PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN GORONTALO
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
KAK/SPESIFIKASI TEKNIS
PROGRAM : PENINGKATAN SARANA DISTRIBUSI PERDAGANGAN
KEGIATAN : PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN SARANA DISTRIBUSI
PERDAGANGAN
SUB KEGIATAN : PENYEDIAAN SARANA DISTRIBUSI PERDAGANGAN
PEKERJAAN : REVITALISASI DAN PENATAAN PASAR KALIYOSO
LOKASI : KECAMATAN DUNGALIYO KAB. GORONTALO
SUMBER DANA : INSENTIF FISKAL (DAU)
TAHUN ANGGARAN : 2024
Spesifikasi Teknis
Pekerjaan Revitalisasi dan Penataan Pasar Kaliyoso
SPESIFIKASI TEKNIS
Pasar merupakan prasarana bagi pihak pembeli (konsumen) dan penjual
(produsen/ pedagang) untuk melakukan kegiatan transaksi jual beli. Dalam
kegiatan transaksi, kedua belah pihak sepakat mengenai harga sejumlah barang
dengan kuantitas tertentu yang menjadi objek transaksi. Dengan terjadinya
transaksi, maka pembeli memperoleh manfaat dalam bentuk barang yang
diinginkan untuk memenuhi kebutuhannya. Sedangkan pihak penjual / produsen
/ pedagang memperoleh pendapatan untuk berbagai kepentingan antara lain,
meningkatkan taraf hidup yang lebih baik, dengan menambah investasi maupun
proses produksi.
Pasar Kaliyoso yang terletak di Kecamatan Dungaliyo Kabupaten Gorontalo
berperan sebagai wadah dan atau sarana perdagangan bagi pelaku usaha
mikro, kecil, menengah dan UMKM. Pasar mempunyai peran yang unik dan
strategis yang tumbuh berkembang secara alamiah sejalan dengan pertumbuhan
tekno-ekonomi penduduk disekitarnya. Keberadaan pasar ini dipercaya dapat
meningkatkan pendapatan masyarakat pada umumnya.
Dengan demikian pasar hulawa memiliki fungsi strategis di bidang ekonomi,
sosial, dan budaya yakni meliputi :
a. sebagai wadah bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
b. memperlancar distribusi bahan kebutuhan pokok;
c. Sumber Pendapatan Asli Daerah; dan
d. Wahana interaksi sosial kemasyarakatan antara produsen / pedagang dan
konsumen.
Namun dengan demikian keberadaan kondisi pasar Kaliyoso yang
membutuhkan sarana pendukung antara lain seperti kantor pengelola agar pasar
berfungsi lebih aman.
Guna menciptakan pasar yang aman dan memberdayakan ekonomi kerakyatan,
sebagaimana Visi dan Misi Bapak Bupati Kabupaten Gorontalo, serta
memberikan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Gorontalo dan
sekitarnya, maka revitalisasi Kawasan pasar Kaliyoso harus mulai dilaksanakan.
Spesifikasi Teknis
Pekerjaan Revitalisasi dan Penataan Pasar Kaliyoso
.
MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud dari kegiatan ini adalah mewujudkan pelaksanaan fisik konstruksi
Revitalisasi dan Penataan Pasar Kaliyoso sesuai dengan ketentuan yang
berlaku
b. Tujuan kegiatan ini adalah terwujudnya Revitalisasi dan Penataan Pasar
Kaliyoso sesuai dengan spesifikasi dan standar teknis yang tercantum dalam
Rencana Kerja dan Syarat (RKS) dan Kerangka Acuan Kerja ini.
NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
Nama dan organisasi pengguna jasa adalah Satuan Kerja Dinas Perindustrian
dan Perdagangan Kabupaten Gorontalo
PPK : SRI NUR MAYMUN LAYA, ST, M.Si
(Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Kabupaten Gorontalo)
Alamat : Jl. Yusuf Hasiru. 276 Kec. Limboto Kabupaten Gorontalo
SUMBER PENDANAAN
Kegiatan ini didanai dari Dana Alokasi Umum (Insentif Fiskal) Kabupaten
Gorontalo Tahun 2024 dengan Total Perkiraan biaya yang diperlukan sebesar Rp.
72.000.000,- (Tujuh Puluh Dua Juta Rupiah) Termasuk PPN.
Spesifikasi Teknis
Pekerjaan Revitalisasi dan Penataan Pasar Kaliyoso
PASAL 1
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan : Revitalisasi dan Penataan Pasar Kaliyoso
No Uraian Pekerjaan
I PEKERJAAN PERSIAPAN DAN PENGUJIAN
II SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI DAN KESEHATAN KERJA (SMKK)
III PEKERJAAN REHAB KANTOR PENGELOLA
IV PEKERJAAN LAIN-LAIN
PASAL 2
PERALATAN YANG DIBUTUHKAN
Peralatan Utama yang dibutuhkan dalam Pekerjaan ini adalah :
No. Alat Yang Digunakan Kapasitas Jumlah
1 Dump Truck 4 M3 1 Unit
2 Peralatan Pertukangan - 1 Set
PASAL 3
Spesifikasi Teknis
Pekerjaan Revitalisasi dan Penataan Pasar Kaliyoso
PERSONIL MANAGERIAL
Personil Managerial yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini adalah :
PENGALAMAN
NO JABATAN DALAM JUMLAH KERJA SERTIFIKAT KOMPETENSI
PEKERJAAN PERSONIL PROFESIONAL KERJA
(TAHUN)
Pelaksana Lapangan
1. 1 Orang 2 Tahun Minimal SKK Jenjang 4
Pekerjaan Gedung
Minimal Setifikat K3
2. Petugas K3 1 Orang - Konstruksi
PASAL 4
WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 90 hari kalender terhitung sejak waktu
pelaksnaan dalam SPMK.
PASAL 5
PERSYARATAN KUALIFIKASI
Persyaratan Kualifikasi yang harus dimiliki yaitu:
a. Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha kecil, dengan
Subklasifikasi Jasa Pelaksana bangunan komersial (BG004)
b. Memiliki SIUJK yang masih berlaku.
c. Bukti Pajak tahun 2023.
d. Memiliki NPWP/KWSP.
Spesifikasi Teknis
Pekerjaan Revitalisasi dan Penataan Pasar Kaliyoso
PASAL 6
STANDAR YANG DIPAKAI
Semua pekerjaan yang ditentukan dalam dokumen ini mengacu dan harus
mengikuti persyaratandan Standar Nasional Indonesia (SNI), Standar Konsep
Nasional Indonesia (SK SNI), Normalisasi Indonesia serta peraturan-peraturan
Nasional dan Internasional lain yang ada hubungannya dengan pekerjaan ini, seperti:
1. Peraturan Beton Indonesia (PBI) 1971
2. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBBI) Tahun 1984
3. Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal (SNI 03-2834-2000)
4. Standard Konstruksi Struktur Nasional Indonesia 1991 (SKSNI 1991)
5. SNI 1728-1989; SKBI 1.3.53.1989, tentang Tata Cara Pelaksanaan mendirikan
Bangunan Gedung;
6. SNI 03-1734-1989; SNI 03-1734-189-F, tentang Tata Cara Perencanaan Beton
Bertulang dan Struktur Dinding Bertulang untuk Rumah dan Gedung;
7. Peraturan Semen Portland Indonesia NI 8 Tahun 1972
8. Ubin, lantai, keramik, mutu dan cara uji SNI 03-3976-1995
9. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
10. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) SNI 04-0225-1987
11. SKBI-4.3.53.1987; UDC. 699.048.004.1. tentang Spesifikasi Kayu Awet untuk
Perumahan dan Gedung;
12. SNI 03-2404-1991; SK SNI T-05-1990-F tentang Tata Cara Pencegahan Rayap
pada Pembuatan Bangunan Rumah dan Gedung;
13. SNI 03-2410-1991; SK SNI T-11-1990-F, tentang Tata cara Pengecatan Dinding
Tembok dengan Cat Emulsi;
14. SNI 03-2417-1991; SK SNI T-08-1990-F, tentang Tata Cara Pengecatan Kayu
untuk Bangunan Rumah dan Gedung;
15. SK SNI S-04-1989-F tentang Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian C (Bahan
Bangunan dari Logam Besi/Besi);
16. Standar Industri Indonesia ( SII );
17. ASTM, JIS dll yang ada hubungannya dengan pekerjaan ini.
Spesifikasi Teknis
Pekerjaan Revitalisasi dan Penataan Pasar Kaliyoso
PASAL 7
SYARAT – SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
1. Semua bahan–bahan/material bangunan yang akan digunakan dan didatangkan
harus memenuhi syarat – syarat yang ditentukan dan spesifikasi teknis dan
persetujuan pengawas atau direksi teknis.
2. Kontraktor mengajukan form persetujuan pemakaian material dan bahan bersama
sampel dari material dan bahan tersebut kepada pengawas atau direksi teknis.
3. Pengawas pekerjaan berwenang menanyakan asal bahan dan pelaksana
pekerjaan wajib memberitahukan.
4. Semua bahan bangunan yang akan dipergunakan harus diperiksa oleh pengawas
atau direksi teknis untuk mendapatkan persetujuan.
5. Bahan bangunan yang telah didatangkan oleh kontraktor dilokasi pekerjaan, tetapi
ditolak pemakaiannya oleh pengawas pekerjaan, harus segera dikeluarkan dari
lokasi pekerjaan selambat–lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam terhitung dari jam
penolakan.
6. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilakukan oleh kontraktor, tetapi
ditolak pemakain bahannya oleh pengawas pekerjaan, maka pekerjaan tersebut
harus dibongkar selambat – lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam terhitung dari jam
penolakan.
7. Apabila pengawas pekerjaan merasa perlu meneliti suatu bahan lebih lanjut,
pengawas berhak mengirim bahan – bahan ke Balai Penelitian Bahan – Bahan
(Laboratorium) yang terdekat untuk diteliti. Biaya penelitian menjadi tanggungan
kontraktor apapun hasil penelitian bahan tersebut.
Spesifikasi Teknis
Pekerjaan Revitalisasi dan Penataan Pasar Kaliyoso
PASAL 8
METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
PASAL 8.1
PEKERJAAN PEMBUATAN PAPAN PROYEK
Pembuatan papan nama proyek diletakkan pada tempat yang mudah dilihat umum.
Papan nama proyek memuat :
1. Nama proyek
2. Pemilik proyek
3. Lokasi proyek
4. Jumlah biaya (Kontrak)
5. Sumber dana
6. Nama Pelaksana (Kontraktor)
7. Proyek dimulai bulan, tanggal dan tahun
8. Waktu pelaksanaan
PASAL 8.2
PEKERJAAN PEMBONGKARAN
- Pembongkaran merupakan suatu tahapan pekerjaan dalam konstruksi
bangunan. Pembongkaran dapat didefinisikan sebagai tindakan perusakan. Ini
mungkin termasuk menghancurkan apa-apa tapi lebih sering dikaitkan dengan
bangunan. Bangunan adalah struktur dengan atap, dinding dan berdiri, ia
memiliki keberadaan gubuk-gubuk yang lebih permanen. Pembongkaran
bangunan disimpulkan sebagai tindakan menghancurkan struktur dengan atap
dan dinding. Pembongkaran dapat dinyatakan sebagai tugas yang brutal, tapi
diperlukan. Pembongkaran adalah proses perencanaan dan pelaksanaan
kehancuran dalam cara yang terkontrol. Pembongkaran adalah merobohkan
bangunan dan struktur lainnya. Pembongkaran kontras dengan dekonstruksi,
yang melibatkan mengambil sebuah bangunan terpisah dengan hati-hati
menjaga elemen berharga untuk digunakan kembali. Pembongkaran adalah
kegiatan membongkar atau merobohkan seluruh atau sebagian bangunan
gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarananya. (UU
RI no.28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung). Pembongkaran bangunan
adalah tindakan merusak struktur yang sudah ada dalam rangka untuk membuat
Spesifikasi Teknis
Pekerjaan Revitalisasi dan Penataan Pasar Kaliyoso
ruang untuk konstruksi baru. Pembongkaran bangunan disimpulkan sebagai
tindakan menghancurkan struktur dengan atap dan dinding.
- Alasan dilakukannya pembongkaran menurut UU no.28 tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung adalah :
1. Bangunan gedung yang tidak layak fungsi dan tidak dapat diperbaiki lagi.
2. Bangunan gedung yang pemanfaatannya menimbulkan bahaya bagi
pengguna, masyarakat, dan lingkungannya.
3. Bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung.
- Pekerjaan pembongkaran ini meliputi pembongkaran untuk bangunan serta
pekerjaan yang nyata-nyata tertera dalam gambar dan syarat-syarat teknik ini:
1. Pembongkaran lantai keramik eksisting secara hati-hati
PASAL 8.3
PEKERJAAN PEMBERSIHAN
- Sebelum memulai pekerjaan pelaksana harus membersihkan permukaan tanah
dari rumput, semak-semak dan tumbuhan lainnya serta puing-puing dan
brangkal-brangkal yang terdapat pada lokasi pekerjaan.
- Tanah-tanah yang berbukit harus diratakan, tanah humus pada permukaan
tanah pada garis bangunan harus dikupas, dan tanah kupasan harus dibuang
keluar lokasi pekerjaan.
- Pembersihan lokasi dilaksanakan sesuai dengan gambar site plan, dan
pelaksana harus mengerjakan urugan tanah termasuk pemadatannya pada
daerah bangunan sampai minimum 1 meter dari dinding bangunan (apa bila ada
dalam penjelasan gambar bestek).
- Jika pada halaman pekerjaan terdapat konstruksi atau utilitas yang masih
berfungsi seperti pipa-pipa, kabel-kabel, tiang-tiang listrik yang ada dibawah atau
diatas tanah, pelaksana harus melindungi jangan sampai terjadi kerusakan
selama pelaksanaan.
- Apabila untuk pelaksanaan pekerjaan ini diperlukan kendaraan atau peralatan-
peralatan lain yang dipandang perlu untuk menunjang pelaksanaan, maka hal ini
menjadi kewajiban pelaksana untuk menyediakannya dan seluruh biaya yang
timbul menjadi beban dan kewajiban pelaksana.
Spesifikasi Teknis
Pekerjaan Revitalisasi dan Penataan Pasar Kaliyoso
PASAL 8.4
PEKERJAAN PENGUKURAN, PEMASANGAN BOWPLANK
- Pengukuran dan pemasangan bouwplank dilakukan sekaligus untuk seluruh site,
agar pengaturan perletakan bangunan tidak meleset serta menjaga
kemungkinan perubahan-perubahan atau pergeseran-pergeseran sesuai
keadaan.
- Kontraktor diwajibkan senantiasa mencocokkan ukuran-ukuran satu sama lain
dalam setiap kegiatan, dan segera melaporkan secara tertulis kepada
pengawas/setiap terdapat selisih /perbedaan -perbedaan ukuran, untuk diberikan
keputusan pembetulannya. Tidak dibenarkan kontraktor membetulkan sendiri
kekeliruan tersebut, tanpa persetujuan pengawas.
- Kontraktor bertanggung jawab penuh atas tepatnya pelaksanaan kegiatan
menurut ukuran-ukuran yang ditetapkan dalam gambar kegiatan dan syarat ini.
PASAL 8.5
PEKERJAAN TIMBUNAN
Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan ini meliputi semua penimbunan kembali bekas galian, dan pekerjaan
timbunan lainnya yang tertera dalam gambar.
Pelaksanaan :
- Pada tempat-tempat tertentu untuk lokasi bangunan yang menurut Direksi perlu
ditimbun, maka pelaksana harus menimbun sampai mencapai ketinggian yang
ditentukan, dengan menggunakan bahan timbunan yang cukup baik, bebas dari
rumput, akar-akar dan lain-lain serta harus mencapai nilai CBR minimal 4 %
rendam air. Dalam hal ini harus mengikuti petunjuk-petunjuk pengawas teknik.
- Urugan kembali bekas galian harus disertai dengan pemadatan, sehingga
minimal sama dengan keadaan tanah sebelum digali.
- Ketebalan lapisan urugan tanah yang diperkenankan maksimum 30 cm setiap
lapis, kemudian dipadatkan sehingga pada ketebalan yang ditentukan urugan
tanah tersebut mencapai tingkat kepadatan yang diinginkan.
Spesifikasi Teknis
Pekerjaan Revitalisasi dan Penataan Pasar Kaliyoso
PASAL 8.6
PEKERJAAN URUGAN PASIR
Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan ini meliputi semua urugan pasir bawah saluran drainase, urugan pasir
dibawah rabat beton dan pekerjaan urugan lainnya yang tertera dalam gambar.
Pelaksanaan :
- Semua urugan pasir harus dipadatkan dengan penyiraman air, sehingga
mendapatkan angka kepadatan maksimal.
- Pasir yang dipakai harus pasir kali dan bukan pasir laut, dengan persyaratan
bahwa pasir harus dalam keadaan bersih dari lumpur, tanah dan tidak
mengandung garam atau mineral lainnya.
PASAL 8.7
PEKERJAAN BETON
Lingkup Pekerjaan :
Bagian pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan dari semua macam beton
biasa, beton bertulang dengan penulangannya termasuk bekisting, finishing dan
pekerjaan-pekerjaan lain yang termasuk dalam pekerjaan ini.
Material :
Bahan-bahan/material yang dipergunakan untuk pekerjaan ini harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
a. Agregat :
Agregat harus terdiri dari gradasi-gradasi yang halus sampai kasar, dan harus
sesuai dengan persyaratan dalam ketentuan-ketentuan beton. Penyimpanan
harus dilaksanakan sedemikian rupa, sehingga bebas dari kontaminasi dengan
bahan-bahan yang dapat merusak.
b. Semen :
1) Semen yang dipakai harus bermutu baik, tidak berbatu, seperti disyaratkan dalam
NI-8;
2) Semen ini harus dibawah ketempat pekerjaan dalam kemasan standard dari
pabrik dan terlindung.
3) Untuk pelaksanaan pekerjaan beton ini kontraktor harus mengusahakan hanya
menggunakan satu merk semen saja.
c. Besi Tulangan :
Spesifikasi Teknis
Pekerjaan Revitalisasi dan Penataan Pasar Kaliyoso
1) Besi untuk tulangan penyimpanannya harus bebas dari kontaminasi langsung
dengan udara, tanah lembab, aspal, olie (minyak) dan gemuk.
2) Pengikat tulangan beton harus menggunakan kawat beton yang berukuran garis
tengah minimal 1 mm.
d. Air :
Air yang dipakai untuk pengecoran harus bersih, dalam arti tidak mengadung
lumpur dan bahan-bahan kimia yang dapat mempengaruhi kekuatan beton.
e. Bekisting :
Bahan cetakan beton (bekisting) menggunakan kayu klas I, II dan III, kecuali
Direksi/Pengawas menegaskan lain.
Pelaksanaan :
Proporsi :
- Kecuali gambar menentukan lain, maka adukan beton harus mencapai Kekuatan
Tekan Beton untuk semua struktur beton.
Pengecoran Beton :
- Sebelum pengecoran dilaksanakan, bekisting harus bersih dari kotoran-kotoran
dan bahan-bahan lain. Alat-alat pengaduk beton (beton molen) dan alat
pembawa juga harus bersih. Penulangan harus dimatikan pada posisinya, serta
harus diperiksa terlebih dahulu.
- Dimensi semua bagian beton tertera pada gambar bestek dan detail. Jika
terdapat ketidak cocokan pada ukuran Kontraktor diwajibkan untuk minta
pertimbangan terlebih dahulu dari Direksi.
- Besar diameter besi tulangan harus sesuai dengan ketentuan dalam gambar.
Jika suatu diameter tidak terdapat dipasaran, kontraktor diwajibkan
membicarakan terlebih dahulu dengan Direksi.
- Peraturan-peraturan mengenai Pelaksanaan pekerjaan beton yang tidak
tercantum dalam RKS ini, dipakai peraturan yang termuat dalam PBI 1971
sebagai syarat.
Spesifikasi Teknis
Pekerjaan Revitalisasi dan Penataan Pasar Kaliyoso
PASAL 8.8
PEKERJAAN DINDING
Lingkup Pekerjaan :
Bagian pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, pemasangan untuk semua
pasangan bata yang tertera pada gambar, pelaksanaan pemasangannya harus
benar-benar mengikuti garis-garis ketinggian dan bentuk-bentuk yang terlihat pada
gambar dan disebutkan dalam spesifikasi ini.
Referensi :
Persyaratan-persyaratan standar mengenai pekerjaan ini tertera pada PUBI N-3
1970 dan N-10 1973 dan SNI 1728-1989; SKBI 1.3.53.1989, tentang Tata Cara
Pelaksanaan mendirikan Bangunan Gedung.
Material :
a. Batu bata yang digunakan harus baru, terbakar keras dan tidak patah-patah.
Ukuran yang dianjurkan adalah 5,5 cm x 11 cm x 22 cm dengan toleransi 0,5 cm.
b. Adukan yang digunakan untuk pasangan bata biasa adalah campuran 1 PC : 5
Pasir, sedangkan untuk daerah kedap air (transram) menggunakan campuran 1
PC : 3 Pasir, atau dimana semua pekerjaan pasangan dinding dijelaskan pada
rab dan gambar.
Pelaksanaan :
- Bahan-bahan yang akan digunakan pada pekerjaan ini disimpan dengan cara-
cara yang disetujui Direksi Pengawas, untuk menghindari dari segala hal yang
dapat mengakibatkan kerusakan pada bahan-bahan tersebut.
- Contoh bahan yang diusulkan untuk dipakai harus diserahkan kepada Direksi
Pengawas dan persetujuan atas bahan-bahan tersebut sudah didapat sebelum
bahan yang dimaksud dipergunakan. Pengambilan contoh atas bahan yang telah
ada dilapangan akan diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan Direksi
Pengawas guna keperluan pengujian.
- Pasangan dinding batu bata umumnya adalah 1/2 batu, kecuali Direksi
memberikan petunjuk lain.
- Pemasangan batu bata harus lurus dan tegak, lajur penaikannya diukur tepat
dengan tiang lot, kecuali bilamana tidak diperlihatkan dalam gambar maka setiap
lajur bata harus putus sambungan dengan lajur dibawahnya. Selain itu pola
ikatan pasangan harus terjaga baik diseluruh pekerjaan.
Spesifikasi Teknis
Pekerjaan Revitalisasi dan Penataan Pasar Kaliyoso
- Segera setelah pasangan batu bata selesai, siar-siarnya dikeruk sedalam 1 cm
agar plesteran dapat melekat dengan baik.
- Sebelum bata dipasang hendaknya direndam dalam air sampai jenuh, dan
pemasangannya harus rapi sesuai dengan syarat pekerjaan yang baik. Batu bata
potongan tidak boleh dipakai/dipasang, terkecuali pada pertemuan-pertemuan
dengan kusen/kolom.
PASAL 8.9
PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
Lingkup Pekerjaan :
Bagian ini meliputi seluruh pekerjaan plesteran dan acian sesuai dengan kebutuhan
persyaratan adukan.
Material :
a. Pasir untuk plesteran harus diayak cukup halus, dan pasir laut atau pasir yang
memiliki kandungan tanah tidak diperkenankan untuk digunakan.
b. Semen yang digunakan harus baru, tidak ada bagian yang membatu serta dalam
kemasan standard pabrik dan terlindung.
Pelaksanaan :
- Sebelum pekerjaan plesteran dikerjakan, semua bidang yang akan diplester
harus disiram air sampai jenuh, dan siar-siarnya telah dikeruk sedalam lebih
kurang 1 cm.
- Tebal plesteran dinding ditentukan ketebalannya yang dikerjakan dengan lurus
dan rata dan bidang-bidang yang berombak/retak harus dibongkar dan
diperbaiki.
- Semua bidang plesteran yang kelihatan harus diaci menggunakan adukan
semen.
- Pekerjaan acian baru boleh dikerjakan sesudah bangunan tertutup atap.
- Semua pasangan yang akan dimulai diplester harus sudah disiram air sampai
basah dan bersih dari kotoran-kotoran naad-naadnya harus dikorek dahulu,
dibasahi air baru diplester.
Persyaratan Bahan :
- Pasir yang digunakan adalah pasir yang berasal dari sungai (pasir kali) yang
bersih, tidak mengandung tanah, lumpur dan kotoran-kotoran lain serta sebelum
digunakan harus disaring/ diayak terlebih dahulu.
Spesifikasi Teknis
Pekerjaan Revitalisasi dan Penataan Pasar Kaliyoso
- Pasir yang digunakan adalah pasir yang tidak mengandung bahan-bahan
organis, garam dan tidak tercampur tanah atau bahan-bahan lain.
- Semen yang digunakan semen yang bermutu baik.
- Campuran pasir (aggregate) untuk plester harus dipilih yang benar-benar bersih
dan bebas dari segala macam kotoran.
Persyaratan Pekerjaan :
a. Pekerjaan plesteran baru boleh dikerjakan sesudah bangunan tertutup atap.
b. Semua pasangan yang akan dimulai diplester harus sudah disiram air sampai
basah dan bersih dari kotoran-kotoran naad-naadnya harus dikorek dahulu,
dibasahi air baru diplester.
c. Pasangan dinding batu bata harus diplester dan diaci dengan ketentuan :
1) Pasangan batu bata campuran 1 Pc : 4Ps diplester dengan adukan yang
sama.dengan spesi pasangan bata, tebal plesteran tidak lebih dari 20 mm.
2) Plesteran untuk permukaan beton menggunakan adukan spesi 1 Pc : 4 Ps
dengan tebal plesteran tidak boleh dari 20 mm, dimana sebelumnya harus
dikasarkan (dikamprot) terlebih dahulu, kecuali ketentuan lain.
3) Acian menggunakan dari bahan PC.
d. Plesteran harus menghasilkan bidang yang rata serta sponengan harus kelihatan
rapi, dimana setiap sponengan harus menghasilkan garis yang lurus,
sponengan/ plester sudut menggunakan adukan campuran 1 Pc : 4 Ps.
e. Plesteran harus digosok berulang-ulang dengan acian PC sehingga tidak terjadi
retak-retak dan pecah dengan hasil halus dan rata.
f. Pada area tempat pertemuan bahan yang berbeda (misalnya : kolom beton-bata
atau dinding beton-bata) dipasang kawat ayam dengan overlap yang cukup
untuk mencegah keretakan.
Spesifikasi Teknis
Pekerjaan Revitalisasi dan Penataan Pasar Kaliyoso
PASAL 8.10
PEKERJAAN JENDELA DAN KACA
Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan, jendela dan asesoris meliputi seluruh detail yang
dinyatakan atau ditunjukan dalam gambar.
Material :
- Kusen Alumunium Coklat 4 "
- Jendela Kaca Polos 5 mm Rangka Alluminium
- Engsel Jendela
- Hak Angin
- Engsel Jendela
- Tarikan Jendela Casemen
Pelaksanaan :
- Sebelum memulai pelaksanaan Penyedia Jasa diwajibkan meneliti gambar-
gambar dan kondisi di lapangan, terutama ukuran dan peil lubang bukaan
dinding. Penyedia Jasa diwajibkan membuat contoh jadi (mock-up) untuk semua
detail sambungan dan profil aluminium yang berhubungan dengan sistem
konstruksi bahan lain dan dimintakan persetujuan dari Direksi Teknis
(Pengawas/Konsultan Pengawas).
- Proses pabrikasi harus sudah berjalan dan siap lebih dulu sebelum pekerjaan
lapangan dimulai. Proses ini harus didahului dengan pembuatan shop drawing,
meliputi gambar denah, lokasi, produk, kualitas, bentuk, dan ukuran. Penyedia
Jasa juga diwajibkan untuk membuat perhitungan yang mendasari sistem dan
dimensi profil aluminium terpasang, sehingga memenuhi persyaratan yang
diminta/ berlaku. Penyedia Jasa bertanggung jawab penuh atas kehandalan
pekerjaan ini.
- Semua kusen untuk jendela, dikerjakan secara pabrikasi dengan teliti sesuai
dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat dipertanggung
jawabkan.
- Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos-klos, baut,
angker-angker dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya
dengan memperhatikan / menjaga kerapihan terutama untuk bidang-bidang
tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
Spesifikasi Teknis
Pekerjaan Revitalisasi dan Penataan Pasar Kaliyoso
- Kusen yang terpasang harus sesuai petunjuk gambar dan diperhatikan ukuran,
bentuk profil, type kusen dan arah pembukaan jendela.
- Detail kusen dan sambungan dengan material lain harus disesuaikan dengan
type pintu / jendela yang akan terpasang.
- Pembuatan dan penyetelan / pemasangan kusen-kusen harus lurus dan siku,
sehingga mekanisme pembukaan jendela bekerja dengan sempurna.
- Kusen tidak diperkenankan dipulas dengan cat, vernis, meni atau finishing
lainnya sebelum diperiksa dan diteliti oleh Konsultan Pengawas/MK.
- Semua kusen yang melekat pada dinding beton / bata diberi penguat angker
diameter minimum 10 mm. Pada setiap sisi kusen pintu yang tegak dipasang 3
angker dan untuk sisi kusen jendela 2 angker.
- Setelah kusen dan daun pintu/jendela dipasang, antara kusen dan daun
pintu/jendela tidak terjadi gap/jarak yang besar, maksimal toleransi adalah 2mm.
- Setelah terpasang perlu diberi pelindung terhadap benturan dan pengotoran dari
pelaksanaan pekerjaan lain.
PASAL 8.11
PEKERJAAN ATAP
Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, tenaga kerja dan pemasangan atap,
nok/bubungan pada tempat-tempat sesuai dengan yang ditunjukan dalam gambar
rencana dengan kebutuhan persyaratan pekerjaan.
Material :
- Kuda-kuda / Rangka atap termasuk gording menggunakan baja ringan.
- Bahan atap yang akan dipergunakan adalah Atap seng Spandek
- Warna atap digunakan adalah sesuai kebutuhan.
- Memasang Talang Pipa PVC dia. 4 Inch
Pelaksanaan :
- Pembuatan Gambar kerja (Shop Drawing) & Analysis Menggunakan software
dari Distributor atau Factory outlet.
- Sebelum masuk pada tahapan kerja terlebih dahulu memahami dan mempelajari
gambar rencana, pemahaman gambar-gambar baja sebelum masuk bengkel
baja antara lain : Denah keseluran, ukuran total bangunan, jarak dan dimensi
yang diukur langsung dilapangan; Detail-detail gambar terkait seperti
Spesifikasi Teknis
Pekerjaan Revitalisasi dan Penataan Pasar Kaliyoso
sambungan, pengelasan, baut-baut, pengangkuran. Sebelum dikeluarkannya
gambar shop drawing terlebih dahulu Pabrik maupun distributor mengeluarkan
perhitungan / hasil analysis menggunakan software khusus yang dmiliki oleh
distributor maupun Factory outlet.
a. Fabrikasi
Setelah gambar kerja telah di check dan recheck serta disetujui oleh
Pimpinan Teknik untuk di laksanakan maka pihak bengkel dapat segera
melaksanakan fabrikasi di bengkel atau di site dengan selalu diadakan
pengawasan dan pengecekan oleh pelaksana.
b. Pengakuran
Fungsi : Pemegang Struktur atas (Kolom / Kuda-kuda) pada posisi yang
yang sebenarnya / tepat.
Pengangkuran baja harus dilaksanakan oleh tenaga Sipil di bawah Supervisi
dari divisi baja, hal ini dimaksudkan untuk menghindari hal-hal yang tidak
diinginkan bila terjadi masalah pada saat erection.
c. Erection
Persiapan dan peralatan : Box, Tali tambang, Tali baja, Liyer, Takel, Blander,
Kunci / Kunci momen serta alat Bantu (balok-balok kayu, dll)
Man Power untuk Erection : Untuk Erection baja harus dipersiapkan tenaga
kerja yang memadai. Tenaga kerja ini dapat dibagi menurut pekerjaannnya :
Langsiran baja yang telah difabrikasi ditempatkan di lokasi menurut kode-
kode yang ada, Tenaga penarik Liyer dan tali baja, Tenaga yang menempat
baja pada posisi untuk dipasang baut-baut, tenaga pemasangan tali baja /
tali tambang, pasang gording dan pasang mur baut, serta supervisi.
d. Pasca Erection
1) Pemeriksaan tegak lurus (lot) dari kolom.
2) Pemeriksaan pemasangan baut / las (Check Total)
3) Semua sambungan dicheck
4) Pengecatan ulang meni besi (bila menggunakan baja IWF)
5) Periksa lendutan apakah sesuai dengan batas yang diberi oleh
koordinator.
6) Pengerjaan grouting bawah base plate dengan semen grouting (bila ada)
- Pelaksana diharuskan mengajukan contoh-contoh Material (PCM) untuk
mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas atau tim teknis.
Spesifikasi Teknis
Pekerjaan Revitalisasi dan Penataan Pasar Kaliyoso
- Pemasangan penutup atap seng dengan bertumpu pada reng ataupun gording.
- Tiap sambungan diberi tindisan sesuai dengan spesifikasi pabrik. Minimal
tindisan antara satu lembaran dengan lembaran lainnya 2,5cm. Alur harus
dipasang merata (tidak bolak balik),sehingga hasil akhir pasangan akan rapi.
- Pemasangan harus rapi dan memenuhi syarat-syarat sehingga tidak berakibat
bocor. Apabila terjadi kebocoran setelah pemasangannya, maka bagian yang
bocor tersebut harus dibongkar dan dipasang baru.
PASAL 8.12
PEKERJAAN LANTAI & KERAMIK
Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan/material, tenaga kerja dan pemasangan
lantai dan keramik sesuai dengan kebutuhan persyaratan.
Material :
- Lantai Keramik berukuran 50 x 50 cm. Jenis Keramik yang di pakai adalah yang
terbaik atau disesuaikan permintaan Pemberi Tugas.
Pelaksanaan :
- Sebelum pekerjaan lantai dikerjakan, pasir timbunan harus benar-benar padat
sehingga tidak terjadi penurunan/keretakan pada lantai.
- Pemasangan Keramik harus rapi, lurus, naad-nya dibuat rapat (kep) agar tidak
menimbulkan siar untuk menghindari tempat atau sarang debu, serta mengikuti
peil-peil yang ditentukan dalam gambar.
PASAL 8.13
PEKERJAAN PLAFOND
Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, tenaga kerja dan pemasangan
penggantung, rangka, dan penutup plafond pada tempat-tempat yang sesuai dengan
yang ditunjukan dalam gambar, dan dengan kebutuhan persyaratan.
Material :
- Semua material untuk penggantung dan rangka plafond menggunakan Baja
Ringan atau dengan ukuran-ukuran yang sesuai dengan yang ditentukan dalam
gambar.
- Untuk penutup plafond menggunakan Gypsum 9 mm buatan dalam negeri, tidak
Spesifikasi Teknis
Pekerjaan Revitalisasi dan Penataan Pasar Kaliyoso
cacat dan diusahakan warna bahan yang digunakan seragam.
Pelaksanaan :
- Ketinggian, ukuran, pembidangan dan konstruksi plafond dilaksanakan sesuai
ketentuan-ketentuan dalam gambar.
- Baja ringan untuk rangka plafond harus rata, terutama pada bidang- bidang
bawah yang akan ditutup dengan Gypsum, dan diberi penggantung dalam
jumlah yang cukup.
- Nat-nat plafond sebelum difinishing harus diberi Compound.
- Pemasangan plafond harus dilaksanakan oleh tukang yang ahli, lurus dan tidak
lentur. Apabila terjadi plafond terpasang ternyata tidak lurus, retak dan lentur,
Direksi berhak menolak dan pelaksana harus segera membongkar dan
memperbaiki kembali.
PASAL 8.14
PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL (INSTALASI LISTRIK)
Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan ini mencakup persyaratan teknis untuk pelaksanaan pembongkaran dan
pemasangan, pekerjaan instalasi pengkabelan, kabel daya, stop kontak serta
instalasi pengkabelan untuk penerangan.
Material :
- Kabel-kabel yang dipakai adalah dari jenisnya NYM, NYA yang memenuhi
standard PLN (SPLN) serta berinitial LMK.
- Stop kontak, saklar dan fitting serta peralatan listrik yang digunakan harus
buatan dalam negeri yang telah memenuhi standard PLN.
- Penempatan Box Panel sekring harus mengikuti petunjuk dalam gambar, yang
dipakai adalah dari bahan ebonit.
- Lampu 10 watt philips
- Saklar ganda panasonic
- Stop Kontak panasonic
Pelaksanaan :
- Pemasangan instalasi listrik harus berpedoman pada Peraturan Umum Instalasi
Listrik (PUIL) 1977 yang diterbitkan Yayasan Normalisasi Indonesia.
Spesifikasi Teknis
Pekerjaan Revitalisasi dan Penataan Pasar Kaliyoso
- Untuk menangani pekerjaan ini harus ditunjuk Instalatir yang telah mememiliki
Surat Pengesahan Instalatir (SPI) dan Surat Ijin Kerja (SIKA) dari PLN setempat.
- Inslatasi yang terpasang harus disesuaikan dengan tegangan yang terpasang di
area proyek.
- Untuk semua penyambung kabel harus menggunakan terminal box atau ditutup
dengan las dop, serta ditempatkan pada kedudukan yang aman.
- Pemasangan instalasi listrik umumnya dikerjakan sebelum plafon ditutup dan
pelesteran dinding dikerjakan.
- Pada semua stop kontak dan sekring kast harus di beri arde dengan
menggunakan kawat BC, dan khusus pengetanahan pada zekering kast dibagian
yang tertanam kedalam tanah harus dikerjakan sampai mendapatkan tahanan
yang diisyaratkan, serta diberi pelindung pipa GIP diameter 1/2".
- Setelah Pekerjaan Instalasi Penerangan dan Stop Kontak Selesai selanjutnya
pemasangan lampu, stop kontak, dan lain-lain.
PASAL 8.15
PEKERJAAN PEMBERSIHAN AKHIR
- Pada akhir pekerjaan, seluruh ruangan termasuk dinding, plafond, lantai dan
sebagainya harus bersih dari sisa-sisa semen, cat dan kotoran lainnya.
- Halaman bangunan harus dibersihkan dari sisa-sisa bahan-bahan bangunan,
kotoran-kotoran dan gundukan-gundukan tanah bekas galian harus diratakan
serta bahan-bahan yang tidak terpakai lagi harus diangkut keluar lokasi
pekerjaan.
PASAL 9
URAIAN PEKERJAAN, IDENTIFIKASI BAHAYA DAN PENETAPAN RESIKO
PENETAPAN
KET
URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA
NO RESIKO
1. Pekerjaan Atap - Salah pemakaian alat bantu 2 - Resiko Kecil
- Terkena benda tajam sisa2
material,iritasi pada bagian mata dan
bagian tubuh tertentu yg
mengakibatkan cidera & jatuh dari
ketinggian.
Spesifikasi Teknis
Pekerjaan Revitalisasi dan Penataan Pasar Kaliyoso
PASAL 10
KETENTUAN LAIN
- Pekerjaan-pekerjaan yang belum/tidak tercantum/dijelaskan dalam RKS ini dapat
dilihat pada gambar atau ditanyakan pada saat rapat pelaksanaan pekerjaan.
- Semua pekerjaan yang terdapat dalam gambar bestek tapi tidak
dinyatakan dalam RKS ini atau sebaliknya akan tetapi menyangkut pekerjaan
bangunan ini, maka Penyedia Jasa wajib menyelesaikan sesuai petunjuk
Konsultan Pengawas/tim teknis.
- Hal-hal yang belum tercantum dalam syarat-syarat teknis ini, akan
ditentukan dalam Surat Perintah Kerja atau konsultan Pengawas.
- Penyedia Jasa diwajibkan membuat gambar-gambar revisi (bila diperlukan)
serta gambar-gambar detail dari pekerjaan yang dilaksanakan. Gambar-gambar
tersebut diajukan kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui.
- Semua ketentuan-ketentuan dalam Spesifikasi Teknis maupun gambar kerja
dapat dirubah, ditambah atau dihilangkan sesuai kebutuhan di bawah ini :
1. Untuk perubahan yang dianggap perlu sebelum pelelangan, akan
dilakukan pada waktu Aanwijzing dan dituangkan di dalam Berita Acara.
2. Perubahan yang dianggap perlu untuk penyelesaian dengan kondisi
lapangan atau menyangkut perubahan desain, dilakukan dengan
pemberitahuan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas untuk
mendapatkan persetujuan.
PASAL 11
PENUTUP
- Spesifikasi Teknis ini, bersama dengan penjelasan dan Daftar Isian Penawaran
merupakan satu-kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan merupakan bagian
dari Dokumen Penyedia Jasa.
Limboto, Mei 2024
Ditetapkan Oleh :
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
(PPK)
SRI NUR MAYMUN LAYA, ST., M.Si
Nip . 19720703 200212 2 006
Spesifikasi Teknis
Pekerjaan Revitalisasi dan Penataan Pasar Kaliyoso