| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
Kjpp Benedictus Darmapuspita Dan Rekan | 0210535068028000 | Rp 1,990,624,938 | 93.1 | 94.48 | - |
Kantor Jasa Penilai Publik Mia Dan Rekan | 07*3**6****16**0 | - | - | - | tidak menyampaikan Ijin usaha KJPP yang dikeluarkan oleh kementerian keuangan dan tidak memenuhi persyaratan kualifikasi pengalaman minimal yaitu mempuyai Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS sesuai dengan dokumen pemilihan Sehingga tidak dilanjutkan ke Kualifikasi teknis |
Kjpp Mbpru Dan Rekan | 0026242487903001 | - | - | - | - |
Kjpp Pung's Zulkarnain & Rekan Cabang Surabaya | 02*0**8****11**1 | - | 84.13 | - | tidak memenuhi pasing grade atau ambang batas unsur Pengalaman Perusahaan |
Kjpp Amin Nirwan Alfiantori & Rekan Cabang Gianyar | 00*6**3****07**1 | - | - | - | - |
Kjsb Shinta Aprilia Indarwati Dan Rekan | 0428645105542000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN GIANYAR
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
Jl. CiungWanara No. 16 Gianyar, Telp. (0361) 943003
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Sub Kegiatan : Pendataan Dan Pendaftaran Objek Pajak Daerah
Pekerjaan : Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan (Penilaian NJOP
PBB-P2)
1 Latar Belakang
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu sumber pendapatan daerah
dari sektor pajak harus terus ditingkatkan sejalan dengan peningkatan
pembangunan. Untuk menunjang hasil tersebut diperlukan data yang lengkap,
benar dan mutakhir.
Perubahan atau pertumbuhan ekonomi serta kondisi pada umumnya berakibat
terjadinya perubahan keadaan,salah satunya adalah nilai bumi,data fisik dan non-
fisik Objek Pajak yang ada di Kabupaten Gianyar. Oleh karena itu maka perlu
dilakukan pemutakhiran basis data Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan
Perkotaan (PBB-P2), sehingga akan memberikan dampak positif berupa peningkatan
Pendapatan Asli Daerah(PAD)dari Pajak PBB-P2 dan Pajak BPHTB.
Selama ini potensi Pajak Pajak PBB-P2 dan Pajak BPHTB yang begitu besar belum
digali secara optimal, hal ini terkait dengan basis data pajak yang belum lengkap,
akurat dan mutakhir serta belum dikelola dengan baik dan benar. Selain itu, terjadi
perkembangan di Kabupaten Gianyar selama 10 tahun terakhir dengan sangat cepat
dan hal ini tidak diimbangi dengan penggalian potensi-potensi Objek Pajak yang
yang baru yang membuat basis data objek dan wajib pajak yang ada menjadi tidak
sesuai dengan kondisi saat ini.
Dalam rangka pengelolaan dan pemuktahiran basis data pajak tersebut, maka
Pemerintah Kabupaten Gianyar diharapkan mampu melakukan langkah-langkah
strategis dengan memanfaatkan dan menerapkan Sistem Informasi Manajemen
Pajak Bumi dan Bangunan lebih optimal untuk menggali dan meningkatkan PAD
dari sektor PBB-P2. Salah satu langkah strategis yang akan dilakukan adalah dengan
melakukan kegiatan pemutahiran data Zona Nilai Tanah dalam rangka peningkatan
pencapaian penerimaan Pajak PBB-P2 dan Pajak BPHT,Kabupaten Gianyar pada
tahun-tahun berikutya.
Perkembangan wilayah Kabupaten Gianyar yang dapat dikatakan cukup
signifikan yang dapat dilihat dari peningkatan aktivitas jual beli tanah serta
meningkatnya nilai jual di daerah yang kepadatan penduduknya meningkat pesat
serta daerah yang berkembang pada industri pariwisatanya. Potensi-potensi tersebut
sebaiknya dapat di gali sehingga dapat diketahui secara benar berapa potensi yang
bisa di dapatkan. Hal tersebut dapat dilakukan dengan melakukan Pemutakhiran
Zona Nilai Tanah di Kabupaten Gianyar. Dengan melakukan Kegiatan ini
diharapkan untuk mendapatkan data Zona Nilai Tanah yang sesuai dengan harga
nilai pasar yang wajar sesuai keadaan saat ini. Dengan di updatenya Zona Nilai
Tanah disesuaikan dengan harga pasar yang wajar maka akan meningkatkan
penerimaan daerah khususnya PBB P2 dan BPHTB.
Dalam rangka menggali potensi dan meningkatkan penerimaan pajak dari
sektor pajak PBB-P2 maka Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gianyar akan
melaksanakan Pekerjaan "Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan (Penilaian
NJOP PBB-P2)".
2. Maksud dan Tujuan
2.1 Maksud
Maksud kegiatan Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Bidang-Keuangan Di
Kabupaten Gianyar adalah meningkatkan kualitas pelayanan pajak Bumi dan
Bangunan perdesaan dan Perkotaan serta mengupdate basis data yang dimiliki oleh
Pemerintah Kabupaten Gianyar seperti data Zona Nilai Tanah(ZNT), Nilai Jual Objek
Pajak (NJOP) dan Nilai Indikasi Rata-Rata (NIR).
Kegiatan pemutahiran Zona Nilai Tanah akan dilakukan di Kecamatan
Payangan, Kecamatan Tegallalang, dan Kecamatan Tampaksiring.
2.2 Tujuan
Tujuan dari Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Bidang-Keuangan Di
Kabupaten Gianyar berupa:
a. Penyesuaian Zona Nilai Tanah untuk masing-masing Desa/Kelurahan;
b. Penyesuaian NIR sebagai dasar Nilai Jual Objek Pajak Bumi berdasarkan nilai
harga pasar yang wajar;
3 Target dan Sasaran
3.1 Target
Target kegiatan Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Bidang-Keuangan di
Kabupaten Gianyar adalah tersedianya basis data Zona Nilai Tanah (ZNT) dan Nilai
Indikasi Rata-Rata (NIR) yang sesuai dengan harga pasar wajar, sehingga terbentuk
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang Mutahir.
3.2 Sasaran
Sasaran dari kegiatan ini adalah termutakhirkannya basis data yang disesuaikan
dengan nilai harga pasar wajar.
4 Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan untuk kegiatan pemutakhiran zona nilai tanah adalah
Kecamatan Payangan, Kecamatan Tegallalang, dan Kecamatan Tampaksiring,
dengan rincian sebagai berikut:
No. Kecamatan Luas (km2) Desa/Kelurahan
1. Payangan 75,88 1. Desa Bresela
2. Desa Buahan
3. Desa Buahan Kaja
4. Desa Bukian
5. Desa Kelusa
6. Desa Kerta
7. Desa Melinggih
8. Desa Melinggih Kelod
9. Desa Puhu
2. Tegallalang 61,82 1. Desa Kedisan
2. Desa Keliki
3. Desa Kenderan
4. Desa Pupuan
5. Desa Sebatu
6. Desa Taro
7. Desa Tegallalang
3. Tampaksiring 42,63 1. Desa Manukaya
2. Desa Pejeng
3. Desa Pejeng Kaja
4. Desa Pejeng Kangin
5. Desa Pejeng Kawan
6. Desa Pejeng Kelod
7. Desa Sanding
8. Desa Tampaksiring
Total 183,33 24 desa/kelurahan
5. Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup pada Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Bidang-Keuangan Di
Kabupaten Gianyar dibagi menjadi beberapa tahapan, yaitu:
A. Persiapan
1) Penyusunan Rencana Kerja;
2) Persiapan tim pelaksanan lapangan, dan tim verifikasi/analisis hasil
pengambilan data pasar;
3) Melaksanakan dukungan kepada staff Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan
penyuluhan, sosisosialisasi & koordinasi dengan Perangkat Pemerintah Daerah
yang meliputi Camat, Kepala Desa/Lurah, Kepala Lingkungan/Kepala Dusun
sebagai awal mula dimulainya kegiatan ini
4) Membuat draft sketsa ZNT berdasarkan peta eksisting.
B. Survey Lapangan
1) Mengumpulkan informasi data penawaran/transaksi tanah kosong atau tanah
dan bangunan;
2) Mengumpulkan data-data baru terkait data penawaran;
3) Rekapitulasi jumlah data dan sebaran data harga jual;
C. Pengolahan data
1) Mengkompilasi data penawaran/transaksi;
2) Rekapitulasi data dan memplotting data transaksi ke dalam sketsa peta kerja
ZNT;
3) Analisis Penentuan NIR dan NJOP.
a. Alternatif analisis penentuan Nilai Indikasi Rata-rata.
b. Faktor Penyesuaian.
4) Penilaian dengan bantuan computer
D. Penyajian data
1) Buku Laporan Pendahuluan;
2) Buku Laporan Akhir.
3) Penyajian data rekapitulasi pada Microsoft excel
E. Migrasi data
1) Melakukan Simulasi Kenaikan NJOP;
2) Melakukan Migrasi dan Penetapan Data HasiI Pemutakhiran NJOP ke Dalam
Sistem Pengelolaan Pajak BPKAD Kabupaten Gianyar
6. Keluaran
Output atau keluaran dari kegiatan Pemutakhiran Zona Nilai Tanah berupa:
A. Laporan Pendahuluan,memuat antara lain:
1) Pendahuluan,
2) Pendekatan,Metodologi,dan Rencana Kerja
3) Organisasi Pelaksanaan Pekerjaan
B. Laporan Akhir, memuat antara lain:
1) Ringkasan dan perincian perhitungan akhir;
2) Lampiran Peta Zona Nilai Tanah (ZNT), tersusunnya Nilai Indikasi Rata-rata
(NIR), Klasifikasi Tanah, dan Data nominatif NJOP;
3) Lampiran Daftar Biaya Komponen Bangunan
4) Kelengkapan dokumen baik berupa foto dokumentasi maupun dokumen
terkait
C. Migrasi dan Integrasi Data dengan Aplikasi yang telah dimiliki oleh Pemberi
Pekerjaan.
7. Jangka Waktu Penyelesaian
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah selama 60 (Enam Puluh) hari
kalender setelah diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja.
Gianyar, 12 Agustus 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Pada Bidang Potensi Badan Pengelolaan Keuangan
dan Aset Daerah Kabupaten Gianyar
Ir. Ade Wisnu Rinartha, ST
NIP. 19830531 201502 1 002