Uraian Pekerjaan Pembangunan Ruang Adminstrasi PKB
1. Latar Belakang : Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terutama bagi
pemilik kendaran uji, perlu adanya sarana dan prasarana pengujian
kendaraan bermotor yang aman dan nyaman.Dinas Perhubungan
Kabupaten Flores Timur akan melakukan Pembangunan Ruang Administrasi
Pengujian Kendaraan Bermotor sebagai upaya peningkatan kualitas
pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu perlu adanya perencanaan
yang dilakukan sebelum dilakukan pekerjaan fisik Pembangunan Ruang
Administrasi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Agar pelaksanaan konstruksi fisik bangunan yang dilakukan oleh penyedia
harus mendapatkan pengawasan secara teknis dilapangan ,sesuai dengan
rencana dan spesifikasi teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai
dasar pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung secara efektif. Pelaksanaan
pengawasan lapangan harus dilakukan secara penuh dengan menempatkan
tenaga – tenaga ahli pengawasan dilapangan sesuai dengan kebutuhan dan
kompleksitas pekerjaan. Konsultan pengawas bertugas secara umum
mengawasi pekerjaan konstruksi, dari segi biaya, mutu, dan waktu
kegiatan pelaksanaan. Konsultan pengawas bertanggungjawab secara
professional atas jasa pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan
kode tatalaku profesi yang berlaku. Untuk itu di butuhkan Jasa Konsultasi
Pengawasan Pekerjaan Pembangunan Ruang Administrasi Pengujian
Kendaraan Bermotor .
2. Maksud dan a . Maksud :
Tujuan Maksud kegiatan adalah melaksanakan jasa konsultansi Pengawasan Pekerjaan
Pembangunan Ruang Administrasi Pengujian Kendaraan Bermotor sehingga di
peroleh hasil konstruksi.Pekerjaan Pembangunan Ruang Administrasi Pengujian
Kendaraan Bermotor yang sesuai dengan Rencana Anggara Biaya, Gambar dan
Spesifikasi teknis.
a. Tujuan :
Identifikasi permasalahan yang timbul di lapangan, selama masa
pelaksananaan pekerjaan Pembangunan Ruang Administrasi Pengujian
Kendaraan Bermotor serta memberikan alternative dari pemecahan
masalah (problem solving).
Laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaaan. Pembangunan Ruang
Administrasi Pengujian Kendaraan Bermotor ra sehingga dapat sesuai dengan
jadwal pelaksanaan, penggunaan bahan dan material yang sesuai
dengan Rencana Anggara Biaya, Gambar dan Spesifikasi teknis yang
ditetapkan;
Menjamin bahwa pekerjaan pengawasan teknik dilaksanakan sesuai
rencana dengan menggunakan standar dan persyaratan yang berlaku
guna tercapainya mutu pekerjaan fisik sesuai Rencana Anggara Biaya,
Gambar dan Spesifikasi teknis
3. Target/Sasaran : Untuk mendapatkan Pengawasan Teknis Pekerjaan Pembangunan Ruang
Administrasi Pengujian Kendaraan Bermotor yang bermutuh dan dapat
dipertanggung jawabkan.
4. Ruang lingkup a. Ruang Lingkup : Pengawasan Teknis Pekerjaan Konstruksi Pembangunan
lokasi pekerjaan Ruang Administrasi Pengujian Kendaraan Bermotor .
dan fasilitas b. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas
adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya teknis
penunjang
Pembangunan Gedung Negara, berdasarkan Keputusan Menteri
5.
Pekerjaan Umum Nomor : 45/PRT/M/2007 tanggal 27 Desember 2007
tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
c. Lingkup Kegiatan tersebut antara lain :
Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar pengawasan pekerjaan
dilapangan.
Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metoda pelaksanaan,
serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas, dan laju pencapaian volume / realisasi fisik.
Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk pemecahkan
persoalanyang terjadi selama proses pelaksanaan konstruksi.
Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat
laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan dengan
masukanhasil-hasilrapatlapangan, laporan harian, mingguan, dan
bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh rekanan konstruksi.
Menyusun Berita Acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan
pekerjaan, serah terima pertama dan serah terima kedua pekerjaan
konstruksi.
Meneliti gambar-gambar Soft Drawing
Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan
(As-Built Drawing) sebelum serah terima pertama.
Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama,
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan dan laporan
akhir pekerjaan pengawasan.
Menyampaikan surat teguran kepada pelaksana kegiatan ketika
terjadi keterlambatan pekerjaan dan/atau ditemukan ketidak
sesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan di lapangan.
5. Pendekatan dan 1. Pendekatan Konsepsi
Metodologi : Review design yang mencakup pengkajian terhadap lokasi kegiatan
dan peruntukannya yang mencakup wilayah kerja pelayanan kesehatan
kepada masyarakat dalam upaya peningkatan pelayanan kesehatan dasar
di masyarakat sesuai dengan data Profil Dinas Perhubungan Kabupaten
Flores Timur.
2. Pendekatan Teknis Pekerjaan Pengawasan
Konsultan pengawas harus membuat uraian kegiatan secara rinci yang
sesuai dengan setiap bagian pekerjaan pengawasan melaksanakan yang
dihadapi di lapangan, secara garis besarnya yaitu :
a. Pekerjaan Persiapan
Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi
pekerjaan pengawasan
Memeriksa Time schedule, Bar Chart, S-Curve, dan Net Work
Planning yang diajukan oleh kontraktor pelaksana untuk
selanjutnya diteruskan kepada pengelola kegiatan untuk
mendapatkan persetujuan.
b. PekerjaanTeknis Pengawasan Lapangan
Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum,
pengawasan lapangan, koordinasi dan inpeksi kegiatan-kegiatan
pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun administrasi
teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus sampai
dengan pekerjaan diserahkan.
Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari
bahan atau komponen bangunan, peralatan, dan perlengkapan
selama pekerjaan pelaksanaan di lapangan atau ditempat kerja
lainnya.
Mengawasi kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan mengambil
tindakan yang tepat dan cepat agar batas waktu pelaksanaan
minimal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau
pengurangan pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan
waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak,
untuk mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat
Komitmen.
Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai
pengurangan dan penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta
tidak menyimpang dari kontrak, dapat langsung disampaikan
kepada rekanan kontruksi, dengan pemberitahuan tertulis
kepada pengelola kegiatan.
Memberikan bantuan dan petunjuk kepada pelaksana pekerjaan
dalam mengusahakan perijinan sehubungan dengan pelaksanaan
pembangunan.
c. Konsultasi
Melakukan konsultasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
untuk membahas segala masalah dan persoalan yang timbul
selama masa pembangunan.
Mengadakan rapat lapangan secara berkala, dengan Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK), Pelaksana Pekerjaan serta unsure
wilayah (jika diperlukan) dengan tujuan untuk membicarakan
masalah dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan baik
secara teknis maupun social untuk kemudian membuat risalah
rapat dan mengirimkan kepada semua pihak yang bersangkutan,
serta sudah diterima paling lambat 2 (dua) hari kerja kemudian.
6. Keluaran : Keluaran dari pelaksanaan pekerjaan mencakup laporan kegiatan yang
terdiri dari :
1. Laporan Minguan : Yang memuat kemajuan pekerjaan setiap minggu
2. Laporan Bulanan : yang memuat kemajuan pekerjaan setiap bulan
3. Laporan akhir : yang memuat laporan pekerjaan secara keseluruhan
setelah mencapai pekerjaan seratus persen untuk dilakukan Serah
Terima Pertama.
4. Laporan lain yang dibutukan atau bila dilakukan perubahan dilapangan
seperti Rencana Anggaran Biaya untuk PekerjaaanTambah Kurang, Ass
Bill Drawing
5. Foto pelaksanaan kegiatan konstruksi sesuai dengan item dalam Rencana
Anggaran biayadan Gambar
Laporan – laporan tersebut disampaikan dalam bentuk Hard Copy masing –
masing 5 (lima) rangkap