II. Lingkup Pekerjaan
A. Laporan
Penyusunan Laporan Bulanan terkait dengan pelaksanaan fisik sebagaimana yang
disebutkan pada point II.D. nomor 1 a sampai dengan c;
Gambar as built drawing pada pekerjaan Fisik sebagaimana yang disebutkan pada point
D.4. nomor 2 huruf d;
Dalam Pekerjaan Pengawasan seperti dimaksud pada pengarahan penugasan ini,
konsultan pengawas harus memperhatikan persyaratan – persyaratan sbb:
Persyaratan umum Pekerjaan
Setiap bagian pekerjaan pengawasan harus dilaksanakan secara tuntas sampai
memberikan hasil yang telah ditetapkan dan diterima baik oleh Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA) dan atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Persyaratan Obyektif
Pelaksanaan Pekerjaan Pengawasan yang obyektif untuk memberikan hasil yang baik
dari setiap bagian pekerjaan dalam hal kualitas dan kuantitas
Persyaratan Fungsional
Pekerjaan Pengawasan baik yang menyangkut waktu, mutu dan tepat guna harus
dilaksanakan secara Profesional yang tinggi sebagai Konsultan Pengawas.
Persyaratan Prosedural
Penyelesaian Administrasi sehubungan dengan pelaksanaan pengawasan ini
dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
B. Proses Pekerjaan Pengawasan
a. Pekerjaan Teknis
Membuat Pengawasan umum dan mengadakan koordinasi evaluasi administrasi
kepada Kuasa Pengguna Anggarran (KPA) dan/atau Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK).
Menyusun Pengawasan Detail dari tiap bagian pekerjaan yang meliputi semua
disiplin teknik yang terkait dalam pengawasan tersebut.
Memberikan Pertimbangan Teknis dalam Pemecahan Suatu masalah.
b. Laporan
Memberikan Laporan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan/atau Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) untuk setiap bagian pengawasan.
C. Masukan
1) Informasi
Untuk melaksanakan tugasnya, konsultan pengawas harus mencari sendiri
informasi yang dibutuhkan selain informasi yang diberikan oleh Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Konsultan Pengawas harus menganalisa kebenaran informasi yang digunakan baik
yang berasal dari proyek atau berdasarkan Survey Konsultan.
2) Tenaga
Untuk melaksanakan tugasnya, konsultan pengawas harus menyediakan tenaga yang
memenuhi kebutuhan pengawasan proyek ditinjau dari segi lingkup ( Besar ) proyek
maupun tingkat kompleksitas proyek yang harus sesuai dengan tingkat pendidikan,
pengalaman, keahlian dari tenaga ahli yang bersangkutan.
D. Keluaran
Pada keluaran ini konsultan Pengawas diminta berdasarkan pengarahan penugasan
sebagai berikut :
1 Pengawasan pada pekerjaan :
1. Pemeliharaan Gedung Kantor (Bagian Hukum)
2. Rehab/Pemeliharaan Gedung Kasmat Lahay
2 Dokumen yang dihasilkan selama proses pengawasan yang terdiri atas :
a. Laporan Pendahuluan
b. Laporan Akhir
c. Laporan Bulanan
d. As Built Drawing dan Dokumentasi
II. Lingkup Pekerjaan
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah berpedoman
pada ketentuan yang berlaku, khususnya teknis Pembangunan Gedung Negara,
berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 22/PRT/M/2018 tanggal 15
Otober 2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
Lingkup Kegiatan tersebut antara lain :
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar pengawasan pekerjaan dilapangan.
2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metoda pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan
laju pencapaian volume / realisasi fisik.
4. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan persoalan
yang terjadi selama proses pelaksanaan konstruksi.
5. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan dengan masukan hasil-hasil rapat
lapangan, laporan harian, mingguan, dan bulanan pekerjaan konstruksi yang
dibuat oleh pemborong.
6. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan, serah terima
pertama pekerjaan konstruksi.
7. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built
Drawing) sebelum serah terima pertama.
8. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan dan laporan akhir pekerjaan pengawasan.
9. Menyampaikan surat teguran kepada pelaksana kegiatan ketika terjadi
keterlambatan pekerjaan dan/atau ditemukan ketidak sesuaian antara perencanaan
dan pelaksanaan di lapangan.
III. TANGGUNG JAWAB PENGAWASAN
A. Konsultan pengawas bertanggung jawab secara professional atas jasa pengawasan yang
dilakukan sesuai ketentuan kode etik profesi yang berlaku.
B. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai berikut :
1. Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen pelelangan /pelaksanaan
yang dijadikan pedoman, serta peraturan, standard dan pedoman teknis yang
berlaku.
2. Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil kerja pengawasan yang
berlaku.
3. Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang ditimbulkan.
C.
Penanggung jawab professional pengawasan adalah tidak hanya konsultan sebag
ai
suatu perusahaan, tetapi juga bagi para tenaga ahli professional pengawasan yan
g terlibat dalam proses pekerjaan tersebut.
V. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan pengawas berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini
adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi :
a. Buku Harian, yang memuat semua kejadian, perintah dan petunjuk penting dari Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan, Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Pengawas;
b. Laporan harian, berisi keterangan tentang :
- Tenaga kerja
- Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak
- Alat-alat
- Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan
- Waktu pelaksanaan pekerjaan
c. Laporan mingguan, dan bulanan sebagai resume laporan harian;
d. Berita acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran;
e. Surat perintah perubahan pekerjaan dan berita acara pemeriksaan pekerjaan tambah
kurang (apabila ada);
f. Laporan rapat di lapangan (site meting);
g. Gambar rincian pelaksanaan (shop drawing) dan Time Schedule yang dibuat oleh
kontraktor pelaksana;
h. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing);
i. Foto Dokumentasi (0%, 50%, 100%);
j. Laporan akhir pekerjaan pengawasan.
k. Setiap laporan dibuat dalam 3(tiga) rangkap
l. Laporan Bulanan disampaikan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya.