PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN GORONTALO
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
KAK/SPESIFIKASI TEKNIS
PROGRAM : PENINGKATAN SARANA DISTRIBUSI PERDAGANGAN
KEGIATAN : PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN SARANA DISTRIBUSI
PERDAGANGAN
SUB KEGIATAN : PENYEDIAAN SARANA DISTRIBUSI PERDAGANGAN
PEKERJAAN : PENATAAN PASAR MODERN LIMBOTO
LOKASI : KECAMATAN LIMBOTO KAB. GORONTALO
SUMBER DANA : INSENTIF FISKAL (DAU)
TAHUN ANGGARAN : 2024
Spesifikasi Teknis Penataan Pasmolim
SPESIFIKASI TEKNIS
LATAR BELAKANG
Pasar menjadi tempat berkumpulnya penjual dan pembeli dan perputaran uang
yang menghasilkan ekonomi sangat besar.
Keberadaan Pasar modern Limboto adalah merupakan aset daerah berpotensi
untuk perlu dikembangkan lebih jauh lagi mengingat belum lengkapnya fasilitas sarana
parasarana tentunya butuh perhatian serius dari pemerintah. Landasan yang kokoh
diperlukan bagi pengembangan dan pembangunan yang berkelanjutan. Ruang gerak
pembangunan akan semakin membuka peningkatan pertumbuhan perekonomian yang
stabil, mandiri dan tumbuh dengan cepat serta kapasitas diri dan kualitas kehidupan
masyarakat yang meningkat. Dampak terhadap perubahan struktur ekonomi
masyarakat diusahakan untuk meningkatkan jalinan keterkaitan antara ketersediaan
potensi dan dana anggaran sebagai penggerak pembangunan yang dominan.
Keterkaitan ini merupakan modal dasar dalam penyediaan dan menaikkan nilai tambah
terhadap potensi itu sendiri.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui Instansi Teknis Dinas
Perindustrian dan Perdagangan yang membidangi sektor ini memiliki komitmen dan
perhatian serta kepedulian dalam meningkatkan sarana dan prasarana Pasar modern
Limboto, sehingga kehadiran pasar modern limboto tentunya akan memberikan dampak
bagi daerah yakni penerimaan daerah melalui retribusi pasar.
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi terwujudnya penataan pasar
modern Limboto yang sesuai dengan persyaratan dan kaidah – kaidah tehnis.
Tujuan dari pengadaan pekerjaan konstruksi terciptanya hasil penataan pasar
modern Limboto yang berkualitas dan diselesaikan tepat waktu.
Target / sasaran yang ingin dicapai adalah Pasar modern Limboto dapat
bermanfaat secara optimal bagi masyarakat.
NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
Nama dan organisasi pengguna jasa adalah Satuan Kerja Dinas Perindustrian
dan Perdagangan Kabupaten Gorontalo
PPK : SRI NUR MAYMUN LAYA, ST, M.Si
(Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Kabupaten Gorontalo)
Alamat : Jl. Yusuf Hasiru. 276 Kec. Limboto Kabupaten Gorontalo
SUMBER PENDANAAN
Kegiatan ini didanai dari Dana Alokasi Umum (Insentif Fiskal) Kabupaten
Gorontalo Tahun 2024 dengan Total Perkiraan biaya yang diperlukan sebesar Rp.
126.668.536,- (Seratus Dua Puluh Enam Juta Enam Ratus Enam Puluh Delapan Ribu
Lima Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah) Termasuk PPN.
Spesifikasi Teknis Penataan Pasmolim
PASAL 1
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan : Penataan Pasar Modern Limboto
No Uraian Pekerjaan
I PEKERJAAN PERSIAPAN
II SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI DAN KESEHATAN KERJA (SMKK)
III PEKERJAAN SALURAN BETON DI AREA PARKIRAN PASMOLIM
IV PEKERJAAN PENATAAN OUTDOOR LT.1 PASMOLIM
V PEKERJAAN PENATAAN OUTDOOR LT.2 PASMOLIM
VI PEKERJAAN LAIN-LAIN
PASAL 2
PERALATAN YANG DIBUTUHKAN
Peralatan Utama yang dibutuhkan dalam Pekerjaan ini adalah :
No. Alat Yang Digunakan Kapasitas Jumlah
1 Dump Truck 4 M3 1 Unit
2 Peralatan Pertukangan - 1 Set
Spesifikasi Teknis Penataan Pasmolim
PASAL 3
PERSONIL MANAGERIAL
Personil Managerial yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini adalah :
PENGALAMAN
NO JABATAN DALAM JUMLAH KERJA SERTIFIKAT KOMPETENSI
PEKERJAAN PERSONIL PROFESIONAL KERJA
(TAHUN)
Pelaksana Lapangan
1. 1 Orang 2 Tahun Minimal SKK Jenjang 4
Pekerjaan Gedung
Minimal Setifikat K3
2. Petugas K3 1 Orang - Konstruksi
PASAL 4
WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 90 hari kalender terhitung sejak waktu
pelaksanaan dalam SPMK.
PASAL 5
PERSYARATAN KUALIFIKASI
Persyaratan Kualifikasi yang harus dimiliki yaitu:
a. Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha kecil, dengan
Subklasifikasi Jasa Pelaksana bangunan komersial (BG004)
b. NIB
c. Memiliki SIUJK yang masih berlaku.
d. Bukti Pajak tahun 2023.
e. Memiliki NPWP/KWSP.
Spesifikasi Teknis Penataan Pasmolim
PASAL 6
STANDAR YANG DIPAKAI
Semua pekerjaan yang ditentukan dalam dokumen ini mengacu dan harus
mengikuti persyaratandan Standar Nasional Indonesia (SNI), Standar Konsep
Nasional Indonesia (SK SNI), Normalisasi Indonesia serta peraturan-peraturan
Nasional dan Internasional lain yang ada hubungannya dengan pekerjaan ini, seperti:
1. Peraturan Beton Indonesia (PBI) 1971
2. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBBI) Tahun 1984
3. Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal (SNI 03-2834-2000)
4. Standard Konstruksi Struktur Nasional Indonesia 1991 (SKSNI 1991)
5. SNI 1728-1989; SKBI 1.3.53.1989, tentang Tata Cara Pelaksanaan mendirikan
Bangunan Gedung;
6. SNI 03-1734-1989; SNI 03-1734-189-F, tentang Tata Cara Perencanaan Beton
Bertulang dan Struktur Dinding Bertulang untuk Rumah dan Gedung;
7. Peraturan Semen Portland Indonesia NI 8 Tahun 1972
8. Ubin, lantai, keramik, mutu dan cara uji SNI 03-3976-1995
9. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
10. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) SNI 04-0225-1987
11. SKBI-4.3.53.1987; UDC. 699.048.004.1. tentang Spesifikasi Kayu Awet untuk
Perumahan dan Gedung;
12. SNI 03-2404-1991; SK SNI T-05-1990-F tentang Tata Cara Pencegahan Rayap
pada Pembuatan Bangunan Rumah dan Gedung;
13. SNI 03-2410-1991; SK SNI T-11-1990-F, tentang Tata cara Pengecatan Dinding
Tembok dengan Cat Emulsi;
14. SNI 03-2417-1991; SK SNI T-08-1990-F, tentang Tata Cara Pengecatan Kayu
untuk Bangunan Rumah dan Gedung;
15. SK SNI S-04-1989-F tentang Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian C (Bahan
Bangunan dari Logam Besi/Besi);
16. Standar Industri Indonesia ( SII );
17. ASTM, JIS dll yang ada hubungannya dengan pekerjaan ini.
Spesifikasi Teknis Penataan Pasmolim
PASAL 7
SYARAT – SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
1. Semua bahan–bahan/material bangunan yang akan digunakan dan didatangkan
harus memenuhi syarat – syarat yang ditentukan dan spesifikasi teknis dan
persetujuan pengawas atau direksi teknis.
2. Kontraktor mengajukan form persetujuan pemakaian material dan bahan bersama
sampel dari material dan bahan tersebut kepada pengawas atau direksi teknis.
3. Pengawas pekerjaan berwenang menanyakan asal bahan dan pelaksana
pekerjaan wajib memberitahukan.
4. Semua bahan bangunan yang akan dipergunakan harus diperiksa oleh pengawas
atau direksi teknis untuk mendapatkan persetujuan.
5. Bahan bangunan yang telah didatangkan oleh kontraktor dilokasi pekerjaan, tetapi
ditolak pemakaiannya oleh pengawas pekerjaan, harus segera dikeluarkan dari
lokasi pekerjaan selambat–lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam terhitung dari jam
penolakan.
6. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilakukan oleh kontraktor, tetapi
ditolak pemakain bahannya oleh pengawas pekerjaan, maka pekerjaan tersebut
harus dibongkar selambat – lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam terhitung dari jam
penolakan.
7. Apabila pengawas pekerjaan merasa perlu meneliti suatu bahan lebih lanjut,
pengawas berhak mengirim bahan – bahan ke Balai Penelitian Bahan – Bahan
(Laboratorium) yang terdekat untuk diteliti. Biaya penelitian menjadi tanggungan
kontraktor apapun hasil penelitian bahan tersebut.
Spesifikasi Teknis Penataan Pasmolim
PASAL 8
METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
PASAL 8.1
PEKERJAAN PEMBUATAN PAPAN PROYEK
Pembuatan papan nama proyek diletakkan pada tempat yang mudah dilihat umum.
Papan nama proyek memuat :
1. Nama proyek
2. Pemilik proyek
3. Lokasi proyek
4. Jumlah biaya (Kontrak)
5. Sumber dana
6. Nama Pelaksana (Kontraktor)
7. Proyek dimulai bulan, tanggal dan tahun
8. Waktu pelaksanaan
PASAL 8.2
PEKERJAAN PEMBONGKARAN
- Pembongkaran merupakan suatu tahapan pekerjaan dalam konstruksi
bangunan. Pembongkaran dapat didefinisikan sebagai tindakan perusakan. Ini
mungkin termasuk menghancurkan apa-apa tapi lebih sering dikaitkan dengan
bangunan. Bangunan adalah struktur dengan atap, dinding dan berdiri, ia
memiliki keberadaan gubuk-gubuk yang lebih permanen. Pembongkaran
bangunan disimpulkan sebagai tindakan menghancurkan struktur dengan atap
dan dinding. Pembongkaran dapat dinyatakan sebagai tugas yang brutal, tapi
diperlukan. Pembongkaran adalah proses perencanaan dan pelaksanaan
kehancuran dalam cara yang terkontrol. Pembongkaran adalah merobohkan
bangunan dan struktur lainnya. Pembongkaran kontras dengan dekonstruksi,
yang melibatkan mengambil sebuah bangunan terpisah dengan hati-hati
menjaga elemen berharga untuk digunakan kembali. Pembongkaran adalah
kegiatan membongkar atau merobohkan seluruh atau sebagian bangunan
gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarananya. (UU
RI no.28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung). Pembongkaran bangunan
Spesifikasi Teknis Penataan Pasmolim
adalah tindakan merusak struktur yang sudah ada dalam rangka untuk membuat
ruang untuk konstruksi baru. Pembongkaran bangunan disimpulkan sebagai
tindakan menghancurkan struktur dengan atap dan dinding.
- Alasan dilakukannya pembongkaran menurut UU no.28 tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung adalah :
1. Bangunan gedung yang tidak layak fungsi dan tidak dapat diperbaiki lagi.
2. Bangunan gedung yang pemanfaatannya menimbulkan bahaya bagi
pengguna, masyarakat, dan lingkungannya.
3. Bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung.
- Pekerjaan pembongkaran ini meliputi pembongkaran untuk bangunan serta
pekerjaan yang nyata-nyata tertera dalam gambar dan syarat-syarat teknik ini:
1. Pembongkaran lantai keramik eksisting secara hati-hati
PASAL 8.3
PEKERJAAN PEMBERSIHAN
- Sebelum memulai pekerjaan pelaksana harus membersihkan permukaan tanah
dari rumput, semak-semak dan tumbuhan lainnya serta puing-puing dan
brangkal-brangkal yang terdapat pada lokasi pekerjaan.
- Tanah-tanah yang berbukit harus diratakan, tanah humus pada permukaan
tanah pada garis bangunan harus dikupas, dan tanah kupasan harus dibuang
keluar lokasi pekerjaan.
- Pembersihan lokasi dilaksanakan sesuai dengan gambar site plan, dan
pelaksana harus mengerjakan urugan tanah termasuk pemadatannya pada
daerah bangunan sampai minimum 1 meter dari dinding bangunan (apa bila ada
dalam penjelasan gambar bestek).
- Jika pada halaman pekerjaan terdapat konstruksi atau utilitas yang masih
berfungsi seperti pipa-pipa, kabel-kabel, tiang-tiang listrik yang ada dibawah atau
diatas tanah, pelaksana harus melindungi jangan sampai terjadi kerusakan
selama pelaksanaan.
- Apabila untuk pelaksanaan pekerjaan ini diperlukan kendaraan atau peralatan-
peralatan lain yang dipandang perlu untuk menunjang pelaksanaan, maka hal ini
menjadi kewajiban pelaksana untuk menyediakannya dan seluruh biaya yang
timbul menjadi beban dan kewajiban pelaksana.
Spesifikasi Teknis Penataan Pasmolim
PASAL 8.4
PEKERJAAN PENGUKURAN, PEMASANGAN BOWPLANK
- Pengukuran dan pemasangan bouwplank dilakukan sekaligus untuk seluruh site,
agar pengaturan perletakan bangunan tidak meleset serta menjaga
kemungkinan perubahan-perubahan atau pergeseran-pergeseran sesuai
keadaan.
- Kontraktor diwajibkan senantiasa mencocokkan ukuran-ukuran satu sama lain
dalam setiap kegiatan, dan segera melaporkan secara tertulis kepada
pengawas/setiap terdapat selisih /perbedaan -perbedaan ukuran, untuk diberikan
keputusan pembetulannya. Tidak dibenarkan kontraktor membetulkan sendiri
kekeliruan tersebut, tanpa persetujuan pengawas.
- Kontraktor bertanggung jawab penuh atas tepatnya pelaksanaan kegiatan
menurut ukuran-ukuran yang ditetapkan dalam gambar kegiatan dan syarat ini.
PASAL 8.5
PEKERJAAN TANAH
Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan galian ini meliputi galian tanah untuk pondasi bangunan serta pekerjaan
galian yang nyata-nyata tertera dalam gambar dan syarat-syarat teknik ini.
Pelaksanaan :
- Galian tanah pondasi dimensi minimal sama dengan gambar atau maksimal
sampai mencapai tanah dasar/keras. Kecuali tanah dasar/keras melebihi dua kali
dimensi yang telah ditentukan, maka Direksi/Pengawas Teknik dapat mengambil
kebijaksanaan untuk merubah konstruksi dan atau dimensi tanpa mengurangi
kekuatan.
- Untuk menjaga keamanan pekerjaan, tanah galian dibuang sejauh minimal 1
meter dari tepi lubang galian.
- Jika pada galian terdapat air menggenang, harus dipompa keluar. Untuk ini
pelaksana harus menyediakan pompa air yang siap untuk dipakai..
- Semua tanah galian yang tidak dipakai harus diangkat keluar lokasi pekerjaan.
- Apabila terjadi kesalahan dalam penggalian tanah untuk dasar pondasi sehingga
dicapai kedalaman yang melebihi apa yang telah ditentukan dalam gambar,
Spesifikasi Teknis Penataan Pasmolim
maka kelebihan pada galian harus diurug kembali dengan pasir, biaya akibat
pekerjaan tersebut menjadi beban pelaksana.
PASAL 8.6
PEKERJAAN BETON
Lingkup Pekerjaan :
Bagian pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan dari semua macam beton
biasa, beton bertulang dengan penulangannya termasuk bekisting, finishing dan
pekerjaan-pekerjaan lain yang termasuk dalam pekerjaan ini.
Material :
Bahan-bahan/material yang dipergunakan untuk pekerjaan ini harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
a. Agregat :
Agregat harus terdiri dari gradasi-gradasi yang halus sampai kasar, dan harus
sesuai dengan persyaratan dalam ketentuan-ketentuan beton. Penyimpanan
harus dilaksanakan sedemikian rupa, sehingga bebas dari kontaminasi dengan
bahan-bahan yang dapat merusak.
b. Semen :
1) Semen yang dipakai harus bermutu baik, tidak berbatu, seperti disyaratkan dalam
NI-8;
2) Semen ini harus dibawah ketempat pekerjaan dalam kemasan standard dari
pabrik dan terlindung.
3) Untuk pelaksanaan pekerjaan beton ini kontraktor harus mengusahakan hanya
menggunakan satu merk semen saja.
c. Besi Tulangan :
1) Besi untuk tulangan penyimpanannya harus bebas dari kontaminasi langsung
dengan udara, tanah lembab, aspal, olie (minyak) dan gemuk.
2) Pengikat tulangan beton harus menggunakan kawat beton yang berukuran garis
tengah minimal 1 mm.
d. Air :
Air yang dipakai untuk pengecoran harus bersih, dalam arti tidak mengadung
lumpur dan bahan-bahan kimia yang dapat mempengaruhi kekuatan beton.
Spesifikasi Teknis Penataan Pasmolim
e. Bekisting :
Bahan cetakan beton (bekisting) menggunakan kayu klas I, II dan III, kecuali
Direksi/Pengawas menegaskan lain.
Pelaksanaan :
Proporsi :
- Kecuali gambar menentukan lain, maka adukan beton harus mencapai Kekuatan
Tekan Beton untuk semua struktur beton.
Pengecoran Beton :
- Sebelum pengecoran dilaksanakan, bekisting harus bersih dari kotoran-kotoran
dan bahan-bahan lain. Alat-alat pengaduk beton (beton molen) dan alat
pembawa juga harus bersih. Penulangan harus dimatikan pada posisinya, serta
harus diperiksa terlebih dahulu.
- Dimensi semua bagian beton tertera pada gambar bestek dan detail. Jika
terdapat ketidak cocokan pada ukuran Kontraktor diwajibkan untuk minta
pertimbangan terlebih dahulu dari Direksi.
- Besar diameter besi tulangan harus sesuai dengan ketentuan dalam gambar.
Jika suatu diameter tidak terdapat dipasaran, kontraktor diwajibkan
membicarakan terlebih dahulu dengan Direksi.
- Peraturan-peraturan mengenai Pelaksanaan pekerjaan beton yang tidak
tercantum dalam RKS ini, dipakai peraturan yang termuat dalam PBI 1971
sebagai syarat.
PASAL 8.7
PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
Lingkup Pekerjaan :
Bagian ini meliputi seluruh pekerjaan plesteran dan acian sesuai dengan kebutuhan
persyaratan adukan.
Material :
a. Pasir untuk plesteran harus diayak cukup halus, dan pasir laut atau pasir yang
memiliki kandungan tanah tidak diperkenankan untuk digunakan.
b. Semen yang digunakan harus baru, tidak ada bagian yang membatu serta dalam
kemasan standard pabrik dan terlindung.
Pelaksanaan :
Spesifikasi Teknis Penataan Pasmolim
- Sebelum pekerjaan plesteran dikerjakan, semua bidang yang akan diplester
harus disiram air sampai jenuh, dan siar-siarnya telah dikeruk sedalam lebih
kurang 1 cm.
- Tebal plesteran dinding ditentukan ketebalannya yang dikerjakan dengan lurus
dan rata dan bidang-bidang yang berombak/retak harus dibongkar dan
diperbaiki.
- Semua bidang plesteran yang kelihatan harus diaci menggunakan adukan
semen.
- Pekerjaan acian baru boleh dikerjakan sesudah bangunan tertutup atap.
- Semua pasangan yang akan dimulai diplester harus sudah disiram air sampai
basah dan bersih dari kotoran-kotoran naad-naadnya harus dikorek dahulu,
dibasahi air baru diplester.
Persyaratan Bahan :
- Pasir yang digunakan adalah pasir yang berasal dari sungai (pasir kali) yang
bersih, tidak mengandung tanah, lumpur dan kotoran-kotoran lain serta sebelum
digunakan harus disaring/ diayak terlebih dahulu.
- Pasir yang digunakan adalah pasir yang tidak mengandung bahan-bahan
organis, garam dan tidak tercampur tanah atau bahan-bahan lain.
- Semen yang digunakan semen yang bermutu baik.
- Campuran pasir (aggregate) untuk plester harus dipilih yang benar-benar bersih
dan bebas dari segala macam kotoran.
Persyaratan Pekerjaan :
a. Pekerjaan plesteran baru boleh dikerjakan sesudah bangunan tertutup atap.
b. Semua pasangan yang akan dimulai diplester harus sudah disiram air sampai
basah dan bersih dari kotoran-kotoran naad-naadnya harus dikorek dahulu,
dibasahi air baru diplester.
c. Pasangan dinding batu bata harus diplester dan diaci dengan ketentuan :
1) Pasangan batu bata campuran 1 Pc : 4Ps diplester dengan adukan yang
sama.dengan spesi pasangan bata, tebal plesteran tidak lebih dari 20 mm.
2) Plesteran untuk permukaan beton menggunakan adukan spesi 1 Pc : 4 Ps
dengan tebal plesteran tidak boleh dari 20 mm, dimana sebelumnya harus
dikasarkan (dikamprot) terlebih dahulu, kecuali ketentuan lain.
3) Acian menggunakan dari bahan PC.
Spesifikasi Teknis Penataan Pasmolim
d. Plesteran harus menghasilkan bidang yang rata serta sponengan harus kelihatan
rapi, dimana setiap sponengan harus menghasilkan garis yang lurus,
sponengan/ plester sudut menggunakan adukan campuran 1 Pc : 4 Ps.
e. Plesteran harus digosok berulang-ulang dengan acian PC sehingga tidak terjadi
retak-retak dan pecah dengan hasil halus dan rata.
f. Pada area tempat pertemuan bahan yang berbeda (misalnya : kolom beton-bata
atau dinding beton-bata) dipasang kawat ayam dengan overlap yang cukup
untuk mencegah keretakan.
PASAL 8.8
PEKERJAAN ATAP
Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, tenaga kerja dan pemasangan atap,
nok/bubungan pada tempat-tempat sesuai dengan yang ditunjukan dalam gambar
rencana dengan kebutuhan persyaratan pekerjaan.
Material :
- Kuda-kuda / Rangka atap termasuk gording menggunakan baja ringan.
- Bahan atap yang akan dipergunakan adalah Atap seng Spandek
- Warna atap digunakan adalah sesuai kebutuhan.
- Memasang Talang Pipa PVC dia. 4 Inch
Pelaksanaan :
- Pembuatan Gambar kerja (Shop Drawing) & Analysis Menggunakan software
dari Distributor atau Factory outlet.
- Sebelum masuk pada tahapan kerja terlebih dahulu memahami dan mempelajari
gambar rencana, pemahaman gambar-gambar baja sebelum masuk bengkel
baja antara lain : Denah keseluran, ukuran total bangunan, jarak dan dimensi
yang diukur langsung dilapangan; Detail-detail gambar terkait seperti
sambungan, pengelasan, baut-baut, pengangkuran. Sebelum dikeluarkannya
gambar shop drawing terlebih dahulu Pabrik maupun distributor mengeluarkan
perhitungan / hasil analysis menggunakan software khusus yang dmiliki oleh
distributor maupun Factory outlet.
a. Fabrikasi
Setelah gambar kerja telah di check dan recheck serta disetujui oleh
Pimpinan Teknik untuk di laksanakan maka pihak bengkel dapat segera
Spesifikasi Teknis Penataan Pasmolim
melaksanakan fabrikasi di bengkel atau di site dengan selalu diadakan
pengawasan dan pengecekan oleh pelaksana.
b. Pengakuran
Fungsi : Pemegang Struktur atas (Kolom / Kuda-kuda) pada posisi yang
yang sebenarnya / tepat.
Pengangkuran baja harus dilaksanakan oleh tenaga Sipil di bawah Supervisi
dari divisi baja, hal ini dimaksudkan untuk menghindari hal-hal yang tidak
diinginkan bila terjadi masalah pada saat erection.
c. Erection
Persiapan dan peralatan : Box, Tali tambang, Tali baja, Liyer, Takel, Blander,
Kunci / Kunci momen serta alat Bantu (balok-balok kayu, dll)
Man Power untuk Erection : Untuk Erection baja harus dipersiapkan tenaga
kerja yang memadai. Tenaga kerja ini dapat dibagi menurut pekerjaannnya :
Langsiran baja yang telah difabrikasi ditempatkan di lokasi menurut kode-
kode yang ada, Tenaga penarik Liyer dan tali baja, Tenaga yang menempat
baja pada posisi untuk dipasang baut-baut, tenaga pemasangan tali baja /
tali tambang, pasang gording dan pasang mur baut, serta supervisi.
d. Pasca Erection
1) Pemeriksaan tegak lurus (lot) dari kolom.
2) Pemeriksaan pemasangan baut / las (Check Total)
3) Semua sambungan dicheck
4) Pengecatan ulang meni besi (bila menggunakan baja IWF)
5) Periksa lendutan apakah sesuai dengan batas yang diberi oleh
koordinator.
6) Pengerjaan grouting bawah base plate dengan semen grouting (bila ada)
- Pelaksana diharuskan mengajukan contoh-contoh Material (PCM) untuk
mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas atau tim teknis.
- Pemasangan penutup atap seng dengan bertumpu pada reng ataupun gording.
- Tiap sambungan diberi tindisan sesuai dengan spesifikasi pabrik. Minimal
tindisan antara satu lembaran dengan lembaran lainnya 2,5cm. Alur harus
dipasang merata (tidak bolak balik),sehingga hasil akhir pasangan akan rapi.
- Pemasangan harus rapi dan memenuhi syarat-syarat sehingga tidak berakibat
bocor. Apabila terjadi kebocoran setelah pemasangannya, maka bagian yang
bocor tersebut harus dibongkar dan dipasang baru.
Spesifikasi Teknis Penataan Pasmolim
PASAL 8.9
PEKERJAAN LANTAI & KERAMIK
Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan/material, tenaga kerja dan pemasangan
lantai dan keramik sesuai dengan kebutuhan persyaratan.
Material :
- Lantai Granit berukuran 60 x 60 cm (bertekstur / tidak licin). Jenis Keramik yang
di pakai adalah yang terbaik atau disesuaikan permintaan Pemberi Tugas.
Pelaksanaan :
- Sebelum pekerjaan lantai dikerjakan, pasir timbunan harus benar-benar padat
sehingga tidak terjadi penurunan/keretakan pada lantai.
- Pemasangan Keramik harus rapi, lurus, naad-nya dibuat rapat (kep) agar tidak
menimbulkan siar untuk menghindari tempat atau sarang debu, serta mengikuti
peil-peil yang ditentukan dalam gambar.
PASAL 8.10
PEKERJAAN SANITASI
Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, tenaga kerja sanitasi air bersih dan air
kotor yang sesuai dengan yang ditunjukan dalam gambar, dan dengan kebutuhan
persyaratan.
Material :
- PIPA PVC
- Floor Drain Stainlees Steel
- Acesoris lainnya
Pelaksanaan :
- Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar yang
ada dan kondisi dilapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan,
pemasangan sparing-sparing, cara pemasangan dan detail-detail sesuai gambar.
- Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar dengan gambar, gambar
dengan spesifikasi dan sebagainya, maka Kontraktor harus segera
melaporkannya kepada Konsultan pengawas atau tim teknis.
- Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat bila ada
kelainan/perbedaan ditempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
Spesifikasi Teknis Penataan Pasmolim
- Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk
kesempurnaan hasil pekerjaan dan fungsinya.
- Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan yang
terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Kontraktor,
selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemilik.
PASAL 8.11
PEKERJAAN PEMBERSIHAN AKHIR
- Pada akhir pekerjaan, seluruh ruangan termasuk dinding, plafond, lantai dan
sebagainya harus bersih dari sisa-sisa semen, cat dan kotoran lainnya.
- Halaman bangunan harus dibersihkan dari sisa-sisa bahan-bahan bangunan,
kotoran-kotoran dan gundukan-gundukan tanah bekas galian harus diratakan
serta bahan-bahan yang tidak terpakai lagi harus diangkut keluar lokasi
pekerjaan.
PASAL 9
URAIAN PEKERJAAN, IDENTIFIKASI BAHAYA DAN PENETAPAN RESIKO
PENETAPAN
KET
URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA
NO RESIKO
1. Pekerjaan Atap - Salah pemakaian alat bantu 2 - Resiko Kecil
- Terkena benda tajam sisa2
material,iritasi pada bagian mata dan
bagian tubuh tertentu yg
mengakibatkan cidera & jatuh dari
ketinggian.
PASAL 10
KETENTUAN LAIN
- Pekerjaan-pekerjaan yang belum/tidak tercantum/dijelaskan dalam RKS ini dapat
dilihat pada gambar atau ditanyakan pada saat rapat pelaksanaan pekerjaan.
- Semua pekerjaan yang terdapat dalam gambar bestek tapi tidak
dinyatakan dalam RKS ini atau sebaliknya akan tetapi menyangkut pekerjaan
bangunan ini, maka Penyedia Jasa wajib menyelesaikan sesuai petunjuk
Konsultan Pengawas/tim teknis.
- Hal-hal yang belum tercantum dalam syarat-syarat teknis ini, akan
ditentukan dalam Surat Perintah Kerja atau konsultan Pengawas.
Spesifikasi Teknis Penataan Pasmolim
- Penyedia Jasa diwajibkan membuat gambar-gambar revisi (bila diperlukan)
serta gambar-gambar detail dari pekerjaan yang dilaksanakan. Gambar-gambar
tersebut diajukan kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui.
- Semua ketentuan-ketentuan dalam Spesifikasi Teknis maupun gambar kerja
dapat dirubah, ditambah atau dihilangkan sesuai kebutuhan di bawah ini :
1. Untuk perubahan yang dianggap perlu sebelum pelelangan, akan
dilakukan pada waktu Aanwijzing dan dituangkan di dalam Berita Acara.
2. Perubahan yang dianggap perlu untuk penyelesaian dengan kondisi
lapangan atau menyangkut perubahan desain, dilakukan dengan
pemberitahuan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas untuk
mendapatkan persetujuan.
PASAL 11
PENUTUP
- Spesifikasi Teknis ini, bersama dengan penjelasan dan Daftar Isian Penawaran
merupakan satu-kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan merupakan bagian
dari Dokumen Penyedia Jasa.
Limboto, Mei 2024
Ditetapkan Oleh :
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
(PPK)
SRI NUR MAYMUN LAYA, ST., M.Si
Nip . 19720703 200212 2 006
Spesifikasi Teknis Penataan Pasmolim