URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Tahap Pendampingan Fasilitasi Persetujuan Substansi dengan Kementerian ATR/BPN
Penyesuaian Materi Teknis RDTR dan Ranperkada RDTR RDTR Kecamatan
Blahbatuh dengan arahan-arahan dan ketentuan-ketentuan yang harus di integrasikan
dalam RDTR sesuai dengan hasil konsultasi teknis dengan Kementerian ATR di tahun
2024
2. Tahap Pemuktahiran Materi Teknis dan Ranperkada
Penyesuaian Ranperkada dan Dokumen Pendukung RDTR Kecamatan Blahbatuh sesuai
penyempurnaan dari hasil dari klinik bimbingan teknis dengan Kementerian ATR/BPN.
Hasil dari Penyesuaian adalah Penyempurnaan terhadap Ranperkada dan Dokumen
Pendukung RDTR Kecamatan Blahbatuh, menyangkut pemantapan substansi sebagai
berikut :
a. Substansi Materi Teknis
1) Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang
2) Rencana Struktur Ruang
3) Rencana Pola Ruang
4) Blok Yang Diprioritaskan Penanganannya
5) Ketentuan Arahan Pemanfaatan Ruang
6) Peraturan Zonasi
b. Substansi Ranperkada
Meliputi Penuangan Dokumen Pendukung atau Materi Teknis dan ketentuan
pengaturan lainnya kedalam Rancangan Peraturan Kepala Daerah sesuai ketentuan
Peraturan Perundangan