URAIAN SINGKAT
PENILAIAN LAHAN DAN BANGUNAN
IPPP CAMPLONG DAN ROOFTOP KANTOR DINAS
DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
PROVINSI JAWA TIMUR
Jl. A. Yani 152 B Surabaya TromolPos 12
SBWO/Wonocolo KodePos : 60235
Telp. (031) 8281672, Fax. (031) 8288148
A. Nama Paket Pekerjaan
Penilaian Lahan dan Bangunan IPPP Camplong dan Rooftop Kantor Dinas
B. Sumber Pendanaan
Pelaksanaan Pekerjaan ini bersumber dari Dana PAPBD Tahun Anggaran 2025
C. Latar Belakang a. Dalam rangka penentuan nilai wajar Barang Milik
Daerah untuk melakukan kegiatan penilaian harga
wajar Barang Milik Daerah dapat dilakukan oleh
Konsultan Jasa Penilai Publik;
b. Penilaian yang dilakukan oleh Konsultan Jasa Penilai
Publik untuk mendapatkan nilai wajar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang – undangan;
c. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan
penilaian pemanfaatan lahan dan bangunan di IPPP
Camplong dan Rooftop Kantor Dinas perlu disiapkan
secara matang sehingga mampu mendapatkan hasil
nilai sewa yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.
D. Maksud dan Tujuan Maksud Penilaian Pemanfaatan Lahan Dan Bangunan di
IPPP Camplong dan Rooftop Kantor Dinas adalah :
a. Maksud penilaian aset yang dilakukan oleh Kantor Jasa
Penilai Publik adalah untuk mengetahui dan
memperoleh opini tentang nilai sewa dari 2 objek
Barang Milik Daerah (BMD) yang dimiliki oleh Dinas
Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur secara
aktual;
b. Untuk mendapatkan hasil penilaian yang wajar sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam
rangka penetapan besaran nilai jual;
c. Melaksanakan amanat Hal ini sesuai klausul Pasal 326
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
E. Lokasi Pekerjaan Lokasi kegiatan penilaian sewa Barang Milik Daerah dimaksud
adalah IPPP Camplong di Kabupaten Sampang dan Rooftop
Kantor Dinas di Kota Surabaya.
F. Keluaran Keluaran yang dihasilkan konsultan adalah :
Laporan berupa Dokumen Penilaian Harga Jual Barang
Milik Daerah sesuai dengan objek yang dinilai sehingga
mendapatkan nilai wajar sesuai dengan KEPI (Kode Etik
Penilai Indonesia) dan SPI (Standar Penilaian Indonesia)
Edisi VII-2018 dalam bentuk hardcopy sejumlah 3 (tiga)
rangkap dan softcopy.