URAIAN SINGKAT
BAB - I
U M U M
1.1. TUJUAN
1. Tujuan umum dari proyek ini adalah untuk Peningkatan Jalan di Ruas
Kedungrukem - Lundo Kec. Benjeng, Kabupaten Gresik, guna menunjang dan
memperlancar arus lalu lintas serta infrastruktur yang melalui jalur tersebut
seiring dengan perkembangan ekonorni di daerah-daerah yang bersangkutan.
2. Tujuan pokok dari proyek ini adalah melaksanakan Pekerjaan Perencanaan
Teknis Peningkatan Jalan (Final Engineering) lengkap dan terinci sedemikian
rupa sehingga tercapai penyesuaian terhadap tingkat optimum dari investasi
serta pentahapan pelaksanaan dalam batas-batas kemampuan pembiayaan.
3. Konsultan yang diserahi pekerjaan ini wajib menyediakan jasa-jasanya
semaksimal mungkin untuk menyelenggarakan Pekerjaan Perencanaan Teknis
sehingga diperoleh hasil berupa Dokumen Proyek yang terdiri dari "Laporan
Survey Pendahuluan, Final Engineering, Gambar Rencana serta Dokumen
Perencanaan" yang sesuai dengan standart Bina Marga dan persyaratan yang
ditetapkan dan dapat dipertanggung jawabkan guna pelaksanaan pekerjaan
dimaksud, serta mengusahakan sedikit mungkin adanya perubahan-
perubahan dimaksud, atau perencanaan tambahan.
1.2. LINGKUP PEKERJAAN
a. Pekerjaan ini meliputi Pekerjaan Perencanaan Teknis Peningkatan Jalan
b. Bagian-bagian pekerjaan yang tidak dapat dipisahkan dari proyek ini termasuk
dan tidak terbatas pada :
TAHAP I :
Survey Lapangan terdiri dari :
1. Survey Pendahuluan
2. Survey Topografi
TAHAP II :
1. Draft Detail Design
2. Final Detail Design
Pekerjaan ini merupakan Pekerjaan Perencanaan Teknis Jalan yang harus
dilaksanakan sesuai dengan konstruksi perkerasan jalan dan standart-standart yang
dikeluarkan oleh Direktorat Bina Program Jalan Direktorat Jenderal Bina Marga,
Perhitungan Volume dan Biaya Pelaksanaan, Perhitungan Struktur, Dokumen
Tender, laporan-laporan dan serta pekerjaan lain yang diperlukan untuk mencapai
tujuan seperti tersebut diatas yang selanjutnya masing-masing pekerjaan tersebut
diatas diuraikan secara detail dalam syarat-syarat dan uraian pekerjaan ini.
Masing-masing pekerjaan dalam tahapan tersebut diatas akan diuraikan lebih
lanjut dalam Bab II.
Untuk peraturan jalan masuk ke jembatan (oprit), maka Standart Perencanaan
Geometrik Jalan Raya dari Direktorat Jenderal Bina Marga No. 13/1970 bersifat
mengikat. Ketentuan-ketentuan mengenai Kelas Jalan an Bridge Option akan
ditentukan bersama-sama dengan Pemberi Tugas.
1.3. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Bidang Bina Marga Kabupaten
Gresik