SOSIALISASI REGULASI DAN APRESIASI BADAN USAHA PENUNJANG
KETENAGALISTRIKAN
Kamis, 11 November 2025
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Unit Eselon I/Satker : Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
Tim Kerja : Sekretariat Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
Program : Sosialisasi Kebijakan dan Regulasi
Bidang Ketenagalistrikan
Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (UJPTL) merupakan bagian penting dalam
ketenagalistrikan, meliputi 12 jenis usaha wajib SBU serta 9 jenis usaha jasa lainnya
sebagaimana diusulkan dalam revisi Permen 12/2021. Perubahan regulasi
mencakup:
• Penyederhanaan pengaturan klasifikasi, kualifikasi, akreditasi, dan sertifikasi
usaha;
• Penambahan jenis usaha baru seperti verifikasi produksi listrik energi terbarukan,
verifikasi rencana impor barang modal ketenagalistrikan, layanan terintegrasi,
dan jasa konservasi energi;
• Penguatan persyaratan akreditasi lembaga sertifikasi dan Laboratorium
Uji/LSPro;
• Peningkatan akuntabilitas proses SBU, SL0, dan sertifikasi tenaga teknik;
• Peningkatan kepastian layanan melalui SLA dan pemanfaatan sistem informasi
digital.
Untuk memastikan pemahaman yang seragam antar pemangku kepentingan,
diperlukan kegiatan sosialisasi regulasi disertai apresiasi bagi Badan Usaha
Penunjang Ketenagalistrikan yang memenuhi standar tertinggi dalam pelayanan,
kepatuhan regulasi, dan inovasi.
Ditjen Ketenagalistrikan telah menyusun RPermen ESDM tentang Pelaksanaan
Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik. RPermen ESDM ini sebagai salah satu
Program Prioritas Penyusunan Permen ESDM Tahun 2025 yang tertuang dalam
Kepmen ESDM Nomor 32.K/HK.02/MEM.S/2025.
Pokok-pokok perubahan dalam RPermen ESDM tentang Pelaksanaan Usaha Jasa
Penunjang Tenaga Listrik adalah sebai berikut:
a. menambahjenisusahajasapenunjang
b. memperielas persyaratan akreditasi;
c. menambah ketentuan assesment lapangan terkait kantor wilayah LIT TR;
d. menambah mekanisme penunjukan LSPro dan Laboratorium Uji;
e. menambah mekanisme penunjukan untuk usaha jasa lainnya;
f. menambah 6 (enam) usaha jasa penunjang yang wajib SBU;
g. memutakhirkan mata uji SLO; dan
h. memindahkan pengaturan usaha jasa penunjang digabung dalam Permen ESDM
11/2021 ke RPermen ESDM tersebut agar menjadi pengaturan pelaksanaan
usaha jasa penunjang tenaga listrik yang utuh/tidak terpisah.
Selanjutnya, untuk mendapatkan masukan dan partisipasi publik dalam penyusunan
rancangan revisi dimaksud, maka perlu dilakukan sosialisasi terhadap RPermen ESDM
tentang Pelaksanaan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
PENILAIAN KINERJA
Sesuai dengan ketentuan Pasal 81 Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun
2021, pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemenuhan
persyaratan kewajiban badan usaha jasa Penunjang tenaga listrik. Untuk
pembinaan dan pengawasan Lembaga Sertifikasi Ketenagalistrikan tersebut,
sesuai amanat Pasal 81 Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2021 dilakukan
dengan Penilaian Kinerja Lembaga Sertifikasi Ketenagalistrikan. Pada tahun 2025
ini dilakukan penilan kinerja kepada
Sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap Lembaga Sertifikasi
Ketenagalistrikan serta apresiasi kepada 154 lembaga sertifikasi ketenagalistrikan
yang terdiri dari 90 Lembaga Inspeksi Teknik, 19 Lembaga Inspeksi Teknik
Tegangan Rendah, 37 Lembaga Sertfikasi Kompetensi Tenaga Teknik
Ketenagalistrikan dan 8 Lembaga Sertfikasi Badan Usaha Ketenagalistrikan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 81 Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2021
dan Keputusan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Nomor 420.K/TL.05/DJL.4/2022
kriteria penilaian kinerja Lembaga sertfikasi ketenagalistrikan terbagai atas:
a. Kepatuhan Terhadap Regulasi;
b. Produktivitas;
c. Tingkat Mutu Pelayanan;
d. Inovasi; dan
e. Program Kontribusi Kepada Masyarakat.
Hasil penialaian terdiri atas 5 (lima) Tingkat kinerja dan tatus kinerja yaitu:
a) Hitam (Sangat Buruk) dengan nilai kinerja antara 0,00 s.d 5,00
b) Merah (Buruk) dengan nilai kinerja antara 5,01 s.d 6,50
c) Biru (Cukup) dengan nilai kinerja antara 6,51 s.d 8,00
d) Hijau (Baik) dengan nilai kinerja antara 8,01 s.d 9,00
e) Emas (Sangat Baik) dengan nilai kinerja 9,01 s.d 10,00
Dalam hal lembaga sertifikasi ketenagalistrikan mendapatkan hasil Penilaian Kinerja
dengan status kinerja merah, Lembaga Sertifikasi Ketenagalistrikan dikenai sanksi
berupa pembekuan kegiatan sementara selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak hasil
Penilaian Kinerja ditetapkan. Dan dalam hal lembaga sertifikasi ketenagalistrikan
mendapatkan hasil Penilaian Kinerja dengan status kinerja hitam, Lembaga Sertifikasi
Ketenagalistrikan dikenai sanksi berupa pembekuan kegiatan sementara selama 6
(enam) bulan terhitung sejak hasil Penilaian Kinerja ditetapkan.
Sebagai bentuk apresiasi dan seusai ketentuan Keputusan Direktur Jenderal
Ketenagalistrikan Nomor 420.K/TL.05/DJL.4/2022, Ditjen Ketenagalistrikan akan
memberikan penghargaan kepada lembaga Sertfikasi dengan tingkat kinerja Baik (Hujau)
dan tingkat kinerja sangat baik (Emas), serta Lembaga Sertifikasi Ketenagalistrikan
terbaik untuk masing masing jenis lembaga.
Apresiasi ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kualitas layanan lembaga inspeksi
dan sertifikasi, memperkuat kepatuhan terhadap regulasi keselamatan ketenagalistrikan,
dan memberikan motivasi bagi badan usaha penunjang ketenagalistrikan untuk terus
berinovasi dan menjaga standar tertinggi.
Pengumuman dan penyerahan penghargaan akan dilaksanakan dalam rangkaian acara
sosialisasi regulasi, dengan melibatkan seluruh peserta sebagai bentuk transparansi dan
akuntabilitas.