Uraian Singkat Pekerjaan
1. LATAR BELAKANG
1. Untuk memenuhi kebutuhan Dinas Perhubungan Kabupaten Flores Timur akan di bangun
Jembatan Tambatan Perahu Pantai Palo dalam rangka menunjang kegiatan barang dan orang
dalam melayani masyarakat terutama di Kabupaten Flores Timur.
2. Memfungsikan Jembatan Tambatan Perahu Pantai Palo agar memperlancar keluar masuknya
arus barang dan penumpang dalam wilayah pelabuhan.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
A. MAKSUD
Untuk melakukan pengawasan terhadap keseluruhan proses pelaksanaan Rehabilitasi Jembatan Tambatan
Perahu Pantai Palo dan dengan tetap berpedoman pada Dokumen Perencanaan yang ada,Rencana
Anggaran dan Biaya (RAB) serta berpedoman pada Dokumen Kontrak yang ada.
B. TUJUAN
Pelaksanaan Pengawasan kegiatan Pembangunan Rehabilitasi Jembatan Tambatan Perahu Pantai Palo
ini adalah bertujuan untuk mendapatkan desain / rencana yang memenuhi ketentuan dan standar yang
berlaku serta untuk menjamin bahwa pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Jembatan Tambatan Perahu
Pantai Palo tersebut sudah sesuai dengan desain / rencana guna tercapainya mutu pekerjaan.
3. TARGET / SASARAN
Target ataupun sasaran dari Kerangka Acuan Kerja Pengawasan pekerjaan pekerjaan Jembatan Tambatan
Perahu Pantai Palo ( Tersedianya dokumen pengadaan termasuk dokumen analisa harga satuan, spesifikasi
teknis dan gambar rencana pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Jembatan Tambatan Perahu Pantai Palo.
A. PERKIRAAN BIAYA
Perkiraan Biaya untuk Rehabilitasi Jembatan Tambatan Perahu Pantai Palo dan sesuai dengan Dokumen
Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Perhubungan Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2025 adalah
sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
4. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN DAN FASILITAS PENDUKUNG
A. Tahap Pra Rencana, meliputi :
1. Kegiatan penyelidikan tanah;
2. Pengukuran countur tanah existing
3. Penentuan batas lahan;
4. Melakukan pengukuran vertikal beserta gambar – gambarnya
B. Tahap Pengembangan Rencana, Meliputi :
1. Menggunakan gambar pra rencana sebagai dasar untuk membuat pengembangan rencana, antara lain
yaitu perencanaan detail; konstruksi.
2. Membuat uraian detail dari gambar rencana;
3. Memeriksa dan meneliti keselarasan antara masing – masing sistem dalam perencanaan;
4. Membuat penjelasan secara garis besar tentang spesifikasi material yang akan dipakai;
5. Membuat perkiraan draft rencana anggaran biaya pelaksanaan fisik;
C. Tahap Pembuatan Dokumen Pelaksanaan, meliputi :
1. Membuat dokumen persyaratan administrasi, sekurang – kurangnya memuat :
Keterangan mengenai pekerjaan
Keterangan mengenai pemberi tugas
Keterangan mengenai perencana
Syarat – syarat peserta lelang
Bentuk surat penawaran
2. Membuat dokumen persyaratan umum, sekurang – kurangnya memuat :
Jangka waktu pelaksanaan
Tanggal penyerahan pekerjaan dan lain sebagainya
3. Menyempurnakan gambar Detail Engineering Design (DED), meliputi rencana, lengkap dengan
perhitungan – perhitungannya.
4. Menyempurnakan dokumen Rencana kerja dan Syarat (RKS), sekurang – kurangnya memuat :
Jenis dan uraian pekerjaan yang akan dilaksanakan
Jenis dan spesifikasi teknis bahan yang akan digunakan
Metode – metode pelaksanaan yang dipersyaratkan
5. Menyempurnakan rencana anggaran biaya (RAB)
.
D. Lingkup pengawasan berkala, meliputi :
Pengawasan berkala berarti mewakili pengguna barang / jasa didalam pengawasan secara umum dalam
hal – hal yang menyangkut pelaksanaan sebagai berikut :
1. Memberi bimbingan / penjelasan dan menyelesaikan masalah di lapangan yang terkait dengan
perencanaan.
2. Mengadakan pengawasan umum dalam pelaksanaan pekerjaan.
3. Memeriksa, melengkapi, dan jika perlu memperbaiki atau meminta untuk memperbaiki gambar –
gambar pelaksanaan pekerjaan yang dibuat oleh pelaksana dan atau pihak ketiga.
4. Membuat evaluasi laporan – laporan pengawasan dan pelaksanaan untuk kegiatan pengguna barang /
jasa
5. Membuat laporan perubahan – perubahan di lapangan
6. Memeriksa pelaksanaan pekerjaan minimal seminggu sekali.
E. Lokasi Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan untuk Pekerjaan Rehabilitasi Jembatan Tambatan Perahu Pantai Palo Data dan Fasilitas
Pendukung
1. Data
a) Untuk melaksanakan tugasnya, Penyedia Jasa harus mencari sendiri informasi yang dibutuhkan
selain informasi yang diberikan pada pedoman pelaksanaan yang tertuang dalam Kerangka Acuan
Kerja (KAK)
b) Pelaksana Konstruksi harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam pelaksanaan
tugas, baik yang berasal dari pemberi tugas maupun yang dicari sendiri.
2. Fasilitas Pendukung
Dalam pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi Jembatan Tambatan Perahu Pantai Palo, Dinas
Perhubungan Kabupaten Flores Timur dalam hal ini diwakili oleh Kasub.Bag.Program dan Pelaporan
selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menyediakan fasilitas penunjang apapun selama
pekerjaan tersebut berlangsung.