PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Untuk
Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi
KONSULTANSI PENGAWASAN
PELEBARAN JALAN MENUJU STANDAR WILAYAH 1
di Kecamatan Balongpanggang dan Wringinanom
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
BIDANG BINA MARGA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
KABUPATEN GRESIK
APBD KABUPATEN GRESIK
TAHUN ANGGARAN 2025
Jl. Wahidin Sudirohusodo No. 247
GRESIK
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Konsultansi Pengawasan Pelebaran Jalan Menuju Standar Wilayah 1
Kecamatan Balongpanggang dan Wringinanom, Kabupaten Gresik
1. LINGKUP KEGIATAN 1. Melakukan pelayanan Pengawasan Teknik Pelebaran Jalan terhadap ruas jalan
yang bersangkutan yang mencakup bidang pengendalian mutu teknik konstruksi
Pelebaran Jalan, dana dan jadwal pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan syarat-
syarat yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak terhadap daftar pekerjaan
yang yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya proyek.
2. Melakukan design dan review design yang diperlukan selama masa pelaksanaan
pekerjaan konstruksi.
3. Membantu Pemberi Tugas, yaitu Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan
Tata Ruang Kabupaten Gresik dalam hal pengawasan pelaksanaan pekerjaan
konstruksi dan kendali mutu agar dicapai hasil yang sesuai Spesifikasi Teknik
pekerjaan dan dalam kontrak lainnya.
2. SUMBER Sumber Dana : APBD Tahun 2025
PENDANAAN
Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Pelebaran Jalan Menuju Standar
Kode RUP : 54464637
Pagu Dana : Rp. 71.832.000,00 (Tujuh Puluh Satu Juta Delapan Ratus Tiga
Puluh Dua Ribu Rupiah)
Nilai HPS : Rp. 71.366.340,00 (Tujuh Puluh Satu Juta Tiga Ratus Enam
Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Rupiah)
3. LOKASI Lokasi pekerjaan Konsultansi Pengawasan Pelebaran Jalan Menuju Standar
Wilayah 1 adalah
1. Ruas Jalan Dapet – Jombangdelik, Kecamatan Balongpanggang
2. Ruas Jalan Kedungsumber – Tanah Landean, Kecamatan Balongpanggang
3. Ruas Jalan Sooko – Sembung, Kecamatan Wringinanom
4. Ruas Jalan Wringinanom – Sembung, Kecamatan Wringinanom
4. METODOLOGI DAN Penawaran Konsultan harus membuat metodologi yang akan dilaksanakan oleh
RENCANA KERJA Konsultan, yang tercakup dalam Rencana Kerja.
Rencana Kerja dilengkapi dengan jadwal pekerjaan dan jadwal penugasan personil,
tugas masing-masing tenaga ahli, tempat tugas, serta pengaturan logistik/fasilitas
pendukung. Tanggung jawab masing-masing Tenaga Ahli dan hubungan kerja antar
Tenaga Ahli dalam melaksakan tugas digambarkan dalam Organisasi Pelaksanaan
yang mencakup Struktur Organisasi dan Uraian Tugas Organisasi Konsultan harus
menggambarkan juga hubungan kerja Konsultan dengan Organisasi Pekerjaan
Konsultansi Pengawasan Pelebaran Jalan Menuju Standar Wilayah 1.
Bila Konsultan ingin membuat ulasan mengenai Kerangka Acuan Kerja atau
mengusulkan perubahan atau tambahan isi Kerangka Acuan Kerja, hal tersebut dapat
dilakukan, asalkan usulan dasarnya mematuhi Persyaratan Seleksi Umum
5. JANGKA WAKTU Jangka waktu Konsultansi Pengawasan Pelebaran Jalan Menuju Standar Wilayah
PELAKSANAAN 1 sama dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi/fisik atau pekerjaan
telah mencapai progress fisik sebesar 100% yaitu ditetapkan selama 60 (Enam Puluh)
hari kalender terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) oleh
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dalam jangka waktu tersebut, konsultan sudah
harus menyelesaikan dan menyerahkan semua hasil pekerjaan dalam bentuk laporan
kepada pemberi tugas.
6. KELUARAN Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Pengawas berdasarkan Kerangka Acuan
Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam Surat Perintah Kerja, yang minimal
meliputi
a. Buku harian, yang memuat semua kejadian, perintah/petunjuk yang penting dari
Pemberi Tugas, Kontraktor Pelaksana, dan Konsultan Pengawas.
b. Memeriksa laporan harian yang diberikan oleh pemborong, berisi keterangan
tentang :
1. Tenaga Kerja,
2. Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak,
3. Alat-alat,
4. Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan,
5. Waktu pelaksanaan pekerjaan.
c. Memeriksa laporan mingguan dan bulanan sebagai resume laporan harian.
d. Memeriksa Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk angsuran pembayaran
pemborong.
e. Membuat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Tambah Kurang.
f. Memeriksa Gambar-gambar shop drawing sebagai request pekerjaan dan
gambar-gambar akhir pelaksanaan (as-built drawings).
g. Memeriksa Time Schedule yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana.
h. Laporan Akhir Pekerjaan Pelaksanaan
i. Foto dokumentasi pendukung kegiatan (tidak diperkenankan mengambil foto
dokumentasi milik pelaksana pekerjaan konstruksi)
j. Semua file dan pendukung lainnya, diserahkan dengan format excel, word, atau
jenis file lainnya yang memungkingkan penggunaan data apabila diperlukan
dikemudian hari.
Gresik, 8 September 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
EDDY PANCORO, S.T., M.T.
Pembina
NIP. 19761225 200801 1 008