Spesifikasi Teknis 2024
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN KONSTRUKSI
PENGGUNA ANGGARAN : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
00000
KABUPATEN GORONTALO
NAMA KEGIATAN : PENYELENGGARAAN JALAN
NAMA PEKERJAAN : PENINGKATAN JALAN DUSUN PENTADU BARAT DESA
KAYUBULAN (DAU SG)
LOKASI : KECAMATAN BATUDAA PANTAI
SUMBER DANA : APBD TAHUN ANGGARAN 2024
TAHUN ANGGARAN 2024
Spesifikasi Teknis 2024
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN KONSTRUKSI
PAKET PEKERJAAN : PENINGKATAN JALAN DUSUN PENTADU BARAT DESA KAYUBULAN
KEC. BATUDAA PANTAI (DAU SG)
A. Latar Belakang
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang perubahan kedua
atas undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, yang dimaksud dengan Jalan
adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian Jalan, termasuk
bangunan penghubung, bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan
bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas perrnukaan tanah, di bawah
permukaan tanah, dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel, jalan lori,
dan jalan kabel.
Rekonstruksi adalah kegiatan penanganan untuk dapat meningkatkan kemampuan
ruas Jalan dalam kondisi tidak mantap atau kritis agar ruas Jalan tersebut mempunyai
kondisi pelayanan mantap sesuai dengan umur rencana yang ditetapkan.
Penyelenggaraan jalan dilaksanakan dengan asas: a) kemanfaatan, b) keselamatan, c)
keamanan dan kenyamanan, d) persatuan dan kesatuan e) efisiensi dan efektivitas, f)
keadilan, g) keserasian, keselarasan, dan keseimbangan, h) keterpaduan, i) kebersamaan
dan kemitraan, j) berkelanjutan, k) transparansi dan akuntabilitas, l) partisipatif.
Pengaturan Penyelenggaraan Jalan bertujuan untuk mewujudkan ketertiban,
keamanan, kelancaran, keselamatan arus penumpang dan barang, serta kepastian
hukum dalam Penyelenggaraan Jalan; Penyelenggaraan Jalan yang mampu mendorong
pertumbuhan ekonomi, percepatan distribusi logistik, pemerataan pembangunan, dan
implementasi Pembangunan Jalan berkelanjutan; peran penyelenggara jalan secara
optimal dalam pemberian layanan kepada masyarakat; pelayanan Jalan yang andal dan
prima serta berpihak pada kepentingan masyarakat dengan memenuhi kinerja Jalan yang
laik fungsi dan berdaya saing; sistem jaringan jalan yang berdaya guna dan berhasil guna
untuk mendukung terselenggaranya sistem transportasi yang terpadu; partisipasi
masyarakat dalam Penyelenggaraan Jalan; sistem Jaringan Jalan yang berkelanjutan.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gorontalo sampai
dengan saat ini terus berupaya untuk membangun dan mengoptimalkan kinerja jalan
yang bermutu dan berkualitas sesuai spesifikasi, namun seiring berjalannya waktu
terdapat beberapa ruas jalan yang mengalami penurunan kondisi seperti rusak ringan
maupun rusak berat, seperti halnya ruas Peningkatan Jalan Dusun Pentadu Barat Desa
Kayubulan Kec. Batudaa Pantai untuk itu ruas jalan tersebut perlu penanganan berupa
rekonstruksi atau peningkatan jalan.
Spesifikasi Teknis 2024
B. Ketentuan Teknis
Pada umumnya acuan pelaksanaan pekerjaan jalan mengacu pada Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022
Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan
Umum Dan Perumahan Rakyat, Spesifikasi Umum Bidang Bina Marga. Peserta
Pengadaan Langsung boleh menawarkan mutu atau performa yang sama atau lebih baik
daripada yang tertulis dalam spesifikasi teknis ini dengan mengemukakan alasan – alasan
teknis yang mendasar.
C. Spesifikasi Teknis
Bahan yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ini harus memenuhi
ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI), secara umum mengacu pada Spesifikasi
Umum 2018 Revisi 2 (SE Dirjen Bina Marga No.16.1.SE/Db/2020 tentang spesifikasi
umum Bina Marga 2018 untuk pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan.
Peserta Pengadaan Langsung boleh menawarkan mutu atau performa yang sama
atau lebih baik daripada yang tertulis dalam spesifikasi teknis ini dengan mengemukakan
alasan – alasan teknis yang mendasar tentunya dengan data pendukung yang telah
dilakukan pengujian sebelumnya.
D. Maksud dan Tujuan
Maksud Pekerjaan Konstruksi ini adalah untuk melakukan penaganan jalan daerah
menuju kondisi mantap yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah melalui Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Gorontalo.
Tujuan Pekerjaan Konstruksi antara lain;
1) Tersedianya pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai kebutuhan, gambar rencana
dan spesifikasi teknis.
2) Mengembalikan kondisi jalan di Kabupaten Gorontalo menjadi mantap untuk
mendukung dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
E. Target/Sasaran
Terlaksananya rekonstruksi jalan sehingga diperoleh kondisi jalan dengan kondisi
mantap, berfungsi dengan baik dan laik untuk menunjang aksesibilitas masyarakat
pengguna jalan, alternatif ruas jalan untuk mengantisipasi kemacetan akibat hambatan
samping dan ROW yang cukup terbatas, serta kebutuhan akses jalan untuk
pengembangan wilayah serta daerah terisolir.
Spesifikasi Teknis 2024
F. Organisasi Pengadaan Konstruksi
K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Gorontalo
OPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
KPA : RIFALDI ALAM RIVAI, ST
G. Sumber Dana dan Perkiraan biaya
a) Kegiatan ini didanai dari Dana APBD Kab. Gorontalo bersumber dari DAU SG
Kabupaten Gorontalo tahun anggaran 2024.
b) Pagu dana yang dialokasikan dalam pekerjaan konstruksi ini adalah sebesar
Rp. 193.000.000,- (Seratus Sembilan Puluh Tiga Juta Rupiah).
c) Jenis Kontrak yang akan digunakan adalah kontrak gabungan Lumsum dan
Harga Satuan.
H. Ruang Lingkup, Lokasi, Fasilitas Penunjang
1. Lingkup pekerjaan
Pelaksanaan pekerjaan ini adalah pekerjaan Peningkatan Jalan Dusun Pentadu
Barat Desa Kayubulan Kec. Batudaa Pantai (DAU SG) yang direncanakan sepanjang
185 (seratus delapan puluh lima) Meter, dilengkapi bangunan pelengkap lainnya
sesuai desain rencana, dengan rincian kebutuhan sesuai daftar kuantitas dan harga
atau bill of quantity dapat dilihat dalam portal pengadaan SPSE Kabupaten Gorontalo.
2. Lokasi dan persiapan pekerjaan
Lokasi pekerjaan Peningkatan Jalan ini adalah di Kecamatan Batudaa Pantai
Kabupaten Gorontalo .
a) Lahan proyek akan diserahkan kepada Penyedia setelah penandatanganan
surat perjanjian (kontrak) sebagaimana keadaannya.
b) Kelalaian dalam mengevaluasi keadaan lapangan, sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Penyedia dan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengajukan
klaim/tuntutan.
3. Pihak pengguna tidak menyediakan fasilitas penunjang kepada penyedia
untuk kegiatan ini. Kebutuhan fasilitas penunjang untuk pelaksanaan
kegiatan disiapkan oleh penyedia sesuai dengan kebutuhan.
I. Persyaratan Administrasi, Teknis dan Kualifikasi
1) Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi ini adalah selama 90
(sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak waktu yang ditetapkan dalam
SPMK. Masa kontrak adalah Waktu pelaksanaan ditambah dengan waktu
pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender sampai dengan
habisnya waktu masa pemeliharaan.
Spesifikasi Teknis 2024
2) Persyaratan Kualifikasi yang harus dimiliki yaitu Sertifikat Badan Usaha (SBU)
dengan Kualifikasi Usaha Kecil, Klasifikasi Bangunan Sipil dengan Subklasifikasi
Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya (kecuali Jalan Layang), Jalan, Rel Kereta
Api, dan Landas Pacu Bandara (SI003) atau BS001 konstruksi Bangunan Sipil
Jalan Raya KBLI 42101 atau Kode 51003
3) Personil Manejerial
Personil manajerial yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan sekurang-
kurangnya sebagaimana tabel berikut :
Persyaratan Minimal
Jumlah
No Jabatan Keahlian/ Pengalaman
(orang) Penempatan
Pendidikan
Personil *)
Keterampilan Minimal (Tahun)
SMA/ TS 028/TS 045/TS
1. Pelaksana 1 2 tahun Penuh
Sederajat 046
Petugas Sertifikat Petugas
SMA/
2. Keselamatan 1 Keselamatan - Penuh
Sederajat
Konstruksi Konstruksi
Personil manejerial setiap jabatan tersebut ditempatkan secara penuh dalam
pelaksanaan pekerjaan dan tidak dapat digunakan atau diusulkan pada paket
pekerjaan lain.
4) Peralatan yang dibutuhkan untuk Pekerjaan ini antara lain ;
No Jenis Alat Kapasitas Jumlah
1. Concrete Mixer 0,35 M3 1 Unit
Penyedia wajib melampirkan Dokumen antara lain :
- Dilampirkan beserta Bukti Kepemilikan Peralatan dan / atau Surat Perjanjian
Kerjasama Alat;
5) Rencana Keselamatan Konstruksi
Identifikasi Bahaya pada Pekerjaan ini diuraikan dalam dokumen RKK yang
menjadi bagian dari dokumen rencana pelaksanaan pengadaan. Tetapi dapat
disampaikan bahwa kategori tingkat risiko K3 Konstruksi untuk pekerjaan ini
adalah Risiko Sedang dimana salah satu contoh item pekerjaan yang memiliki
risiko paling tinggi adalah :
NO JENIS/TYPE PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA
1 Beton fc’ 15 Mpa Kecelakaan dalam penggunaan alat/Alat Berat,
(terluka/Meninggal)
Spesifikasi Teknis 2024
6) Syarat Teknis lainnya yang wajib dipenuhi oleh penyedia saat Pengadaan
Langsung pekerjaan konstruksi ;
J. Nilai TKDN
Nilai Pekerjaan dengan TKDN sebagai berikut :
No. Mata Item Pekerjaan Nilai TKDN (%)
Pembayaran
7.1 (8) Beton fc’ 15 Mpa 79.01%
Total Nilai TKDN 82,13%
K. Pelaksanaan dan Pelaporan
1) Pelaksanaan
Pelaksanaan pekerjaan harus sesuai ketentuan dalam dokumen kontrak yang
memenuhi syarat quantity dan quality berdasarkan spesifikasi umum 2018 yang
menjadi acuan satu kesatuan dengan SPESIFIKASI TEKNIS ini dalam pemenuhan
pembayaran.
2) Pelaporan
Pelaporan yang harus dipenuhi oleh penyedia jasa sesuai ketentuan dalam
dokumen kontrak dan aturan lainnya yang berlaku dan menjadi satu kesatuan
dengan SPESIFIKASI TEKNIS yaitu sebagai berikut :
a) Laporan Quantity terdiri dari laporan harian, mingguan dan bulanan.
Progress pekerjaan per hari harus dilaporkan, diperiksa oleh Konsultan
Pengawas dan disetujui oleh Direksi Lapangan. Laporan harian mencakup
progress volume tiap-tiap item pekerjaan untuk tiap-tiap bangunan disertai
catatan volume bahan yang terpakai, peralatan yang digunakan dan jumlah
tenaga kerjanya. Laporan harian dibuat dalam 5 (Lima) rangkap dan diserahkan
kepada Direksi Lapangan pada hari itu juga. Laporan harian ini kemudian
direkap menjadi Laporan Mingguan.
Laporan bulanan wajib disampaikan Paling lambat minggu pertama bulan
berikutnya, penyedia harus menyerahkan 1 (satu) rangkap laporan asli dan 5
(lima) rangkap laporan foto copy yang telah diperiksa dan ditandatangani oleh
konsultan pengawas.
Laporan Kemajuan Bulanan yang menggambarkan secara detail kemajuan
pekerjaan yang merupakan rekapan dari laporan mingguan dan harian.
b) Laporan Quality terdiri dari DMF dan JMF, serta pengujian untuk masing-
masing item pekerjaan baik kepadatan, ketebalan dan mutu.
c) Monthly Certificate (MC)
d) Foto visual pekerjaan 0%, pelaksanaan dan 100%
Semua kegiatan dilapangan harus terdokumentasi dengan lengkap dan
disusun kedalam album Foto berikut keterangan berupa tanggal
Spesifikasi Teknis 2024
pengambilan foto, lokasi dan penjelasan foto. Untuk setiap lokasi
pekerjaan minimal dibuat 3 seri foto pada kondisi sebelum pelaksanaan (0%),
pada saat pelaksanaan dan setelah selesai dilaksanakan (100%). Titik sudut
pengambilan foto untuk tahap-tahap kegiatan diusahakan dari posisi yang
sama. Oleh karena itu, sebelum pengambilan foto perlu dibuat
rencana/denah yang menunjukan lokasi, posisi dari kamera juga arah bidikan
yang kemudian diserahkan kepada Direksi untuk disetujui. Ukuran foto 3R
e) Video visual pekerjaan 0%, pelaksanaan dan 100%
Semua kegiatan dilapangan harus dibuatkan video visual pada kondisi
sebelum pelaksanaan (0%), pada saat pelaksanaan dan setelah selesai
dilaksanakan (100%). Titik sudut pengambilan video untuk tahap-tahap
kegiatan diusahakan dari posisi yang sama. Durasi video pada saat
pelaksanaan minimal 15 Detik dengan kualitas yang baik. Untuk video 0% dan
100% dilakukan pada seluruh Panjang ruas dengan durasi minimal 15 menit.
f) Shop drawing dan Asbuilt Drawing
L. Ketentuan Lain
1) Dalam keadaan kahar, PPK dapat menghentikan sementara atau menghentikan
keseluruhan pelaksanaan Pengadaan Langsung atau pelaksanaan kontrak dalam
hal terdapat kebijakan/peraturan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi
Gorontalo atau Pemerintah Kabupaten Gorontalo yang berpengaruh terhadap
pelaksanaan Pengadaan Langsung.
2) Calon penyedia tidak akan menuntut penandatanganan kontrak atau ganti rugi
apabila anggaran pada paket pekerjaan ini tidak cukup atau tersedia atau
termasuk dalam paket terdampak efisiensi anggaran dikarenakan bencana alam
maupun non alam.
M. Penutup
Demikian SPESIFIKASI TEKNIS ini disusun untuk dapat digunakan sebagaimana
mestinya.
Limboto, Mei 2024
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
RIFALDI ALAM RIVAI, ST
NIP. 19861206 201101 1 001