| 0935111583903000 | Rp 5,411,075,516 | |
| 0026121202904000 | - | |
| 0027881358907000 | - | |
| 0912148012907000 | - | |
PT Guna Antara Jaya | 08*2**7****03**0 | - |
| 0903794386905000 | - | |
| 0660909490905000 | - | |
PT Adhi Putra Jaya Abadi | 10*0**0****70**7 | - |
| 0533069308903000 | - | |
| 0012364642904000 | - | |
| 0410269989907000 | - | |
| 0015126097907000 | - | |
| 0012364873907000 | - | |
| 0935102251903000 | - | |
| 0821273794954000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENINGKATAN JALAN BR. AMBENGAN - LAPLAPAN
Maksud dan Tujuan Meningkatkan peranan jalan dalam pengembangan wilayah yang
menghubungkan pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah pengaruh
pelayanan pada sistem jaringan jalan primer meliputi Peningkatan jalan
arteri, kolektor dan lokal
Sasaran Peningkatan Jalan Br. Ambengan - Laplapan
Lokasi Pekerjaan Ruas Jalan Br. Ambengan - Laplapan, Kecamatan Ubud
Lingkup Pekerjaan a. Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi yaitu Peningkatan Jalan Br.
Ambengan - Laplapan sudah termasuk pemeliharaan konstruksi;
b. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen yang telah
disusun oleh perencana konstruksi (Gambar Teknis dan Spesifikasi
Teknis) dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat
penjelasan pekerjaan/aanwijzing pelelangan, serta ketentuan teknis
(pedoman dan standar teknis yang diperlukan);
c. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan
(bahan/ tenaga dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan
pekerjaan konstruksi) dan kualitas hasil pekerjaan, seperti yang
tercantum dalam Spesifikasi Teknis;
d. Pelaksana Konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari pihak
pengguna jasa, di mana dalam hal ini Bidang Bina Marga Dinas
PUPR Kab. Gianyar sebagai Pengguna Jasa akan menunjuk Pengawas
untuk melakukan pengawasan terhadap keseluruhan proses
pelaksanaan konstruksi;
e. Pelaksana Konstruksi harus sesuai dengan kententuan Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3);
f. Pelaksanaan pekerjaan akan didahului dengan Penandatanganan Surat
Perjanjian Pelaksanaan Konstruksi yang merupakan Kontrak Kerja
Pelaksanaan dan selanjutnya dibuat Laporan Kemajuan Pekerjaan
(Laporan harian, mingguan dan bulanan) hingga Berita Acara Serah
Terima Pekerjaan yang dilanjutkan dengan Pemeriksaan Pekerjaan
oleh Tim Pemeriksa Hasil Pekerjaan. Semua administrasi pelaksanaan
konstruksi dan pengawasan mengikuti Ketentuan yang tercantum
dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
g. Pemeliharaan Konstruksi adalah Tahap Uji Coba dan pemeriksaan
atas hasil pelaksanaan konstruksi fisik. Di dalam masa pemeliharaan
ini penyedia jasa konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat
atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi
sehingga konstruksi bangunan berfungsi dengan sempurna;
h. Masa Pemeliharaan pekerjaan konstruksi dalam hal ini Peningkatan
Jalan Br. Ambengan - Laplapan selama 180 (Seratus delapan puluh)
hari kalender terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan
konstruksi;
Keluaran Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah Konstruksi
fisik sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi pada paket
pekerjaan Peningkatan Jalan Br. Ambengan - Laplapan
Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini selama 90 (Sembilan puluh) hari
Penyelesaian Pekerjaan kalender.