KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Untuk Pengadaan
REPEAT AUDIT ISO 9001, SURVEILLANCE AUDIT KEDUA
ISO 14001 & SURVEILLANCE AUDIT PERTAMA ISO 45001
TAHUN ANGGARAN 2024
BALAI BESAR PENGUJIAN MINYAK DAN GAS BUMI
LEMIGAS
DIREKTORAT JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
1. LATAR BELAKANG Sesuai dengan kontrak penyedia sertifikasi terdapat kewajiban
untuk melaksanakan auditlsurveillence minimal satu tahun
sekali dengan mendatangkan para auditor eksternal (TUV),
dimana untuk penerapan sistem manajemen mutu mengacu
pada ISO 9001 :2015 dan K2LK dengan standart ISO 14001 dan
ISO 45001.
Pedoman BSN 410 (ISO/IEC Guide 65) adalah pedoman
internasional yang berisi kriteria untuk lembaga yang
melaksanakan sistem sertifikasi produk, jasa dan proses. Bila
suatu lembaga ingin diakreditasi, sesuai dengan persyaratan
pedoman BSN 401 (ISO/IEC Guide 65) yang telah
diharmionisasikan di seluruh dunia, maka diperlukan beberapa
panduan untuk digunakan sebagai pedoman.
Panduan ini memberikan penjelasannya. Salah satu tujuannya
adalah untuk menjamin badan akreditasi dapat
mengharmonisasikan permohonan mereka terhadap standart
yang diperlukan dalam men gasses lembaga sertifikasi. Ini
merupakan salah satu langkah penting kearah saling
pengakuan dalam bidang akreditasi. Diharapkan bahwa
panduan ini juga akan berguna untuk lembaga sertifikasi itu
sendiri dan untuk siapa saja yang memperoleh sertifikatnya.
2. MAKSUD DAN TUJUAN a. Maksud
Maksud dari kegiatan Repeat Audit ISO 9001 , Surveillance
Audit Kedua ISO 14001 & Surveillance Audit Pertama ISO
45001 yaitu audit lapangan yang dilakukan tidak secara
menyeluruh dan harus direncanakan bersama dengan kegiatan
Survailen lainnya.
b. Tujuan
Kegiatan Repeat Audit ISO 9001, Surveillance Audit Kedua ISO
14001 & Surveillance Audit Pertama ISO 45001 bertujuan untuk
memelihara kepercayaan bahwa sistem manajemen yang
disertifikasi tetap memenuhi persyaratan diantara audit
sertifikasi ulang.
3. TARGET/SASARAN Targetlsasaran yang diharapkan dari Repeat Audit ISO 9001 ,
Surveillance Audit Kedua ISO 14001 & Surveillance Audit
Pertama ISO 45001 ini yaitu terpeliharanya kegiatan sistem
manajemen mutu LEMIGAS untuk mendukung kegiatan
Pengujian serta pelayanan jasa layanan kepada pemangku
kepentingan.
4, NAMA ORGANISASI Nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu M. Zaissulloh
PENGADAAN BARANG Alhadi, S.Tr.A.B. selaku PPK pada satuan kerja Balai Besar
Pengujian Minyak dan Gas Bumi LEMIGAS yang beralamat di
Jalan Ciledug Raya Kavling 109, Cipulir, Kebayoran Lama,
Jakarta Selatan 12230.
5. SUMBER DANA DAN a. Sumber Dana
PERKIRAAN BIAYA Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan
Jasa ini bersumber dari BU BLU Balai Besar Pengujian Minyak
dan Gas Bumi LEMIGAS Tahun Anggaran 2022 dengan nomor