PEMERINTAH KABUPATEN FAKFAK
DINAS PERHUBUNGAN
Jln.Imam Bonjol No.1 Telp. (0956) 22214,Fex. (0956) 22218
URAIAN SIANGKAT
PEKERJAAN PENGADAAN RAMBU RAMBU LALU LINTAS DARAT LAINNYA/MARKA JALAN
:
(WERPIGAN 1)
1 LATAR : Dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014
BELAKANG tentang Rambu – Rambu Lalu Lintas dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun
2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan bahwa setiap jalan yang
digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan fasilitas perlengkapan
jalan. Bahwa seluruh tahapan proses administrasi pada setiap unit kerja perlu
mendapatkan dukungan sarana dan prasarana agar seluruh tahapan kerja
mendapatkan hasil yang optimal, maka sebab itu sangatlah penting untuk segera
mengadakan sarana dan prasarana dalam hal ini khususnya keperluan pekerjaan
Marka Jalan pada Kegiatan Penyediaan Perlengkapan Jalan di Kabupaten/Kota
Tahun Anggaran 2024 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Fakfak salah satu unit
kerja dilingkugan Pemerintah Kabupaten Fakfak, maka dalam pelaksanaan
pengadaan barang keperluan kegiatan tersebut perlu proses sesuai dengan
mekanisme peraturan perundangan berlaku sehingga terciptanya akuntabilitas
sebagai pertanggung jawaban baik segi administrasi maupun fisik pekerjaan.
2 MAKSUD :
DAN a. Guna memenuhi target capaian tugas pokok/kegiatan sebagaimana
TUJUAN dimaksud di atas maka diperlukan sarana dan prasarana pendukung dalam
melaksanakan tugas dalam bentuk perlengkapan yang memadai.
b. Sarana dan prasarana sebagaimana tersebut di atas mekanisme
pengadaannya melalui jasa pihak ketiga dengan mekanisme pengadaan
langsung barang.