BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN *2024
PEMERINTAH PROVINSI GORONTALO
DINAS PEKERJAAN UMUM, PEREMAJAAN/PEMUGARAN RUANG,
PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Jln.Prof. Dr. Aloei SaboeNo.92 Kel.Wongkaditi Timur Telp. (0435) 821806
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
NAMA PEKERJAAN : PENYUSUNAN DED (DETAIL ENGINEERING DESIGN)
PEREMAJAAN/PEMUGARAN KAWASAN KUMUH DI DESA LITO
KEC. PAGUYAMAN PANTAI KAB. BOALEMO
LOKASI : PROVINSI GORONTALO
TAHUN ANGGARAN 2024
BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN *2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENYUSUNAN DED (DETAIL ENGINEERING DESIGN) PEREMAJAAN/PEMUGARAN KAWASAN KUMUH DI
DESA LITO KEC. PAGUYAMAN PANTAI KABUPATEN BOALEMO
I. URAIAN PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Didalam undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, terutama Bab X Hak
Asasi Manusia pasal 28 H, dijelaskan bahwa “(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan. Atas dasar hak dasar tersebut, warga Negara Indonesia yang berada di dalam
wilayah kesatuan Indonesia memiliki hak untuk dapat bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat.
Berdasarkan undang-undang Nomor 1 tahun 2011, tentang perumahan dan kawasan
permukiman, dijelaskan bawah bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat
tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan kebutuhan dasar
manusia, dan yang mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta
kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri,
mandiri, dan produktif; bahwa negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia
melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat
tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam perumahan yang sehat, aman,
harmonis, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia; bahwa pemerintah perlu lebih berperan
dalam menyediakan dan memberikan kemudahan dan bantuan perumahan dan kawasan permukiman
bagi masyarakat melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang berbasis
kawasan serta keswadayaan masyarakat sehingga merupakan satu kesatuan fungsional dalam wujud
tata ruang fisik, kehidupan ekonomi, dan sosial budaya yang mampu menjamin kelestarian lingkungan
hidup sejalan dengan semangat demokrasi, otonomi daerah, dan keterbukaan dalam tatanan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dijelaskan juga bawah permukiman kumuh adalah
permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang
tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat. Dan perumahan
kumuh adalah perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian.
Potensi tidak optimalnya penanganan degradasi lingkungan kawasan permukiman tidak saja
dapat diakibatkan dari permasalahan teknis saja, namun sangat mungkin disebabkan karena manajerial
penanganan yang tidak optimal, tidak terkoordinasi, tidak didasarkan data yang akurat, dan tumpang
tindihnya penanganan baik secara vertikal (Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten Kota) ataupun
secara horizontal (antar dinas teknis terkait). Oleh karena itu, perlu adanya perencanaan yang
BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN *2024
komprehensif yang memberikan gambaran mengenai langkah-langkah dalam melakukan penanganan
permukiman kumuh secara terpadu yang selanjutnya diperjelas melalui Penyusunan DED (Detail
Engineering Design) Peremajaan/Pemugaran Kawasan Kumuh kewenangan Provinsi 10-15 Ha.
Penanganan Kawasan Kumuh oleh provinsi sesuai kewenangannya adalah 10 Ha sampai
dengan 15 Ha sesuai dengan SK Walikota dan Bupati terbaru untuk Kabupaten Boalemo telah
mengeluarkan SK No 445 Tahun 2019 tentang Kawasan Kumuh.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan Tujuan dari Penyusunan DED (Detail Engineering Design) Peremajaan/Pemugaran
Kawasan Kumuh Di Desa Lito, Kec. Paguyaman Pantai, Kab. Boalemo.
a. Menyiapkan desain kawasan permukiman kumuh yang dapat memberi kontribusi pada
Peremajaan/Pemugaran lingkungan kawasan permukiman kumuh sehingga menjadi Kawasan yang
layak huni.
b. Membuat dokumen perencaan dan detail teknis berupa DED (Detail Engineering Design) yang
nantinya akan dijadikan acuan dalam pelaksanaan dan pengawasan konstruksi berupa
pekerjaan fisik, perawatan dan pemeliiharan, maupun dalam kegiatan pengadaan barang dan
jasa lainnya.
3. SASARAN
Sasaran dari Penyusunan DED (Detail Engineering Design) Peremajaan/Pemugaran Kawasan Kumuh
kewenangan Provinsi 10-15 Ha. kumuh adalah antara lain:
a. Terwujudnya dokumen perencanaan yang menyeluruh, baik ditinjau dari aspek arsitektural,
struktural, lingkungan, dan utilitas maupun aspek keekonomisan biaya;
b. Tersedianya dokumen konstruksi dan pengadaan barang jasa yang lengkap
c. Tersusunnya dokumen DED (Detail Engineering Design) Peremajaan/Pemugaran kawasan
kumuh kumuh tersebut.
Dengan mencapai sasaran-sasaran tersebut, Penyusunan DED (Detail Engineering Design)
Peremajaan/Pemugaran Kawasan Kumuh kewenangan Provinsi 10-15 Ha diharapkan dapat
memberikan manfaat yang signifikan bagi penduduk kawasan kumuh dan lingkungan sekitarnya.
4. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi kegiatan di Kawasan Kumuh Kewenangan Provinsi 10-15 Ha yang terdapat di Kabupaten
Boalemo yaitu Desa Lito Kecamatan Paguyaman Pantai.
BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN *2024
5. SUMBER PENDANAAN
• Untuk pelaksanaan kegiatan ini diperlukan biaya sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta
Rupiah), termasuk PPN dibiayai APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2023.
• Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 99.976.590 (Sembilan Puluh Sembilan Juta
Sembilan Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Rupiah) termasuk PPN.
6. NAMA DAN ORGANISASI PEMBERI TUGAS
Nama KPA : Moh. Iqbal Hasan, ST
N.I.P. : 197404242002121009
Organisasi KPA : Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman
SK : Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 508 /29/XII/2023 Tentang
Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2024.
II. DATA PENUNJANG
7. DATA DASAR
a. Profil Kawasan Kumuh
b. Dokumen FGD (Focus Group Discussion) di Kawasan kumuh, yang dilaksanakan Bidang
Perumahan Dan Kawasan Permukiman tahun anggaran 2022 dan 2023.
c. Master Plan Kawasan Kumuh Tahun 2023
8. STANDAR TEKNIS
Persyaratan Kualifikasi Penyedia :
a. Persyaratan Kualifikasi yang harus dimiliki yaitu Sertifikat Badan Usaha (SBU) Sub Bidang
Jasa Perencanaan Wilayah (PR102) yang masih berlaku atau AL002 Jasa Pengembangan
Wilayah Atau SBU) sub bidang Jasa Desain Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi
(Kode: RK003) atau Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air (Kode: RK 002)
b. IUJK/NIB yang masih berlaku.
c. Akta Pendirian/Perubahan terakhir Perusahaan.
d. Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/ PPh) serta memiliki laporan bulanan PPh
Pasal 25 atau Pasal 21/ Pasal 23 atau PPN sekurang- kurangnya 3 (tiga) bulan yang lalu;
Selama 4 (empat) tahun terakhir pernah memiliki pengalaman menyediakan barang/jasa
baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak baik di
lingkungan pemerintah atau swasta, kecuali penyedia barang/jasa yang baru berdiri kurang
dari 3 (tiga) tahun;
e. Memiliki kinerja baik dan tidak masuk dalam daftar sanksi atau daftar hitam di suatu instansi
f. Dokumen lain yang tercantum dalam dokumen pengadaan.
BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN *2024
9. REFERENSI HUKUM
a. Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta karya pasal 50 beberapa ketentuan dalam
undang-undang nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan Permukiman (lembaran
Negara) Republik Indonesia tahun 2011 nomor 7, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5158 diubah.
b. Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
c. Peraturan Pemerintah No. 88 Tahun 2014 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan
Kawasan Permukiman.
d. PP nomor 12 tahun 2021 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2016 tentang
penyelenggaraan Perumahan dan kawasan permukiman
e. Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2020 tentang RPJMN Tahun 2020-2024.
f. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
g. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
h. Permen PUPR No. 2 tahun 2016 tentang Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan
Permukiman Kumuh.
i. Permen PUPR No. 14 Tahun 2018 Tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap
Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh.
j. Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui
Penyedia
III. RUANG LINGKUP
10. LINGKUP PEKERJAAN
a. Persiapan
Persiapan adalah tahap Tim konsultan terdiri dari tenaga ahli yang mencakup multi disiplin yang
berkompeten dalam bidangnya, memiliki wawasan serta menghayati betul tugas dan tanggung
jawabnya dalam melaksanakan perancangan teknis bangunan tempat tinggal/rumah dan infrastruktur
kawasan kumuh. Bagaimana melaksanakan perencanaan Infrastruktur jalan, drainase, utilitas,
persampahan dan sistem penyediaan air bersih itu dikembangkan, tahapan pembangunan serta
bagaimana pengelolaannya dimasa mendatang dalam waktu pelaksanaan yang efektif. Pada tahap ini
dilakukan mobilisasi tenaga ahli dan peralatan, perizinan survey, penyusunan format isian, dan
koordinasi dengan dinas terkait.
b. Survei Lapangan
Melakukan Survey bertujuan mengumpulkan data pendukung yang dibutuhkan berdasarkan kondisi
yang ada sebelum melaksanakan survey detail dan mengumpulkan data lainnya. Konsultan wajib
mengumpulkan data-data yang diperlukan selengkap-lengkapnya mengenai kondisi rencana yang
BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN *2024
berguna untuk menunjang langkah-langkah proses perencanaan lebih lanjut. Survei lapangan ini
meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
1. Mempelajari lokasi rencana konstruksi atau pengadaan barang dan jasa;
2. Membuat foto dukumentasi lapangan;
3. Mengumpulkan data berupa informasi mengenai harga satuan, dengan melakukan survey
harga minimal di tiga tempat.
4. Output yang dihasilkan dari pelaksanaan survei ini adalah laporan keadaan eksisiting topografi
kawasan, kondisi eksisting infrastruktur kawasan, dan dokumentasi lapangan, terutama terkait
permasalahan jalan lingkungan kawasan, drainase, bangunan, air bersih, sanitasi, air limbah,
proteksi kebakaran, dan persampahan serta Lokasi Prioritas yang akan menjadi pendampingan
c. Perencanaan Teknis
Konsultan membuat konsep perencanaan teknis (draft design) termasuk konsep
Peremajaan/Pemugaran yang diajukan berdasarkan hasil survey lapangan yang dilakukan sebelumnya.
Dalam perencaaan ini dihasilkan rancangan yang paling baik untuk dapat dilaksanakan pembangunan
dan pengadaan barang dan jasanya. Hasil rancangan ini kemudian dilaporkan kepada Kuasa Pengguna
Anggaran untuk dimintakan persetujuannya.
Secara detail ada beberapa tahapan yang dilakukan dalam kegiatan perencanaan ini:
1. Analisa Design
Pada tahap ini konsultan melaksanakan analisa terhadap data-data hasil survey yang telah
dilakukan sebelumnya. Berdasarkan data hasil survey tersebut konsultan akan menentukan
jenis kerusakan dan permasalahan utama lalu kemudian melakukan analisa design sehingga
menghasilkan rencana konstruksi, rencana pengadaan barang dan jasa, dan rencana jenis
material yang akan digunakan dengan memperhatikan standar mutu, kemudahaan
pelaksanaan, dan kemudahan perolehan bahan material;
2. Pembuatan gambar kerja
Dalam tahapan ini konsultan melaksanakan pembuatan gambar rencanan kerja yang
memuat: denah, tampak, potongan, detail. Semua gambar rencana kerja yang dihasilkan
mengacu pada ketentuan dan standar teknis yang berlaku, dan dibuat sedemikian rupa
sehingga dapat dibaca dengan mudah dan jelas walaupun ukuran gambar diperkecil;
3. Perhitungan Kuantitas dan Perhitungan Harga
Perhitungan kuantitas / volume pekerjaan disajikan dalam bentuk daftar Volume pekerjaan
disusun menurut mata pembayaran didalam dokumen kontrak.. Perhitungan perkiraan biaya
pekerjaan fisik meliputi antara lain:
i. Perhitungan Analisa harga satuan untuk setiap mata pembayaran utama
ii. Daftar harga satuan bahan dan upah (dilampirkan)
BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN *2024
4. Pembuatan Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Dalam tahapan ini output yang dihasilkan oleh konsultan adalah sebagai berikut:
i. Metode pelaksanaan;
ii. Spesifikasi Teknik
iii. Rencana kerja dan syarat-syarat;
iv. Rencana keselamatan kerja
v. Jadwal pekerjaan dalam bentuk network planning dan barchart
Untuk mendapatkan persetujuan atas konsep detail perencanaan, konsultan berkewajiban
untuk mengadakan asistensi/penjelasan mengenai hal-hal tersebut diatas kepada pihak KPA dan
Tim Teknis Kegiatan. Setiap koreksi atau komentar atas konsep detail perencanaan yang
disampaikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran diperbaiki oleh konsultan, baik yang menyangkut
perhitungan/analisa perencanaan maupun gambar-gambar rencana. Hasil perbaikan tersebut harus
dilaporkan kembali kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan dapat diproses lanjut apabila telah
dinyatakan bahwa konsep perencanaan akhir sudah memenuhi syarat.
d. Pelaporan
Laporan-laporan yang harus dibuat terdiri dari Laporan Pendahuluan, Laporan Antara, dan Laporan
Akhir:
1. Laporan Pendahuluan, berisi mengenai latar belakang, metoda, pendekatan konsep
Peremajaan/Pemugaran kawasan, lesson learn, jadwal dan rencana kerja konsultan, serta
hasil survey lapangan;
2. Laporan Antara, berisi mengenai hasil penetapan tipologi, perumusan strategi
Peremajaan/Pemugaran kawasan, dan perancaan awal Peremajaan/Pemugaran kawasan yang
menjadi prioritas kebutuhan kawasan dilihat dari indikator kumuh dan rencana program dan
kegiatan Peremajaan/Pemugaran kawasan;
3. Laporan Akhir, berisi gambar perspektif Peremajaan/Pemugaran Kawasan lokasi
prioritas, gambar peta lokasi prioritas kawasan, gambar teknis infrastruktur, spesifikasi
teknis, Rencanan Keselamatan Kerja (RKK), dan rencana anggaran biaya.
5. KELUARAN
Keluaran yang diharapkan dari belanja jasa konsultansi Penyusunan DED (Detail Engineering Design)
Peremajaan/Pemugaran kawasan kumuh di Desa Lito adalah sebagai berikut:
1. Konsep Peremajaan/Pemugaran kawasan menjadi layak huni sesuai dengan kriteria undang-
undang;
2. Gambar kerja termasuk gambar perspektif sesuai keperluan;
3. Rencanan anggaran biaya Peremajaan/Pemugaran kawasan;
BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN *2024
4. Metode pelaksanaan;
5. Spesifikasi teknis;
6. Rencana kerja dan syarat-syarat;
7. Rancangan Konseptual Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK);
6. PERALATAN, PERSONIL, DAN FASILITAS DARI PENJABAT PEMBUAT KOMITMEN.
a. Peralatan : Alat dan Fasilitas Diskusi
b. Personil : Tim teknis pelaksana kegiatan
7. PERALATAN DARI PENYEDIA JASA KONSULTASI
NO PERALATAN VOL WAKTU KETERANGAN
1 KENDERAAN RODA 4 1 UNIT 1 BLN Digunakan untuk mobilisasi Tenaga ahli dalam
melakukan pekerjaannya
2 KENDERAAN RODA 2 1 UNIT 1 BLN Digunakan oleh surveyor dalam melakukan
survey Kawasan kumuh
3 KOMPUTER 1 UNIT 1 BLN Digunakan untuk menbuat segala bentuk
administrasi yang diperlukan
4 PRINTER A4 COLOURS 1 UNIT 1 BLN Digunakan untuk mencetak laporan dan
kepentingan administrasi lainnya
5 PRINTER A3 COLOURS 1 UNIT 1 BLN Digunakan Untuk mencetak Peta
6 ATK 1 UNIT 1 BLN Digunakan untuk Segala kebutuhan Administrasi
7 TS 1 UNIT 1 BLN Digunakan Untuk Kebutuhan Survei
8 DRONE SURVEY 1 UNIT 1 BLN Digunakan Untuk Kebutuhan Survei, mengambil
citra dan profil Kawasan kumuh
8. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA KONSULTASI.
1. Kewajiban Konsultan
a. Konsultan berkewajiban dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pelaksanaan
penyusunan dokumen sesuai dengan ketentuan perjanjian kerjasama yang disepakati.
b. Konsultan wajib mengikuti ketentuan teknis yang ditentukan sesuai dengan kerangka acuan.
c. Konsultan dalam melaksanakan pekerjaannya dinyatakan berakhir sampai dengan selesainya
semua kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan perjanjian pekerjaan yang disepakati.
d. Konsultan wajib hadir dan menyerahkan hasil pekerjaannya dalam forum diskusi dengan Tim
Teknis.
2. Hak Konsultan
a. Dalam pelaksanaan “Penyusunan DED (Detail Engineering Design) Peremajaan/Pemugaran
Kawasan Kumuh di Desa Lito, konsultan berhak meminta bantuan Tim Teknis dalam mencari
data dan informasi yang diperlukan.
BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN *2024
b. Setelah pelaksana pekerjaan melaksanakan seluruh kewajibannya, maka pihak pelaksana
pekerjaan berhak untuk mendapatkan pembayaran atas hasil pekerjaannya sejumlah tertentu
dengan syarat yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja.
9. JANGKA WAKTU PENYELESAIAAN PEKERJAAN.
Untuk menyelesaikan pekerjaan ini dibutuhkan waktu 30 (Tiga Puluh) Hari kalender sejak SPMK
ditandatangani dan dilaksanakan dengan cara kontraktual.
10. PERSONIL
Tenaga Ahli terdiri dari :
No Jabatan Jml Persyaratan Minimal Waktu
Org Pendidikan Pengalaman Keahlian Penugasan
1. Team Leader 1 S-1 3 Tahun Ahli Madya STRA 1 Bulan
(Arsitektur) Teknik (Surat Tanda
Arsitektur Register Arsitek)
2. Ahli K3 Umum 1 S-1 Teknik 1 Tahun Ahli Muda 1 Bulan
Sipil,/Arsitektur K3 Umum
/PWK/
Lingkungan
Tenaga Pendukung terdiri dari :
No Jabatan Jml Persyaratan Minimal Waktu
Org Pendidikan Pengalaman Keahlian Penugasan
1. Drafter 1 SMA/SMK 1 Tahun CAD,Sketchu 1 Bulan
p, dan
Lumion
2. Estimator 1 SMA/SMK 1 Tahun Bisa 1 Bulan
Menghitung
RAB
3. Surveyor 2 SMA/SMK 1 Tahun 1 Bulan
4. Operator 1 SMA 1 Tahun 1 Bulan
Tugas dan Tanggung Jawab Personil :
1) Team Leader:
a. Menyiapkan bahan perumusan rencana kerja, dan penjadwalan dari pekerjaan.
b. Menyediakan bahan dan peralatan yang dibutuhkan dalam pekerjaan.
c. Memantau proses kerja yang dilakukan oleh anggotanya
d. Melakukan kordinasi dengan seluruh anggota tim.
BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN *2024
e. Memastikan pekerjaan sesuai dengan jadwal waktu pelaksanaan kontrak.
f. Memberikan Laporan dan berkordinasi dengan KPA.
g. Melakukan pendekatan koordinatif, partisipatif dan konsultatif terhadap pihak yang terlibat
untuk mendapatkan masukan dan aspirasi yang tepat dan logis.
h. Menganalisis dan merancang rumusan rencana aksi program dan kegiatan yang dibutuhkan
dalam Peremajaan/Pemugaran Kawasan kumuh.
i. Memastikan keluaran yang diharapkan sesuai dengan KAK.
2) Ahli K3 Umum:
a. Membantu ketua tim dalam melakukan Tindakan pencegahan dan peningkatan keselamatan
kerja.
b. Mengidentifikasi potensi bahaya di tempat kerja.
c. Mengontrol keadaan lingkungan kerja untuk menghindari risiko kecelakaan kerja.
d. Membuat laporan secara berkala tentang pelaksanaan tugas Ahli K3 Umum.
e. Menyusun SMKK.
f. Mengawasi jalannya pelaksanaan peraturan K3 sesuai dengan bidang masing-masing.
3) Drafter:
a. Membuat Gambar kerja infrastruktur yang menjadi prioritas Peremajaan/Pemugaran Kawasan
kumuh.visualisasi terkait konsep dan gagasan penanganan Kawasan kumuh yang di
rencanakan.
b. Membuat visualisasi terkait Gambar kerja Peremajaan/Pemugaran Kawasan kumuh yang di
rencanakan.dalam bentuk animasi/3D
4) Estimator
a. Menghitung rincian anggaran biaya yang dibutuhkan.
5) Surveyor:
a. Melakukan survei di Kawasan kumuh yang diadakan Penyusunan DED (Detail Engineering
Design) Peremajaan/Pemugaran Kawasan kumuh
b. Memberikan laporan survei kepada ketua tim dan ahli permukiman untuk diolah datanya.
6) Operator:
a. Membantu dalam setiap pembuatan laporan, baik itu Laporan Pendahuluan, Laporan Bulanan,
Laporan Akhir/Khusus, dan Laporan Lingkungan/Teknis.
b. Membantu Personel Inti dalam hal-hal yang bersifat administratif. Melakukan pengarsipan,
baik yang bersifat Softcopy dan Hardcopy
BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN *2024
11. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN PEKERJAAN.
Uraian Bulan ke-1
Minggu ke-1 Minggu Ke-2 Minggu Ke- 3 Minggu Ke-4
Persiapan
Survei
Lapangan
Perencanaan
Teknis
Pelaporan
IV. LAPORAN
12. LAPORAN PENDAHULUAN
Laporan Pendahuluan memuat:
Berisi mengenai latar belakang, metoda, pendekatan konsep Peremajaan/Pemugaran kawasan, lesson
learn, jadwal dan rencana kerja konsultan, serta hasil survey lapangan;
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 10 (Sepuluh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan
sebanyak 1 (Satu) buku laporan. Selanjutnya Laporan tersebut harus dilakukan asistensi kepada KPA
dan tim teknis kegiatan serta didokumentasikan.
13. LAPORAN ANTARA
Laporan Antara memuat hasil sementara pelaksanaan kegiatan:
Laporan Antara, berisi mengenai hasil penetapan tipologi, perumusan strategi Peremajaan/Pemugaran
kawasan, dan perancaan awal Peremajaan/Pemugaran kawasan yang menjadi prioritas kebutuhan
kawasan dilihat dari indikator kumuh dan rencana program dan kegiatan Peremajaan/Pemugaran
kawasan;
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 20 (Dua Puluh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan
sebanyak 1 (Satu) buku laporan. Selanjutnya Laporan tersebut harus dilakukan asistensi kepada KPA
dan tim teknis kegiatan serta didokumentasikan.
14. LAPORAN AKHIR
Laporan Akhir, memuat:
Laporan Akhir, berisi gambar perspektif Peremajaan/Pemugaran Kawasan lokasi prioritas, gambar
peta lokasi prioritas kawasan, gambar teknis infrastruktur, spesifikasi teknis, Rencanan
Keselamatan Kerja (RKK), dan rencana anggaran biaya.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 30 (Tiga Puluh) hari Kalender sejak SPMK diterbitkan
sebanyak 1 (Satu) buku laporan, executive summary sebanyak 1 (Satu) rangkap dan media penyimpan
BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN *2024
data (SSD). Selanjutnya Laporan tersebut harus dilakukan asistensi kepada KPA dan tim teknis kegiatan
serta didokumentasikan.
V. HAL-HAL LAINNYA
15. PRODUKSI DALAM NEGERI
Nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) Penyusunan Ded (Detail Engineering Design)
Peremajaan/Pemugaran Kawasan Kumuh Di Desa Lito Kec. Paguyaman Pantai Kabupaten Boalemo
adalah 95,29%.
Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagai acuan pelaksanaan pekerjaan.
Gorontalo, 01 Februari 2023
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
BIDANG PERUMAHAN DAN
KAWASAN PERMUKIMAN
MOH. IQBAL HASAN, S.T.
NIP. 19740424 2002 12 1009