PEMERINTAH KABUPATEN FAKFAK
DINAS KESEHATAN
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH FAKFAK
Jln. Jend. Sudirman Fakfak Papua Barat
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN BELANJA BMHP ( BAHAN MEDIS HABIS PAKAI ) PAKET 2 ( JKN )
A. Pendahuluan
Pengadaan belanja BMHP ( Bahan Medis Habis Pakai ) Paket 2 ( JKN ) merupakan Belanja Bahan
Medis medis habis pakai yang tidak masuk dalam daftar e- katalog LKPP. Spesifikasi disesuaikan
dengan obat obatan yang digunakan di Rumah Sakit Umum Daerah Fakfak.
Pelaksanaan pekerjaan dijadwalkan dalam waktu kadaluwarsa yang pendek sehingga
jika disediakan sekaligus memperbesar resiko kadaluwarsa sebelum digunakan, selain itu kondisi
gudang penyimpanan dengan luas yang terbatas tidak memungkinkan untuk menyimpan
seluruh persediaan sekaligus.
B. Tujuan
Untuk Pengadaan belanja BMHP ( Bahan Medis Habis Pakai ) Paket 2 ( JKN ) dalam menunjang
kelancaran kepada pasien dalam pelayanan perawatan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah
Fakfak.
C. Kelompok Sasaran Pasien Rumah Sakit Umum Daerah Fakfak
D. Rencana Waktu dan Lokasi
Pelaksanaan pekerjaan dengan lama selama 30 (Tiga puluh) hari kalender, mulai bulan Juni
sampai dengan bulan Juli 2025, dengan tujuan pengiriman ke Rumah Sakit Umum Daerah
Fakfak.
Rincian pekerjaan disesuaikan dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan
dalam KAK.
E. Sumber Dana dan Perkiraan Biaya
1. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai Belanja pengadaan BMHP ( Bahan
Medis Habis Pakai Paket ) 2 ( JKN ) adalah dana JKN RSUD Fakfak Tahun Anggaran 2025.
2. Pagu Anggaran untuk Belanja ( BMHP ) Bahan Medis Habis Pakai adalah sebesar Rp.
70.000.000,- ( Tujuh Puluh Juta Rupiah ).
F. Persyaratan Kualifikasi Administrasi Penyedia
1. Peserta harus memiliki surat izin untuk menjalankan kegiatan/usaha SIUP kecil perdagangan
Laboratorium kimia.
2. Memiliki pengalaman :
a) penyediaan barang pada divisi yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam
kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta,
termasuk pengalaman subkontrak; dan
b) penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup yang sama paling
kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di
lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak