KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
JASA KONSTRUKSI
PENGGUNA ANGGARAN : SEKRETARIS DAERAH
SATKER/SKPD : BAGIAN UMUM
NAMA PPK : KHOIRUL ANWAR, S.H.
NAMA PEKERJAAN : BELANJA JASA KONSULTANSI PERENCANAAN
PEMELIHARAAN RUMAH DINAS WAKIL BUPATI
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA
KEGIATAN : PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG URUSAN
PEMERINTAHAN DAERAH (4.01.01.2.09)
SUB KEGIATAN : PEMELIHARAAN/REHABILITASI GEDUNG KANTOR DAN
BANGUNAN LAINNYA (4.01.01.2.09.0009)
PEKERJAAN : BELANJA JASA KONSULTANSI PERENCANAAN
PEMELIHARAAN RUMAH DINAS WAKIL BUPATI
LOKASI : KAB. GRESIK
SUMBER DANA : APBD TA.2025
I. PENDAHULUAN
A. UMUM
Rencana pelaksanaan kegiatan BELANJA JASA KONSULTANSI
PERENCANAAN PEMELIHARAAN RUMAH DINAS WAKIL BUPATI, oleh Pemerintah
Kabupaten Gresik yang dalam hal ini adalah Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten
Gresik Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (Kpa) terdiri atas kegiatan pengendalian dan
pelaksanaan, yang meliputi: tahap persiapan, tahap perencanaan, tahap pelaksanaan
konstruksi dan tahap pemanfaatan.
Tahap pengendalian dilaksanakan oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten
Gresik Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (Kpa), sedangkan kegiatan pelaksanaan
dilaksanakan oleh Pengelola Kegiatan, Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas sebagai
perencana dan pengawas.
Adapun pelaksana pekerjaan konstruksi fisiknya adalah Kontraktor. Konsultan
Perencana yang dimaksud adalah perusahaan yang memenuhi syarat untuk melaksanakan
tugas-tugas konsultansi dalam bidang perencanaan/perancang bangunan, baik kualifikasi
maupun klasifikasi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, maka Konsultan Perencana untuk kegiatan pelaksanaan kegiatan
ini harus mempunyai Sertifikat Badan Usaha Jasa Konsultansi Konstruksi yang masih berlaku
dan persyaratan lainnya yang masih berlaku.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
A. Maksud
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan BELANJA JASA KONSULTANSI
PERENCANAAN PEMELIHARAAN RUMAH DINAS WAKIL BUPATI ini dimaksudkan
sebagai petunjuk bagi Penyedia Jasa Konsultan Perencana sekaligus sebagai pegangan bagi
semua pihak yang terlibat dalam proses penyelenggaraan kegiatan ini, terutama yang memuat
data-data dan informasi sebagai bahan masukan ( input ) serta beberapa ketentuan khusus
mengenai sasaran / obyektif, kriteria (criteria), batasan (constrain) dan keluaran (output ) yang
dituntut dari garis besar proses yang harus dipenuhi, diperhatikan dan ditafsirkan serta
diterjemahkan /diinterprestasikan lebih lanjut dengan harapan agar pihak Penyedia Jasa
Konsultan Perencana dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik untuk
menghasilkan karya perencanaan sesuai dengan kebutuhan pemilik bangunan.
B. Tujuan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk diperhatikan dan diterjemahkan lebih
lanjut sebagai pedoman kerja Penyedia Jasa Konsultan Perencana dalam menyelesaikan
pekerjaannya agar didapatkan output perencanaan yang berkualitas sesuai yang diharapkan,
antara lain:
1. Pengembangan fungsi dan peranan gedung kantor sebagai fasilitas penunjang ruang kerja
yang memberikan kenyamanan, sehingga dapat meningkatkan kinerja yang maksimal guna
memberikan peningkatan pelayanan kepada publik;
2. Meningkatkan kualitas kenyamanan ruang kerja dan multimedia yang berfungsi sebagai
fasilitas penunjang ruang kerja.
3. Terciptanya suasana yang nyaman dan asri dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat.
C. LATAR BELAKANG
1. Penyelenggaraan Kegiatan BELANJA JASA KONSULTANSI PERENCANAAN
PEMELIHARAAN RUMAH DINAS WAKIL BUPATI, sumber dananya berasal dari APBD
Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2025.
2. Kuasa Pengguna Anggaran (Kpa) Adalah Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten
Gresik.
3. Kuasa Pengguna Anggaran (Kpa) yang ditunjuk adalah Khoirul Anwar, S.H., Sebagai Kepala
Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
4. Instansi Teknis yang berwenang pada tahap perencanaan/perancangan ini adalah Bagian
Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
5. Anggota Pengelola Kegiatan untuk tahap perencanaan/perancangan ini adalah Pengelola
Administrasi dan Keuangan serta Pengelola Kegiatan.
6. Pejabat Pengadaan Barang/Jasa adalah Pejabat Pengadaan Barang/Jasa pada Bagian
Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2025.
D. LINGKUP KEGIATAN
1. Lingkup Pelayanan (Scope Of Service)
Lingkup pelayanan untuk melaksanakan pekerjaan Konsultan Perencanaan/- Perancang
Pembangunan ini adalah dalam rangka membantu Pengelola Kegiatan dalam melaksanakan
pengadaan dokumen pelaksanaan.
2. Lingkup Pekerjaan (Scope Of Work)
a. Menyusun rencana pelaksanaan pekerjaan perencanaan dan alokasi tenaga.
b. Mengumpulkan data-data lapangan dan lingkungannya serta mengadakan pengukuran
guna kebutuhan pekerjaan BELANJA JASA KONSULTANSI PERENCANAAN
PEMELIHARAAN RUMAH DINAS WAKIL BUPATI, yang dilakukan dalam beberapa
tahapan yaitu :
Data Fisik Bangunan Existing meliputi :
Fungsi/jenis bangunan
Denah eksisting
Sistem Sanitasi
c. Analisa Data
Analisa data diharapkan telah mengarah pada pengelompokan-pengelompokan bangunan
atas dasar fungsi dalam hubungannya antar bangunan. Penerapan konsep sesuai dengan
kondisi dan situasi setempat sebagai dasar penganalisaan lebih lanjut.
d. Transformasi Data dan Analisa
Hasil akhir dalam penyusunan Blok Plan adalah menterjemahkan konsep dari data dan
analisa menjadi sebuah buku yang berisi :
Data Survey
Analisa dan Konsep
Gambar Pra Desain, meliputi :
Blok Plan dan Site Plan
Lay Out Plan
Denah
Tampak Site
Potongan Site
Tampak Bangunan
Potongan Bangunan
Prakiraan Biaya Sementara
e. Tahap Perencanaan :
Melakukan konsultasi dengan pihak terkait dalam membuat rencana kebutuhan fasilitas
yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan berdasarkan skala prioritas. Tugas yang
harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah sbb :
- Penyusunan penyesuaian pengembangan rencana, seperti pembuatan :
Penyusunan rencana detail, seperti pembuatan gambar-gambar detail yang
diperlukan, rincian volume pelaksanaan pekerjaan, Rencana Anggaran Biaya
(RAB)
Persiapan Pelaksanaan, seperti membantu Pemimpin Proyek didalam menyusun
dokumen.
Membantu Pejabat Pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan (Aanwijzing)
termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, membantu Pejabat
Pengadaan dalam melaksanakan evaluasi penawaran dan menyusun dokumen.
Pengawasan Berkala, seperti memeriksa pelaksanaan pekerjaan kesesuaiannya
dengan rencana secara berkala, melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi
teknik pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan rekomendasi tentang
penggunaan bahan dan membuat laporan akhir perencanaan secara berkala.
Penyusunan petunjuk penggunaan, pemeliharaan dan perawatan bangunan
gedung, termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan dan perlengkapan
mekanikal – elektrikal bangunan.
f. Data dan Fasilitas Penunjang
Penyediaan oleh Pengguna Jasa
Data dan fasilitas yang harus disediakan oleh Pengguna Jasa yang dapat digunakan
dan harus dipelihara oleh Penyedia Jasa adalah :
- Laporan dan Data
- Akomodasi dan Ruangan Kantor
- Harus disediakan oleh Penyedia Jasa sendiri
- Staf Pengawas/Pendamping
- Pengguna Jasa akan mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai
pengawas atau pendamping (counterpart), atau project officer (PO) dalam rangka
pelaksanaan jasa konsultansi.
- Fasilitas yang disediakan oleh Pengguna Jasa yang dapat digunakan oleh Penyedia
Jasa (tidak ada).
Penyediaan oleh Penyedia Jasa
Penyedia Jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan peralatan yang
dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan. Barang-barang harus
disediakan sendiri oleh Penyedia Jasa baik melalui pengadaan maupun dengan cara
sewa.
II. KEGIATAN PERENCANAAN
a. Untuk menertibkan dan mengendalikan penyelesaian administrasi kegiatan, Konsultan
Perencana harus melaksanakannya sesuai dengan prosedur yang berlaku.
b. Untuk mencapai target/hasil yang diminta sesuai ketentuan, Konsultan Perencana harus
menyediakan tenaga dan peralatan yang kualifikasi serta klasifikasinya sesuai dengan tuntutan
persyaratannya, baik untuk bidang pekerjaan teknis maupun administrasi dan keuangan.
c. Untuk memperlancar dan mempercepat penyusunan dokumen pelaksanaan, Konsultan
Perencana harus sudah mempersiapkan semua formulir dan lampiran-lampiran administrasi
lainnya yang berlaku.
d. Untuk memecahkan persoalan yang timbul dan menentukan langkah-langkah berikutnya yang
sesuai dengan ketentuan, Konsultan Perencana mendapat pengarahan dan persetujuan dari
Pengelola Kegiatan.
e. Untuk efektifitas waktu, Konsultan Perencana harus menyelesaikan pekerjaan perencanaan
tersebut dalam waktu 30 (Tiga Puluh) hari kalender.
III. BIAYA
A. BIAYA PERENCANAAN
1. Besarnya biaya pekerjaan perencanaan mengikuti pedoman DPA-SKPD BAGIAN UMUM
SEKRETARIAT DAERAH Kabupaten Gresik :
a. Besarnya biaya Konsultan Perencana merupakan biaya tetap dan pasti kurang lebih
Rp. 12.677.000,00 (Dua Belas Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu
Rupiah)
b. Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti Surat Perjanjian Pekerjaan
Perencanaan yang dibuat oleh KPA dan Konsultan perencana.
2. Biaya pekerjaan perencanaan dan tata cara pembayaran diatur secara kontruktual,
meliputi komponen sebagai berikut :
a. Honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang,
b. Materi dan penggandaan laporan,
c. Pembelian dan atau sewa peralatan,
d. Sewa Kendaraan
e. Biaya rapat-rapat,
B. SUMBER DANA
1) SUMBER DANA/BIAYA
Sumber dana/biaya konstruksi untuk seluruh penyelenggaraan pekerjaan : Belanja Jasa
Konsultansi Perencanaan Pemeliharaan Rumah Dinas Wakil Bupati, adalah dari Dokumen
Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Bagian Umum
Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik TA.2025.
2) PERINCIAN DANA/BIAYA
a. Besarnya dana/biaya untuk perencanaan, dan biaya administrasi sesuai Dokumen
Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Kabupaten
Gresik.
b. Penetapan dana/biaya beserta penetapan pembayaran angsuran/termijn yang lebih
tepat dan terperinci akan diatur/ditentukan kemudian sesuai dengan ketentuan dan
persyaratan yang harus disetujui bersama di dalam Surat Perjanjian Kerja
Perencanaan/Perancangan (Kontrak Pekerjaan Perencanaan/Perancangan).
IV. KELUARAN
Keluaran/out put yang diharapkan dari hasil pelaksanaan kegiatan ini meliputi :
1. Dokumen Gambar Blok Plan
- Gambar Existing;
- Rencana induk/rencana tapak yang dikembangkan menjadi rencana tata letak yang terukur;
- Denah rencana terukur;
- Tampak bangunan 4 (empat) arah;
- Potongan rencana terukur;
2. Dokumen Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Pemeliharaan Lantai IV Gedung Kantor,
Lokasi : Kabupaten Gresik, yang meliputi :
a. Denah yang lengkap dan terukur;
b. Tampak yang lengkap dan jelas dari semua sisi ( 4 sisi );
c. Potongan yang lengkap dan terukur;
d. Perhitungan biaya pelaksanaan konstruksi fisik dalam bentuk RAB (Rencana Anggaran
Biaya) yang terperinci dan lengkap dengan analisa rencana anggaran biaya;
e. Uraian Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Teknis ;
Dokumen dibuat rangkap 3 (tiga) set dan diserahkan kepada KUASA PENGGUNA ANGGARAN
(KPA). Pada saat penyerahan dokumen lelang, Konsultan Perencana selaku Penyedia Jasa
diwajibkan untuk menyerahkan gambar asli dan copy file produk perencanaan dalam bentuk
Flash Disk (RAB, RKS, BQ dan Gambar) kepada KUASA PENGGUNA ANGGARAN .
3. Keterangan/Penjelasan
Hasil pekerjaan Konsultan Perencana Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Pemeliharaan
Rumah Dinas Wakil Bupati, lokasi Kabupaten Gresik, ini akan menjadi bagian utama dari
Dokumen Pelaksanaan untuk tahap pelaksanaan konstruksi selanjutnya, dan melalui proses
konsultasi serta mendapat persetujuan/legalitas dari instansi yang berwenang.
V. KRITERIA
Beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan di dalam mengadakan evaluasi dan analisa
pelaksanaan proses perencanaan adalah :
1) SASARAN OBYEKTIF
a. Membentuk wadah untuk menampung kegiatan dan peralatan bagi pelaksanaan masing-
masing fungsi yang direncanakan secara menyeluruh serta membentuk/menciptakan
kesatuan di dalam keterpaduan secara optimal.
b. Memanfaatkan kelengkapan bangunan beserta persyaratan (equipment & requipment)
secara efisien dan efektif, sesuai dengan system/cara yang paling memungkinkan tanpa
menimbulkan gangguan pada lingkungan sekitarnya.
2) Memanfaatkan tapak/site yang tersedia seoptimal mungkin, sehingga menjadi lebih berfungsi
serta lebih berpengaruh dalam meningkatkan kualitas lingkungan. Untuk itu
perencana/perancang akan lebih berhasil dan tepat dalam merencanakan bangunan tersebut
apabila selalu berhubungan dengan pihak pengelola kegiatan/owner.
3) BATASAN
a. Data dan informasi dari semua masukan/input yang telah ada dengan prioritas utama pada
lingkup penugasan, program, kebutuhan dan organisasi calon pemakai.
b. Situasi, Kondisi dan potensi dari tapak/site yang disediakan beserta semua keadaan
sebelumnya, dengan prioritas utama pada factor penunjang, factor saingan dan factor
perusak misalnya dengan kondisi fisik, pertimbangan regional mengenai BC (Building
Coverege), FAR (Floor Areal Ratio), garis sempadan (rioline) dan lain-lainnya.
c. Perencanaan di kondisikan dengan tahapan, sehingga ketika pelaksanaan untuk tahapan
pelaksanaan pembangunan workshop tidak perlu memindahkan aktifitas-aktifitas yang ada
di dalamnya Setelah masukan/input yang diberikan oleh pemilik kegiatan melalui Pedoman
Persyaratan yang dituangkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini, Konsultan Perencana
harus mencari sendiri data dan informasi lain yang berhubungan dengan kegiatan yang
dibutuhkannya dan untuk menunjang keberhasilan pelaksanaan tugas dan tanggung
jawabnya. Konsultan Perencana juga harus memeriksa serta menguji semua data dan
informasi yang didapatkannya. Dengan demikian kesalahan atau kegagalan pelaksanaan
pekerjaan sebagai akibat dari kesalahan data dan informasi menjadi tanggung jawab
Konsultan Perencana yang ditunjuk.
VI. PROSES PEKERJAAN PERENCANAAN
Penempatan proses pekerjaan perencanaan/perancangan ditujukan untuk menjamin kelancaran
penyelenggaraan kegiatan agar dapat berjalan secara efektif, efisien serta tertib tanpa ketegangan
sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat.
KETENTUAN UMUM
a. Konsultan Perencana ini berkewajiban menyiapkan Dokumen Pelelangan Pemborongan, yang
terdiri atas gambar kerja dan RKS yang akan menjadi bagian utama/inti dari Dokumen
Pelaksanaan serta mengadakan pengawasan berkala pada tahap pelaksanaan konstruksi dan
bertanggung jawab secara kontraktual kepada KUASA PENGGUNA ANGGARAN sesuai
dengan Surat Penunjukan/Gunning Pekerjaan Perencanaan/Perancangan yang telah
diterbitkan.
b. Pengelola Administrasi dan Keuangan yang berfungsi membantu Pengelola Kegiatan pada
setiap tahap penyelenggaraan bertanggung jawab secara operasional kepada KUASA
PENGGUNA ANGGARAN sesuai dengan Surat Keputusan yang telah diterbitkan.
c. Instansi teknis yang berwenang, yang berfungsi membantu pengendalian kegiatan,
menyediakan bantuan teknis yang berupa prosedur, pedoman, peraturan dan standart untuk
penyelenggaraan kegiatan.
d. Dengan demikian, selain data dan informasi penting sebagai masukan/input serta ketentuan
khusus yang diberikan direksi kegiatan, berlaku pula ketentuan, peraturan, persyaratan,
standart dan pedoman lainnya, diantaranya :
1) Syarat Keputusan Penunjukan/Gunning dan atau Surat Kesanggupan Kerja dan atau Surat
Perintah Kerja dan atau Surat Perjanjian Kerja/Kontrak Pekerjaan untuk pelaksanaan
pekerjaan perencanaan/perancangan.
4) Perpres Nomor 16 tahun 2018
5) Normalisasi Teknis yang berlaku.
6) Pertimbangan Regional dari Pemerintah Daerah setempat.
7) Peraturan pembangunan dan rencana pengembangan daerah setempat.
VII. MASUKAN
A. INFORMASI.
1. Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan Perencana harus mencari sendiri informasi
yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh KPA termasuk melalui
Kerangka Acuan Kerja ini.
2. Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan
dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari KPA maupun yang dicari sendiri.
Kesalahan perencanaan/kelalaian pekerjaan sebagai akibat dari kesalahan informasi
menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Konsultan Perencana.
3. Informasi perencanaan antara lain :
a. Dokumen Pelaksanaan yaitu :
i. Gambar-gambar pelaksanaan,
ii. Rencana kerja dan syarat-syarat,
iii. Dokumen Kontrak Pelaksanaan/Pemborongan.
b. Bar Chart dan S-Curve dan Net Work Planning dari pekerjaan yang dbuat oleh
Pemborong ( setelah disetujui ).
c. Kerangka Acuan Kerja ( KAK) Perencanaan.
d. Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku untuk pekerjaan
perencanaan teknis konstruksi, termasuk petunjuk teknis perencanaan mutu
pekerjaan, dll.
e. Informasi lainnya.
B. TENAGA
Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan Perencana harus menyediakan tenaga yang
memenuhi kebutuhan proyek, baik ditinjau dari lingkup (besar) Pekerjaan maupun
tingkat kekomplekan pekerjaan.
Tenaga-tenaga yang dibutuhkan dalam kegiatan perencanaan ini minimal terdiri dari :
1. Team Leader/Site Engineering 1 orang :
a. Memiliki Ijazah S1 Teknik Sipil /S1 Arsitek
b. Mempunyai SKA Ahli Muda Perencana Struktur / Pengawas Struktur / Arsitek yang
masih berlaku.
c. Berpengalaman kerja dibuktikan dengan Curriculum Vitae yang diketahui oleh
perusahaan tempatnya bekerja dan dilampiri Surat Keterangan Pekerjaan Terkhir
(Referensi) dari Pengguna Jasa sebelumnya
2. Surveyor
a. Memiliki Ijazah SMU/SMK Segala jurusan
3. Drafter
a. Memiliki Ijazah S1 Sipil/Arsitektur
C. PERALATAN
No Nama Peralatan Keadaan Status Kepemilikan
1 Komputer Baik Milik Sendiri
2 Printer Baik Milik Sendiri
3 Scanner Baik Milik Sendiri
4 Kendaraan roda dua Baik Milik Sendiri/Sewa
5 Kamera Baik Milik Sendiri
6 Kompas Baik Milik Sendiri
7 Meteran Baik Milik Sendiri
VIII. PROGRAM KERJA
A. Sebelum melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana harus segera menyusun :
1. Program kerja termasuk jadwal kegiatan secara detail.
2. Alokasi tenaga ahli yang lengkap (disiplin dan jumlahnya). Tenaga-tenaga yang
diusulkan oleh konsultan Perencana harus mendapatkan persetujuan dari KPA.
3. Konsep penanganan pekerjaan perencanaan.
B. Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan persetujuan dari KPA.
IX. PENUTUP
A. Setelah Kerangka Acuan Kerja ini diterima, konsultan hendaknya memeriksa semua
bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan.
B. Berdasarkan bahan-bahan tersebut, maka selanjutnya konsultan agar segera menyusun
program kerja untuk dibahas dengan KPA.
Dibuat di : GRESIK
Tanggal : Maret 2025
KEPALA BAGIAN UMUM
SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN GRESIK
Selaku
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
ttd
KHOIRUL ANWAR,S.H.
Penata Tk. I
NIP. 19750626 199809 1 001