PEMERINTAH KABUPATEN FAKFAK
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA
Jalan Cenderawasih No. Telp. ( 0956 ) 22613/22612 , Fax ( 0956 ) FAKFAK
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN KONSTRUKSI
Nama Kegiatan : Rebah Berat Toilet SMP Negeri Weri Fakfak Timur (DBH SDA
Otsus)
Tahun Anggaran : 2024
Kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah berpedoman pada
ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung
Negara. Secara garis besar Konsultan Pengawas bertugas membantu Pemberi Tugas
dalam melaksanakan pengendalian, pengawasan dan kontrol terhadap penyelenggaraan
pelaksanaan konstruksi fisik sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
Kegiatan yang dilakukan dalam Pengawasan Konstruksi antara lain :
a. memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan
b. mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
c. mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian
volume atau realisasi fisik.
d. mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
e. menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
f. mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat
lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi
g. yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksana konstruksi.
h. meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh
penyedia jasa pelaksana konstruksi.
i. meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built
Drawing) sebelum serah terima pertama.
j. menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
pengawasan.
k. Menyusun/menandatangai berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara
pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan akhir pelaksanaan konstruksi
l. sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi.
m. bersama-sama penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung.
Uraian Singkat Pengawasan Konstruksi 1
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
a. Ruang Lingkup Pekerjaan Pengawasan (Supervisi Teknis) adalah evaluasi, koordinasi,
pengawasan dan monitoring atas pelaksanaan keseluruhan pekerjaan yang
dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi/pemborong sesuai dengan Surat
Perjanjian (Kontrak) Pemborong, yang merupakan keseluruhan kegiatan pengawasan.
Konsultan Pengawas bertanggungjawab atas kesesuaian pelaksanaan dengan desain
dan kebenaran kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan penyedia jasa konstruksi, yang
digunakan sebagai dasar pembayaran oleh pengguna jasa.
b. Dalam penugasannya Konsultan Pengawas mempunyai ruang lingkupsebagai berikut :
1. PELAKSANAAN KONSTRUKSI FISIK
Mengendalikan dan mengawasi kualitas dan kuantitas pekerjaan, biaya, waktu
maupun produk selama pelaksanaan pekerjaan fisik konstrusi.
Menyelenggarakan koordinasi antara Pemberi Tugas, Kontraktor dan Instansi
lainnya yang terkait demi tercapainya sasaran pelaksanaan pekerjaan.
Mengendalikan dan mengarahkan pekerjaan guna menghindari adanya
pekerjaan tambah kurang.
Dalam Pekerjaan Pengawasan terhadap pelaksanaan didasarkan pada
peraturan-peraturan dinyatakan dalam Berita Acara Aanwijzing yang telah
disepakati bersama, serta ketentuan-ketentuan lain dari Pemerintah yang
berlaku.
2. PENGAWASAN TERHADAP KUALITAS BAHAN DAN PEKERJAAN
Kriteria dari kualitas bahan sesuai dengan Persyaratan Umum Bahan
Bangunan Indonesia (PUBBI-1992) dan peraturan-peraturan yang dinyatakan
mengikat dalam buku Rencana Kerja dan Syarat-syarat. Kualitas pekerjaan
sangat tergantung pada prosedur pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Pengawasan mutu pekerjaan didasarkan atas peraturan-peraturan yang
berlaku di Indonesia. Bila ada yang belum tercantum, pengawasan
dilaksanakan berdasarkan atas prosedur yang sudah umum dilakukan secara
praktis dan secara ilmiah sudah diakui keberhasilannya.
Bahan yang kualitasnya tidak dapat diterima, tidak diperkenankan dimasukkan
kedalam lokasi pekerjaan, sedangkan hasil pekerjaan yang kualitas dan
kuantitasnya tidak dapat diterima atau dianggap kurang sempurna harus
dikerjakan ulang atau diperbaiki sesuai dengan apa yang telah ditentukan.
3. RAPAT KOORDINASI
Penyelenggaraan rapat koordinasi lapangan yang diadakan secara berkala
dengan pihak yang terkait terhadap pelaksanaan pekerjaan sangat diperlukan
untuk mengadakan evaluasi terhadap sistem atau cara kerja yang akan atau
telah dilaksanakan agar dapat diketahui segera hambatan yang timbul dalam
melaksanakan pekerjaan.
4. PENGAWASAN TERHADAP KEMAJUAN PEKERJAAN
Konsultan Pengawas harus mengawasi perkembangan kuantitas pekerjaan,
maka terhadap semua penyusunan jadwal pelaksanaan, Konsultan Pengawas
Uraian Singkat Pengawasan Konstruksi 2
memberikan saran terhadap jadwal yang disusun oleh Kontraktor.
Pelaksanaan dijadwalkan dengan kapasitas kerja dan peralatan kerja yang
wajar. Disamping itu juga diperhatikan agar jadwal dibuat sesuai dengan
alokasi sumber tenaga kerja, peralatan, dan biaya secara wajar mampu
disediakan oleh Kontraktor/Penyedia.
Pada penerapannya dalam pelaksanaan, Konsultan Pengawas memberikan
saran-saran dalam mengatur pelaksanaan dan ikut memecahkan
permasalahan yang timbul. Bila ternyata kemajuan pelaksanaan menyimpang
dari apa yang telah direncanakan, Konsultan Pengawas mempelajari kondisi
kerja apakah masih mungkin dipacu untuk mengejar keterlambatan atau
memang jadwal kerja tidak sesuai lagi dengan kondisi sehingga harus direvisi.
Konsultan Pengawas harus cepat tanggap terhadap masalah sesuai waktu
yang disediakan.
5. PENANGANAN PEKERJAAN
Untuk dapat mencapai sasaran yang lebih baik, anggota staf dari konsultan
pengawas harus bekerja sama sebagai sebuah team dengan anggota staf dari
kontraktor. Keputusan-keputusan harus sesuai dengan dokumen kontrak dan
harus tegas serta jujur.
Setiap saran yang diberikan kepada kontraktor dalam tugasnya, hendaknya
diberikan secara bijaksana dan tidak saling merugikan.
Tugas Pengawas dalam Penanganan pekerjaan ini diantaranya :
1. Mengadakan Pengukuran (Uitzet).
2. Mengadakan Pengujian bahan bangunan bersamadengan kontraktor
pelaksana.
3. Mengusulkan alternatif teknik pelaksanaan.
4. Memeriksa bagian-bagian bangunan.
5. Menilai kualitas dan kuantitas
6. Memberikan saran pemecahan permasalahan
7. Pembuatan rencana jadwal pelaksanaan pengawasan
8. Mengoreksi, mengkaji dan menyetujui dokumen – dokumen yang
diajukan oleh Kontraktor Pelaksana, antara lain :
- Shop Drawings
- Laporan Kemajuan Pekerjaan
- Laporan Harian
- Berita Acara Tambah Kurang
- Berita Acara Serah Terima Pekerjaan
- As Built Drawings
- dan lain - lain
Konsultan Pengawasan akan melibatkan tenaga ahlinya/teknis sesuai dengan
bidangnya masing-masing mulai dari pengumpulan data yang didapat dari
referensi yang ada di lapangan. Mengadakan analisa dan evaluasi data
sehingga apabila terjadi hal yang tidak sesuai atau tidak dibenarkan secara
teknis, teoritis, maupun teknis pelaksanaannya dapat diambil langkah
penanganannya baik dari segi kualitas, kuantitas dan biaya.
Uraian Singkat Pengawasan Konstruksi 3
6. PEMBUATAN RENCANA JADWAL PELAKSANAAN PENGAWASAN
Konsultan Pengawas berkewajiban menyusun dan membuat jadwal
pelaksanaan pengawasan pekerjaan berdasarkan butir-butir komponen
pekerjaan sesuai dengan penawarannya.
Pembuatan rencana jadwal pengawasan ini harus diselesaikan oleh konsultan
pengawas selambat-lambatnya sepuluh hari setelah dimulainya pelaksanaan
pekerjaan di lapangan. Penyelesaian yang dimaksud ini sudah harus selesai
dalam arti telah mendapatkan persetujuan pemberi tugas
Uraian Singkat Pengawasan Konstruksi 4
PEMERINTAH KABUPATEN FAKFAK
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA
Jalan Cenderawasih No. Telp. ( 0956 ) 22613/22612 , Fax ( 0956 ) FAKFAK
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PENGAWASAN
Nama Kegiatan : Perencanaan Pembangunan 4 Rumah Guru SD Negeri Kiaba
(SDA DBH OTSUS 35% PENDIDIKAN)
Nama OPD : Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Fakfak
Tahun Anggaran : 2024
I. TUGAS POKOK KONSULTAN PENGAWAS
1. Batasan
a. Dokumen pelaksanaan kegiatan yang telah dibuat oleh Konsultan Perencana :
gambar , Rencana Biaya , Rencana Kerja dan Syarat-syarat ;
b. Situasi, kondisi dan potensi dari semua aset dan sarana yang ada di lapangan
harus dijaga keutuhannya dengan tetap memperhatikan azas fungsional
masingmasing.
2. Tanggung Jawab Pengawasan
a. Pelaksana Pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa
pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode etik profesi ;
b. Secara umum tanggung jawab Pengawasan adalah minimal sebagai berikut :
1) Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil kerja pengawasan yang
berlaku ;
2) Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang ditimbulkan memenuhi
peraturan dan pedoman teknis bangunan yang berlaku untuk bangunan
Negara.
c. Penganggung jawab profesional Pelaksana Pengawasan adalah tidak hanya
penyedia jasa sebagai suatu lembaga tetapi juga bagi para tenaga ahli
profesional pengawasan yang terlibat.
3. Lingkup Penugasan
a. Mengukur dan menterjemahkan sumber daya yang ada di lingkungan
Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi, sebagai bahan pekerjaan
pengawasan;
b. Menganalisis potensi yang ada secara profesional untuk mendukung
kelancaran pekerjaan Pembangunan Baru Kantor Pertanahan Kabupaten
Ngawi, berlokasi di Jalan Ir. Soekarno Ngawi.
4. Lingkup Pelayanan
Lingkup pelayanan adalah melaksanakan tugas-tugas konsultan dalam bidang
pengawasan bangunan gedung, membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
untuk memantau dan mengendalikan mutu, waktu, dan biaya dalam pelaksanaan
konstruksi fisik secara rutin.
5. Lingkup Pekerjaan
Uraian Singkat Pengawasan Konstruksi 5
Lingkup pekerjaan Konsultan Pengawas adalah memantau dan melaporkan
seluruh pekerjaan yang dilaksanakan oleh Pelaksana kegiatan seperti tersebut
dibawah ini :
a. Memeriksa dan memahami isi dari dokumen pelaksanaan konstruksi (hasil
perencanaan yang sudah disepakati) yang akan dijadikan sebagai
bahan/materi utama dalam pekerjaan pengawasan di lapangan;
b. Mengumpulkan data-data informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi;
c. Mengikuti presentasi rencana kegiatan dari Pelaksana kegiatan melalui Pre-
Construction Meeting (PCM);
d. Mengikuti rapat bersama di lapangan untuk mengawali pekerjaan (uitzeit),
dan Evaluasi Volume Pekerjaan dalam Muthual Check pada fisik 0% ( MC.0)
e. Mengawasi pemakaian bahan, penggunaan peralatan, penunjukan tenaga
kerja yang sesuai, metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu,
dan biaya pekerjaan konstruksi;
f. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan
laju pencapaian volume dalam realisasi fisik di lapangan;
g. Memantau dan memberi teguran terhadap jalannya pelaksanaan Sistim
Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) di lapangan dan melaporkannya
kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
h. Membuat Pernyataan tentang hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik
bangunan gedung apakah sudah memenuhi unsur kelayakan, sebagai
pertimbangan munculnya Sertifikat Layak Fungsi yang diterbitkan oleh
Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat sebelum bangunan dimanfaatkan.
i. Melakukan pemeriksaan bersama direksi, palaksana pekerjaan atas mutu yang
akan dilaksanakan pada permulaan pekerjaan untuk masing-masing item
pekerjaan;
j. Meneliti gambar-gambar kerja tambahan yang telah dibuat dan diajukan oleh
Pelaksana kegiatan sesuai kebutuhan di lapangan;
k. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan di lapangan
(as-Build Drawings) yang dibuat dan diajukan oleh Pelaksana kegiatan
sebelum serah terima pekerjaan yang pertama;
l. Memeriksa legalitas hasil uji bahan yang telah dilaksanakan oleh laboratorium
penguji atas permintaan Pelaksana kegiatan;
m. Mengikuti rapat mingguan dan bulanan yang diadakan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen / Direksi;
n. Menyelenggarakan rapat secara berkala dalam jangka yang disepakati dalam
Pre-Construction Meeting (PCM) dengan pihak yang terkait dengan pekerjaan;
o. Membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan
masukan dari hasil rapat-rapat lapangan dan laporan harian , mingguan,
bulanan yang dibuat oleh pelaksana kegiatan;
p. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan, serah
terima pertama dan serah terima kedua dari pekerjaan konstruksi fisik;
q. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi
perbaikan pada masa pemeliharaan dan laporan akhir pekerjaan pengawasan;
Uraian Singkat Pengawasan Konstruksi 6
r. Mengisi cek list dalam daftar simak proses pelaksanaan sebagai penilaian
prestasi kemampuan kontraktor;
s. Bersama pelaksana kegiatan, konsultan perencana menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan (bilamana diperlukan);
t. Mendokumentasikan dan menyerahkan foto pelaksanaan yang
menggambarkan fisik 0%, 50%, 100%, pengambilan gambar/foto diusahakan
pada posisi yang baik.
II. KETENTUAN YANG HARUS DIPENUHI
1. Ketentuan umum
a. Setelah menerima masukan dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini, konsultan
pengawas harus mencari sendiri data dan informasi lain yang masih
diperlukan terkait dengan penugasan kegiatan ini mungkin dengan instansi
lain serta nara sumber yang relevan;
b. Untuk menunjang keberhasilan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya,
Konsultan Pengawas juga harus memeriksa serta menguji semua data dan
informasi yang diperolehnya agar dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan.
2. Ketentuan khusus
Beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan didalam Pelaksanaan
Pengawasan Teknik adalah Pekerjaan harus sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja
(KAK) dengan memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
a. Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari pekerjaan pengawasan harus dilaksanakan secara benar
dan tuntas sampai dengan memberi hasil sesuai dokumen pelaksanaan dan
diterima dengan baik oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) / Direksi ;
b. Persyaratan Obyektif
Pelaksanaan pekerjaan pengawasan konstruksi harus obyektif didalam
memberikan evaluasi dan solusi untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan ,
baik menyangkut kualitas, kuantitas dari setiap bagian pekerjaan sesuai
standart pengawasan yang berlaku;
c. Persyaratan Fungsional
Pekerjaan pengawasan konstruksi fisik harus dilaksanakan dengan
mengutamakan azas profesional yang tinggi agar dapat memberikan
pendampingan yang optimal terhadap kinerja Pelaksana kegiatan.
d. Persyaratan Prosedural
Pertanggungjawaban administratif sehubungan laporan harian/mingguan/
bulanan/ rapat-rapat lapangan harus disesuaikan dengan format, prosedur
dan peraturan yang berlaku .
e. Persyaratan Teknis lainnya
Selain persyaratan-persyaratan diatas, pekerjaan pengawasan ini juga
diberlakukan referensi ketentuan sebagai berikut :
Surat Perjanjian Kerja / Kontrak Pekerjaan Pengawasan ;
Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah ;
Surat Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional nomor :
Kep.
Uraian Singkat Pengawasan Konstruksi 7
004/KET/2/ 1991, tanggal 20 Pebruari 1991 tentang penyesuaian Beban
Biaya
Personil bagi Pekerjaan Konsultasi Konsultan Indonesia ;
Peraturan Menteri PU No 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Gedung Negara ;
PP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Th. 2002,
tentang Bangunan Gedung ;
SNI 03-1728-1989 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mendirikan Bangunan
Gedung;
SNI DT-91-0006-2007 sampai SNI DT-91-0014-2007 tentang Tata Cara
Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan di bidang Sipil ;
Harga Standar Satuan Barang Pemerintah Kabupaten Ngawi Tahun 2022 ;
Perda No 37 Tahun 2011, tentang Standar Bangunan Gedung Kabupaten
Ngawi ;
Perda No 3 Tahun 2011 , tentang Ijin Mendirikan Bangunan ;
Normalisasi Teknis yang berlaku ;
Pertimbangan Regional dari Pemerintah Daerah setempat .
III. PROSES PEKERJAAN PENGAWASAN
1. Umum
Pelaksana Pengawasan harus menjalankan tugasnya sesuai dengan fungsi dan
tanggung jawabnya dengan baik dan menghasilkan keluaran sebagaimana yang
dipersyaratkan dalam dokumen pekerjaan.
2. Tugas Operasional Pengawasan
Pelaksana Pengawasan harus membuat kegiatan secara terinci yang sesuai
dengan setiap bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi di
lapangan, yang secara garis besar adalah sebagai berikut :
a. Pekerjaan Persiapan
1) Menyusun Program Kerja, alokasi tenaga kerja dan konsepsi pekerjaan
pengawasan;
2) Memeriksa time schedulle/kurva lengkung-S yang diajukan oleh
Kontraktor
3) pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen untuk mendapatkan persetujuan;
4) Memberi masukan terhadap presentasi rencana kegiatan dari Pelaksana
kegiatan pada saat Pre-Construction Meeting (PCM);
5) Melaksanakan rapat bersama di lapangan untuk mengawali pekerjaan
(Uitzeit), dilanjutkan mengevaluasi kembali volume pekerjaan berdasarkan
kondisi di lapangan.
b. Pekerjaan Pengawasan di Lapangan
1) Melaksanakan pengawasan terhadap jalannya pelaksanaan pekerjaan tiap
hari ;
2) Melakukan inspeksi sewaktu-waktu , agar pelaksanaan teknis dan
administrasi dapat dilaksanakan dengan baik sampai selesainya pekerjaan
diserahkan untuk kedua kalinya;
Uraian Singkat Pengawasan Konstruksi 8
3) Mengawasi spesifikasi bahan (kualitas, kuantitas serta kebenaran ukuran)
maupun komponen pekerjaan, peralatan dan perlengkapan selama
pekerjaan dilaksanakan baik di lapangan maupun diluar lapangan;
4) Mengawasi dan mengevaluasi terhadap kemajuan fisik pelaksanaan
pekerjaan;
5) Mengambil tindakan yang tepat dan cepat apabila terdapat ketidak
sesuaian antara dokumen perencanaan dan pelaksanaannya;
6) Memberikan masukan pendapat kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
tentang penambahan atau pengurangan pekerjaan yang dapat
mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan;
7) Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan dan perhitungan gambar
konstruksi yang dibuat oleh Pelaksana kegiatan terutama yang
mengakibatkan timbulnya pekerjaaan tambah atau kurang.
8) Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan
penambahan biaya dan waktu pelaksanaan serta tidak menyimpang dari
kontrak kerja ;
9) Memberikan bantuan dan petunjuk kepada Pelaksana kegiatan dalam
mengusahakan perinjinan sehubungan pelaksanaan pekerjaan.
c. Konsultasi
1) Melakukan konsultasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk
membahas segala masalah dan persoalan yang timbul selama masa
pelaksanaan pekerjaan ;
2) Melakukan koordinasi teknis dan administrasi kepada pihak-pihak yang
terkait untuk menghindari perbedaan persepsi terhadap pelaksanaan
pekerjaan ;
3) Mengadakan rapat lapangan secara berkala, sedikitnya dua kali dalam
sebulan atau sesuai kesepakatan, beserta pihak-pihak yang terkait dengan
pelaksanaan pekerjaan, dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan
persoalan yang timbul dalam pelaksanaan, untuk kemudian membuat
risalah rapat dan menyerahkannya pada rapat bulanan yang
diselenggarakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
4) Mengikuti rapat mingguan/bulanan yang diselenggarakan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK);
5) Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap
mendesak.
d. Laporan
1) Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis
teknologis kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengenai Volume,
Prosentase, dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang dilaksanakan
oleh Pelaksana Pekerjaan;
2) Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan, dan
dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui ;
3) Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja
dan alat yang digunakan.
e. Dokumen
Uraian Singkat Pengawasan Konstruksi 9
1) Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan
penyelesaian pekerjaan dilapangan, serta untuk keperluan pembayaran
angsuran;
2) Memerika dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta
penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran;
3) Menyiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan, Berita Acara
kemajuan pekerjaan, penyerahan pertama dan kedua serta formulir-
formulir lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan dokumen
pembangunan.
IV. HASIL PEKERJAAN PENGAWASAN
Keluaran/output yang harus dipenuhi oleh Konsultan Pengawas dalam melaksanakan
tugas pekerjaan pengawasan adalah sebuah Laporan, antara lain :
a. Laporan Awal Pekerjaan Pengawasan, berisi tentang:
1) Pengantar
2) Data tentang pekerjaan yang ditangani
3) Metode Pelaksanaan Pekerjaan Pengawasan
4) Prinsip Dalam Pengawasan
5) Pelaksanaan Pekerjaan Pengawasan (Persiapan, Pra Konstruksi, Konstruksi,
Pemeliharaan)
6) Tugas dan Tanggung Jawab Konsultan Pengawas
7) Tugas dan Tanggung Jawab Personil (Tenaga Ahli sampai Tenaga Pendukung)
8) Tugas dan Tanggung Jawab Dalam Pengendalian Mutu Pekerjaan
9) Pelaksanaan Pengawasan
10) Pengendalian Pekerjaan Fisik
11) Data Pekerjaan dan Kuantitas
12) Rencana dan Realisasi Pekerjaan
13) Hambatan dan Pemecahan
14) Lampiran-lampiran
b. Laporan Harian , berisi keterangan tentang:
1) Jumlah dan keahlian Tenaga Kerja, (dalam 1 hari);
2) Bahan yang datang, diterima atau ditolak, (dalam 1 hari);
3) Jumlah dan jenis peralatan kerja, (dalam 1 hari);
4) Item pekerjaan yang diselenggarakan, (dalam 1 hari);
5) Waktu yang dapat digunakan, (dalam 1 hari).
c. Laporan mingguan, berisi keterangan tentang:
1) Kemajuan fisik pekerjaan, (dalam 1 minggu);
2) Kumpulan laporan harian, (dalam 1 minggu);
3) Time Schedulle, (dalam 1 minggu);
4) Dokumentasi, (dalam 1 minggu);
5) Hasil uji laboratorium, (bila ada)
d. Laporan Bulanan, berisi keterangan tentang:
1) Rekapitulasi kemajuan fisik, (dalam 1 bulan);
2) Rekapitulasi jumlah dan keahlian tenaga kerja, (dalam 1 bulan);
3) Rekapitulasi Bahan yang datang, diterima atau ditolak, (dalam 1 bulan);
4) Rekapitulasi Jumlah dan jenis peralatan kerja, (dalam 1 bulan);
Uraian Singkat Pengawasan Konstruksi 10
5) Rekapitulasi Item pekerjaan yang diselenggarakan, (dalam 1 bulan);
6) Rekapitulasi Waktu yang dapat digunakan, (dalam 1 bulan);
7) Dokumentasi, (dalam 1 minggu);
8) Hasil uji laboratorium, (bila ada)
e. Laporan Hasil Evaluasi/Perhitungan Bersama-sama, tentang :
1) Membuat Lampiran Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk Pembayaran
Angsuran kepada Pelaksana Kegiatan;
2) Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as-Build Drawing) yang dibuat
oleh Pelaksana Kegiatan;
3) Gambar-gambar kerja tambahan (Shop Drawing) yang dibuat oleh Pelaksana
Kegiatan (bila ada);
4) Laporan-laporan rapat lapangan (site meeting)
a) Mengawali Pekerjaan (Uitzeit);
b) Perubahan Volume Pekerjaan (Muthual Check);
c) Perubahan Waktu Pelaksanaan (Addendum), bila ada;
d) Perubahan Biaya Pelaksanaan (Addendum), bila ada;
5) Time Schedulle yang dibuat oleh Pelaksana Kegiatan;
6) Perhitungan Muthual Check (MC) disertai Backup Volume yang dibuat oleh
Pelaksana Kegiatan;
f. Laporan Akhir Pekerjaan Pengawasan, berisi tentang :
1) Pengantar
2) Data Tentang Pekerjaan Yang Ditangani
3) Lingkup Kegiatan Pengawasan (Mengurai Persiapan, Pra Konstruksi,
Konstruksi, Pemeliharaan);
4) Sasaran Utama Dalam Pelaksanaan Pengawas Pekerjaan
5) Sasaran Mutu Kegiatan
6) Ringkasan Kegiatan Masa Konstruksi (Mengurai Kegiatan Masa Persiapan,
Pelaksanaan, Akhir Pelaksanaan)
7) Hasil Kuantitas Pekerjaan (Mengurai Pencapaian kuantitas terakhir)
8) Lampiran-lampiran
Uraian Singkat Pengawasan Konstruksi 11
Uraian Singkat Pengawasan Konstruksi 12