PEMERINTAH KABUPATEN FAKFAK
DINAS KESEHATAN
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
Jalan Jend. Sudirman – Kel. Wagom Distrik Pariwari Fakfak Papua Barat Kode Pos 98613
Web Site : http://dir-rsud. Fakfakkab.go.id/ Email : [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan : Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Untuk UKM Dan UKP
Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota
Nama Paket Pekerjaan : Pengadaan Makan Minum Pasien Paket 3
Nilai Total HPS : Rp. 391.682.000
Jenis Kontrak : Harga Satuan
Sumber Dana : DAU
Tahun Anggaran : 2025
Lingkup Pekerjaan : A. Latar Belakang
RSUD Fakfak memberikan pelayan preventif, promotif, kuratif
dan rehabilitatif serta memiliki pelayanan rawat jalan dan
pelayanan rawat inap, dalam pelayanan rawat inap pihak Gizi
RSUD fakfak menyiapkan dan mendistribusi makanan dan
minuman pasien dalam pemenuhan Gizi yang disesuaikan
dengan diet masing-masing pasien.
Maka dengan hal ini RSUD Fakfa melaksanakan pekerjaan
Pengadaan Makanan pasien.
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Melakukan pengadaan barang pada Sub kegiatan
penyediaan bahan logistik kantor.
2. Tujuan
1. Untuk menyediakan kebutuhan makan dan minum bagi
pasien
2. Untuk memberikan makanan dan minuman yang aman
dan memenuhi persyaratan kesehatan
C. Nama Satuan Kerja
Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Fakfak
D. Pejabat Pengadaan Terkait
1. Nama : Enos Kadang, SKM
2. Pangkat/Golongan : Pembina / IV a
3. NIP : 197805112000031002
E. Uraian Pekerjaan
- Rencana kebutuhan makanan basah dan kering yang
dilaporkan oleh Pihak Instalasi Gizi secara tertulis dan
dilakukan kajian serta evaluasi apa saja yang menjadi
kekurangan ditahun pengadaan 2024.
- Usulan tersebut PPK mengecek adakah ketersediaan
anggaran pada DIPA Ta. 2025 pada sumber dana DAU
- Menyusun dan menghitung kembali sesuai dengan harga
perkiraan sendiri dengan disesuaikan dengan kebutuhan
yang diminta
- Membuat Paket RUP dilaman LPSE sekaligus didelegasikan
ke KPA untuk diumumkan
- Dokumen persiapan KAK, HPS dan Rancangan Kontrak
dikirim ke UKPBJ sekaligus permintaan pejabat pengadaan
dengan surat resmi dari direktur
- Proses pengadaan dengan pemilihan penyedia dilanjutkan
oleh pejabat pengadaan melalui layanan pengadaan secara
elektronik (LPSE)
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengawasi pelaksanaan
pengadaan Barang hingga sampai tahap kontrak.
.
F. Jangka Waktu Pelaksanaan
61 (Enam Puluh Satu) Hari kalender terhitung sejak Penanda
tanganan SPK
G. Lingkup Pekerjaaan
1. Bahan makanan Basah dan kering disiapkan oleh penyedia
yang berontrak dengan jumlah dan kualitas yang baik.
2. Ahli gizi menghitung jumlah dan diet apa yang sesuai
dengan masing-masing pasien sesuai instruksi DPJP.
3. Pengolahan makanan dikelola langsung oleh tim gizi sesuai
jam makan pasien
4. Makanan pasien yang sudah disiapkan dilakukan
pendistribusian sesuai data pasien.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 16 September 2022 | Pemeliharaan Periodik Jalan (Ruas Jalan 424, 466, 467, 487) | Kab. Fak Fak | Rp 4,998,618,587 |
| 21 September 2022 | Pemeliharaan Periodik Jalan (Ruas Jalan 412, 415, 419, 470, 503) | Kab. Fak Fak | Rp 4,175,222,772 |
| 4 June 2025 | Pengadaan Makan Minum Pendamping Pasien Paket 2 | Kab. Fak Fak | Rp 918,564,444 |
| 25 September 2025 | Pengadaan Internet Go To School (Pengadaan Startlink Sekolah) (Sda Dbh Otsus) | Kab. Fak Fak | Rp 530,000,000 |
| 7 August 2025 | Pembangunan Talud Di Kabupaten Fakfak (Dbh Migas Otsus) Talud Gereja Dikampung Air Besar | Kab. Fak Fak | Rp 200,000,000 |