Uraian Singkat Pekerjaan
Program : Program Pengelolaan Pendidikan
Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar (SD)
Sub Kegiatan : Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah
Pekerjaan : REHABILITASI RUANG KELAS UPT SDN 289 GRESIK (SDN SEKARGADUNG)
Lokasi : UPT SD NEGERI 289 GRESIK (SDN SEKARGADUNG), Ds.Sekargadung, Kec Dukun
Tahun : 2025
Pengadaan Barang/Jasa dengan paket Pekerjaan Jasa Konstruksi ini dilakukan dengan
proses Pengadaan Langsung (PL) dengan syarat dan kriteia sesuai dengan Peraturan
Presiden No.46 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perpres No.12 Tahun 2021 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pekerjaan REHABILITASI RUANG KELAS UPT SDN 289 GRESIK (SDN
SEKARGADUNG) ini mencakup 1 (SATU) Ruang Kelas meliputi beberapa
tugas/pekerjaan, antara lain :
1) Pekerjaan Pendahuluan/Persiapan
2) Pekerjaan Atap
3) Pekerjaan Pasangan
4) Pekerjaan Plafond/Langit-langit
5) Pekerjaan Penutup Lantai & Dinding
6) Pekerjaan Mekanikal Elektrikal/Listrik
7) Pekerjaan Pengecatan
8) Pekerjaan Akhir
Penyedia yang melaksanakan adalah penyedia jasa konstruksi yang memiliki Sertifikat
Badan Usaha SBU dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta disyaratkan sub bidang klasifikasi
layanan Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Pendidikan BG007 atau Konstruksi Gedung
Pendidikan Nomor KBLI 41016 Subklasifikasi Konstruksi Gedung Pendidikan kode
Subklasifikasi BG006.
Dalam pelaksanaan Pekerjaan, penyedia jasa konstruksi melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
rincian pekerjaan yang tercantum pada Daftar kuantitas dan harga, Gambar Perencanaan dan
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) yang telah ditentukan dalam penyusunan rancangan
detail ( detailed engineering design ) dan menjadi satu kesatuan dari dokumen pengadaan.
Secara umum lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh penyedia pekerjaan konstruksi
sebagai berikut :
1) Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk pelaksanaan konstruksi fisik,
baik dari segi kelengkapan maupun segi kebenarannya.
2) Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, jadwal pengadaan
bahan, jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal penggunaan peralatan berat.
3) Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan.
4) Menyediakan tenaga kerja, bahan material, tempat kerja, peralatan dan alat pendukung
lain yang digunakan mengacu dari spesifikasi dan gambar yang telah ditentukan dengan
memperhatikan waktu, biaya, kualitas dan keamanan pekerjaan.
5) Bertanggung jawab sepenuhnya atas kegiatan pelaksanaan konstruksi dan metode
pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
6) Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan jadwal ( time schedule ) yang telah disepakati.
7) Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dalam pelaksanaan
pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam dokumen kontrak.
8) Melindungi semua perlengkapan, bahan dan pekerjaan terhadap kehilangan dan
kerusakan sampai pada penyerahan pekerjaan.
9) Menyusun gambar pelaksanaan ( shop drawing ) untuk pekerjaan-pekerjaan yang
memerlukannya.
10) Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan dokumen
pelaksanaan.
11) Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-rapat lapangan,
laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan,
laporan persoalan yang timbul atau dihadapi, dan surat-menyurat.
12) Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan ( as built drawings )
yang selesai sebelum serah terima pertama, setelah disetujui oleh penyedia jasa
konsultan pengawasan konstruksi dan diketahui oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
13) Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di masa pemeliharaan
konstruksi.
Tujuan dari pekerjaan ini adalah untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas gedung sekolah
baik ruang kelas maupun sarana prasarana di UPT SD NEGERI 289 GRESIK (SDN
SEKARGADUNG), Ds.Sekargadung, Kec Dukun, menjadi lebih aman, nyaman, dan
efektif untuk mendukung proses pembelajaran siswa di Sekolah Dasar.