PEMERINTAH KABUPATEN FAKFAK
DINAS KESEHATAN
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
Jalan Jend. Sudirman – Kel. Wagom Distrik Pariwari Fakfak Papua Barat Kode Pos 98613
Web Site : http://dir-rsud. Fakfakkab.go.id/ Email : [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan : Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP
Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota
Nama Paket Pekerjaan : Pengadaan Makan Minum Pendamping Pasien Paket 2
Nilai Total HPS : Rp. 918.477.000
Jenis Kontrak : Harga Satuan
Sumber Dana : SILPA DBH MIGAS OTSUS 2023
Tahun Anggaran : 2025
Lingkup Pekerjaan : A. Latar Belakang
RSUD Fakfak memberikan fasilitas kesehatan yang melakukan
pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik
atau subspesialistik yang salah satunya meliputi pelayanan
rawat inap tingkat lanjutan dan rawat inap diruang perawatan
khusus, dimana pasien yang dalam perawatan ditunggu oleh
keluarga yang diberikan makan/minum Gratis.
Maka dengan hal ini RSUD Fakfak melaksanakan pekerjaan
Pengadaan Makanan penunggu pasien.
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Penyediaan makanan dan minuman pendamping pasien.
2. Tujuan
1. Untuk meringankan beban keluarga pasien dalam
pengeluaran keuangan
2. Membantu mempercepat proses penyembuhan pasien
dari aspek psikologis karena ditunggui oleh keluarganya
C. Nama Satuan Kerja
Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Fakfak
D. Pejabat Pengadaan Terkait
1. Nama : Enos Kadang, SKM
2. Pangkat/Golongan : Pembina / IV a
3. NIP : 197805112000031002
E. Uraian Pekerjaan
- Rencana kebutuhan makanan kotak untuk pendamping
pasien sebanyak 2 orang yang dilaporkan oleh Pihak
Instalasi Gizi secara tertulis dan dilakukan kajian serta
evaluasi apa saja yang menjadi kekurangan setiap Bulan
berjalan.
- Usulan tersebut PPK mengecek adakah ketersediaan
anggaran pada DIPA Ta. 2025 pada sumber dana SILPA DBH
MIGAS OTSUS 2023
- Menyusun dan menghitung kembali sesuai dengan harga
perkiraan sendiri dengan disesuaikan dengan kebutuhan
yang diminta
- Membuat Paket RUP dilaman LPSE sekaligus didelegasikan
ke KPA untuk diumumkan
- Dokumen persiapan KAK, HPS dan Rancangan Kontrak
dikirim ke UKPBJ sekaligus permintaan pejabat pengadaan
dengan surat resmi dari direktur
- Proses pengadaan dengan pemilihan penyedia dilanjutkan
oleh pejabat pengadaan melalui layanan pengadaan secara
elektronik (LPSE)
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengawasi pelaksanaan
pengadaan Barang hingga sampai tahap kontrak.
.
F. Jangka Waktu Pelaksanaan
61 (Enam puluh satu) kalender terhitung sejak Penanda
tanganan SPK
G. Lingkup Pekerjaaan
1. Bahan makanan/ minuman disiapkan oleh penyedia yang
berontrak dengan jumlah dan kualitas yang baik.
2. Tim gizi melaporkan jumlah pasien setiap pergantian shift
ke penyedia melalui Grup media WhatsApp.
3. Penyediaan makanan/minuman disiapkan oleh penyedia
yang memenuhi standar gizi
4. Makanan penunggu pasien yang sudah disiapkan dilakukan
pendistribusian disesuaikan waktu makan pasien.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 16 September 2022 | Pemeliharaan Periodik Jalan (Ruas Jalan 424, 466, 467, 487) | Kab. Fak Fak | Rp 4,998,618,587 |
| 21 September 2022 | Pemeliharaan Periodik Jalan (Ruas Jalan 412, 415, 419, 470, 503) | Kab. Fak Fak | Rp 4,175,222,772 |
| 19 September 2025 | Pengadaan Makan Minum Pasien Paket 3 | Kab. Fak Fak | Rp 680,016,000 |
| 25 September 2025 | Pengadaan Internet Go To School (Pengadaan Startlink Sekolah) (Sda Dbh Otsus) | Kab. Fak Fak | Rp 530,000,000 |
| 7 August 2025 | Pembangunan Talud Di Kabupaten Fakfak (Dbh Migas Otsus) Talud Gereja Dikampung Air Besar | Kab. Fak Fak | Rp 200,000,000 |