraan biaya untuk kegiatan Rapat Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan
Program BPBL Tahun 2025 adalah sebesar Rp74.728,000,- (tujuh puluh
empat juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah) yang disajikan dalam
lampiran Rincian Anggaran Belanja (RAB) yang tercantum dalam DIPA
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan TA 2025.
Jakarta, Desember 2025
Pejabat Pembuat Komitmen Penunjang BPBL,
Stefanus Wisnu Nusantoro