BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN *2025
PEMERINTAH PROVINSI GORONTALO
DINAS PEKERJAAN UMUM,
PEREMAJAAN/PEMUGARAN RUANG, PERUMAHAN
DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Jln.Prof. Dr. Aloei SaboeNo.92 Kel.Wongkaditi Timur Telp. (0435) 821806
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
NAMA PEKERJAAN : PENYUSUNAN DED (DETAIL ENGINEERING
DESIGN) PEREMAJAAN/PEMUGARAN KAWASAN
KUMUH DI DESA PERSATUAN KEC. POPAYATO
BARAT KAB. POHUWATO
LOKASI : PROVINSI GORONTALO
TAHUN ANGGARAN 2025
BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN *2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENYUSUNAN DED (DETAIL ENGINEERING DESIGN)
PEREMAJAAN/PEMUGARAN KAWASAN KUMUH DI DESA PERSATUAN
KEC. POPAYATO BARAT KABUPATEN POHUWATO
I. URAIAN PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Didalam undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, terutama
Bab X Hak Asasi Manusia pasal 28 H, dijelaskan bahwa “(1) Setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik
dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Atas dasar hak dasar tersebut,
warga Negara Indonesia yang berada di dalam wilayah kesatuan Indonesia memiliki hak
untuk dapat bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Berdasarkan undang-undang Nomor 1 tahun 2011, tentang perumahan dan kawasan
permukiman, dijelaskan bawah bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang
merupakan kebutuhan dasar manusia, dan yang mempunyai peran yang sangat strategis
dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya membangun
manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif; bahwa negara
bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan
perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta
menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam perumahan yang sehat, aman,
harmonis, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia; bahwa pemerintah perlu lebih
berperan dalam menyediakan dan memberikan kemudahan dan bantuan perumahan dan
kawasan permukiman bagi masyarakat melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman yang berbasis kawasan serta keswadayaan masyarakat sehingga merupakan
satu kesatuan fungsional dalam wujud tata ruang fisik, kehidupan ekonomi, dan sosial
budaya yang mampu menjamin kelestarian lingkungan hidup sejalan dengan semangat
demokrasi, otonomi daerah, dan keterbukaan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Dijelaskan juga bawah permukiman kumuh adalah permukiman
yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang
tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat. Dan
perumahan kumuh adalah perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai
tempat hunian.
Potensi tidak optimalnya penanganan degradasi lingkungan kawasan permukiman
tidak saja dapat diakibatkan dari permasalahan teknis saja, namun sangat mungkin
disebabkan karena manajerial penanganan yang tidak optimal, tidak terkoordinasi, tidak
BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN *2025
didasarkan data yang akurat, dan tumpang tindihnya penanganan baik secara vertikal
(Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten Kota) ataupun secara horizontal (antar dinas
teknis terkait). Oleh karena itu, perlu adanya perencanaan yang komprehensif yang
memberikan gambaran mengenai langkah-langkah dalam melakukan penanganan
permukiman kumuh secara terpadu yang selanjutnya diperjelas melalui Penyusunan DED
(Detail Engineering Design) Peremajaan/Pemugaran Kawasan Kumuh kewenangan
Provinsi 10-15 Ha.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan Tujuan dari Penyusunan DED (Detail Engineering Design)
Peremajaan/Pemugaran Kawasan Kumuh Di Desa Persatuan, Kec. Popayato Barat, Kab.
Pohuwato.
a. Menyiapkan desain kawasan permukiman kumuh yang dapat memberi kontribusi pada
Peremajaan/Pemugaran lingkungan kawasan permukiman kumuh sehingga menjadi
Kawasan yang layak huni.
b. Membuat dokumen perencaan dan detail teknis berupa DED (Detail Engineering
Design) yang nantinya akan dijadikan acuan dalam pelaksanaan dan pengawasan
konstruksi berupa pekerjaan fisik, perawatan dan pemeliiharan, maupun dalam
kegiatan pengadaan barang dan jasa lainnya.
3. SASARAN
Sasaran dari Penyusunan DED (Detail Engineering Design) Peremajaan/Pemugaran
Kawasan Kumuh kewenangan Provinsi 10-15 Ha. kumuh adalah antara lain:
a. Terwujudnya dokumen perencanaan yang menyeluruh, baik ditinjau dari aspek
arsitektural, struktural, lingkungan, dan utilitas maupun aspek keekonomisan biaya;
b. Tersedianya dokumen konstruksi dan pengadaan barang jasa yang lengkap
c. Tersusunnya dokumen DED (Detail Engineering Design) Peremajaan/Pemugaran
kawasan kumuh kumuh tersebut.
Dengan mencapai sasaran-sasaran tersebut, Penyusunan DED (Detail Engineering Design)
Peremajaan/Pemugaran Kawasan Kumuh kewenangan Provinsi 10-15 Ha diharapkan
dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi penduduk kawasan kumuh dan
lingkungan sekitarnya.
4. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi kegiatan di Kawasan Kumuh Kewenangan Provinsi 10-15 Ha yang terdapat di
Kabupaten Boalemo yaitu Desa Persatuan, Kec. Popayato Barat, Kab. Pohuwato.
BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN *2025
5. SUMBER PENDANAAN
• Untuk pelaksanaan kegiatan ini diperlukan biaya sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus
Juta Rupiah), termasuk PPN dibiayai APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran
2025.
• Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 99,963,492.00 (Sembilan Puluh
Sembilan Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh
Dua Rupiah) termasuk PPN.
6. NAMA DAN ORGANISASI PEMBERI TUGAS
Nama KPA : Moh. Iqbal Hasan, ST
N.I.P. : 197404242002121009
Bidang : Perumahan dan Kawasan Permukiman
II. DATA PENUNJANG
7. DATA DASAR
a. Profil Kawasan Kumuh
b. Master Plan Kawasan Kumuh Ds Persatuan
c. Dokumen FGD (Focus Group Discussion) di Kawasan kumuh, yang
dilaksanakan Bidang Perumahan Dan Kawasan Permukiman tahun anggaran
2022 dan 2023.
8. STANDAR TEKNIS
Persyaratan Kualifikasi Penyedia :
a. Persyaratan Kualifikasi yang harus dimiliki yaitu Sertifikat Badan Usaha (SBU)
Sub Bidang Jasa Perencanaan Wilayah (PR102) yang masih berlaku atau AL002
Jasa Pengembangan Wilayah Atau SBU) sub bidang Jasa Desain Rekayasa
Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi (Kode: RK003) atau Jasa Rekayasa
Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air (Kode: RK 002)
b. IUJK/NIB yang masih berlaku.
c. Akta Pendirian/Perubahan terakhir Perusahaan.
d. Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/ PPh) serta memiliki laporan
bulanan PPh Pasal 25 atau Pasal 21/ Pasal 23 atau PPN sekurang- kurangnya 3
(tiga) bulan yang lalu; Selama 4 (empat) tahun terakhir pernah memiliki
pengalaman menyediakan barang/jasa baik di lingkungan pemerintah atau
BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN *2025
swasta termasuk pengalaman subkontrak baik di lingkungan pemerintah atau
swasta, kecuali penyedia barang/jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
e. Memiliki kinerja baik dan tidak masuk dalam daftar sanksi atau daftar hitam di
suatu instansi
f. Dokumen lain yang tercantum dalam dokumen pengadaan.
9. REFERENSI HUKUM
a. Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta karya pasal 50 beberapa ketentuan
dalam undang-undang nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan
Permukiman (lembaran Negara) Republik Indonesia tahun 2011 nomor 7, tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5158 diubah.
b. Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
c. Peraturan Pemerintah No. 88 Tahun 2014 tentang Pembinaan Penyelenggaraan
Perumahan dan Kawasan Permukiman.
d. PP nomor 12 tahun 2021 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2016
tentang penyelenggaraan Perumahan dan kawasan permukiman
e. Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2020 tentang RPJMN Tahun 2020-2024.
f. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah.
g. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
h. Permen PUPR No. 2 tahun 2016 tentang Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan
Kumuh dan Permukiman Kumuh.
i. Permen PUPR No. 14 Tahun 2018 Tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas
Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh.
j. Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
Melalui Penyedia
BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN *2025
III. RUANG LINGKUP
10. LINGKUP PEKERJAAN
a. Persiapan
Persiapan adalah tahap Tim konsultan terdiri dari tenaga ahli yang mencakup multi
disiplin yang berkompeten dalam bidangnya, memiliki wawasan serta menghayati betul
tugas dan tanggung jawabnya dalam melaksanakan perancangan teknis bangunan tempat
tinggal/rumah dan infrastruktur kawasan kumuh. Bagaimana melaksanakan perencanaan
Infrastruktur jalan, drainase, utilitas, persampahan dan sistem penyediaan Air bersih itu
dikembangkan, tahapan pembangunan serta bagaimana pengelolaannya dimasa
mendatang dalam waktu pelaksanaan yang efektif. Pada tahap ini dilakukan mobilisasi
tenaga ahli dan peralatan, perizinan survey,penyusunan format isian, dan koordinasi
dengan dinas terkait.
b. Survei Lapangan
Melakukan Survey bertujuan mengumpulkan data pendukung yang dibutuhkan
berdasarkan kondisi yang ada sebelum melaksanakan survey detail dan mengumpulkan
data lainnya. Konsultan wajib mengumpulkan data-data yang diperlukan selengkap-
lengkapnya mengenai kondisi rencana yang berguna untuk menunjang langkah-langkah
proses perencanaan lebih lanjut. Survei lapangan ini meliputi kegiatan-kegiatan sebagai
berikut:
1. Mempelajari lokasi rencana konstruksi atau pengadaan barang dan jasa;
2. Membuat foto dukumentasi lapangan;
3. Mengumpulkan data berupa informasi mengenai harga satuan, dengan melakukan
survey harga minimal di tiga tempat.
4. Output yang dihasilkan dari pelaksanaan survei ini adalah laporan keadaan
eksisiting topografi kawasan, kondisi eksisting infrastruktur kawasan, dan
dokumentasi lapangan, terutama terkait permasalahan jalan lingkungan kawasan,
drainase, bangunan, air bersih, sanitasi, air limbah, proteksi kebakaran, dan
persampahan serta Lokasi Prioritas yang akan menjadi pendampingan
c. Perencanaan Teknis
Konsultan membuat konsep perencanaan teknis (draft design) termasuk konsep
Peremajaan/Pemugaran yang diajukan berdasarkan hasil survey lapangan yang dilakukan
sebelumnya. Dalam perencaaan ini dihasilkan rancangan yang paling baik untuk dapat
dilaksanakan pembangunan dan pengadaan barang dan jasanya. Hasil rancangan ini
kemudian dilaporkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran untuk dimintakan
persetujuannya.
BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN *2025
Secara detail ada beberapa tahapan yang dilakukan dalam kegiatan perencanaan ini:
1. Analisa Design
Pada tahap ini konsultan melaksanakan analisa terhadap data-data hasil survey
yang telah dilakukan sebelumnya. Berdasarkan data hasil survey tersebut
konsultan akan menentukan jenis kerusakan dan permasalahan utama lalu
kemudian melakukan analisa design sehingga menghasilkan rencana konstruksi,
rencana pengadaan barang dan jasa, dan rencana jenis material yang akan
digunakan dengan memperhatikan standar mutu, kemudahaan pelaksanaan, dan
kemudahan perolehan bahan material;
2. Pembuatan gambar kerja
Dalam tahapan ini konsultan melaksanakan pembuatan gambar rencanan kerja
yang memuat: denah, tampak, potongan, detail. Semua gambar rencana kerja
yang dihasilkan mengacu pada ketentuan dan standar teknis yang berlaku, dan
dibuat sedemikian rupa sehingga dapat dibaca dengan mudah dan jelas walaupun
ukuran gambar diperkecil;
3. Perhitungan Kuantitas dan Perhitungan Harga
Perhitungan kuantitas / volume pekerjaan disajikan dalam bentuk daftar Volume
pekerjaan disusun menurut mata pembayaran didalam dokumen kontrak..
Perhitungan perkiraan biaya pekerjaan fisik meliputi antara lain:
i. Perhitungan Analisa harga satuan untuk setiap mata pembayaran utama
ii. Daftar harga satuan bahan dan upah (dilampirkan)
4. Pembuatan Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Dalam tahapan ini output yang dihasilkan oleh konsultan adalah sebagai berikut:
i. Metode pelaksanaan;
ii. Spesifikasi Teknik
iii. Rencana kerja dan syarat-syarat;
iv. Rencana keselamatan kerja
v. Jadwal pekerjaan dalam bentuk network planning dan barchart
Untuk mendapatkan persetujuan atas konsep detail perencanaan, konsultan
berkewajiban untuk mengadakan asistensi/penjelasan mengenai hal-hal tersebut
diatas kepada pihak KPA dan Tim Teknis Kegiatan. Setiap koreksi atau komentar atas
konsep detail perencanaan yang disampaikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran
diperbaiki oleh konsultan, baik yang menyangkut perhitungan/analisa perencanaan
maupun gambar-gambar rencana. Hasil perbaikan tersebut harus dilaporkan kembali
kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan dapat diproses lanjut apabila telah dinyatakan
bahwa konsep perencanaan akhir sudah memenuhi syarat.
BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN *2025
d. Pelaporan
Laporan-laporan yang harus dibuat terdiri dari Laporan Pendahuluan, Laporan Antara, dan
Laporan Akhir:
1. Laporan Pendahuluan, berisi mengenai latar belakang, metoda, pendekatan konsep
Peremajaan/Pemugaran kawasan, lesson learn, jadwal dan rencana kerja
konsultan, serta hasil survey lapangan;
2. Laporan Antara, berisi mengenai hasil penetapan tipologi, perumusan strategi
Peremajaan/Pemugaran kawasan, dan perancaan awal Peremajaan/Pemugaran
kawasan yang menjadi prioritas kebutuhan kawasan dilihat dari indikator kumuh
dan rencana program dan kegiatan Peremajaan/Pemugaran kawasan;
3. Laporan Akhir, berisi gambar perspektif Peremajaan/Pemugaran Kawasan
lokasi prioritas, gambar peta lokasi prioritas kawasan, gambar teknis
infrastruktur, spesifikasi teknis, Rencanan Keselamatan Kerja (RKK), dan rencana
anggaran biaya.
5. KELUARAN
Keluaran yang diharapkan dari belanja jasa konsultansi Penyusunan DED (Detail
Engineering Design) Peremajaan/Pemugaran kawasan kumuh di Desa Persatuan, Kec.
Popayato Barat, Kab. Pohuwato adalah sebagai berikut:
1. Konsep Peremajaan/Pemugaran kawasan menjadi layak huni sesuai dengan kriteria
undang-undang;
2. Gambar kerja termasuk gambar perspektif sesuai keperluan;
3. Rencanan anggaran biaya Peremajaan/Pemugaran kawasan;
4. Metode pelaksanaan;
5. Spesifikasi teknis;
6. Rencana kerja dan syarat-syarat;
7. Rancangan Konseptual Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK);
6. PERALATAN, PERSONIL, DAN FASILITAS DARI PENJABAT PEMBUAT
KOMITMEN.
a. Peralatan : Alat dan Fasilitas Diskusi
b. Personil : Tim teknis pelaksana kegiatan
BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN *2025
7. PERALATAN DARI PENYEDIA JASA KONSULTASI
NO PERALATAN VOL WAKTU KETERANGAN
1 KENDERAAN RODA 4 1 UNIT 1 BLN Digunakan untuk mobilisasi Tenaga ahli
dalam melakukan pekerjaannya
2 KENDERAAN RODA 2 1 UNIT 1 BLN Digunakan oleh surveyor dalam
melakukan survey Kawasan kumuh
3 KOMPUTER 1 UNIT 1 BLN Digunakan untuk menbuat segala bentuk
administrasi yang diperlukan
4 PRINTER A4 COLOURS 1 UNIT 1 BLN Digunakan untuk mencetak laporan dan
kepentingan administrasi lainnya
5 PRINTER A3 COLOURS 1 UNIT 1 BLN Digunakan Untuk mencetak Peta
6 ATK 1 UNIT 1 BLN Digunakan untuk Segala kebutuhan
Administrasi
7 GPS RTK 1 UNIT 1 BLN Digunakan Untuk Kebutuhan Survei
8 DRONE 1 UNIT 1 BLN Digunakan Untuk Kebutuhan Survei,
mengambil citra dan profil Kawasan
kumuh
8. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA KONSULTASI.
1. Kewajiban Konsultan
a. Konsultan berkewajiban dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pelaksanaan
penyusunan dokumen sesuai dengan ketentuan perjanjian kerjasama yang
disepakati.
b. Konsultan wajib mengikuti ketentuan teknis yang ditentukan sesuai dengan
kerangka acuan.
c. Konsultan dalam melaksanakan pekerjaannya dinyatakan berakhir sampai dengan
selesainya semua kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan perjanjian
pekerjaan yang disepakati.
d. Konsultan wajib hadir dan menyerahkan hasil pekerjaannya dalam forum diskusi
dengan Tim Teknis.
2. Hak Konsultan
a. Dalam pelaksanaan “Penyusunan DED (Detail Engineering Design)
Peremajaan/Pemugaran Kawasan Kumuh di Desa Tangkobu, konsultan berhak
meminta bantuan Tim Teknis dalam mencari data dan informasi yang diperlukan.
b. Setelah pelaksana pekerjaan melaksanakan seluruh kewajibannya, maka pihak
pelaksana pekerjaan berhak untuk mendapatkan pembayaran atas hasil
pekerjaannya sejumlah tertentu dengan syarat yang telah ditetapkan dalam kontrak
kerja.
BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN *2025
9. JANGKA WAKTU PENYELESAIAAN PEKERJAAN.
Untuk menyelesaikan pekerjaan ini dibutuhkan waktu 30 (Tiga Puluh) Hari kalender sejak
SPMK ditandatangani dan dilaksanakan dengan cara kontraktual.
10. PERSONIL
Tenaga Ahli terdiri dari :
No Jabatan Jml Persyaratan Minimal Waktu
Org Pendidikan Pengalaman Keahlian Penugasan
1. Team Leader 1 S-1 3 Tahun Ahli Madya 1 Bulan
(Arsitektur) Teknik STRA (Surat
Arsitektur Tanda Register
Arsitek)
2. Ahli K3 Umum 1 S-1 Teknik 1 Tahun Ahli Muda 1 Bulan
Sipil,/Arsitekt K3 Umum
ur/PWK/
Lingkungan
Tenaga Pendukung terdiri dari :
No Jabatan Jml Persyaratan Minimal Waktu
Org Pendidikan Pengalaman Keahlian Penugasan
1. Drafter 1 SMA/SMK 1 Tahun CAD,Sketc 1 Bulan
hup, dan
Lumion
2. Estimator 1 SMA/SMK 1 Tahun Bisa 1 Bulan
Menghitung
RAB
3. Surveyor 1 SMA/SMK 1 Tahun 1 Bulan
4. Operator 1 SMA 1 Tahun 1 Bulan
Tugas dan Tanggung Jawab Personil :
1) Team Leader:
a. Menyiapkan bahan perumusan rencana kerja, dan penjadwalan dari pekerjaan.
b. Menyediakan bahan dan peralatan yang dibutuhkan dalam pekerjaan.
c. Memantau proses kerja yang dilakukan oleh anggotanya
d. Melakukan kordinasi dengan seluruh anggota tim.
e. Memastikan pekerjaan sesuai dengan jadwal waktu pelaksanaan kontrak.
f. Memberikan Laporan dan berkordinasi dengan KPA.
BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN *2025
g. Melakukan pendekatan koordinatif, partisipatif dan konsultatif terhadap pihak
yang terlibat untuk mendapatkan masukan dan aspirasi yang tepat dan logis.
h. Menganalisis dan merancang rumusan rencana aksi program dan kegiatan yang
dibutuhkan dalam Peremajaan/Pemugaran Kawasan kumuh.
i. Memastikan keluaran yang diharapkan sesuai dengan KAK.
2) Ahli K3 Umum:
a. Membantu ketua tim dalam melakukan Tindakan pencegahan dan peningkatan
keselamatan kerja.
b. Mengidentifikasi potensi bahaya di tempat kerja.
c. Mengontrol keadaan lingkungan kerja untuk menghindari risiko kecelakaan kerja.
d. Membuat laporan secara berkala tentang pelaksanaan tugas Ahli K3 Umum.
e. Menyusun SMKK.
f. Mengawasi jalannya pelaksanaan peraturan K3 sesuai dengan bidang masing-
masing.
3) Drafter:
a. Membuat Gambar kerja infrastruktur yang menjadi prioritas
Peremajaan/Pemugaran Kawasan kumuh.visualisasi terkait konsep dan gagasan
penanganan Kawasan kumuh yang di rencanakan.
b. Membuat visualisasi terkait Gambar kerja Peremajaan/Pemugaran Kawasan kumuh
yang di rencanakan.dalam bentuk animasi/3D
4) Estimator
a. Menghitung rincian anggaran biaya yang dibutuhkan.
5) Surveyor:
a. Melakukan survei di Kawasan kumuh yang diadakan Penyusunan DED (Detail
Engineering Design) Peremajaan/Pemugaran Kawasan kumuh
b. Memberikan laporan survei kepada ketua tim dan ahli permukiman untuk diolah
datanya.
6) Operator:
a. Membantu dalam setiap pembuatan laporan, baik itu Laporan Pendahuluan,
Laporan Bulanan, Laporan Akhir/Khusus, dan Laporan Lingkungan/Teknis.
b. Membantu Personel Inti dalam hal-hal yang bersifat administratif. Melakukan
pengarsipan, baik yang bersifat Softcopy dan Hardcopy
BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN *2025
11. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN PEKERJAAN.
Uraian Bulan ke-1
Minggu ke-1 Minggu Ke-2 Minggu Ke- 3 Minggu Ke-4
Persiapan
Survei
Lapangan
Perencanaan
Teknis
Pelaporan
IV. LAPORAN
12. LAPORAN PENDAHULUAN
Laporan Pendahuluan memuat:
Berisi mengenai latar belakang, metoda, pendekatan konsep Peremajaan/Pemugaran
kawasan, lesson learn, jadwal dan rencana kerja konsultan, serta hasil survey lapangan;
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 10 (Sepuluh) hari kalender sejak SPMK
diterbitkan sebanyak 3 (Tiga) buku laporan. Selanjutnya Laporan tersebut harus dilakukan
asistensi kepada KPA dan tim teknis kegiatan serta didokumentasikan.
13. LAPORAN ANTARA
Laporan Antara memuat hasil sementara pelaksanaan kegiatan:
Laporan Antara, berisi mengenai hasil penetapan tipologi, perumusan strategi
Peremajaan/Pemugaran kawasan, dan perancaan awal Peremajaan/Pemugaran kawasan
yang menjadi prioritas kebutuhan kawasan dilihat dari indikator kumuh dan rencana
program dan kegiatan Peremajaan/Pemugaran kawasan;
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 20 (Dua Puluh) hari kalender sejak SPMK
diterbitkan sebanyak 3 (Tiga) buku laporan. Selanjutnya Laporan tersebut harus dilakukan
asistensi kepada KPA dan tim teknis kegiatan serta didokumentasikan.
14. LAPORAN AKHIR
Laporan Akhir, memuat:
Laporan Akhir, berisi gambar perspektif Peremajaan/Pemugaran Kawasan lokasi
prioritas, gambar peta lokasi prioritas kawasan, gambar teknis infrastruktur,
spesifikasi teknis, Rencanan Keselamatan Kerja (RKK), dan rencana anggaran biaya.
BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN *2025
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 30 (Tiga Puluh) hari Kalender sejak SPMK
diterbitkan sebanyak 3 (Tiga) buku laporan, executive summary sebanyak 3 (Tiga) rangkap
dan media penyimpan data (SSD). Selanjutnya Laporan tersebut harus dilakukan asistensi
kepada KPA dan tim teknis kegiatan serta didokumentasikan.
V. HAL-HAL LAINNYA
15. PRODUKSI DALAM NEGERI
Nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) Penyusunan Ded (Detail Engineering
Design) Peremajaan/Pemugaran Kawasan Kumuh Di Desa Persatuan, Kec. Popayato Barat,
Kab. Pohuwato adalah 95,29%.
Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagai acuan pelaksanaan
pekerjaan.
Gorontalo, 14 Mei 2025
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
BIDANG PERUMAHAN DAN
KAWASAN PERMUKIMAN
MOH. IQBAL HASAN, S.T.
NIP. 19740424 2002 12 1009