KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEMERINTAH KABUPATEN GORONTALO
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
PEKERJAAN
BELANJA JASA KONSULTANSI PERENCANAAN ARSITEKTUR -
JASA DESAIN ARSITEKTURAL
Tahun Anggaran 2025
Catatan:
UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1 :
"Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah."
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE.
Cetakan ini merupakan salinan dan dapat dibuktikan keasliannya melalui scan QRCode yang terdapat pada dokumen ini
I. LATAR BELAKANG
Pemerintah Kabupaten Gorontalo berkomitmen meningkatkan
kualitas sarana pendidikan dan pelayanan publik melalui rehabilitasi
infrastruktur sekolah, jamban dan Balai Unit Pelaksana Teknis (UPT). Banyak
bangunan sekolah, jamban dan balai UPT mengalami kerusakan akibat faktor
usia, cuaca, atau kurangnya perawatan, sehingga mengganggu proses belajar-
mengajar dan pelayanan masyarakat. Rehabilitasi ini bertujuan memulihkan
fungsi bangunan agar layak digunakan sesuai standar.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud:
Memperbaiki kerusakan fisik bangunan sekolah, jamban dan balai UPT
untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan memenuhi standar
pelayanan.
Tujuan:
1. Meningkatkan kualitas infrastruktur pendidikan.
2. Memastikan keselamatan pengguna (siswa, guru, dan masyarakat).
3. Mengoptimalkan fungsi balai UPT dalam mendukung pelayanan
publik.
III. SASARAN
A. Menghadirkan suatu desain Perencanaan Pemeliharaan Gedung
sekolah, jamban dan Balai Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang nyaman
dan representative.
B. Terlaksananya desain perencanaan pemeliharaan Gedung sekolah,
jamban dan Balai Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebagai fungsi
bangunannya dapat terpenuhi secara optimal, dan andal.
Catatan:
UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1 :
"Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah."
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE.
Cetakan ini merupakan salinan dan dapat dibuktikan keasliannya melalui scan QRCode yang terdapat pada dokumen ini
C. Kegiatan yang dilaksanakan adalah Perencanaan Pemeliharaan Gedung
sekolah, jamban dan Balai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Desa Bukit
Aren, Desa Ayumolingo dan Desa Puncak.
IV. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA ANGGARAN
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) : KISMAN ISHAK, ST, MM
NIP : 19681104 198902 1 002
Satuan Kerja : Dinas Tenaga Kerja Dan
Transmigrasi Kab. Gorontalo
V. SUMBER PENDANAAN
Sumber pendanaan Pekerjaan BELANJA JASA KONSULTANSI PERENCANAAN
ARSITEKTUR - JASA DESAIN ARSITEKTURAL tersebut berasal dari APBD
Kabupaten Gorontalo T.A. 2025. Dengan Pagu Anggaran sebesar Rp.
45.000.000,00 (Empat Puluh Lima Juta Rupiah) dan Nilai Harga Perkiraan
Sendiri (HPS) sebesar Rp. 44.971.650,00 (empat puluh empat juta Sembilan
ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus lima puluh rupiah)
VI. LINGKUP, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG.
A. LINGKUP KEGIATAN
Lingkup kegiatan meliputi 3 desa (Desa Bukit Aren, Desa Ayumolingo
dan Desa Puncak)
1. Perencanaan Rehabilitasi 3 (tiga) Gedung Sekolah Dasar.
2. Perencanaan Rehabilitasi Fasilitas UPT
3. Pembangunan Jamban
B. LOKASI KEGIATAN
Lokasi kegiatan : Kecamatan Pulubala Kabupaten Gorontalo
Catatan:
UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1 :
"Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah."
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE.
Cetakan ini merupakan salinan dan dapat dibuktikan keasliannya melalui scan QRCode yang terdapat pada dokumen ini
VII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan perencanaan selama 30 (tiga puluh) hari
kalender terhitung sejak terbit SPMK.
VIII. PERSYARATAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI
Memiliki Surat Izin sebagai berikut:
SBU : RK001
Subklasifikasi : Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung
Hunian dan non Hunian
IX. TENAGA AHLI
Untuk mencapai hasil yang diharapkan, pihak konsultan perencana harus
menyediakan tenaga-tenaga ahli dalam suatu struktur organisasi
konsultan perencana untuk menjalankan kewajibannya sesuai dengan
lingkup jasa yang tercantum dalam KAK ini yang bersertifikat dan disetujui
oleh pemberi tugas.
Daftar tenaga ahli beserta kualifikasinya, minimal sebagai berikut:
No Jabatan Pendidikan Jumlah Pengalaman SKK/SKT
A. PROFESSIONAL STAF
1. Tim Leader S1 Arsitektur 1 Org 3 Tahun Ahli Muda Teknik
Bangunan Gedung
(201)
2 Surveyor S1/D3 Teknik Sipil 1 Org -
B. TENAGA PENDUKUNG
1. Drafter SMK/D3 T. Sipil 1 Org -
2. Operator Computer SMK/SMU 1 Org -
Catatan:
UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1 :
"Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah."
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE.
Cetakan ini merupakan salinan dan dapat dibuktikan keasliannya melalui scan QRCode yang terdapat pada dokumen ini
X. KELUARAN
Gambar Rencana
Estimet Engineering (EE)
Laporan Pendahuluan
Laporan akhir
Spesifikasi Teknis
XI. PENUTUP
Menyimpulkan isi KAK dan menekankan pentingnya perencanaan
jalan yang terintergrasi untuk pembangunan kabupaten Gorontalo.
Gorontalo, Juli 2025
PENGGUNA ANGGARAN(PA )
Catatan:
UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1 :
"Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah."
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE.
Cetakan ini merupakan salinan dan dapat dibuktikan keasliannya melalui scan QRCode yang terdapat pada dokumen ini