SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)
A. Korespondensi Alamat Para Pihak sebagai berikut:
Satuan Kerja KPA/PPK
Nama : Dinas Koperasi, UKM Perindustrian dan
Perdagangan Provinsi Gorontalo
Alamat : Jalan, Tengah Desa Toto Selatan
Kecamatan Kabila Kabupaten Bone
Bolango
Telepon : (0435) -
Website :
Faksimili : (0435) -
e-mail :
Penyedia
Nama :
Alamat :
Telepon :
Website :
Faksimili :
e-mai :
B. Wakil Sah Para Pihak Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut :
Untuk KPA : Farhwun Basyrewan, S.T.
Untuk Penyedia :
C. Tanggal Berlaku Kontrak mulai berlaku sejak : ditandatangani SPK
Kontrak
D. Jenis Kontrak 1. Kontrak berdasarkan cara pembayaran : Kontrak Lumpsum.
E. Jadwal Pelaksanaan Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan selama : 30 (tiga puluh)
Pekerjaan hari kalender
F. Masa Pemeliharaan Tidak ada
G. Umur Konstruksi Tidak ada
H. Pedoman Tidak ada
Pengoperasian dan
Perawatan
I. Pembayaran Tagihan Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP oleh PA
untuk pembayaran tagihan angsuran adalah 7 (tujuh) hari kalender
terhitung sejak tagihan dan kelengkapan dokumen penunjang yang
tidak diperselisihkan diterima oleh KPA/PPK.
J. Pencairan Jaminan Tida ada
K. Tindakan Penyedia Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan KPA
yang Mensyaratkan adalah : __________
Persetujuan KPA/PPK Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan Pengawas
atau Pengawas Pekerjaan adalah: __________
Pekerjaan
L. Kepemilikan Dokumen Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen dan piranti
lunak yang dihasilkan dari Pekerjaan Barangini dengan pembatasan
sebagai berikut : Hanya untuk kepentingan kelancaran pelaksanaan
pekerjaan sesuai dengan ketentuan.
M. Fasilitas KPA/PPK akan memberikan fasilitas berupa : sarana dan prasarana
untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan dalam
kontrak.
N. Sumber Pembiayaan Kontrak Pekerjaan ini dibiayai dari APBD.
O. Pembayaran Uang Pekerjaan ini dapat diberikan uang muka : -
Muka
P. Pembayaran Prestasi Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara : sekaligus
Pekerjaan berdasarkan prestasi pekerjaan, Pembayaran berdasarkan cara tersebut
di atas dilakukan dengan melengkapi dokumen sebagai berikut :
1. Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
2. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan
Q. Penyesuaian Harga Tidak ada
R. Peristiwa Kompensasi Ketentuan selain yang diatur dalam SSUK mengenai pemberian
peristiwa kompensasi adalah : tidak ada
S. Denda Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk setiap hari
keterlambatan adalah 1/1000 dari sisa harga bagian kontrak yang
belum dikerjakan, apabila bagian pekerjaan yang sudah dilaksanakan
dapat berfungsi;
T. Sanksi Pelanggaran terhadap ketentuan Pengalihan dan/atau Subkontrak
dikenakan sanksi pencairan jaminan pelaksanaan, pemutusan kontrak,
dan pengenaan daftar hitam (blacklist).
U. Penyelesaian Jika perselisihan Para Pihak mengenai pelaksanaan Kontrak tidak
Perselisihan dapat diselesaikan secara damai maka Para Pihak menetapkan
lembaga penyelesaian perselisihan tersebut di bawah sebagai Pemutus
Sengketa : Pengadilan Republik Indonesia yang berkompeten.”]| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 16 January 2014 | Perencanaan Teknis Kegiatan Rehabilitasi Rekonstruksi | Rp 130,050,000 | |
| 22 August 2014 | Biaya Pengawasan Dak Smp | Rp 104,000,000 | |
| 8 July 2025 | Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Arsitektur | Kab. Gorontalo | Rp 100,000,000 |
| 4 June 2025 | Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Rekayasa-Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung | Kab. Pohuwato | Rp 89,336,000 |
| 14 August 2014 | Jasa Pengawasan Rehabilitasi Puskesmas Pembantu | Rp 59,400,000 | |
| 7 February 2024 | Konsultansi Perencanaan (Dau Sg) | Kab. Gorontalo | Rp 50,000,000 |
| 26 February 2025 | Reviu Perencanaan Rehabilitasi Rekonstruksi Jembatan Bulangita Cs | Kab. Pohuwato | Rp 45,000,000 |
| 31 July 2025 | Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Desain Arsitektural | Kab. Gorontalo | Rp 45,000,000 |
| 28 May 2024 | Pengawasan (Supevisi) Pembangunan Tanggul Sungai Dan Penahan Ombak | Kab. Boalemo | Rp 36,750,000 |
| 28 May 2024 | Pengawasan (Supevisi) Normalisasi Sungai Pada Bidang Sda | Kab. Boalemo | Rp 35,550,000 |